-
Cuti melahirkan bagi suami (paternity leave) adalah hak karyawan laki-laki untuk tidak bekerja ketika istrinya melahirkan dengan tetap memperoleh upah sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Peraturan ketenagakerjaan memberikan hak izin berbayar selama 2 hari bagi suami yang istrinya melahirkan, sementara perusahaan dapat memberikan durasi yang lebih panjang melalui kebijakan internal.
Bagaimana cuti melahirkan atau maternity leave bagi suami dan aturannya di Indonesia? Hingga saat ini cuti melahirkan bagi suami atau cuti ayah (paternity leave) yang diberikan oleh perusahaan belum banyak diketahui oleh karyawan.
Cuti melahirkan bagi karyawan perempuan mungkin sudah menjadi hal yang wajar diberlakukan, namun bagaimana dengan cuti ayah?
Apakah peraturan cuti karyawan di Indonesia mengatur mengenai hal tersebut?
Di Indonesia, cuti melahirkan bagi suami ini telah diperbincangkan sejak tahun 2017.
Isu tersebut didorong dengan adanya keputusan beberapa perusahaan yang memberlakukan fasilitas cuti ayah tersebut.
Perusahaan makin menyadari bahwa fasilitas cuti melahirkan berhak didapatkan tak hanya oleh perempuan tapi juga laki-laki yang memiliki peran sebagai kepala keluarga.
Cuti ayah sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Namun, memiliki kedudukan yang berbeda dengan cuti melahirkan.
Cuti melahirkan bagi suami bukan diartikan sebagai hak istirahat, melainkan izin tidak bekerja karena suatu hal dan tetap mendapatkan upah.
Lama izin dalam aturan tersebut hanya terhitung paling lama 2 (dua) hari.
Agar Anda dapat memahami lebih jauh terkait aturan dan alasan memberikan fasilitas cuti melahirkan bagi laki-laki, simak uraiannya berikut ini.
Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar, kebijakan cuti karyawan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi employee experience dan retensi talenta.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan keluarga karyawan, semakin banyak organisasi mulai mengevaluasi apakah durasi cuti melahirkan untuk suami yang diberikan sudah mampu mendukung transisi menjadi orang tua.
Di sisi lain, regulasi di Indonesia telah mengatur hak dasar cuti melahirkan bagi suami, meski implementasinya di setiap perusahaan dapat berbeda sesuai kebijakan internal.
Artikel ini akan membahas aturan cuti melahirkan bagi untuk di Indonesia, hak yang dimiliki karyawan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan perusahaan.
Regulasi yang Mengatur Cuti Melahirkan untuk Suami
Pemberian cuti melahirkan bagi suami atau paternity leave merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja.
Di Indonesia, hak ini tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga diperkuat melalui regulasi terbaru yang memberikan kesempatan lebih besar bagi ayah untuk mendampingi istri dan bayi pada masa awal kelahiran.
Sebelumnya, pekerja laki-laki hanya memperoleh hak cuti selama dua hari ketika istri melahirkan.
Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, ketentuan tersebut mengalami penyempurnaan sehingga perusahaan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam memberikan cuti ayah.
Berikut aturan cuti melahirkan bagi suami yang perlu dipahami oleh perusahaan maupun karyawan.
1. Ketentuan cuti ayah dalam UU Ketenagakerjaan
Hak cuti melahirkan bagi suami pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mengacu pada Pasal 93 ayat (2) huruf e, pekerja tetap berhak memperoleh upah apabila tidak masuk kerja karena istrinya melahirkan atau mengalami keguguran kandungan.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan wajib memberikan:
- cuti selama 2 hari apabila istri melahirkan; dan
- cuti selama 2 hari apabila istri mengalami keguguran kandungan.
Hak tersebut merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Artinya, perusahaan tidak dapat memberikan durasi yang lebih singkat dari ketentuan tersebut, namun tetap diperbolehkan memberikan manfaat yang lebih baik melalui kebijakan internal.
2. Perubahan aturan melalui UU KIA Tahun 2024
Pemerintah kemudian memperkuat hak pekerja laki-laki melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Dalam regulasi ini, ayah berhak memperoleh:
- cuti selama 2 hari yang wajib diberikan oleh pemberi kerja; serta
- tambahan cuti paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Dengan demikian, total cuti ayah dapat mencapai 5 hari, tergantung pada kebijakan yang diterapkan perusahaan.
Perpanjangan cuti tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi ayah untuk mendampingi istri selama proses persalinan, membantu pemulihan pasca melahirkan, serta berpartisipasi dalam pengasuhan bayi pada masa awal kehidupan yang merupakan periode penting bagi tumbuh kembang anak.
Selain kelahiran, UU KIA juga mengatur bahwa hak pendampingan dapat diberikan dalam kondisi tertentu, seperti ketika ibu mengalami keguguran, komplikasi persalinan, bayi memerlukan perawatan khusus, maupun keadaan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan dan Ketentuan Cuti Melahirkan untuk Suami
Setelah memahami dasar hukum yang mengatur cuti melahirkan bagi suami, pertanyaan berikutnya yang sering muncul adalah berapa lama durasi cuti yang sebenarnya menjadi hak pekerja.
Jawabannya bergantung pada regulasi yang dijadikan acuan serta kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
Durasi Cuti
Secara umum, durasi cuti ayah di Indonesia bergantung pada dasar hukum maupun kebijakan yang berlaku di perusahaan.
| Dasar hukum | Durasi cuti |
|---|---|
| UU Ketenagakerjaan | 2 hari |
| UU KIA Tahun 2024 | 2 hari wajib + tambahan maksimal 3 hari sesuai kesepakatan |
| Kebijakan perusahaan | Dapat lebih panjang dari ketentuan minimum |
Artinya, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk memberikan cuti ayah lebih lama sebagai bagian dari strategi kesejahteraan karyawan (employee wellbeing) maupun kebijakan family-friendly workplace.
Apakah perusahaan wajib memberikan cuti ayah selama 5 hari?
Tidak selalu.
Berdasarkan UU KIA, 2 hari pertama merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan. Sementara itu, tambahan cuti hingga maksimal 3 hari diberikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja atau mengikuti kebijakan perusahaan.
Oleh karena itu, tidak semua perusahaan secara otomatis memberikan cuti ayah selama lima hari. Kebijakan tambahan tersebut biasanya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau ketentuan internal lainnya.
Apakah cuti melahirkan bagi suami tetap dibayar?
Ya. Selama pekerja memenuhi ketentuan yang berlaku, cuti melahirkan bagi suami merupakan cuti berbayar (paid leave).
Hal ini berarti pekerja tetap berhak menerima upah penuh meskipun tidak masuk kerja untuk mendampingi istri yang melahirkan atau mengalami keguguran, sebagaimana diatur dalam ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang berhalangan hadir karena alasan tertentu.
Apakah perusahaan boleh memberikan cuti ayah lebih lama?
Tentu saja. Peraturan perundang-undangan hanya menetapkan standar minimum yang wajib dipenuhi perusahaan.
Apabila kondisi bisnis memungkinkan, perusahaan dapat memberikan cuti ayah dengan durasi yang lebih panjang sebagai bagian dari program kesejahteraan karyawan.
Saat ini, tidak sedikit perusahaan nasional maupun multinasional yang memberikan cuti ayah selama satu minggu, dua minggu, bahkan lebih dari satu bulan.
Baca juga: Yuk Kenali Jenis-Jenis Cuti yang Berlaku di Indonesia
Alasan Perlu Memberikan Cuti Melahirkan bagi Suami

Pemberian fasilitas cuti ayah ini tentunya didukung oleh banyak alasan, diantaranya:
1. Membantu istri menjalani persalinan dengan tenang
Dukungan serta pendampingan dari suami dinilai dapat membantu istri lebih tenang dan berpikir positif saat proses melahirkan.
Terutama apabila istri mengalami proses persalinan yang sulit, seperti membutuhkan penanganan medis khusus.
Keberadaan suami disisinya dapat meredakan ketegangan dan penyemangat tersendiri bagi sang istri.
2. Mencegah depresi dan baby blues
Depresi dan baby blues bisa terjadi pada seorang ibu yang merasa memiliki tanggung jawab berat setelah melahikan, seperti menyusui, mengurus bayi, dan mengerjakan pekerjaan rumah.
Depresi dan sindrom psikologi ini dapat berisiko buruk terhadap tindakan yang mungkin dilakukan oleh ibu terhadap bayinya.
Dalam hal ini, suami berperan penting untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Dengan memberikan cuti melahirkan bagi laki-laki, suami bisa membantu merawat bayi untuk mengurangi beban istri.
Keberadaan suami dapat membuat istri merasa aman, mendapat dukungan, tidak merasa sendiri, sehingga menekan risiko baby blues.
3. Mendukung tumbuh kembang bayi sejak usia dini

Cuti melahirkan bagi ayah dapat membuat ayah meluangkan waktu untuk mendukung tumbuh kembang anak di usia dini.
Anak yang memiliki ikatan (bonding) dengan ayahnya sejak usia nol tahun, dinilai akan memiliki emosi yang stabil dan kepribadian yang kuat.
Jika ibu mengajarkan kasih sayang, kepekaan, dan kepedulian, maka ayah mengajarkan tentang pondasi karakter anak dengan kepemimpinan, kedisiplinan, keberanian, dan tanggung jawab.
4. Bagi perusahaan, dapat meningkatkan loyalitas karyawan
Cuti ayah yang cukup menjadi bentuk perhatian perusahaan pada kesehatan dan kesejahteraan keluarga karyawan.
Hal ini akan memberikan feedback dari karyawan kepada perusahaan berupa loyalitas dan kinerja yang baik.
Cuti ayah juga diyakini bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan engagement karyawan, yakni dengan membuat karyawan lebih bahagia menjalani peran barunya sebagai seorang ayah.
Itulah beberapa aturan dan alasan yang perlu perusahaan pahami saat akan memberikan cuti melahirkan bagi laki-laki.
Jika perusahaan Anda ingin memberikan cuti tersebut lebih panjang dari ketentuan yang telah ditetapkan, pastikan bahwa kebijakan tersebut bagus untuk karyawan dan tidak mengganggu operasional perusahaan.
Kelola Pengelolaan dan Pengajuan Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Mekari Talenta
Mengelola hak cuti karyawan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan secara efisien dan transparan.
Seiring berkembangnya kebijakan cuti, termasuk cuti melahirkan bagi suami, perusahaan memerlukan sistem yang mampu mengelola berbagai jenis cuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membebani pekerjaan administratif HR.
Mekari Talenta merupakan software HRIS terintegrasi yang membantu perusahaan mengelola seluruh proses administrasi SDM dalam satu platform, mulai dari absensi, payroll, reimbursement, performance management, hingga pengelolaan cuti karyawan.
Melalui fitur Leave Management, HR dapat mengatur kebijakan cuti sesuai peraturan perusahaan, menetapkan kuota dan jenis cuti, mengelola alur persetujuan (approval workflow), memantau saldo cuti secara otomatis, serta mengintegrasikan data cuti dengan absensi dan payroll.
Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih akurat, efisien, dan meminimalkan risiko kesalahan pencatatan.
Ingin mengelola cuti karyawan lebih mudah dan sesuai regulasi? Jadwalkan demo gratis Mekari Talenta sekarang dan temukan solusi HRIS yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
