Payroll 6 min read

Apa Itu Pajak Progresif? Pengertian & Perhitungan Tarif Pajak yang Benar

By Jordhi FarhansyahPublished 02 Nov, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Selama ini mungkin Anda mengira bahwa tarif pajak progresif hanya diterapkan dalam pajak kendaraan bermotor. Namun apakah Anda tahu bahwa potongan pajak penghasilan selama ini juga melalui proses pemotongan tarif pajak progresif?

Ketika diterapakan dalam pajak kendaraan bermotor, pajak progresif merupakan peningkatan tarif pajak berdasarkan jumlah kendaraan motor yang dimiliki.

Tarif pajak progresif juga diterapkan dalam pajak penghasilan. Tarif pajak tersebut ditentukan berdasarkan kenaikan jumlah penghasilan yang disetahunkan.

Dalam artikel ini, Insight Talenta akan membahas tentang tarif pajak penghasilan progresif dan bagaimana cara perhitungannya.

Pengertian Pajak Penghasilan Progresif

penghasilan kena pajak

Sebenarnya tidak ada terminologi khusus yang menyebutkan apa itu pajak penghasilan progresif. Tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghasilan ditentukan oleh seberapa besar penghasilan dari wajib pajak.

Namun karena sifat tarifnya yang berangsur naik seiring dengan Penghasilan Kena Pajak yang dibebankan dari Wajib Pajak, maka disebutlah tarif progresif PPh 21.

Pajak Penghasilan progresif sendiri diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 17 tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif pajak atas penghasilan sebagai berikut.

  1. Tarif pajak 5% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000
  2. Tarif pajak 15% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
  3. Tarif pajak 25% untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
  4. Tarif pajak 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000

Perlu diingat juga, bahwa perhitungan tarif pajak progresif tidak serta-merta menghitung secara langsung dari penghasilan Wajib Pajak.

Misal, Ahmad berpenghasilan Rp60.000.000 per tahun maka tarifnya tidak langsung dikalikan dengan penghasilan Ahmad sebenarnya.

Alasan tersebut dilakukan agar pemotongan pajak tetap memegang asas atau prinsip kesejahteraan dan keadilan bagi Wajib Pajak.

Baca juga: Mengenal 4 Subjek PPh dan Non Subjek Pajak

Oleh karena itu, perhitungan tarif pajak penghasilan di Indonesia menggunakan dua faktor perhitungan yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lalu, apa itu PTKP dan PKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen perhitungan pajak yang merupakan faktor pengurang penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Besaran PTKP sendiri mengacu pada besaran batas perhitungan PPh 21 berdasarkan PTKP terbaru Wajib Pajak yang terbebas dari pungutan pajak yaitu Rp4.500.000.

Di mana PTKP tersebut disetahunkan menjadi Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan PTKP sendiri telah diatur oleh Kementerian Keuangan melalui PMK No.101/PMK.010/2016. Di mana tarif PTKP adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Penambahan anggota keluarga sebesar Rp4.500.000
  • Wajib Pajak Orang pribadi yang penghasilannya digabung oleh istri sebesar Rp54.000.000.

Misal, Andi seorang pekerja yang memiliki istri dan memilih memisahkan penghasilannya dengan istri serta mereka memiliki punya satu anak. Maka PTKP Andi adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000.

Dengan adanya PTKP, maka warga negara yang memiliki penghasilan rendah atau tidak sampai Rp4.500.000 dapat terbebas dari pungutan pajak.

Kembali lagi, hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan implementasi asas pemungutan pajak yang berkeadilan dan mensejahterakan.

Baca juga: Inilah Penjelasan Jumlah Tanggungan NPWP dalam Menghitung PTKP

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Berbeda dengan PTKP, Penghasilan Kena Pajak (PKP) sangat bergantung dari berapa penghasilan Wajib Pajak setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Maksudnya adalah PKP sendiri merupakan hasil pengurangan dari penghasilan Wajib Pajak dengan nilai PTKP yang dibebankan.

Misal, Andi seorang single  dan berpenghasilan Rp80.000.000 per tahun maka besaran PKP-nya adalah penghasilannya dalam setahun dikurangi dengan nilai PTKP-nya.

Karena Andi masih single maka nilai PTKP-nya sebesar Rp54.000.000. Sehingga PKP Andi adalah Rp80.000.000 – Rp54.000.000 = Rp26.000.000.

Barulah, PKP ini menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah ketepatan pembayaran pajak.

Oleh karena itu, jika dibandingkan perhitungan pajak penghasilan dengan dan tanpa PKP maka tarif yang didapatkan akan lebih besar tanpa menggunakan perhitungan PKP.

Perhitungan Tarif Pajak Progresif yang Diterapkan dalam Pajak Penghasilan

tarik pajak pph

Setelah mengetahui apa itu tarif pajak progresif, maka pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana perhitungan tarif pajak progresif yang benar?

Banyak yang masih keliru dalam melakukan tarif pajak progresif yaitu dengan mengalikan langsung pada tarif per lapisannya.

Tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghasilan memiliki cara hitungnya tersendiri.

Misal, penghasilan Rp60.000.000 maka perhitungannya langsung dikalikan dengan tarif lapis kedua yaitu 15%. Perhitungan seperti ini yang salah.

Lantas bagaimana perhitungan pajak yang benar yang benar agar tidak terjadi kesalaah pada saat cetak slip gaji karyawan di perusahaan?

Cara yang benar dalam menghitung tarif pajak progresif adalah mengalikan batas sisa lapisan penghasilan yang telah dikalikan dengan tarif pajak sebelumnya dengan lapisan tarif selanjutnya.

Itu artinya pengalian tarif dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan batas sisa penghasilan yang akan dihitung yang kemudian hasil dari penggalian tarif tersebut dijumlahkan.

Misal, Andi berpenghasilan Rp60.000.000.

Karena lapisan tarif pertama syaratnya adalah penghasilan hingga Rp50.000.000, maka pertama kali yang dihitung adalah Rp50.000.000 terlebih dahulu dengan tarif lapisan pertama yaitu 5%.

Kemudian dari Rp50.000.000 tadi, sisa Rp10.000.000 (Rp60.000.000 – Rp50.000.000) yang nantinya dikali dengan tarif lapisan kedua yaitu 15%.

Baca juga: Kalkulator PPh 21 Talenta: Simulasi Mudah Hitung Pajak Penghasilan

Jika masih bingung, coba simak simulasi sederhana perhitungan tarif pajak progresif diterapkan dalam penghasilan berikut ini.

Contoh 1

Aldi seorang karyawan single dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan dengan iuran hari tua Rp160.000 per bulan.

Berapa pajak penghasilan progresif yang dikenakan Aldi?

Untuk menjawabnya, mari jabarkan satu per satu dengan proyeksi penghasilan disetahunkan:

  • Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000
  • Rp160.000 x 12 bulan =  Rp1.920.000
  • Biaya jabatan yang diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008 yaitu 5% dari penghasilan atau maksimal Rp6.000.000 setahun. Berarti Rp96.000.000 x 5% = Rp4.800.000

Maka penghasilan total yang diterima Andi adalah: Rp96.000.000 – (Rp1.920.000 + Rp4.800.000) = Rp89.280.000

Kemudian, karena Aldi single, maka PTKP yang dikenakan Aldi adalah Rp54.000.000 berarti, Rp89.280.000 – Rp54.000.000 = Rp35.280.000

Oleh karena itu, Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Aldi kurang dari Rp50.000.000, maka Aldi dikenakan tarif pajak progresif pada lapisan pertama yaitu 5%.

Langsung saja dikalikan yaitu, Rp35.280.000 x 5% = Rp1.764.000.

Berarti Pajak Penghasilan Aldi sebesar Rp.1.764.000 setahun.

Contoh 2

Amin seorang karyawan single dengan penghasilan Rp15.000.000 per bulan dengan iuran hari tua Rp300.000 per bulan.

Berapa pajak penghasilan progresif yang dikenakan Amin?

Jika dijabarkan satu per satu, maka dapat diproyeksikan penghasilan setahunnya sebagai berikut:

  • Rp15.000.000 x 12 bulan = Rp180.000.000
  • Rp300.000 x 12 bulan =  Rp3.600.000
  • Biaya jabatan yang diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008 yaitu 5% dari penghasilan atau maksimal Rp6.000.000 setahun.

Maka penghasilan total yang diterima Amin adalah: Rp180.000.000 – (Rp3.600.000 + Rp6.000.000) = Rp170.400.000

Kemudian, karena Amin single, maka PTKP yang dikenakan adalah Rp54.000.000 berarti, Rp170.400.000 – Rp54.000.000 = Rp116.400.000

Oleh karena Penghasilan Kena Pajak (PKP) Aldi lebih dari Rp50.000.000, maka Aldi dikenakan tarif pajak progresif hingga lapisan tarif kedua yaitu 15%.

Untuk menghitung pajak penghasilannya, maka dibagi menjadi dua lapis tarif yaitu lapis pertama, 5% dan sisa perhitungan lainnya dihitung dengan tarif lapisan kedua, 15%. Simak penjabarannya sebagai berikut:

  • Lapisan pertama: Rp50.000.000 x 5% = Rp.2.500.000
  • Lapisan kedua: (Rp116.400.000 – Rp50.000.000) x 5% = Rp66.400.000 x 5% = Rp9.960.000

Maka Pajak Penghasilan Amin secara progresif adalah Rp12.460.000 per tahun.

Bandingkan jika Anda mengalikan langsung Rp116.400.000 dengan tarif 15% maka akan didapat hasil tarif pajak Rp17.460.000. Selisih Rp5.000.000.

Contoh 3

Dengan melalui perhitungan PTKP, Ali seorang CEO perusahaan ternama memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp800.000.000 per tahun.

Berapakah tarif pajak progresifnya?

Untuk mencarinya, perlu diketahui batas perhitungan batas tarif pajak progresif tiap lapisan yaitu sebagai berikut:

  • Untuk lapisan pertama, 5%, batas perhitungannya adalah Rp50.000.000
  • Untuk lapisan kedua, 15%, batas perhitungannya adalah Rp200.000.000 (Rp250.000.000 – Rp50.000.000)
  • Untuk lapisan ketiga, 25%, batas perhitungannya adalah Rp250.000.000 (Rp500.000.000 – Rp250.000.000)
  • Untuk lapisan terakhir 30%, batas perhitungannya adalah sisa dari perhitungan lapisan sebelumnya.

Untuk kasus tarif pajak Ali, maka didapat perhitungan sebagai berikut ini:

  • Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Rp200.000.000 x 15% = Rp30.000.000
  • Rp250.000.000 x 25% = Rp62.500.000

Untuk lapisan terakhir, yang digunakan adalah sisa dari perhitungan lapisan sebelumnya.

Sehingga (Rp800.000.000 – (Rp50.000.000 + Rp200.000.000 + Rp250.000.000) = Rp300.000.000).

Maka perhitungan lapisan terakhirnya adalah sebagai berikut:

  • Rp300.000 x 30% = Rp90.000.000.

Kemudian, hasil dari perhitungan per lapisan tarif pajak tersebut dijumlahkan: Rp90.000.000 + Rp62.500.000 + Rp30.000.000 + Rp2.500.000 = Rp185.000.000

Itu berarti, PPh terutang Ali selama satu tahun adalah Rp185.000.000.

Nah, ketika Anda menggunakan software payroll milik Talenta, tarif pajak progresif masing-masing karyawan dapat dihitung secara otomatis dengan  sistem Talenta.

Lewat fitur Payroll Calculation, sistem Talenta dapat secara otomatis menghitung gaji karyawan bersamaan dengan komponen-komponen penunjang termasuk cara menghitung PPh 21.

Sistem Talenta juga selalu update dengan kebijakan tarif pajak yang berlaku di Indonesia sehingga Anda tidak perlu khawatir terjadi kesalahan hitung tarif pajak karyawan.

Sekilas mengenai fitur Payroll Talenta dapat Anda saksikan pada video berikut ini.

YouTube video

Kesimpulan

Itulah pengertian pajak penghasilan progresif serta cara perhitungannya.

Penting bagi Anda sebagai HR untuk memahami perhitungan pajak penghasilan.

Tidak hanya kendaraan bermotor, tarif pajak progresif juga diterapkan dalam pajak penghasilan.

Hal tersebut karena dalam praktiknya, pemotongan pajak penghasilan karyawan dapat dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu perhitungan pajak penghasilan sering kali menyulitkan Anda ketika melakukan perhitungan gaji terlebih apabila karyawan Anda cukup banyak dengan variasi penghasilan karyawan yang berbeda.

Oleh karena itu, Anda bisa mengandalkan Talenta sebagai software payroll yang mempermudah pekerjaan dalam cara menghitung gaji karyawan secara otomatis dan terintegrasi dengan komponen perhitungan lainnya.

Jika tertarik, Anda bisa kunjungi situs resmi Talenta dan menghubungi kami melalui link di bawah ini

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.