Cuti Karyawan Hangus, Begini Ketentuan dan Penyebabnya!

By Ervina LutfiPublished 05 Sep, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Setiap karyawan pasti tidak asing dengan yang namanya cuti, lalu bangaimana dengan cuti karyawan hangus?. Cuti sendiri merupakan fasilitas yang wajib diberikan perusahaan bagi karyawannya. Aturan mengenai cuti ini berbeda untuk setiap perusahaan.

Namun aturan pokoknya sudah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Cuti Karyawan. Berbeda tipe cuti, berbeda pula syarat dan ketentuannya.
Meskipun terdapat fasilitas cuti di setiap perusahaan dengan berbagai skema, terkadang karyawan tetap tidak bisa mengambil cuti.

Banyak faktor yang menyebabkan mereka tidak bisa mengambil cuti sama sekali atau sudah merencanakannya namun gagal dilakukan.  Sayangnya, beberapa perusahaan memiliki kebijakan untuk menghanguskan cuti yang tidak diambil tersebut. Kemudian apa yang dimaksud dengan menghanguskan? Apa yang menyebabkan cuti hangus? Berikut penjelasannya.

Pengertian Cuti Karyawan Hangus

Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti dari perusahaan setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, jumlah hari yang wajib diberikan minimal 12 hari, atau 1 hari setiap bulannya selama 1 tahun. Hal ini disebut dengan cuti tahunan.

Berbagai jenis cuti lain seperti cuti bersama dan cuti penting biasanya akan mengurangi jatah cuti tahunan tersebut. Kecuali cuti hamil atau cuti sakit yang mengharuskan istirahat total dari pekerjaan hingga benar-benar sembuh.

Seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, terkadang cuti-cuti tersebut tidak bisa diambil oleh karyawan karena berbagai faktor yang bisa saja berasal dari perusahaan atau dari karyawan itu sendiri. Kemungkinan lainnya, karyawan tersebut memang tidak memiliki keperluan apapun yang mengharuskan dirinya mengambil cuti selama periode waktu tertentu.

Sehingga beberapa karyawan memilih untuk tidak mengambil jatah cutinya dengan harapan ada uang pengganti. Cuti yang hangus atau gugur adalah cuti yang tidak diambil selama 1 tahun sejak cuti tersebut diberikan atau hari jatuhnya cuti. Beberapa perusahaan bahkan memiliki kebijakan kurang dari 1 tahun.

Sebagai contoh, terdapat cuti bersama pada tanggal 31 Mei 2018, namun ada karyawan yang memilih untuk tidak mengambilnya karena berbagai alasan. Maka apabila sampai pada tanggal 31 Mei tahun 2019 tidak juga diambil, cuti tersebut dianggap hangus. Sehingga secara otomatis jumlah total jatah cuti yang ia miliki hanya 11 hari selama 1 tahun tersebut.

Penyebab Cuti Karyawan Hangus

Penyebab terjadinya cuti hangus sudah sedikit dijelaskan pada poin-poin sebelumnya. Ada beberapa karyawan yang memang tidak butuh mengambil cuti dan sudah menjadi keputusan pribadi. Yang diambil karyawan itu sendiri dengan berbagai pertimbangan.

Apalagi jika ada uang pengganti bagi karyawan yang tidak mengambil jatah cutinya, tentu ini dapat dijadikan pertimbangan menambah pemasukan. Ada juga karyawan yang benar-benar tidak sempat. Salah satu penyebabnya karena jumlah karyawan tidak sebanding dengan pekerjaan yang  harus diselesaikan.

Sehingga setiap karyawan memiliki tanggung jawab yang besar dalam semua tugasnya. Sehingga jika ada satu karyawan saja yang cuti, operasional perusahaan akan terganggu. Alhasil, tim tidak bisa ditinggal oleh 1 saja karyawannya, meskipun hanya beberapa hari.

Sayangnya penyebab cuti hangus bisa juga datang dari buruknya pengelolaan administrasi perusahaan. Salah satunya adalah tidak mampunya bagian HR mengelola cuti karyawan dalam jumlah yang besar. Hal ini dapat Anda jadikan sebagai catatan besar.

Apalagi jika perusahaan Anda memiliki karyawan dalam jumlah besar. Karena pemberian cuti adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, maka Anda sebagai HR wajib mengelolanya dengan baik.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Pengajuan Cuti Khusus Karyawan 

Solusi yang Diambil

Beberapa perusahaan menerapkan cuti hangus tersebut diganti dengan uang kompensasi.  Sehingga karyawan merasa dihargai atas kerja kerasnya. Apalagi jika hal ini adalah kesalahan perusahaan atau bagian HR dalam mengelola cuti.

Jika lebih dari 6 bulan setelah cuti diajukan tidak juga mendapat perizinan, perusahaan harus menggantinya dengan uang. Penghitungannya dapat bermacam-macam. Rumusnya adalah jumlah hari cuti yang tidak diambil per jumlah efektif hari masuk kerja dikali gaji 1 bulan.

Sebagai contoh, bagi perusahaan yang memiliki 6 hari kerja dalam 1 minggu, misal karyawan A tidak mengambil cuti 3 hari pada tahun tersebut. Penghitungannya menjadi 3/24 dikali gaji 1 bulan.

Baca juga: Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Solusi lainnya adalah dengan menerapkan kebijakan cuti carry-forward. Carry forward adalah ketentuan dimana karyawan dapat mengalihkan jatah cuti yang tidak diambil untuk tahun atau periode berikutnya.

Sehingga nantinya karyawan tersebut dapat memiliki jatah cuti yang lebih banyak di tahun berikutnya apabila tahun ini tidak diambil semua. Hal ini dapat menjadi solusi terbaik bagi karyawan (win-win solution), karena mereka bisa menjadi lebih fleksibel dalam mengelola pekerjaan dan cuti mereka.

Dari penjelasan diatas, tentu Anda dapat mengambil satu kesimpulan penting. Bahwa perusahaan harus mengelola cuti dengan maksimal. Jika tidak, risiko manajemen cuti yang buruk akan berpengaruh pada produktivitas karyawan. Hindarilah risiko-risiko tersebut dengan bantuan aplikasi cuti online yang sudah terpercaya, yaitu Talenta. Ketahui Talenta lebih lanjut disini.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.