Poin Penting UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Tayang
22 Jun, 2023
Diperbarui
12 November 2024

Pemerintah baru saja mengesahkan 49 Peraturan Perundang-undangan hasil dari Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) atau UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Tata cara hukum ini mencakup 11 klaster Omnibus Act, termasuk klaster ketenagakerjaan.

Ada 4 Poin Penting PP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan

uu cipta kerja

      1. PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
      2. PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
      3. PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
      4. PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ketentuan mana dari peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang harus diketahui oleh manajer perusahaan, pengusaha, dan sistem sumber daya manusia?

Ringkasan Penting dari Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Berikut penjelasannya.

Izin penggunaan TKA disederhanakan

PP No. 34 Tahun 2021 memperpendek izin penggunaan tenaga kerja asing dengan meniadakan persyaratan dokumen IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), sehingga perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja asing hanya menyerahkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). dari Gastarbeiter). pekerja).

Penggunaan TKA tetap dibatasi untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu

Pasal ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya dalam PP No. 20 Tahun 2018.

Penggunaan tenaga kerja asing dibatasi untuk jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Tenaga kerja asing juga dilarang menduduki jabatan administratif.

Jangka waktu PKWT menjadi lebih panjang, maksimal 5 tahun

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun (total 3 tahun) diubah dengan Pasal 8 PP No. 35 Tahun 2021 sampai dengan hingga maksimal 5 tahun.

Jika pekerjaan tidak selesai, PKWT dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang total durasi PKWT dan perpanjangannya tidak melebihi 5 tahun.

Kompensasi bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur regulasi remunerasi baru bagi pegawai PKWT. Pengusaha wajib membayar tunjangan kompensasi kepada pegawai PKWT yang telah bekerja secara terus menerus minimal 1 bulan. Namun, kompensasi ini tidak berlaku untuk karyawan asing PKWT.

Uang ganti rugi dibayarkan pada akhir masa PKWT sebelum perpanjangan dan setelah perpanjangan PKWT. Besarnya ganti rugi adalah:

  1. Masa kerja 12 bulan terus menerus mendapat 1 bulan upah
  2. Masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional (masa kerja/12 x sebulan upah).
  3. Masa kerja lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional (masa kerja/12 x sebulan upah).

Ganti rugi pemutusan kontrak PKWT dihapus

Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang pembayaran ganti rugi pemutusan kontrak kerja sebelum berakhirnya masa kerja PKWT oleh pihak yang melakukan pemutusan hubungan kerja sebesar upah masa kerja yang belum selesai, dicabut.

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kerja PKWT, maka pemberi kerja wajib memberikan ganti rugi berupa uang yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja.

Waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu

PP No 35 Tahun 2021 juga menambah jam lembur dari sebelumnya maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. (1/173x upah sebulan).

Upah minimum sektoral dihapus dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Omnibus Law Ketenagakerjaan juga mencabut ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum sektoral, yakni upah minimum sektoral. H. upah terendah berdasarkan sektor yang dikelompokkan menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

PP No 36 Tahun 2021 hanya menyebutkan dua jenis upah minimum, yaitu upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang keduanya ditetapkan oleh gubernur.

Dasar penetapan upah minimum: kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

Pasal 43 PP No. 78 Tahun 2015 mengatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan ini diubah dalam Pasal 25 PP No. 36 Tahun 2021, yang mengatur tentang upah minimum Upah ditentukan atas dasar ekonomi dan kondisi kerja.

Rumus upah per jam untuk pekerjaan paruh waktu

Pada aturan sebelumnya, upah berdasarkan satuan waktu dibagi menjadi upah harian, upah mingguan dan upah bulanan, PP No 36 Tahun 2021 menambahkan upah per jam (upah bulanan x 1/162), tetapi upah per jam hanya berlaku untuk paruh waktu pekerja. .

Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

Pemerintah menambahkan skema baru BPJS Ketenagakerjaan melalui PP No. 37 Tahun 2021, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Uang tunai dikirimkan setiap bulan untuk jangka waktu maksimal 6 bulan, membayar 45 Ri upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya Batas upah maksimum sebagai dasar perhitungan adalah Rp5.000.000.

Kontribusi bulanan JKP adalah gaji 0,46 ri, dengan 0,22% dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sisanya 0,24% merupakan rekomposisi asuransi kompensasi pekerja (0,14%) dan asuransi kematian (0,10%).

Kelola Ketenagakerjaan dengan Mekari Talenta

Perhitungan gaji, perhitungan upah lembur, penggajian dan pembuatan struktur, perhitungan BPJS, dan manajemen PKWT semuanya dapat dilakukan dengan satu aplikasi berbasis cloud, Mekari Talenta. Ini akan menghemat banyak waktu dan uang.

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.

Tunggu apa lagi? Konsultasi bersama tim Mekari Talenta untuk meningkatkan proses administrasi HR Anda sekarang juga.

Semoga informasi mengenai UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan diatas bisa berguna.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales