Karyawan berhak untuk mendapatkan cuti karena alasan penting. Tapi bagaimana caranya? Cuti alasan penting menjadi salah satu hal yang berubah dalam undang-undang ketenagakerjaan terbaru yaitu UU No.11 Tahun 2020 atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, masalah ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pengertian cuti pegawai adalah salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan pelaksanaannya telah diatur oleh undang-undang.
Dengan adanya perubahan undang-undang ketenagakerjaan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentu ada perubahan dalam pengaturan cuti, baik cuti liburan atau cuti alasan penting, dan istirahat karyawan.
Beberapa perubahan dalam pengaturan cuti dan istirahat seperti cuti tahunan dan istirahat panjang, sementara untuk hari libur dan cuti alasan penting lainnya.
Contoh untuk cuti alasan penting yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih sama seperti sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya apa saja yang berubah dan tidak dari cuti alasan penting dan istirahat dalam undang-undang ketenagakerjaan terbaru bisa simak artikel di bawah ini.
Apa Itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?
DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.
Lalu kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 sehingga ditetapkan sebagai UU No. 11 Tahun 2020.
Undang-undang baru ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap empat UU, salah satunya adalah UUÂ No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 80 UU 11/2020).
Artinya, UU 11/2020 tidak menghapus sepenuhnya UU 13/2003.
Ketentuan dan pengaturan dalam UU 13/2003 yang tidak disebutkan dalam UU 11/2020 dianggap masih berlaku (Pasal 81 UU 11/2020).
Ada banyak aspek yang diatur dalam UU 11/2020 ini, aspek ketenagakerjaan hanyalah salah satu aspek saja
Secara umum, undang-undang ini ditujukan untuk semakin meningkatkan daya tarik Indonesia untuk investasi dan usaha sekaligus mengusahakan tetap melindungi para pekerja.
Baca juga: Cari Tahu Poin-Poin UU Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan
Yang Dimaksud dengan Cuti Karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting merupakan cuti yang diberikan oleh perusahaan karena keadaan darurat atau tiba-tiba.
Misalnya, ketika anggota keluarga inti ada yang meninggal atau jatuh sakit tiba-tiba, kondisi serius terkait kesulitan pribadi yang membutuhkan karyawan untuk menghadiri hal tersebut.
Karyawan bisa mengajukan cuti ini dengan memberitahu kepada atasan terlebih dahulu untuk kemudian mengajukan cuti, baik melalui aplikasi atau form cuti.
Atau jika memang sangat darurat, hal ini bisa dilakukan belakangan.
Contoh Perubahan Cuti Alasan Penting dalam UU No. 11 Tahun 2020
Menurut UU 11/2020, pekerja dan buruh berhak mendapatkan empat jenis waktu istirahat dan cuti.
Yaitu istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang.
Untuk cuti alasan penting biasanya masuk dalam kategori cuti tahunan.
UU Cipta Kerja mengubah ketentuan terkait istirahat dan cuti tahunan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 13/2003.
Menurut UU 11/2020, ketentuan sebelumnya hanyalah jumlah minimal yang diberikan perusahaan.
Artinya, jumlah keseluruhan cuti tahunan bisa ditambah asal ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dalam surat perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.
Terlepas apakah cuti tersebut dipakai untuk kebutuhan liburan atau cuti alasan penting.
Agar lebih mudah melihat perubahan contoh-contoh cuti untuk alasan penting bisa dilihat melalui tabel di bawah ini.
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 | UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 | Peraturan Turunan UU Cipta kerja No. 11 Tahun 2020 |
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu 5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan menteri |
Pasal 81 No. 23 perubahan Pasal 79
Berikut isi yang mengatur terkait cuti termasuk cuti alasan penting. 1. Pengusaha wajib memberi:
2. Waktu istirahat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
3. Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. 4. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 5. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal terbaru ini juga mengatur cuti termasuk cuti alasan penting yang berisi :
PP 35/2021, Pasal 22 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada pekerja/buruh meliputi: a. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. Istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Pasal 24 1. Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan Pasal 35 1. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. 2. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. |
Baca juga: Cuti Karyawan, Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan?
Mekari Talenta Memastikan Perusahaan Menaati Aturan Cuti Alasan Penting dengan Lebih Mudah
Perubahan pada ketentuan cuti untuk alasan penting berdampak pada tingkat absensi karyawan.
Oleh karena itu penting untuk menggunakan sistem HRIS seperti Mekari Talenta untuk mempermudah hal tersebut.
Dengan adanya perubahan ini tentu perusahaan harus sigap menyesuaikan dengan ketentuan terbaru untuk menghindari konsekuensi baik sanksi pidana maupun yang lain.
Untuk cuti alasan penting seperti misalnya, cuti haid, hamil dan melahirkan, cuti ayah, cuti mengkhitankan anak, atau membaptis anak tidak disebut secara khusus dalam peraturan baru ini.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kalau tidak disebut dalam peraturan baru berarti masig menggunakan ketentuan lama.
Cuti alasan penting berdasar Pasal 93 Ayat (2) dan (4) | Lamanya cuti |
Karyawan menikah | 3 hari |
Karyawan menikahkan anaknya | 2 hari |
Mengkhitankan anak | 2 hari |
Emmbaptis anak | 2 hari |
Istri melahirkan atau keguguran kandungan | 2 hari |
Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia | 2 hari |
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia | 1 hari |
Tidak bisa dipungkiri bahwa karyawan pasti butuh cuti baik itu cuti liburan panjang atau cuti karena alasan penting.
Untuk memudahkan perusahaan menaati aturan ini, apalagi cuti alasan penting menjadi salah satu komponen dalam absensi, bisa menggunakan fitur Attendance di Mekari Talenta.
Selain lebih mudah memantau kehadiran karyawan, juga fitur ini sudah terintegrasi dengan HRIS yang akan memudahkan hingga penghitungan payroll dan tunjangan lain yang terkait dengan kehadiran.
Tertarik untuk tahu lebih banyak? Anda bisa langsung jadwalkan demonya bersama tim kami dengan isi link formulir di bawah ini.