Pembahasan UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Perusahaan

By Marvin Viryananda SaliechanPublished 09 Dec, 2021 Diperbarui 20 Maret 2024

Dalam HR stage dari Mekari Conference Virtual 2021 yang diselenggarakan pada hari Rabu (1/12/2021), dalam sesi yang bertajuk Discussion on Employment Law: UU Cipta Kerja 2021, Camelia Ahmad selaku partner dari Dwinanto Strategic Legal Consultant berkesempatan untuk berbicara dengan Kabag PEP Sesditjen Binapenta & PKK, Irwan Arifiyanto terkait perubahan dan dampak yang dibawa oleh UU Cipta Kerja.

Apa Latar Belakang dari Pengesahan UU Cipta Kerja?

uu cipta kerja

Irwan Arifiyanto menjelaskan bahwa disahkannya undang-undang ini adalah karena adanya dinamika perubahan ekonomi global yang membutuhkan respon cepat dan tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan potensi dan urgensi yang ada.

“Kita ketahui bahwa di negara ini banyak usia-usia produktif secara demografis. Negara kita jangan sampai dianggap sebagai berpenghasilan menengah, kita mau agar bisa menjadi berpenghasilan tinggi,” ujar Irwan Arifiyanto.

UU Cipta Kerja juga ada untuk menjawab tantangan dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, Irwan Arifiyanto berharap bahwa lapangan kerja akan terus bertambah melalui peningkatan investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan buruh.

Sebagai tambahan, UU Cipta Kerja juga disahkan untuk menyederhanakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja agar UMKM dan Koperasi dapat dimudahkan untuk masuk ke sektor formal dari segi perizinan dan pembinaan lapangan kerja.

Prakarsa jaminan sosial seperti jaminan pengangguran dan ubenefit yang sudah dilaksanakan di negara-negara lain juga harus mulai diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Kontrak Kerja Karyawan yang Sah di Indonesia

Perubahan di UU Cipta Kerja Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA)

Penggunaan, penempatan, dan perizinan TKA dapat dilihat di PP 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA dan juga PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ada 1 pasal yang diubah terkait perizinan, 4 pasal yang diubah terkait TKA, dan 4 pasal yang dihapus.

Sekarang permohonan terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) hanya disahkan oleh Kementrian untuk kemudian diproses.

Proses IMTA juga sudah terintegrasi dengan imigrasi, yang memungkinkan pemohon untuk masuk ke aplikasi online dimana panduan-panduan terkait persyaratan dan apa yang perlu dilengkapi sudah tersedia.

Tidak ada lagi pertemuan antara pemohon dan pemberi izin karena semua diproses melalui sistem yang online. Apabila semua sudah lengkap, proses kurang lebih akan memakan waktu maksimal 4 hari.

Perubahan yang Mungkin Bersifat Kontroversial dari UU Cipta Kerja

Poin pertama adalah proses perizinan IMTA yang dihapuskan dan menjadi pengesahan IMTA.

Berikutnya ada penambahan kelompok pengecualian untuk tidak mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi direksi, komisaris dengan kepemilikian saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

TKA dengan situasi bersifat darurat seperti pelatihan berbasis teknologi atau kunjungan bisnis diperbolehkan untuk tidak menggunakan izin RPTKA sampai dengan 3 bulan.

“Perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Blibli, dan sebagainya kalau mempekerjakan TKA untuk awalnya boleh tanpa izin RPTKA. Tapi jangka waktunya hanya 3 bulan lalu mereka harus mengurus RPTKA,” ujar Irwan.

Perizinan bagi lembaga penempatan dalam negeri atau luar negeri yang dulu dikeluarkan oleh Kementrian sekarang berubah menjadi perizinan berbasis online yang disebut OSS. Pengajuan yang dulu melalui Komnaker, sekarang cukup melalui OSS.

“Ada dua highlight disini yang perlu diperhatikan dari turunan UU Cipta Kerja yaitu PP no. 34 dan PP no. 5,” Camelia menambahkan.

Baca juga: Ini Dia Poin-poin UU Cipta Kerja yang Disahkan

Bagaimana Cara Departemen HR Menghadapi Perubahan-perubahan Ini?

“Untuk teman-teman di bagian HR bisa mempelajari, mencermati, dan memahami seluruh ketentuan yang ada di UU no. 11 tahun 2020. Kalian yang akan menjadi PIC untuk implementasi ketentuan-ketentuan ini di perusahaan, dan nantinya juga akan disosialisasikan ke para pekerja,” ujar Irwan.

Irwan juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan peraturan yang wajib ditaati bersama sebagai warga negara yang baik, maka ia berharap UU Cipta Kerja dapat dipahami secara utuh terlebih dulu dan implementasinya dapat didukung.

Dari UU no. 13 tahun 2003 ke UU No. 11 Tahun 2020 ada 73 pasal yang berubah. Banyak yang perlu dipelajari secara utuh karena HR merupakan ujung tombak perusahaan dalam bagian implementasi dan sosialisasi.

manajemen personalia

Marvin Viryananda Saliechan