Insight Talenta 4 min read

Ini Syarat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan yang Sah di Indonesia

Tayang
05 Sep, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam kontrak tersebut akan memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak baik pekerja atau pemberi kerja.

Melalui hal tersebut, Anda bisa mengetahui status kerja karyawan, apakah karyawan tetap atau kontrak.

Sebelum menandatangani kontrak, Anda juga perlu memahami syarat perjanjian kerja yang dianggap sah dan jenis kontrak kerja.

Syarat Perjanjian Kerja Karyawan yang Sah di Indonesia

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat perjanjian kerja yang sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Apa saja, dan bagaimana penjelasannya?

Syarat Kontrak Kerja Dianggap Sah

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1320, syarat kontrak kerja dianggap sah antara lain:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selain itu, pada pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menerangkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, contoh kontrak kerja karyawan dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Komponen upah dan cara pembayaran
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan di atas materai oleh para pihak dalam kontrak perjanjian

Syarat-Syarat Perjanjian Kontrak Kerja yang Berlaku

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, rincian syarat-syarat kontrak kerja adalah sebagai berikut:

  • Ada Pihak Sebagai Pekerja dan Pemberi Kerja

Pada perjanjian kerja yang sah, harus ada pihak pekerja dan pemberi kerja yang mengetahui dan menyetujui kontrak kerja tersebut.

Melalui hal itu, pihak pemberi kerja dapat menjabarkan syarat-syarat, hak, dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja secara lengkap.

  • Terikat Dalam Kurun Waktu

Perjanjian kerja harus mampu menjelaskan kurun waktu yang telah ditetapkan pada pelaksanaan kerja.

  • Kejelasan Upah yang Diterima

Upah menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pekerja sebagai bentuk imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja atas pelaksanaan kerja yang telah dilakukan.

Upah dapat berupa uang ataupun tunjangan yang menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Karyawan Kontrak

  • Kesepakatan

Perjanjian kontrak kerja dan juga kesepakatan untuk bekerja ini harus disetujui secara ikhlas atau sukarela antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Kesepakatan kerja umumnya terjadi setelah calon pekerja melewati proses wawancara kerja.

  • Hak dan kewajiban

Perjanjian kerja harus mampu menjabarkan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja pada pelaksanaan kerja yang akan dilakukan.

Hal ini berguna agar tidak ada kesalahpahaman yang timbul di kemudian hari antara pihak-pihak terkait.

  • Perlindungan kerja

Perlindungan pekerja merupakan hal yang harus ada dalam perjanjian kerja.

Pekerja dan pemberi kerja perlu mengetahui jaminan perlindungan kerja apa saja yang diberikan oleh perusahaan.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi jika terjadi kecelakaan pada pelaksanaan kerja yang akan dilakukan.

Baca Juga : Kontrak Berakhir? Ketahui Dengan Tanda-Tanda Berikut!

Jenis-jenisnya Kontrak Kerja

Selain syarat-syarat kontrak kerja, Anda perlu memastikan jenis perjanjian kerja yang akan Anda buat.

Berikut merupakan jenis kontrak kerja sesuai aturan yang berlaku:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT didasarkan pada jangka waktu selesainya pekerjaan tertentu, dan hanya untuk jenis pekerjaan yang selesai pada waktu tertentu.

Jenis pekerjaan PKWT antara lain:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan bersifat sementara
  2. Pelaksanaan kerja yang selesainya diperkirakan tidak dalam waktu lama, paling lama 3 (tiga) tahun
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pelaksanaan kerja yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, hal-hal yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan

PKWT harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, atau Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.

Selain itu, tidak adanya masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja batal sesuai pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003.

Baca Juga : Serba-Serbi Karyawan Kontrak dan Perjanjiannya

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan tetap dan pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus.

PKWTT dapat dibuat secara lisan tanpa pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait.

Perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja karyawan jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan.

Masa percobaan kerja (probation) diperbolehkan dalam PKWTT dengan batas waktu 3 (tiga) bulan.

Kontrak kerja merupakan hal yang penting bagi perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati dalam membuat perjanjian kerja dengan karyawan.

Selain itu, penyimpanan data kontrak tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Atur Kontrak Kerja Pegawai Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

Atur Kontrak Pegawai Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

Dengan Talenta, Anda dapat menyimpan data karyawan dengan aman dan mengelolanya lebih mudah.

Talenta memiliki fitur Employee Database untuk menyimpan data karyawan seperti tanggal bergabung, kontrak kerja, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tanggungan NPWP, dan data lainnya.

Yang pasti, dengan menggunakan aplikasi absen Talenta, tugas HRD di perusahaan Anda bisa menjadi lebih mudah.

Yuk, segera coba demo gratis Talenta sekarang untuk kemajuan bisnis Anda, dan dapatkan keuntungan lebih!

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Jangan lupa download aplikasi attendance management Mekari Talenta sekarang juga!

Image
Ervina Lutfi
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.