Payroll 5 min read

Aturan Ketentuan Tentang PPh 21 Yang Lengkap

By Jordhi FarhansyahPublished 08 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana ketentuan PPh 21 terbaru sesuai aturan udang undang yang berlaku? Selengkapnya akan dibahas pada artikel Mekari Talenta berikut ini.

Bagi karyawan yang bekerja, mungkin istilah PPh 21 bukan lagi hal yang asing.

PPh 21 sendiri adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Di artikel kali ini, Mekari Talenta akan membahas terkait ketentuan tarif PPh 21 dan hal lain seputar perhitungannya. Simak artikel selengkapnya di bawah ini.

Penjelasan Terkait Ketentuan PPh 21

Aturan Ketentuan Tentang PPh 21 Yang Lengkap

Apa itu PPh?  PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu berada di dalam negeri maupun luar negeri.

Secara lebih lengkapnya jika kita mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Baca juga: Cara Fitur Aplikasi PPh 21 Mekari Talenta Permudah Hitung Pajak Karyawan

Undang-undang yang Mengatur Ketentuan PPh 21

Perhitungan pajak penghasilan sendiri memiliki dasar hukum sebagai berikut:

Ketentuan Wajib Pajak PPh Pribadi

Yang termasuk Wajib Pajak pada ketentuan PPh 21 adalah karyawan, penerima uang pesangon, pensiunan, penerima tunjangan hari tua serta jaminan hari tua, dan ahli waris.

Kemudian ada juga Wajib Pajak kategori bukan pegawai atau karyawan yang mendapatkan penghasilan atas jasanya.

Lalu berikut adalah beberapa kategori Wajib Pajak bukan pegawai:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
  2. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
  4. Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
  5. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
  6. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
  7. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
  8. Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
  9. Mantan pegawai.

Ketentuan PPh 21 Terbaru Mengacu pada UU HPP

Ketentuan PPh 21 Terbaru Mengacu pada UU HPP

Sekarang, mari kita membahas ketentuan PPh 21 terbaru.

Seperti yang kita tahu, pajak PPh 21 sendiri dibebankan pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan.

Namun sebelum mengetahui tentang ketentuan PPh 21 Anda perlu mengetahui dulu mengenai Penghasilan Kena Pajak atau PKP yang telah pemerintah atur dalam peraturan perpajakan.

Sebagai ketentuan, PKP ini akan dikalikan dengan tarif PPh 21 progresif agar Anda mendapatkan besaran pajak penghasilannya.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan netto karyawan tetap dan penerima pensiun berkala yang sudah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang terbaru.

Sementara itu untuk karyawan tidak tetap sendiri penghitungan PKP-nya merupakan penghasilan bruto yang sudah dikurangi PTKP.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pendapatan seseorang yang tidak tikenakan pajak.

Jika melihat pengertian dari DJP sendiri, PTKP adalah pengeluaran minimal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dalam satu tahun.

Secara singkat, ketentuan PPh 21 baru dapat dihitung persenannya setelah dikurangi oleh PTKP.

Kemudian, besarannya sendiri bisa berubah lewat peraturan perundang-undangan perpajakan di mana perubahan PTKP terakhir ada di 2016 lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK. 010/2016.

Sekarang ini, nilai PTKP adalah Rp54.000.000, sehingga telah dibuat ketentuan bahwa Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh 21 apabila penghasilannya tidak melebihi Rp54.000.000 dalam satu tahun.

UU HPP sendiri tidak mengubah besaran PTKP sehingga secara lengkap ketentuannya adalah sebagai berikut.

  • Rp54.000.000 per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk WP tanpa tanggunan
  • Ada tambahan Rp4.500.000 untuk WP yang menikah
  • Rp54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut dan telah digabung penghasilan suami.
  • Ada tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga yang memiliki anak dan maksimal hitungannya adalah 3 orang anak.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan Lewat Bukti Potong PPh 21 Mekari Talenta

Ketentuan Pajak Progresif PPh 21

Jika merujuk pada Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang PPh, ketentuan penghitungan PPh 21 progresif tertinggi adalah sebesar 30%.

Namun di dalam UU HPP, ketentuan pajak progresif PPh 21 telah direvisi dengan besarannya adalah sebagai berikut.

 

Lapisan Tarif Rentang Penghasilan

(UU PPh)

Tarif Rentang Penghasilan

(RUU HPP)

Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II Rp50 sampai 250 juta 15% Rp60 sampai 250 juta 15%
III Rp250 sampai 500 juta 25% Rp250 sampai 500 juta 25%
IV Lebih dari Rp500 juta 30% Rp500 juta sampai 5 miliar 30%
V – – Lebih dari Rp5 miliar 35%

 

Sementara itu, bagi WP yang tidak punya NPWP, tarifnya 20% lebih tinggi dibanding mereka yang punya NPWP.

Besar Pajak Sesuai Aturan Terbaru

Setelah mengetahui ketentuan PPh 21, sekarang mari kita ketahui cara menghitung PPh 21 yang benar.

Metode yang digunakan kali ini adalah metode gross di mana karyawan yang menanggung pajaknya.

Berikut contohnya. Diketahui bahwa seorang karyawan memiliki gaji sebesar Rp11.000.000 setiap bulannya.

Ia tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berapa besaran PPh 21 karyawan tersebut?

Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =

Gaji                                                  Rp11.000.000

Biaya Jabatan

5% x Gaji:                                        Rp550.000

__________________________________________ –

Penghasilan Neto Sebulan           Rp10.450.000

Penghasilan Neto Setahun           Rp125.400.000

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0

Rp125.400.000 – Rp54.000.000 =  Rp71.400.000

Cara hitung potongan pajak progresif PPh 21 terutang setahun.

Karena Rp71.400.000 lebih dari Rp 60.000.000, jadi terkenal lapis pertama dan kedua.

(5% x 60.000.000 = Rp 3.000.000) + (15% x 11.400.000 = Rp1.710.000) = Rp4.710.000.

PPh 21 Karyawan Terutang Sebulan: Rp 4.710.000 : 12 = Rp392.500

Hitung Pajak Sesuai Aturan Dan Ketentuan PPh 21 Yang Berlaku Lebih Mudah dengan Talenta

Itulah tadi ketentuan mengenai PPh 21 karyawan serta cara menghitungnya yang mudah. Nah, untuk mempermudah Anda dalam menghitung PPh 21.

Anda bisa memanfaatkan software HRIS seperti Mekari Talenta.

Selain Anda bisa menghitung gaji karyawan secara otomatis, Anda juga bisa menghitung pajak penghasilan karyawan dengan mudah dengan menggunakan Aplikasi Mekari Talenta.

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Selain itu, Mekari Talenta juga selalu update terhadap kebijakan baru pemerintah seperti UU HPP.

Jadi, Anda tidak perlu takut akan salah hitung pajak karyawan.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Anda bisa mencoba gratis demo aplikasinya dengan mendaftarkan perusahaan Anda di form berikut ini.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.