Dilihat dari status perjanjian kerjanya, ada perbedaan yang cukup mendasar yang membedakan karyawan kontrak dan karyawan tetap terutama dari segi hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
Apa saja hak karyawan kontrak yang sudah diatur dalam undang-undang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hak-Hak Karyawan Kontrak
Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT) atau karyawan kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Perjanjian ini biasanya memiliki batas waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sesuai dengan jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu.
Karyawan kontrak berbeda dari karyawan tetap karena hubungan kerja mereka tidak permanen dan umumnya terikat pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Hak-hak karyawan kontrak diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di negara masing-masing.
Hak tersebut meliputi upah yang sesuai dengan standar minimum, jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau tunjangan lainnya (jika diwajibkan oleh hukum), jam kerja yang wajar, cuti yang ditentukan, serta perlindungan dari diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil.
Selain itu, karyawan kontrak berhak menerima hak-hak yang tercantum dalam kontraknya, termasuk kompensasi jika kontrak dihentikan sebelum waktunya oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang sah.
Perusahaan juga wajib memberikan kejelasan mengenai isi kontrak kerja, termasuk durasi kerja, tanggung jawab, dan hak-hak lainnya.
Pengelolaan karyawan kontrak yang baik memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang setara dengan karyawan tetap dalam hal lingkungan kerja dan perlindungan hukum. Hal ini penting untuk menjaga hubungan kerja yang positif dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Cari Tahu Poin-Poin UU Cipta Kerja 2024 yang Disahkan Mahkamah Konstitusi
Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja
Upah Minimum
Sama seperti karyawan tetap, perusahaan tidak boleh membayar upah karyawan kontrak lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 81 angka 28 pada UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa ketentuan upah minimum juga berlaku untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Cuti Tahunan
Perusahaan juga memberikan jatah cuti tahunan untuk karyawan kontrak paling sedikit 12 hari kerja jika ia sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Jadi selama karyawan kontrak memenuhi syarat tersebut, ia tetap bisa mendapatkan jatah cuti.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Ketentuan pemberian THR adalah untuk pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih, baik itu karyawan PKWT maupun PKWTT. Dengan begitu, karyawan kontrak berhak menerima THR sesuai dengan jumlah masa kerja mereka.
Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Di luar gaji pokok, pemberian tunjangan tetap dan tidak tetap merupakan komponen yang ditentukan oleh perusahaan. Ketentuannya ditentukan dalam perjanjian kerja. Contohnya seperti uang makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.
Mengenal Hak Karyawan Kontrak Saat Kontrak Berakhir Tanpa Perpanjangan
Ketika kontrak karyawan PWKT berakhir, perusahaan masih dapat memperpanjang kontrak tersebut namun dengan batasan tidak lebih dari lima tahun termasuk jika terdapat perpanjangan.
Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu, apa saja hak karyawan kontrak saat PKWT telah berakhir? Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi ketika kontrak mereka sudah selesai dengan catatan masa kerja karyawan minimal satu bulan sebagaimana tercantum pada UU Cipta Kerja dan juga Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021.
Jika kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan setelah jangka waktu PKWT selesai sebelum perpanjangan. Nanti, akan ada kompensasi berikutnya pada saat perpanjangan kontrak yang baru berakhir kembali.
Berikut ketentuan atau cara menghitung uang kompensasi yang harus diberikan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021
- Ketika karyawan kontrak telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka kompensasi yang diberikan sebesar satu bulan upah
- Ketika karyawan telah bekerja lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, maka kompensasi dihitung secara proporsional dengan penghitungan sebagai berikut:
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- Ketika karyawan kontrak telah bekerja lebih dari 12 bulan maka juga dihitung secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Namun perlu diingat, ketika perusahaan mengakhiri kontrak kerja sebelum jangka waktu yang tertera di PKWT berakhir, maka perusahaan harus tetap memberikan kompensasi yang besarannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.
Karyawan Kontrak Resign: Apakah Berhak Mendapat Uang Kompensasi?
Ya, karyawan kontrak yang mengajukan resign sebelum masa kontrak mereka berakhir juga berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan bunyi Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
Namun meski ia mendapatkan kompensasi, karyawan kontrak yang memilih untuk resign sebelum jangka waktu selesai harus membayar ganti rugi sebesar upahh mereka dikalikan sisa periode berakhirnya kontrak PKWT mereka.
Misalnya, jika seorang karyawan kontrak memutuskan untuk resign 1 bulan sebelum waktu kontrak berakhir, maka ia harus membayar ganti rugi sebanyak 1 kali upah ke perusahaan.
Baca juga: Resign Tanpa One Month Notice: Aturan, Dampak, dan Konsekuensinya
Hak-Hak Karyawan Kontrak Ketika Terkena PHK
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62, perusahaan yang memutuskan kontrak karyawan secara sepihak sebelum waktunya, wajib memberikan uang ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan.
Ganti rugi yang dibayarkan sebesar jumlah masa kerja yang belum dilalui dikalikan dengan upah.
Perbedaan Hak, Benefit, dan Kewajiban Antara Karyawan Kontrak dan Full-Time
Lalu, bagaimana perbedaan antara hak karyawan kontrak dengan karyawan full-time? Berikut beberapa di antaranya.
Benefit Kesehatan
Karyawan kontrak dan karyawan full-time (tetap) memiliki hak atas jaminan kesehatan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti keanggotaan BPJS Kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan yang telah bekerja minimal 3 bulan berturut-turut menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, dalam praktiknya, ada perbedaan cakupan manfaat yang diterima
- Karyawan tetap sering kali mendapatkan tambahan benefit kesehatan seperti asuransi kesehatan swasta, perawatan rawat inap, dan penggantian biaya medis keluarga.
- Karyawan kontrak umumnya hanya mendapatkan manfaat dasar seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Pengembangan Karier
Kesempatan pengembangan karier juga cenderung berbeda antara karyawan kontrak dan tetap. Karyawan tetap biasanya diberikan peluang lebih besar untuk mengikuti pelatihan, promosi, atau rotasi kerja karena mereka dianggap sebagai investasi jangka panjang oleh perusahaan.
Karyawan kontrak sering kali tidak menjadi prioritas dalam program pengembangan karier, terutama jika kontraknya bersifat jangka pendek, meskipun beberapa perusahaan memberikan pelatihan teknis yang relevan selama masa kerja mereka.
Kompensasi dan Bonus
Karyawan tetap sering mendapatkan bonus tahunan, insentif, dan tunjangan seperti transportasi, makan, atau rumah tangga.
Karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan kompensasi tambahan seperti bonus tahunan kecuali diatur dalam kontrak kerja mereka. Namun, mereka berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai undang-undang.
Stabilitas Kerja
Karyawan kontrak memiliki tingkat stabilitas kerja yang lebih rendah dibandingkan karyawan tetap. Karyawan tetap memiliki jaminan kerja yang lebih aman karena tidak ada batas waktu dalam kontrak mereka, kecuali jika terjadi pelanggaran kerja atau pengurangan tenaga kerja.
Karyawan kontrak hanya bekerja hingga kontrak mereka berakhir, tanpa jaminan perpanjangan. Hal ini membuat posisi mereka lebih rentan terhadap ketidakpastian kerja, terutama jika perusahaan tidak menawarkan perpanjangan kontrak.
Menjaga Hak Karyawan Kontrak di Tempat Kerja
Mendorong Perusahaan dan HR untuk Memastikan Hak-Hak Karyawan Kontrak Terpenuhi
Perusahaan dan departemen HR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua hak karyawan kontrak dipenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Hal ini mencakup hak atas upah yang layak, jaminan kesehatan (seperti BPJS), jam kerja yang sesuai, dan hak cuti.
Pentingnya Transparansi dalam Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah dasar hubungan antara karyawan dan perusahaan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kontrak dibuat secara transparan dan mencakup semua hak serta kewajiban karyawan kontrak.
Kontrak harus mencantumkan informasi tentang durasi kontrak, upah, hak cuti, tunjangan, jam kerja, serta kebijakan terkait penghentian kontrak.
Kemudian sebelum menandatangani kontrak, karyawan harus diberi kesempatan untuk membahas isi dokumen, mengajukan pertanyaan, dan memahami hak serta kewajibannya.
HR juga harus membuka jalur komunikasi yang jelas agar karyawan kontrak dapat menyampaikan keluhan atau klarifikasi terkait hak mereka selama masa kerja.
Itulah tadi penjelasan mengenai hak-hak karyawan kontrak di perusahaan. Dengan memastikan bahwa hak karyawan kontrak dihormati dan dijelaskan secara transparan, perusahaan dapat membangun kepercayaan, meningkatkan loyalitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang adil serta harmonis.
Untuk memaksimalkan manajemen kontrak dan pemenuhan hak karyawan, Anda bisa meningkatkan efisiensi operasional HR dengan menggunakan Mekari Talenta, sebuah software HRIS yang membantu perusahaan mengelola kontrak, hak, dan benefit karyawan secara efisien dan sesuai regulasi.
Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim sales kami sekarang juga.