Peraturan Izin Cuti Sakit Karyawan Tanpa / Dengan Surat Dokter

Tayang
29 Aug, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Cuti sakit karyawan adalah merupakan hak cuti yang bisa didapatkan selama bekerja, lalu berapa hari dan bagaimana sebenarnya peraturan terkait izin sakit karyawan tanpa / dengan surat dokter? Blog Mekari Talenta akan mengulasnya di sini.

Hak cuti karyawan sendiri telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mencakup 7 (tujuh) hak cuti karyawan. Salah satunya adalah hak cuti sakit.

Ketika sakit, seorang karyawan berhak mendapatkan cuti. Surat keterangan dokter menjadi salah satu syarat untuk mengambil cuti sakit karyawan.

Tidak hanya itu, karyawan perempuan juga berhak mendapatkan hak cuti sakit ketika sedang menstruasi.

Sama halnya seperti hak-hak cuti karyawan sesuai peraturan yang lainnya, cuti menstruasi saat ini telah tercantum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Simak ketentuan cuti sakit karyawan berikut ini.

Ketentuan Peraturan Izin Sakit Karyawan Menurut Peraturan Undang-Undang

Izin sakit yang diberikan pada karyawan telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( UU Ketenagakerjaan ), yang dinyatakan sebagai berikut:

  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
    • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    • Aturan di atas memperbolehkan karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid, untuk mengajukan cuti sakit karena tak dapat melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, perusahaan tetap wajib membayar upahnya, meski karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Aplikasi Software Attendance Management

Karyawan Sick Leave Dalam Waktu Lama Apakah Boleh Dipecat atau PHK?

Cuti sakit karyawan adalah hak cuti yang bisa pegawai, bagaimana sebenarnya peraturan izin sakit karyawan tanpa / dengan surat dokter ini?

Kelola cuti lebih mudah dengan bantuan aplikasi Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Selain itu, seorang karyawan tidak perlu khawatir jika ia akan dipecat jika sakit yang dialaminya memakan waktu yang lama.

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:

  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
  • Pengusaha dilarang melakukan (PHK) dengan alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
  • Jika perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan di atas, maka sesuai UU Ketenagakerjaan statusnya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan.

Maka, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap karyawan yang sakit dengan alasan ketidak efektifan karyawan, selama mereka masih mendapat keterangan perawatan dokter dan dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut.

Apabila seseorang karyawan sakit dan yang bersangkutan tidak dapat memberikan surat atau keterangan dokter, maka yang bersangkutan dapat dikategorikan mangkir.

Dalam hal seseorang dinyatakan mangkir, maka yang bersangkutan harus telah dipanggil dua kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya lima hari mangkir.

Barulah kemudian pihak perusahaan dapat melakukan PHK yang bersangkutan dengan dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri.

Maka dari itu, surat keterangan dari dokter merupakan syarat wajib bagi seorang karyawan untuk mengajukan cuti sakit.

Baca juga: Manfaat Pengajuan Cuti Online dengan Software HR

Terkait Upah Hingga Berapa Hari Batas Waktu Sakit Karyawan Tanpa atau Dengan Surat Dokter?

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta jaminan kesehatan dan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Lama berapa hari batas cuti sakit karyawan yang dibayar perusahaan diatur pada Pasal 93 ayat 3, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah.
  • Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah.
  • Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah.
  • Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Cuti sakit yang dibayar oleh perusahaan hanya dapat diberikan sesuai keterangan medis dari dokter atau yang merawat karyawan tersebut.

Rekomendasi dokter tentang masa istirahat karyawan juga bisa digunakan untuk mengurus batas waktu cuti karyawan.

Baca Juga : Contoh Absensi Online Gratis Dengan Web Google Forms Hingga Aplikasi Mobile App Berbasis Android

Bagaimana Perusahaan Mengantisipasi Pegawai yang Cuti Sakit / Sick Leave?

Penting bagi perusahaan memiliki kebijakan khusus untuk mengantisipasi cuti sakit.

Hal tersebut tidak hanya terkait dampak terhadap produktivitas dan operasional perusahaan, tetapi juga perlindungan kesehatan karyawan.

Berikut ini merupakan hal yang harus diperhatikan perusahaan terkait dengan izin sakit:

  1. Memastikan karyawan yang bersangkutan terdaftar program asuransi atau belum;
  2. Jika perusahaan belum mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan, perusahaan wajib memastikan siapa yang akan menanggung pengobatan karyawan saat ia sakit;
  3. Perusahaan perlu memiliki kebijakan tersendiri terkait penggantian biaya pengobatan karyawan di luar BPJS Kesehatan. Misalnya, perusahaan akan memberikan penggantian biaya pengobatan sebagian atau sepenuhnya. Penggantian biaya dapat berlaku untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, bea laboratorium, atau pelayanan khusus lainnya. Ada pula perusahaan yang akan memberi penggantian biaya perawatan gigi dan kacamata;
  4. Pembayaran upah karyawan yang sakit harus sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku;
  5. Perusahaan perlu membuat kebijakan tentang jaminan yang diberikan perusahaan terkait jaminan kecelakaan kerja.

Cuti sakit menjadi hal yang tidak dapat diprediksi oleh karyawan ataupun perusahaan.

Hal ini akan menyulitkan karyawan ataupun perusahaan ketika pengajuan cuti tidak dapat diproses secara cepat.

Hal tersebut kerap terjadi di perusahaan karena proses pengajuan cuti yang panjang dan memakan waktu.

Baca Juga : Metode Absensi Kehadiran Secara Online Pengganti Absen Mesin Fingerprint Kantor

Kelola Administrasi Izin Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Kelola Administrasi Izin Cuti Sakit Karyawan Sesuai Peraturan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Namun, Anda bisa menggunakan layanan Talenta untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dengan fitur Manajemen Waktu di Talenta, Anda sebagai tim HR dapat mengelola pengajuan cuti secara lebih mudah dan efisien.

Talenta memungkinkan Anda mempermudah aplikasi absensi dan proses pengajuan dan persetujuan cuti secara online.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Yuk, daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga.

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Jadi, segera download software attendance management Mekari Talenta dan manfaatkan fitur fiturnya untuk perusahaan Anda.

Nah, telah diketahui kalau cuti sakit karyawan adalah hak cuti yang bisa pegawai, lalu berapa hari dan bagaimana sebenarnya peraturan izin sakit karyawan tanpa / dengan surat dokter ini juga telah diulas diatas.

Semoga informasi ini bisa berguna buat Anda yang membutuhkannya.

Image
Ervina Lutfi
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.
WhatsApp Hubungi sales