Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker

By Jordhi FarhansyahPublished 08 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Ada berapa hari kerja dalam 1 bulan? Bagaimana peraturan UU Ketenagakerjaan dari pemerintah tentang aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker? Insight Talenta akan mengulasnya di sini.

Sering menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan HR, apakah di era kerja yang fleksibel aturan jam kerja karyawan sesuai Depnaker tetap perlu diperhatikan?

Jawabannya ya.

Ada dua alasan kenapa perusahaan harus memerhatikan aturan jam kerja karyawan.

Pertama, aturan jam kerja sangat menyangkut dengan hak dan kewajiban karyawan. Kedua, setiap industri memiliki aturan jam kerja yang berbeda-beda.

Lantas sebenarnya, bagaimana Indonesia mengatur jam kerja karyawan?

Mungkin sebagian dari kita ada yang bertanya-tanya, mengapa jam kerja setiap kantor bisa berbeda-beda. Ada yang masuk pukul 9 pagi hingga 5 sore, ada yang dimulai pukul 8 pagi  hingga 4 atau 5 sore, bahkan ada yang pukul setengah 9 hingga setengah 6 sore.

Apakah pengaturan jam kerja ini hanya berlandaskan peraturan perusahaan saja? Bagaimana sebenarnya pengaturan jam kerja di Indonesia sesuai dengan Depnaker?

Jam kerja di Indonesia, termasuk di dalamnya waktu istirahat kerja dan lembur, telah diatur dalam pasal 77 hingga pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk waktu pastinya, waktu-waktu tersebut dicantumkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Mari kita ketahui bersama mengenai pengaturan jam kerja di Indonesia berdasarkan payung hukum tersebut.

Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah (Depnaker)

aturan jam kerja karyawan sesuai peraturan depnaker

Di Indonesia, peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja karyawan telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Bagaimana kedua aturan tersebut mengatur jam kerja?

Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya:

  • 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.
  • 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

Tentu peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja ini diatur sesuai dengan kebutuhan atau industri dari perusahaan Anda sendiri.

Jumlah hari kerja dalam 1 bulan = 260 hari kerja selama setahun / 12 bulan = 22 hari kerja (perusahaan dengan 5 hari kerja seminggu)

Bahkan pada Pasal 21 ayat (3) pada PP No.35/2021 atau Pasal 77 ayat (3) UU No.13/2013 jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu.

Sektor-sektor usaha tertentu yang dimaksud bisa memiliki waktu kerja kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang telah disebutkan sebelumnya.

Sektor usaha waktu kerja lebih dari ketentuan misalnya usaha yang membutuhkan jam operasional 24 jam atau secara terus-menerus.

Bukan hanya itu, PP No.35/2021 juga mengatur sektor usaha yang memiliki waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Pekerjaan dapat dilakukan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu
  • Waktu kerja fleksibel atau flexi work
  • Pekerjaan yang dapat dilakukan di luar lokasi kerja

Dengan kata lain, aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang disebutkan sebelumnya hanya sebagai perhitungan dasar dan sifatnya tidak baku.

Semua kembali pada perjanjian dalam kontrak kerja yang disepakati oleh karyawan Anda dan perusahaan.

Sehingga dalam hal ini Undang-Undang juga memberi keleluasaan baik bagi karyawan maupun perusahaan untuk saling menyepakati jam kerja yang berlaku.

Baca juga: Pengusaha dan Karyawan Perlu Mengetahui UU Ketenagakerjaan

Aturan Jam Kerja Menurut Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Ketenagakerjaan merupakan payung hukum yang mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan yang mencakup jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Salah satu aspek yang diatur dalam Peraturan Ketenagakerjaan adalah jam kerja.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003, terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Jam kerja melebihi batasan tersebut dianggap sebagai jam kerja lembur dan harus dibayar sesuai ketentuan.

Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk sektor-sektor tertentu dan jenis pekerjaan tertentu. Beberapa jenis pekerjaan yang berlangsung terus-menerus diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 233.

Jenis pekerjaan ini meliputi pelayanan jasa kesehatan, transportasi, perbaikan alat transportasi, pariwisata, pos dan telekomunikasi, penyediaan tenaga listrik dan air bersih, swalayan, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, dan pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu produksi.

Dalam penerapannya, pekerjaan-pekerjaan ini sering menggunakan sistem shift.

Meskipun tidak mengikuti ketentuan jam kerja yang ditetapkan dalam undang-undang, kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh atau pekerja harus tetap dihitung sebagai jam kerja lembur dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Ketenagakerjaan merupakan pedoman penting dalam mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

Memahami peraturan ini menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan pekerja agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan Jam Kerja Shift Karyawan Menurut Pemerintah

Jika menelusuri UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja tidak ada Pasal khusus yang mengatur ketentuan shift kerja karyawan.

Namun indikasi adanya pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shift terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.

Di mana pada Pasal 2 tepatnya, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi menurut jenis dan sifat usaha yang dijalankan secara terus-menerus.

Adapun perusahaan yang dianggap memiliki sifat pekerjaan terus-menerus menurut pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Bidang pelayanan jasa kesehatan
  • Bidang pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi
  • Bidang usaha pariwisata
  • Bidang jasa pos dan telekomunikasi
  • Bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas.
  • Bidang ritel dan sejenisnya
  • Bidang media massa
  • Bidang pengamanan
  • Bidang lembaga konservasi
  • Bidang pekerjaan lainnya apabila dihentikan dapat mengganggu produksi atau merusak bahan

Perusahaan di atas masuk dalam kategori jenis usaha dengan aturan jam kerja tertentu.

Namun, apakah berarti perusahaan diizinkan untuk mempekerjakan lebih dari jam kerja yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan?

Jawabannya, jelas tidak.

Perusahaan tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebagai dasar acuan jam kerja semestinya.

Atas dasar tersebut, perusahaan diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja karyawannya sendiri salah satunya melalui jam kerja shiftting.

Dengan kata lain, dibuatnya jam kerja shift agar karyawan tetap dapat bekerja tanpa melebihi waktu kerja yang ditentukan yaitu 40 jam dalam 1 minggu.

Baca juga: Jenis Jadwal Shift Kerja yang Bisa Diterapkan Perusahaan Anda

Aturan Lembur menurut Pemerintah

aturan jam kerja karyawan sesuai peraturan depnaker

Pemerintah juga menetapkan jam lembur karyawan yang juga diatur dalam UU No.13/2003 Ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa karyawan dapat bekerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 13 jam dalam 1 minggu.

Pemerintah juga mewajibkan bagi perusahaan yang menerapkan jam lembur untuk membayar atau memberikan upah lembur.

Perubahan Aturan Waktu Kerja Lembur UU Cipta Kerja

Pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, batasan waktu kerja lembur mengalami perubahan.

Di mana waktu ketentuan kerja lembur dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Di samping itu, ada beberapa aturan tambahan yang tertulis dalam UU Cipta Kerja ini.

Selaku HRD personalia, wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur serta lamanya waktu lembur.

Bukan hanya itu, perusahaan wajib memberikan perintah berupa persetujuan kerja lembur bagi pekerja bersangkutan baik secara tertulis maupun digital.

Jika tidak ada surat perintah lembur atau surat persetujuan lembur, karyawan berhak menolak untuk bekerja lembur.

Baca juga: Pembahasan UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Perusahaan

Aturan Waktu Istirahat dan Cuti

Aturan jam kerja karyawan bukan hanya mengatur waktu operasional kerja namun juga istirahat.

Dalam UU Ketenagakerjaan tentang jam kerja, perusahaan setidaknya wajib memberikan waktu istirahat dan cuti karyawan.

Pertama, istirahat paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk ke dalam jam kerja.

Misal, karyawan Anda berada di kantor selama 9 jam mulai dari jam 9 pagi hingga 6 malam.

Maka waktu kerja karyawan tidak benar-benar 9 jam namun 8 jam dengan waktu istirahat 1 jam.

peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja terkait cuti

Selain waktu istirahat, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak cuti tahunan.

Hak cuti tahunan yang diatur adalah paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bersangkutan memenuhi waktu kerja selama 1 tahun secara terus-menerus.

Perusahaan juga berhak memberikan cuti panjang. Namun kembali lagi, hal tersebut bergantung pada kesepakatan dengan karyawan Anda dan peraturan perusahaan.

Baca juga: Panduan Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang

Bagaimana Pemerintah Mengatur Waktu Ibadah pada Jam Kerja?

Pada Pasal 80 UU No.13/2003 pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama.

Jadi jangan salah, jika karyawan Anda menuntut kepada perusahaan apabila tidak ada keleluasaan bagi mereka untuk beribadah.

YouTube video

Aturan Jam Kerja bagi Wanita Haid dan Hamil

Penting juga bagi HR untuk mengetahui bahwa jam kerja bagi cuti wanita haid, hamil, dan menyusui telah diatur juga oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Di mana wanita yang sedang mengalami haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Namun sebagai catatan, karyawan Anda harus memberitahukan kondisinya kepada Anda dan perusahaan Anda benar-benar memiliki aturan terkait itu.

Selain haid, perusahaan juga wajib memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan.

Tiga bulan yang dimaksud adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Jika karyawan Anda mengalami keguguran, mereka juga berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan.

Itulah peraturan ketenagakerjaan tentang jam kerja yang wajib diketahui oleh Anda, sebagai seorang HR atau staff payroll.

Meski perusahaan Anda saat ini menerapkan flexible working, tetap penting untuk mengetahui aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia.

Dengan penggunaan absensi pegawai online tentu karyawan akan sangat mudah dalam mengecek jam kerjanya.

Bukan tanpa alasan, mengetahui aturan jam kerja membantu Anda dalam mengelola jam kerja karyawan secara wajar terutama dalam cara menghitung gaji karyawan nantinya.

Contoh Absensi Online Gratis Dengan Web Google Forms Hingga Aplikasi Mobile App Berbasis Android

Jangan lupa, pastikan kelola gaji karyawan Anda menggunakan software payroll salah satunya Mekari Talenta.

Dengan Mekari Talenta, Anda bisa membangun sistem tata kelola karyawan lebih baik dan efisien.

Berbagai fitur mulai dari absensi online yang memungkinkan metode dan cara absensi pegawai secara online dari rumah bisa dilakukan, hingga payroll disbursement bisa dilakukan dengan fitur attendance dari Mekari Talenta.

Anda juga bisa mengajukan demo Talenta yang bisa diakses melalui tautan berikut ini.

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.