Training Kerja Apakah Digaji oleh Perusahaan? Simak Jawabannya

Tayang
06 Jul, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Apakah training kerja digaji oleh perusahaan tempat mereka training? Masa training kerja sendiri merupakan sebuah masa di mana perusahaan akan memberikan waktu percobaan atau probation sebelum karyawan bisa ditetapkan sebagai karyawan tetap.

Istilah lain dari masa training kerja ini sendiri adalah masa probation di mana masa waktu yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 3 bulan yang paling lama.

Tentunya, karyawan yang menjalani training kerja mengharapkan upah serta manfaat lainnya layaknya karyawan tetap.

Nah, artikel berikut ini akan membahas apakah training kerja digaji oleh perusahaan dan bagaimana perhitungannya. Simak selengkapnya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Apa Itu Masa Training Kerja?

training kerja apakah digaji

Ilustrasi penjelasan training kerja apakah digaji?

Masa training kerja atau istilah lainnya masa probation adalah sebuah periode di mana perusahaan atau instansi menilai kinerja serta apakah karyawan tersebut cocok untuk bekerja di perusahaan sebelum ia diangkat menjadi karyawan tetap.

Pada masa tersebut, idealnya karyawan mendapatkan pelatihan dan dibimbing oleh seorang mentor yang juga bertindak sebagai supervisornya.

Selama masa training tersebut, calon karyawan diharapkan mampu menyerap ilmu dan apa saja yang menjadi tanggung jawabnya di posisi yang ia tempati.

Nantinya ketika masa training telah usai, ia mampu bekerja secara lebih mandiri.

Baca juga: Pentingnya Pelatihan Kerja bagi Karyawan dan Perusahaan

Ketentuan Gaji Karyawan saat Masa Training Kerja dan Kenapa Tetap Harus Digaji Perusahaan

Di Indonesia sendiri sudah mengatur terkait masa training kerja ini. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 60 ayat 1 di mana masa percobaan hanya untuk karyawan yang memiliki kontrak PKWTT.

Sementara itu bagi karyawan kontrak atau yang memiliki status PKWT tidak termasuk karyawan yang mengikuti training kerja.

Yang perlu Anda ketahui, karyawan yang menjalani masa training ini tetap berhak mendapatkan gaji di mana hal ini telah diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Jadi undang undang ketenagakerjaan tersebut menjadi landasan untuk menjawab pertanyaan training kerja apakah digaji oleh perusahaan.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dilarang memberi upah karyawan dalam masa percobaan di bawah upah minimum yang berlaku.

Artinya, mereka berhak mendapatkan gaji seminimal-minimalnya sebesar upah minimum daerah tempat ia bekerja.

Kemudian, bagaimana penghitungan gaji mereka selanjutnya?

Baca juga: Alasan Mengapa Human Experience Management adalah Masa Depan HR

Seperti Apakah Perhitungan Gaji Karyawan Masa Training Kerja atau Probation?

training kerja apakah digaji

Menjawab pertanyaan di awal artikel apakah training kerja digaji, jawabannya adalah tetap digaji. Besarannya sendiri tergantung posisi serta perusahaan selama tidak kurang dari upah minimum.

Biasanya, mereka pun mendapatkan gaji pokok penuh hanya saja terkadang belum mendapatkan benefit tambahan seperti karyawan tetap, seperti asuransi swasta, transportasi, atau BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk perhitungannya mungkin akan melibatkan perhitungan absensi yang bisa didapatkan dari data aplikasi absen digital seperti Mekari Talenta.

Maka dari itu, nominal take home pay yang akan didapatkan berbeda dengan ketika ia sudah menjadi karyawan tetap.

Sebagai contoh, Amir adalah karyawan yang baru saja bekerja di PT ABC dan menjalankan masa training kerjanya.

Gaji yang ia terima setiap bulannya adalah Rp5.000.000. Berapa gaji yang diterima Amir setiap bulan? Training kerja apakah digaji?

Sesuai undang undang, masa training juga dapat gaji dari perusahaan. lalu berikut adalah cara perhitungan gaji karyawan masa percobaan.

Gaji bulanan = Rp5.000.000

Biaya jabatan = Rp5.000.000 x 5% = Rp250.000

Gaji bersih sebulan = Rp5.000.000 – Rp250.000 = Rp4.750.000

Gaji bersih setahun = 12 x Rp4.750.000 = Rp57.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) (Gaji bersih – PTKP) = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000

PPh 21 Terutang = 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000

PPh 21 per bulan = 150.000/12 = Rp12.500

Maka, gaji bersih yang diterima Amir adalah Rp5.000.000 – Rp12.500 = Rp4.987.500

Perhitungan ini dibuat dengan asumsi bahwa Amir tidak memiliki tanggungan dan pengenaan biaya jabatan PPh 21 sebesar 5% dari gaji bulanan sebelum pajak.

YouTube video

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Hitung dan Bayar Gaji Karyawan Sedang Training Kerja secara Otomatis dengan Mekari Talenta

Terlepas dari apakah karyawan merupakan karyawan tetap, karyawan training kerja, karyawan freelance, atau bahkan magang, Anda pasti setuju bahwa menghitung gaji secara manual merupakan hal yang memakan waktu.

Terjawab sudah pertanyaan training kerja apakah digaji oleh perusahaan.

Lalu agar dapat menghitung serta membayar gaji karyawan secara lebih efisien, Anda memerlukan software payroll dari Mekari Talenta.

Dengan fitur Payroll milik Mekari Talenta yang dapat terintegrasi dengan sistem absensi di perusahaan, Anda dapat menghitung gaji karyawan secara otomatis dan lebih akurat karena sistem di Mekari Talenta selalu update dengan kebijakan pemerintah yang terbaru termasuk tarif pajak penghasilan dan program BPJS.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Tunggu apalagi, segera daftarkan perusahaan Anda pada form berikut agar bisa mencoba demo aplikasi Mekari Talenta secara gratis sekarang juga.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales