Insight Talenta 10 min read

Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan Terbaru di Indonesia

By Mekari TalentaPublished 30 Jan, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Undang-undang atau UU Ketenagakerjaan terbaru merupakan undang-undang yang diciptakan oleh pemerintah untuk mengatur semua proses yang terjadi dalam dunia ketenagakerjaan yang detailnya akan diulas blog Mekari Talenta.

Mulai dari upah pekerja, cuti, lembur, seleksi karyawan, dan lain sebagainya. Pemerintah telah membuat undang-undang mengenai ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003.

Undang-undang Ketenagakerjaan ini berfungsi untuk mengatur perusahaan dan juga karyawannya.

Tujuan dari undang-undang ketenagakerjaan ini adalah untuk menjelaskan aturan dalam dunia kerja yang harus dipahami dan dimengerti serta menjadi sebuah patokan antara perusahaan dan juga para karyawan.

Namun pada tahun 2020 lalu pemerintah merubah dan merevisi undang-undang tentang ketenagakerjaan yang dituangkan dalam undang-undang tentang Cipta Kerja atau UU No.11 Tahun 2020 yang baru.

Kemudian pada Desember 2022 kemarin, pemerintah kembali mengeluarkan Perpu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja.

Undang-undang mengenai ketenagakerjaan memiliki 193 pasal.

Dari jumlah pasal ini, ada beberapa pasal yang sangat penting, di mana pasal ini harus dipahami oleh sebuah perusahaan dan juga karyawan.

Tanpa undang-undang ketenagakerjaan terbaru ini, maka mungkin akan banyak sekali masalah dan kesenjangan yang timbul di perusahaan, sehingga memberikan dampak buruk bagi perusahaan itu sendiri.

Untuk itu sangat penting UU Ketenagakerjaan terbaru ini diciptakan, agar semua proses ketenagakerjaan mempunyai landasan yang kuat dan pasti.

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

undang-undang ketenagakerjaan terbaru

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pengertian hukum ketenagakerjaan, kita akan coba jelaskan definisinya dari sudut pandang ahli dan undang-undang.

Definisi Hukum Ketenagakerjaan Menurut para Ahli

Terdapat empat pendapat ahli yang menjelaskan tentang definisi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan.

Penjelasan secara lebih detail bisa dilihat pada tabel berikut.

Pendapat Ahli Definisi Hukum Ketenagakerjaan
Soetikno Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
Profesor Imam Soepomo

Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2000

Himpunan dari peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Molenaar Bagian dari hukum yang berlaku pada pokoknya mengatur hubungan antara buru dan majikan, buruh dengan buruh dan buruh dengan penguasa.
NEH Van Asveld Hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

Definisi Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UUD 1945

Definisi hukum ketenagakerjaan sendiri adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

Dasar hukum dari hukum ketenagakerjaan adalah adalah:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“.
  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum.

Dari fondasi UUD 1945 tersebut, maka terbentuklah Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan.

Status Karyawan pada UU Ketenagakerjaan Terbaru

Kontrak kerja atau yang biasa disebut dengan perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian yang di sepakati oleh pekerja dan juga perusahaan.

Perjanjian ini dapat berupa lisan maupun tulisan. Dalam perjanjian ini memuat syarat-syarat kerja, hak maupun kewajiban pekerja dan juga perusahaan.

Dalam perjanjian ini jua para pekerja dapat mengetahui status kerja yang di atur dalam pasal 56.

Waktu Kerja

Untuk waktu kerja diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU ketenagakerjaan terbaru yaitu berbunyi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu minggu); atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian mengenai waktu kerja tertentu ini diatur dalam pasal 57 UU ketenagakerjaan terbaru.

Dalam pasal 59 ayat (1) pekerja akan dianggap sebagai PKWT jika kontrak kerjanya tidak melebihi 3 (tiga) tahun dan tidak adanya masa percobaan kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dalam pasal 60 UU ketenagakerjaan terbaru.

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan juga perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap atau permanen, yang sering di sebut sebagai karyawan tetap.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Outsourcing

Outsourcing atau alih daya diatur dalam UU Ketenagakerjaan terbaru pasal 65 ayat (1).

Pemberian sebagian pelaksana pekerjaan kepada perusahaan yang lain harus melalui perjanjian yang dibuat secara tertulis.

Pekerja outsourcing tidak diizinkan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau penting dalam suatu perusahaan, kecuali untuk proses yang lain yang tidak berhubungan dengan proses pokok ini boleh dilakukan.

Jam Lembur

Waktu lembur disesuaikan dengan kebijakan pasal 78 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, merupakan:

  • Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dalam sehari
  • Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 14 jam dalam seminggu
  • Setiap karyawan yang lembur berhak mendapatkan upah lembur

Cuti

Tidak hanya mengatur tentang peraturan jam kerja, hukum ketenagakerjaan juga mengatur lamanya waktu bekerja sesuai dengan pasal 79 ayat 2 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu:

  • Istirahat di antara jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja selama empat jam secara terus menerus
  • Hari libur kerja mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
  • Istirahat panjang dengan minimal 2 bulan yang dilakukan pada tahun ketujuh dan kedelapan. Masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan catatan karyawan tersebut tidak berhak mendapat istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya (berlaku kelipatan masa kerja 6 tahun).

Selain istirahat karyawan, disebutkan juga kebijakan tentang cuti karyawan. Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan atau 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun.

Namun dengan catatan bahwa perusahaan juga dapat menyesuaikan ketentuan cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Sakit

Apabila karyawan sakit dan tidak dapat melakukan perkerjaan, maka perusahaan tetap wajib membayar upah atau gajinya.

Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan terbaru pasal 98 ayat (3), yaitu;

  • Untuk 4 bulan pertama di bayar 100% dari upah,
  • Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% upah,
  • Untuk 4 bulan ketiga di bayar 50% upah,
  • Untuk bulan selanjutnya di bayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Kebijakan Khusus Karyawan Perempuan

Undang Undang Ketenagakerjaan juga memiliki kebijakan khusus karyawan perempuan yang dapat diterapkan dalam perusahaan. Di antaranya adalah:

  • Karyawan perempuan berusia kurang dari 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00.
  • Dilarang mempekerjakan karyawan perempuan yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
  • Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 – 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama karyawan tersebut bekerja.
  • Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00 berhak mendapatkan fasilitas angkutan antar jemput.
  • Bila sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberitahukannya kepada perusahaan, maka karyawan perempuan tidak wajib untuk datang bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
  • Karyawan perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan berdasarkan rujukan dari dokter kandungan.
  • Apabila karyawan perempuan mengalami keguguran kandungan, maka berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan medis dari dokter.
  • Karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan menyusui anaknya selama waktu kerja bila memang diperlukan.

Berbagai Hak Lain yang Dimiliki Karyawan

Hukum dan undang-undang ketenagakerjaan juga mengatur hak-hak karyawan lain yang bisa didapatkan karyawan. Di antaranya sebagai berikut.

  • Hak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi (tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
  • Hak meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
  • Hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri.
  • Hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya.
  • Hak perlindungan kerja berupa keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
  • Hak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Hak melakukan mogok kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penghitungan Upah Pokok

Untuk perhitungan upah pokok diatur dalam UU Ketenagakerjaan terbaru pasal 94, terutama yang berhubungan dengan komponen upah yang terdiri dari upah pokok dan juga tunjangan tetap.

Besarnya upah pokok sedikit-dikitnya adalah 75% dari hasil jumlah upah pokok dan juga tunjangan tetap.

Ketentuan Upah Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan

Upah adalah salah satu elemen penting dalam hubungan industrial yang menyangkut pemenuhan hak karyawan.

Dan inilah aturan upah karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

Kompensasi berdasarkan himbauan pemerintah

Dalam pasal 88 ayat 1 Undang Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.

  • Upah minimum;
  • Upah kerja lembur;
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • Upah untuk penghitungan pajak penghasilan.

Pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, pemerintah melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada Pasal 90.

Bila pengusaha memiliki keberatan dalam melakukan pembayaran upah minimum, maka ia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Dasar pengupahan karyawan

Dasar pengupahan karyawan menurut PP 78 tahun 2015 adalah upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksud dalam peraturan ini adalah ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Upah berdasarkan satuan waktu

Dalam upah yang ditetapkan secara harian, maka penghitungan upah dalam sehari adalah sebagai berikut

  • Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25, atau;
  • Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Upah berdasarkan satuan hasil

Selain upah berdasarkan satuan waktu, penetapan upah berdasarkan satuan hasil disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan karyawan.

Menurut PP ini juga, pengusaha wajib untuk membayarkan upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dan karyawan sesuai kesepakatan.

Komponen dasar upah karyawan

Komponen dasar upah karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah. Adapun komponen-komponen upah tersebut adalah:

  • Upah pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan tetap, yaitu tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya secara rutin yang berkaitan dengan pekerjaan, diberikan kepada karyawan dan keluarganya, serta dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Sebagai contoh adalah tunjangan anak, tunjangan istri, dan lain sebagainya.
  • Tunjangan tidak tetap, yaitu tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya tidak rutin setiap bulan dan waktu pembayarannya berbeda dari upah pokok. Sebagai contoh adalah tunjangan transportasi, tunjangan makan siang atau tunjangan kehadiran.

Jenis tunjangan karyawan

Tunjangan adalah tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan dan menjadi komponen pelengkap dari total gaji dimana bentuknya dapat berupa uang maupun program-program pelayanan untuk karyawan.

Tujuan tunjangan ini adalah untuk mempertahankan karyawan atau membuat mereka betah di perusahaan, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Untuk tunjangan yang diberikan dalam bentuk program, contohnya:

  • Tunjangan kendaraan dari perusahaan
  • BPJS Kesehatan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan komunikasi

Sanksi Pekerja dan Perusahaan

Untuk sanksi pekerja dan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru pasal 95, yaitu berbunyi;

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesenjangan atau kelalaian dapat dikenakan denda.
  2. Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh
  3. Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
  4. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang didahulukan pembayarannya.

Tuntutan Kadaluarsa

Masalah ini diatur dalam pasal 99 UU Ketenagakerjaan terbaru dijelaskan bahwa tuntutan untuk pembayaran upah pekerja/buruh dan semua pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah lewat dalam waktu 2 tahun sejak munculnya hal tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja

Masalah pemutusan hubungan kerja ini diatur dalam pasal 150 UU Ketenagakerjaan terbaru. Pada dasarnya pekerja/buruh, pengusaha, dan juga serikat pekerja dan pemerintah selalu mengupayakan jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja.

Pesangon 

Pekerja yang di PHK atau mengalami pemutusan hak kerja memiliki hak untuk mendapatkan pesangon. Pesangon ini tentu saja untuk membiayai kehidupan pekerja/ buruh setelah mengalami pemutusan hak kerja.

Dalam masalah pesangon ini diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan terbaru.

Itulah beberapa hal dalam dunia kerja yang diatur menggunakan UU Ketenagakerjaan terbaru ini.

Pengubahan UU Ketenagakerjaan terbaru ini tentu saja menginginkan hal yang lebih baik, baik bagi perusahaan atau bagi pekerja/buruh. Semuanya di ubah dan di sesuaikan dengan zaman dan juga keadaan yang berlaku.

Pengaruh UU Ketenagakerjaan Terbaru bagi Perusahaan

UU Ketenagakerjaan terbaru tentu memiliki pengaruh yang baik bagi sebuah perusahaan. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan terbaru maka sebuah perusahaan dapat mengatur prosesnya dengan para karyawan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Semuanya tentu saja berlandaskan UU Ketenagakerjaan terbaru ini.

Perusahaan bukan hanya sebagai penyedia pekerja bagi karyawan, namun juga harus memperhatikan posisi hak dan kewajibannya.

Memiliki aturan yang berlandaskan UU Ketenagakerjaan terbaru ini dapat mengatur itu semua dengan jelas.

Harapannya dengan adanya UU Ketenagakerjaan terbaru, maka tidak ada lagi masalah yang timbul di perusahaan.

Ada banyak sekali proses yang harus dilakukan di sebuah perusahaan, salah satunya yaitu mengenai HR System seperti Mekari Talenta.

HR System ini mengatur semua mengenai sumber daya manusia di sebuah perusahaan.

HR System sangat penting karena jika HR System dapat berjalan dengan lancar maka bisa dipastikan jika perusahaan tersebut juga akan tercapai visi dan misinya.

Cara Mudah Mengikuti Peraturan UU Ketenagakerjaan Terbaru 

Di semua perusahaan pasti ada bagian yang namanya manajemen sumber daya manusia atau yang dikenal dengan HRIS.

HRIS merupakan bagian yang paling penting dalam sebuah perusahaan karena bertugas dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Jika tidak adanya pengelolaan sumber daya manusia yang baik, maka akan sangat berpengaruh kepada perusahaan itu sendiri. Perusahaan akan menjadi sulit untuk maju dan berkembang.

Mengelola sumber daya manusia bukan hanya sebatas mendisiplinkan atau memotivasi para karyawan, namun juga memberikan hak serta memahami kewajiban mereka.

Tidak hanya itu saja, melainkan masih banyak yang lainnya seperti pembayaran pajak, merekrut pegawai baru, dan lain-lain di mana semua itu membutuhkan pengelolaan yang insentif.

Pengelolaan sumber daya manusia secara manual terbilang cukup sulit dan merepotkan.

Hal ini juga akan berdampak tidak efisiennya proses tersebut. Para manajemen juga harus memantau serta memaksimalkan efisiensi para karyawan secara keseluruhan.

Namun sebuah perusahaan tak perlu khawatir karena sekarang di zaman yang serba teknologi ini tak perlu lagi mengelola sumber daya manusia secara manual, karena sekarang sudah tersedia aplikasi HRIS software.

Aplikasi software ini akan membantu perusahaan mengelola sumber daya manusia secara menyeluruh.

Ada beberapa fungsi dari HRIS ini, di antaranya yaitu keamanan data karyawan menjadi aman dan terjamin, memudahkan pengelolaan sistem gaji di sebuah perusahaan, dapat memonitor kinerja karyawan, menghemat biaya operasional, proses rekrutmen menjadi mudah, serta membantu proses dalam pengambilan suatu keputusan.

Mekari Talenta saat ini menjadi rekomendasi terbaik terkait HRIS software dan dapat membantu perusahaan dalam mengikuti UU ketenagakerjaan terbaru.

Seluruh pengelolaan sumber daya manusia dapat dilakukan dalam satu aplikasi saja, sehingga semua proses mengenai sumber daya manusia di sebuah perusahaan akan berjalan dengan baik dan efisien.

Itulah beberapa informasi mengenai UU Ketenagakerjaan terbaru serta bagaimana cara perusahaan di Indonesia dapat mengikutinya.

Semua proses dalam perusahaan harus berdasarkan UU Ketenagakerjaan terbaru agar semua proses yang berlaku di perusahaan memiliki aturan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.

Di zaman yang penuh perkembangan ini, rasanya teknologi telah merambah ke berbagai sektor dalam perusahaan.

Semua perusahaan wajib menggunakan sebuah aplikasi atau software yang akan menunjang berbagai HR system dalam perusahaan.

Dengan adanya software atau aplikasi ini kinerja perusahaan akan menjadi lebih baik dan efisien.

Sebuah perusahaan harus selalu mengikuti perkembangan yang terjadi, jika tidak maka perusahaan tersebut akan ketinggalan dan bahkan mengalami hambatan untuk berkembang.

Memiliki software penunjang proses HR system perusahaan sangat penting untuk dimiliki, sehingga perusahaan dapat mencapai tujuannya. Anda dapat mencoba Mekari Talenta dengan berkonsultasi terlebih dahulu lewat tim sales kami sekarang juga.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.