Masa percobaan atau probation adalah salah satu aspek penting yang sering diterapkan dalam hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Masa ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan sebelum memberikan status karyawan tetap secara penuh. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai masa probation dalam PKWTT di blog Mekari Talenta.
1. Durasi Masa Percobaan pada PKWTT
Masa percobaan bagi pekerja dengan PKWTT memiliki durasi maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Durasi Maksimum
- Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan, masa probation diperbolehkan dengan durasi maksimum tiga bulan.
- Perusahaan tidak diperbolehkan memperpanjang masa percobaan melebihi durasi tersebut. Jika masa probation melebihi tiga bulan tanpa pemberitahuan, karyawan dianggap sebagai karyawan tetap.
Tujuan Masa Percobaan
- Memberikan perusahaan waktu untuk menilai kompetensi dan performa karyawan dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan.
- Memastikan bahwa karyawan mampu menyesuaikan diri dengan budaya kerja perusahaan dan memenuhi ekspektasi kerja.
Tanggung Jawab Perusahaan
Selama masa probation, perusahaan wajib memberikan pembimbingan dan pelatihan untuk membantu karyawan memahami perannya. Hal ini bertujuan agar karyawan dapat menunjukkan performa terbaiknya selama periode evaluasi.
2. Status Karyawan Selama Masa Percobaan
Selama masa probation, status karyawan masih bersifat sementara, meskipun perjanjian kerja yang digunakan adalah PKWTT.
Hak dan Kewajiban Karyawan
- Hak Karyawan: Karyawan tetap mendapatkan hak-hak dasar, seperti gaji, tunjangan, dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Karyawan: Karyawan harus menunjukkan kemampuan dan kompetensinya dalam menjalankan tugas, serta mematuhi aturan perusahaan.
Keharusan dalam Pembayaran Upah
- Pasal 60 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan dalam masa percobaan tidak boleh digaji di bawah upah minimum yang berlaku.
- Perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan standar minimum regional atau ketentuan upah minimum sektoral.
Evaluasi Berkala
Selama masa probation, perusahaan biasanya melakukan evaluasi berkala untuk menilai kinerja karyawan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar keputusan apakah karyawan dapat diangkat sebagai karyawan tetap atau tidak.
Baca Juga: Perbedaan dari Karyawan PKWT dan PKWTT Yang Mendasar
3. Proses Pengangkatan Menjadi Karyawan Tetap
Setelah masa percobaan selesai, perusahaan wajib memberikan kejelasan kepada karyawan mengenai status mereka.
Kriteria Pengangkatan
- Karyawan dianggap memenuhi kriteria jika telah menunjukkan kinerja yang baik selama masa probation.
- Faktor lain yang memengaruhi adalah kemampuan karyawan dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja, menyelesaikan tugas tepat waktu, dan menjaga hubungan baik dengan rekan kerja.
Proses Formalisasi
- Perusahaan harus memberikan surat pengangkatan resmi kepada karyawan yang telah lulus masa probation.
- Surat pengangkatan ini mencantumkan status karyawan sebagai karyawan tetap dan hak serta kewajiban yang menyertainya.
Dampak Jika Tidak Lulus Probation
- Jika karyawan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan ini harus disampaikan secara resmi dan disertai alasan yang jelas.
4. Akhir Periode PKWTT
Berbeda dengan PKWT yang memiliki batas waktu tertentu, masa kerja karyawan dengan PKWTT tidak dibatasi oleh durasi tertentu. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat mengakhiri hubungan kerja dalam PKWTT.
Pensiun
- Hubungan kerja dalam PKWTT secara otomatis berakhir ketika karyawan mencapai usia pensiun yang telah ditentukan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Karyawan berhak mendapatkan tunjangan pensiun atau kompensasi lainnya sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Meninggal Dunia
- Jika karyawan meninggal dunia, hubungan kerja otomatis berakhir. Perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi kepada ahli warisnya.
Pengunduran Diri (Resign)
- Karyawan dapat mengakhiri hubungan kerja dengan mengajukan surat pengunduran diri. Sesuai dengan ketentuan, karyawan harus memberikan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- PHK dalam PKWTT dapat terjadi karena pelanggaran berat, kondisi perusahaan yang pailit, atau restrukturisasi. Dalam kasus ini, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak.
Prosedur yang Harus Dijalankan
Setiap penghentian hubungan kerja, baik karena resign, PHK, maupun pensiun, harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal ini untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Masa probation dalam PKWTT adalah kesempatan penting bagi perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan sebelum memberikan status permanen. Meskipun berada dalam masa percobaan, karyawan tetap memiliki hak yang diatur oleh undang-undang, termasuk upah sesuai standar minimum.
Sementara itu, sifat PKWTT yang tidak memiliki batas waktu memberikan kestabilan kerja bagi karyawan, dengan akhir hubungan kerja hanya terjadi dalam kondisi tertentu seperti pensiun, pengunduran diri, atau PHK. Memahami aturan ini membantu perusahaan dan karyawan menjalankan hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif.