Inilah Penjelasan Jumlah Tanggungan NPWP dalam PTKP Pajak

Tayang
03 Feb, 2022
Diperbarui
31 Juli 2024

Apa yang dimaksud dengan jumlah tanggungan PTKP dalam NPWP pada konteks pajak seperti TK/0? Di sini Mekari Talenta akan mengulasnya dengan lengkap!

Menurut Dirjen Pajak, definisi pengertian tanggungan adalah seseorang yang telah menjadi tanggung jawab wajib pajak, dan bergantung kepada wajib pajak karena tanggungan tersebut tidak memiliki penghasilan.

Data tanggungan ini biasanya ada pada surat pemberitahuan untuk melapor SPT Tahunan. Di situ akan ada kolom mengenai jumlah tanggungan dalam satu NPWP.

Pengertian Jumlah Tanggungan dalam NPWP Dalam Pajak

Biasanya kolom data tanggungan di dalam SPT ini akan diisi oleh wajib pajak yang memiliki status menikah atau kepala keluarga.

Tanggungan juga bisa berarti anggota keluarga lain yang tidak berpenghasilan, bukan hanya anak dan istri saja.

Siapa saja yang bisa dimaksud sebagai tanggungan dalam NPWP ini? Dan kategorinya seperti apa agar bisa diperhitungkan dalam PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak?

Sebagai berikut kategorisasinya:

  • Seorang istri yang tidak memiliki pekerjaan dan/atau ibu rumah tangga yang tidak berusaha
  • Anak kandung wajib pajak dengan jumlah maksimal tanggungan dalam satu NPWP adalah 3 orang anak yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan sendiri
  • Orang tua atau mertua yang tidak bekerja, tidak memiliki tunjangan hari tua, uang pensiun atau tunjangan lain sejenisnya.

Kemudian, jka merujuk pada peraturan, jumlah tanggungan maksimal yang bisa dilaporkan oleh wajib pajak adalah sebanyak 3 orang.

Sehingga jika Anda memiliki tanggungan melebihi 3 orang, Anda tidak bisa melaporkan orang sisanya. Berikut adalah detailnya:

  • TK/3 (Seseorang statusnya tidak menikah dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang).
  • K/3 (Seseorang yang statusnya menikah dan memiliki anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang).
  • K/I/3 (Status menikah dengan istri yang memiliki usaha atau mempunyai lebih dari satu pekerjaaan dengan anak dan atau tanggungan lain berjumlah 3 orang).

Syarat Tanggungan dalam NPWP Pada Istilah Pajak

Agar seseorang dapat menjadi tanggungan dalam wajib pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perhitungan PTKP.

Berikut adalah beberapa syaratnya:

  • Tidak memiliki penghasilan
  • Statusnya belum atau tidak menikah
  • Hidup satu rumah dengan wajib pajak yang bersangkutan
  • Tidak meninggal ataupun lahir pada tahun pajak yang sedang berjalan

Dengan kata lain, orang yang masuk dalam kategori tersebut dapat berupa anggota keluarga seperti anak, orang tua, anak kandung, anak angkat, atau mertua di mana harus memenuhi syarat-syarat di atas dan biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Syarat Tanggungan dalam NPWP TK 0 dan penjelasan Jumlah Tanggungan NPWP dalam Menghitung PTKP

Kategori PTKP untuk Wajib Pajak

Sebagai berikut penjelasannya.

PTKP Tunggal/Individu

Kategori ini merupakan PTKP yang ditujukan untuk wajib pajak berstatus lajang.

Artinya, jika perusahaan Anda memiliki karyawan yang berstatus lajang atau belum nikah, maka karyawan tersebut tidak memiliki tanggungan PPh 21.

Dalam besaran tarif PTKP, kategori ini termasuk golongan TK 0.

Jadi tk 0 artinya kategori tarif PTKP untuk wajib pajak yang berstatus lajang.

Baca juga: Apa Itu PTKP, Kategori dan Besaran Tarifnya?

PTKP Tunggal dengan Tanggungan

Lain halnya ketika karyawan tersebut memiliki tanggungan, baik anak dari hasil perkawinan, atau objek tanggungan orang lain.

Karyawan tersebut akan masuk dalam kategori ini. Setiap tanggungan akan menaikkan batas PTKP sebesar Rp4.500.000.

Kenaikan jumlah tanggungan PTKP dibatasi hingga tiga tanggungan serta termasuk dalam golongan TK/1, TK/2, TK/3 sesuai dengan jumlah tanggungan dalam NPWP.

PTKP Tunggal untuk Satu Keluarga

Kategori ini ditujukan pada karyawan yang berstatus menikah. Istri atau suami nantinya akan menjadi wajib pajak utama.

Setiap anak yang nantinya akan dimiliki akan menaikkan batas PTKP sebesar Rp4.500.000.

Kategori diberlakukan karena Dirjen Pajak memandang satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan jumlah tanggungan PTKP dalam NPWP.

Kondisi ini masuk dalam golongan K/0 jika belum memiliki anak, K/1, K/2, K/3 sesuai jumlah anak yang dimiliki.

Jadi untuk ptkp kawin anak 2 akan masuk ke K/2.

PTKP Digabung

Jika suami atau istri yang memiliki pekerjaan dan memiliki NPWP masing-masing, status K/- yang menjadi golongan wajib pajak nantinya akan dibebankan pada suami.

Sedangkan, istri akan masuk dalam golongan TK/0 atau dianggap tanpa tanggungan di mata hukum yang berlaku.

Pada kategori ini, golongan yang diberikan adalah KI/0 untuk yang belum memiliki anak, KI/1, KI/2, KI/3 sesuai dengan anak yang dimiliki.

Besaran PTKP nantinya digabung sesuai dengan PTKP suami dan PTKP istri sesuai dengan tanggungan.

Baca Juga: Panduan Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tak Punya NPWP

Tarif Dasar PTKP dalam Menghitung Jumlah Tanggungan NPWP Dalam Konteks Pajak

Fitur perubahan status PTKP karyawan di dalam aplikasi & software database karyawan perusahaan | Talenta

Setelah mengetahui kategori penghasilan tidak kena pajak, penting untuk mengetahui tarif yang ditentukan dalam setiap kategori.

Adapun rincian tarif cara menghitung PTKP PPh 21 sesuai jumlah tanggungan PTKP dalam NPWP adalah sebagai berikut:

a. Tarif PTKP Pria/Wanita Lajang Kode TK (Tidak Kawin)

  1. PTKP Kategori TK/0 adalah merupakan Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang tanpa adanya tanggungan atau tanggungan yakni sebesar Rp54.000.000/tahun.
  2. PTKP Kategori TK/1 adalah merupakan Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 1 tanggungan (dapat berupa orangtua atau anak) tanggungan sebesar Rp58.500.000/tahun.
  3. PTKP Kategori TK/2 adalah merupakan Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 2 tanggungan (berupa orangtua atau anak) tanggungan sebesar Rp63.000.000/tahun.
  4. PTKP Kategori TK/3 adalah Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 3 tanggungan(berupa orangtua atau anak) tanggungan sebesar Rp67.500.000/tahun.

b. Tarif PTKP Pria Kawin Kode K (Kawin) untuk Hitung Jumlah Tanggungan NPWP Dalam Konteks Pajak

  1. PTKP Kategori K/0 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanpa adanya tanggungan (hanya istrinya) sebesar Rp58.500.000/tahun.
  2. PTKP K1 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanggungan 1 (berupa orangtua atau anak) sebesar Rp63.000.000/tahun.
  3. PTKP Kategori K/2 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanggungan (berupa orangtua atau anak) sebesar Rp67.500.000/tahun.
  4. PTKP Kategori K/3 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanggungan 3 (berupa orangtua atau anak) sebesar Rp72.000.000/tahun.

c. Tarif PTKP Suami dan Istri Kode KI (Kawin + Istri)

  1. PTKP Kategori KI/0 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung tanpa tanggungan sebesar Rp112.500.000/tahun.
  2. PTKP Kategori KI/1 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 1 tanggungan sebesar Rp117.000.000/tahun.
  3. PTKP Kategori KI/2 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 2 tanggungan sebesar Rp121.500.000/tahun.
  4. PTKP Kategori KI/3 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 3 tanggungan sebesar Rp126.000.000/tahun.

Baca Juga: Pengaturan Pajak Bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja

Kelola Data Pajak Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Jika Anda tidak ingin ambil pusing dalam menghitung pajak karyawan, baik PTKP maupun PPh 21, Anda bisa menggunakan cara yang lebih mudah dengan aplikasi payroll Talenta.

Dengan memanfaatkan fitur Payroll, yaitu Payroll software Talenta Anda bisa menghitung gaji karyawan beserta potongan pajak PPh 21 sesuai jumlah tanggungan dalam NPWP.

Talenta juga memberikan kemudahan untuk melakukan pembetulan perhitungan pajak jika ada yang tidak sesuai lebih mudah dan cepat daripada perhitungan manual.

Selain itu, Talenta juga dilengkapi dengan berbagai fitur lain seperti absen kehadiran, jadwal kerja shift, reimbursement, dan masih banyak lagi.

YouTube video

Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik link di bawah ini.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Selain penggunaan aplikasi payroll, penggunaan sistem presensi online juga dapat membantu perhitungan PPh.

Dalam aplikasi tersebut terdapat database karyawan sehingga memudahkan dalam menghitung komponen-komponen yang mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan tiap karyawan.

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, dan jangan lupa untuk membagikannya di sosial media.

Fitri Dewanty
Penulis dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di pemasaran dan startup, serta memiliki kemampuan di bidang brand communication, event planning, dan marketing activations. Seorang ahli untuk produksi konten, campaign idea, dan vendor relationship, dengan reputasi kuat di penulisan kreatif, problem-solving, dan operational improvement.