Karyawan Sakit Berkepanjangan, Bagaimana Sikap Perusahaan? Berikut Ulasan Lengkapnya!

Tayang
Di tulis oleh:
Hafidh Ardianto
Hafidh Ardianto
Highlights
  • Manajemen dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang berhalangan hadir akibat sakit berdasarkan surat dokter sebelum melampaui 12 bulan.
  • Pemenuhan upah selama masa pemulihan dibayarkan secara bertahap, dan perhitungan pesangon setelah satu tahun mengikuti regulasi PP Cipta Kerja.

Perusahaan seringkali dihadapi dengan cuti karyawan sakit berkepanjangan. Biasanya cuti sakit yang berkepanjangan adalah karyawan yang memiliki riwayat penyakit parah seperti ginjal, typhus, atau karena wabah virus tertentu. Cuti sakit berkepanjangan juga bisa disebabkan oleh kecelakaan parah yang membutuhkan waktu penyembuhan yang lama. Sebagai pemilik perusahaan hal ini menjadi dilema.

Pertama, absensi karyawan apalagi dalam jangka waktu yang panjang dapat mempengaruhi stabilitas kerja perusahaan. Kedua, Karyawan yang bersangkutan juga tetap memiliki haknya untuk tetap bekerja dan dibayar dengan syarat ada surat keterangan dokter.

Lalu, bagaimana langkah perusahaan untuk menghadapi hal tersebut? Berikut ini Mekari Talenta akan mengulasnya dengan lengkap.

Pengertian PHK Karena Sakit Berkepanjangan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah kondisi di mana hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja dihentikan karena alasan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan PHK yang dibahas dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah PHK karena sakit berkepanjangan.

Secara hukum, pemerintah telah menetapkan bahwa pengusaha tidak dapat langsung melakukan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja agar tidak kehilangan hak-haknya dalam kondisi yang memerlukan perawatan medis jangka panjang.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan tetap memiliki hak untuk mendapatkan upah dan perlindungan kerja selama jangka waktu tertentu. Namun, jika sakit berkepanjangan tersebut telah berlangsung selama lebih dari 12 bulan secara berturut-turut dan pekerja tidak mampu lagi menjalankan pekerjaannya, maka pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan PHK Karena Sakit Berkepanjangan

Larangan PHK terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 153 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang berhalangan bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter, selama sakit tersebut tidak melebihi 12 bulan secara terus-menerus.

Dengan demikian, aturan ini memberikan perlindungan kepada pekerja agar tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan lainnya, selama mereka masih dalam jangka waktu perlindungan tersebut.

Namun, setelah pekerja mencapai masa 12 bulan sakit secara terus-menerus dan tidak menunjukkan perkembangan untuk kembali bekerja, maka pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karyawan Sakit Berkepanjangan, Bagaimana Sikap Perusahaan?

Ketentuan PHK Karena Sakit Tanpa Surat Keterangan Dokter

Dalam praktiknya, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter sebagai bukti bahwa mereka memang tidak dapat menjalankan tugasnya. Surat keterangan dokter ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan kebijakan terkait upah dan status pekerja yang bersangkutan.

Jika pekerja tidak memiliki surat keterangan dokter yang sah, maka status pekerja bisa menjadi tidak jelas. Tanpa adanya surat dokter, pengusaha dapat menganggap pekerja tersebut mangkir dari pekerjaan, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja tanpa hak pesangon. Oleh karena itu, sangat penting bagi pekerja untuk selalu memastikan bahwa kondisi kesehatan mereka terdokumentasi dengan baik agar tidak kehilangan hak-hak ketenagakerjaannya.

Selain itu, dalam perhitungan upah selama pekerja mengalami sakit berkepanjangan, terdapat ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Empat bulan pertama:ย Dibayar 100% dari upah.
  • Empat bulan kedua:ย Dibayar 75% dari upah.
  • Empat bulan ketiga:ย Dibayar 50% dari upah.
  • Bulan selanjutnya:ย Dibayar 25% dari upah hingga PHK dilakukan.

Perhitungan ini menunjukkan bahwa pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan tetap mendapatkan upah, meskipun secara bertahap besaran upahnya mengalami penyesuaian seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Absensi Mudah dengan Fitur ESS dari Aplikasi Mekari Talenta

Cuti Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan 

Pada dasarnya Undang-Undang ketenagakerjaan memegang prinsip no work no pay atau unpaid leave. Unpaid leave artinya perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar upah kepada karyawan yang tidak bekerja.

Hal ini tercantum pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 93. Dalam pasal tersebut prinsip no work no pay tidak berlaku bagi orang-orang ini termasuk karyawan sakit berkepanjangan,

  1. Pekerja yang sakit sehingga mereka tidak dapat mengerjakan tugasnya.
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan keduanya karena haid/menstruasi.
  3. Pekerja yang memiliki hajat seperti; menikahkan, menikah, khitan, membaptis, istri melahirkan atau keguguran, atau anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal.
  4. Pekerja yang sedang menjalankan kewajiban negara.
  5. Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena melakukan ibadah agamanya.
  6. Pekerja yang sedang melakukan pendidikan dari perusahaannya.
  7. Pekerja yang sedang menjalankan hak istirahatnya.
  8. Pekerja yang melakukan tugas serikat pekerja dan diizinkan oleh perusahaan.
  9. Pekerjaan yang telah dijanjikan namun perusahaan tidak mempekerjakannya.

Daftar pekerja yang termasuk pengecualian dalam no work no pay di atas salah satunya adalah karyawan yang sakit. Jadi, karyawan yang sakit tetap mendapatkan haknya berupa upah dengan catatan karyawan sakit berkepanjangan melampirkan surat keterangan dokter. Namun dalam Undang-Undang tidak menyebutkan berapa lama karyawan diperbolehkan cuti.

Apakah Perusahaan Boleh Memecat Karyawan Cuti Sakit Berkepanjangan?

Saat pertanyaan tersebut muncul, jawabannya adalah tidak. Tetapi dengan syarat karyawan yang cuti sakit tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut atau 1 tahun penuh. Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 153.

Perusahaan tetap diwajibkan membayar upah pekerja yang cuti sakit dan masih terikat kontrak dengan catatan surat keterangan dokter. Adapun aturan pengupahan karyawan cuti sakit berdasarkan UU ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  1. 4 bulan pertama sakit, upah yang dibayarkan sebesar 100% dari upah.
  2. Memasuki 4 bulan kedua, upah yang dibayarkan sebesar 75% dari upah.
  3. 4 bulan berikutnya, upah yang dibayarkan sebesar 50% dari upah.
  4. Untuk bulan selanjutnya sebelum pemutusan hubungan kerja, perusahaan membayar 25% dari upahnya.

Bagi perusahaan yang mengabaikan poin-poin di atas terutama tidak membayarkan hak karyawan sakit berkepanjangan. Maka akan dijerat sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan. Serta paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,-. Kemudian untuk denda dan sebanyak-banyaknya Rp.400.000.000,- sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 186.

Perhitungan Pesangon PHK Karena Sakit Berkepanjangan

Jika pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan telah melampaui batas waktu 12 bulan dan tidak lagi dapat menjalankan pekerjaannya, maka pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Pasal 55 PP 35/2021, pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan berhak atas:

  1. Uang pesangonย sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2).
  2. Uang penghargaan masa kerjaย sebesar satu kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (3).
  3. Uang penggantian hakย sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

1. Perhitungan Uang Pesangon

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, perhitungan uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

  • Kurang dari 1 tahun:ย 1 bulan upah.
  • 1 – 2 tahun:ย 2 bulan upah.
  • 2 – 3 tahun:ย 3 bulan upah.
  • 3 – 4 tahun:ย 4 bulan upah.
  • 4 – 5 tahun:ย 5 bulan upah.
  • 5 – 6 tahun:ย 6 bulan upah.
  • 6 – 7 tahun:ย 7 bulan upah.
  • 7 – 8 tahun:ย 8 bulan upah.
  • 8 tahun atau lebih:ย 9 bulan upah.

Karena dalam kasus PHK karena sakit berkepanjangan pekerja berhak atas dua kali pesangon, maka besaran yang diterima pekerja adalah dua kali jumlah pesangon berdasarkan masa kerjanya.

2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja dihitung sebagai berikut:

  • 3 – 6 tahun:ย 2 bulan upah.
  • 6 – 9 tahun:ย 3 bulan upah.
  • 9 – 12 tahun:ย 4 bulan upah.
  • 12 – 15 tahun:ย 5 bulan upah.
  • 15 – 18 tahun:ย 6 bulan upah.
  • 18 – 21 tahun:ย 7 bulan upah.
  • 21 – 24 tahun:ย 8 bulan upah.
  • 24 tahun atau lebih:ย 10 bulan upah.

3. Perhitungan Uang Penggantian Hak

Pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan juga berhak atas uang penggantian hak yang meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulangย bagi pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja pertama kali diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagaimana Jika Karyawan Sakit Memutuskan Tetap Bekerja?

Beberapa karyawan yang sakit belum memahami Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 sehingga kebanyakan dari mereka takut tidak dibayar jika mereka tidak masuk bekerja. Dalam hal ini perusahaan harus mengimbau karyawannya tentang risiko-risiko yang terjadi jika karyawan tetap memaksa masuk.

Perusahaan juga berhak mengingatkan tentang poin-poin dalam surat kontrak dan juga membuka UU ketenagakerjaan kepada karyawan yang sakit. Perusahaan bahkan diwajibkan untuk menanggung biaya perawatan karyawan sakit berkepanjangan. Misalnya insiden di tempat kerja atau setidaknya memberikan fasilitas kesehatan seperti asuransi kesehatan.

Kesimpulannya, dalam hal menghadapi karyawan yang cuti karena sakit berkepanjangan perusahaan dilarang langsung untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Ada batas maksimal absensi sakit hingga diberlakukan pemutusan hubungan kerja yaitu selama 12 bulan berturut-turut. Bahkan perusahaan dianjurkan untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada karyawannya.

Untuk mempermudah dalam mengelola cuti karyawan sakit Anda dapat menggunakan fitur software HR Mekari Talenta dengan banyak solusi untuk perusahaan Anda. Selain mengelola cuti, melakukan absensi secara mobile dan juga cara menghitung payroll secara akurat.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Bagaimana status hukum masa 12 bulan berturut-turut tersebut jika karyawan sempat masuk kerja satu hari lalu izin sakit kembali?

Bagaimana status hukum masa 12 bulan berturut-turut tersebut jika karyawan sempat masuk kerja satu hari lalu izin sakit kembali?

Masa perhitungan 12 bulan perlindungan sakit berkepanjangan akan otomatis terreset atau terhitung kembali dari awal sejak hari pertama karyawan tersebut dinyatakan pulih dan masuk bekerja seperti biasa. Regulasi secara ketat mendefinisikan batas waktu tersebut dengan kalimat “secara terus-menerus”, yang berarti tidak boleh ada jeda hari kerja efektif di dalamnya. Jika karyawan sempat masuk bekerja lalu mengalami kekambuhan medis di kemudian hari, perusahaan wajib memulai kembali skema pembayaran upah 100% untuk empat bulan pertama. Oleh karena itu, HRD harus mencatat riwayat absensi medis ini dengan sangat teliti guna menghindari kesalahan penentuan linimasa legalisasi PHK.

Apakah perusahaan berhak meminta opini medis kedua (second opinion) dari dokter independen pilihan manajemen?

Apakah perusahaan berhak meminta opini medis kedua (second opinion) dari dokter independen pilihan manajemen?

Perusahaan memiliki hak hukum penuh untuk meminta second opinion dari dokter spesialis atau rumah sakit rujukan resmi yang ditunjuk oleh manajemen jika meragukan keabsahan surat keterangan yang diberikan karyawan. Langkah verifikasi independen ini sangat krusial dilakukan untuk meminimalkan risiko kecurangan pemalsuan dokumen medis atau manipulasi kondisi kesehatan (malingering). Biaya pemeriksaan kesehatan tambahan untuk opini kedua ini sepenuhnya wajib ditanggung oleh anggaran operasional perusahaan dan bukan dipotong dari upah karyawan. Jika hasil kedua diagnosis dokter tersebut saling bertolak belakang, manajemen dapat membawa kasus ini ke Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk dicarikan jalan tengah.

Bagaimana skema pembayaran upah jika karyawan sakit berkepanjangan tersebut juga sedang menerima manfaat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Bagaimana skema pembayaran upah jika karyawan sakit berkepanjangan tersebut juga sedang menerima manfaat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan?

Karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) berhak mendapatkan santunan upah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Selama program JKK berjalan, BPJS akan membayarkan santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah untuk 12 bulan pertama langsung kepada tenaga kerja. Kehadiran jaminan sosial ini meringankan beban finansial perusahaan karena dana santunan tersebut memotong atau menggantikan kewajiban pembayaran upah bertahap dari kas internal kantor. HRD bertugas memastikan proses pelaporan klaim kecelakaan kerja ke kantor BPJS berjalan cepat agar hak pemulihan karyawan tidak terhambat.

Apakah perusahaan diperbolehkan memproses PHK sebelum batas waktu 12 bulan jika dokter menyatakan karyawan tersebut cacat permanen?

Apakah perusahaan diperbolehkan memproses PHK sebelum batas waktu 12 bulan jika dokter menyatakan karyawan tersebut cacat permanen?

Manajemen tetap dilarang keras untuk mengeksekusi surat keputusan PHK sebelum batas waktu perlindungan minimal 12 bulan terlampaui, meskipun vonis dokter menyatakan karyawan mengalami cacat total tetap. Undang-undang ketenagakerjaan memberikan hak istirahat medis yang mutlak selama satu tahun penuh sebagai ruang perlindungan sosial dan transisi bagi masa depan pekerja. Melakukan pemutusan hubungan kerja lebih awal dengan alasan cacat permanen dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang batal demi hukum. HRD harus tetap menjalankan skema pembayaran upah berkala yang menurun secara bertahap sampai hari terakhir di bulan kedua belas terpenuhi.

Bagaimana cara menghitung besaran upah acuan yang digunakan untuk membayar pesangon dua kali lipat dalam kasus PHK medis ini?

Bagaimana cara menghitung besaran upah acuan yang digunakan untuk membayar pesangon dua kali lipat dalam kasus PHK medis ini?

Komponen upah acuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah akumulasi dari gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diterima karyawan. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, uang transportasi, atau insentif performa bulanan yang nilainya fluktuatif tidak boleh dimasukkan ke dalam kalkulasi pesangon. Jika selama beberapa bulan terakhir karyawan tersebut hanya menerima upah 25% karena skema sakit, nilai pesangon tetap harus dihitung berdasarkan 100% upah normal mereka sebelumnya. Penetapan angka upah utuh ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan finansial karyawan yang kehilangan mata pencaharian akibat keterbatasan kondisi fisik.

Image
Hafidh Ardianto Penulis
SEO content writer yang telah aktif sejak 2020, berfokus pada pembuatan konten berkualitas tinggi untuk meningkatkan traffic organik dan visibilitas website. Ahli dalam riset keyword, analisis kompetitor, dan pengembangan strategi brand messaging yang tepat sasaran.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales