Insight Talenta 3 min read

Cara Perhitungan PPh 21 dan Kesalahan yang Sering Terjadi

By FitriPublished 19 Sep, 2019

Dalam menghitung besaran gaji karyawan, akan ada potongan-potongan yang diberikan terhadap karyawan sebelum gaji tersebut diterima. Salah satu yang wajib ada dan masuk dalam potongan tersebut adalah dengan cara menghitung PPh pasal 21.

Tentang Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Sebelum membahas cara menghitung pajak penghasilan PPh 21, tapi pahami dulu pengertian pajak penghasilan dan apa itu PPh?

Secara gariss besar, pajak penghasilaan adalah pajak yang dikenakan uuntuk wajib pajak pribadi dan badan yang dihitung berdasarkan penghasilan selama setahun.

Lalu, untuk PPh Pasal 21 adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan operasional perusahaan.

Perhitungan PPh Pasal 21 tersebut sebenarnya dapat dilakukan secara tepat dan mudah. Namun, dalam beberapa perhitungannya sering kali terjadi kesalahan.

Kesalahan-kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang umum terjadi di antaranya:

Tidak Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah unsur penting dalam menghitung pajak penghasilan. Oleh karena itu, wajib bagi HRD untuk memasukkan biaya jabatan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Umumnya, besaran biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika hal tersebut lupa atau sengaja tidak disertakan, maka hasil perhitungan PPh Pasal 21 menjadi tidak tepat.

Baca juga: Tunjangan Jabatan, Pengertian, Jenis, dan Besaran

Tidak Memasukkan Iuran Pensiun

Iuran pensiun (iuran tunjangan hari tua) merupakan iuran yang dibayar oleh karyawan ketika mereka atau pihak perusahaan ikut serta dalam program pensiun. Besaran netto yang diterima karyawan adalah hasil dari pendapatan bruto dikurangi biaya jabatan.

Serta biaya iuran pensiun tersebut, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Jika iuran pensiun tidak disertakan dalam perhitungan, maka biaya pensiun menjadi tidak ada dan hasil perhitungan menjadi tidak akurat.

Salah Menentukan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Kesalahan lain yang banyak dilakukan perusahaan dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah salah dalam menentukan status PTKP karyawan.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak memiliki perhitungan yang disesuaikan dengan status dari karyawan wajib pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak sendiri merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Berikut besaran tarif PTKP terbaru sesuai PMK No. 101/PMK.010/2016:

  • Rp54.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp4.500.000,- tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
  • Rp54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Perbedaan-perbedaan besaran tarif pada setiap status wajib pajak inilah yang membuat kesalahan perhitungan kerap terjadi.

Pada dasarnya, besaran PTKP ini diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok karyawan selama 1 (satu) tahun.

Oleh karena itu, pemerintah tidak membebani karyawan dengan kategori tertentu terhadap pajak penghasilan. Namun, ketika ada kesalahan dalam mengisi status PTKP, wajib pajak bisa saja dikenakan PPh.

Hal tersebut tentu menyebabkan kesalahan fatal tidak hanya dalam menghitung pajak penghasilan, namun juga menghitung gaji yang akan diterima karyawan.

Terjadi Human Error

Human error sebenarnya adalah hal yang lumrah terjadi saat melakukan perhitungan tanpa bantuan aplikasi pph 21.

Misalnya, kesalahan saat menambahkan, mengurangi, ataupun mengalikan angka, dan sebagainya.

Bahkan, poin-poin sebelumnya adalah bentuk human error yang sering terjadi di perusahaan. Walaupun terbilang lumrah, hal tersebut akan menjadi fatal jika dibiarkan terjadi terus menerus.

Dampak terburuknya, take home pay dari perusahaan yang diterima karyawan akan kurang dari jumlah yang seharusnya, atau akan merugikan perusahaan karena kelebihan bayar.

Di era digital seperti sekarang ini, kesalahan perhitungan karena human error seperti itu dapat dicegah dengan menggunakan aplikasi penghitung otomatis.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 ataupun pembayaran gaji karyawan, sebagai tim HR, Anda bisa menggunakan cara yang lebih mudah dengan software payroll Talenta.

Memanfaatkan fitur payroll adalah hal tepat, karena Anda bisa melakukan perhitungan PPh 21 dan proses penggajian secara mudah, cepat, dan akurat.

Talenta juga memberikan kemudahan untuk melakukan pembetulan perhitungan jika ada yang tidak sesuai secara lebih cepat dan tepat daripada penghitungan manual.

Tak hanya itu, Talenta juga dilengkapi dengan berbagai fitur lain seperti absensi, reimbursement, dan masih banyak lagi.

Segera daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga dan nikmati kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Fitri