Aturan Cuti Besar Karyawan Menurut Undang-Undang

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Highlights
  • Cuti besar adalah hak istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan bagi karyawan yang telah mengabdi selama enam tahun berturut-turut.
  • Perusahaan wajib membayar upah penuh serta memberikan tambahan kompensasi finansial sebesar setengah bulan gaji saat hak ini diambil.

Cuti merupakan hak dari setiap orang yang berstatus sebagai pekerja. Ada satu jenis cuti yang diamanatkan dalam aturan Pemerintah dan boleh diambil, yaitu cuti besar.

Untuk aturan cuti karyawan swasta sendiri diatur oleh Undang-Undang. Kita sering mendengar istilah cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, serta cuti tahunan.

Cuti besar memang terdengar tidak familiar, karena masih banyak pihak yang belum memahami tentang syarat, ketentuan serta alasan untuk pengambilan jenis cuti ini.

Apakah yang dimaksud dengan cuti besar dan bagaimana seorang karyawan dapat mengambil jenis cuti ini?

Aturan cuti besar menurut undang-undang

aturan cuti besar

Cuti besar adalah hak istirahat panjang untuk seorang karyawan. Di dalam Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi UU Cipta Kerja serta PP 35/2021, istilah cuti besar tidak disebutkan. Undang-undang hanya mengenalnya sebagai istirahat panjang.

Aturan ini juga sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79.

Pasal tersebut menjelaskan rentang waktu cuti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan hak untuk mengambil cuti besar.

Seorang karyawan yang mengambil cuti besar akan diberikan waktu cuti sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Syarat utama dari pengambilan cuti besar ini adalah lama pengabdian karyawan yang bersangkutan pada satu perusahaan.

Seorang karyawan mendapatkan jatah cuti besar apabila mereka telah bekerja selama 6 tahun pada satu perusahaan yang sama.

Jatah 2 bulan cuti besar dapat dipergunakan masing-masing satu bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Saat seorang karyawan mengambil jatah cuti besar, maka mereka tidak mendapatkan cuti tahunan di tahun tersebut. Lebih lanjut, pengambilan cuti besar berlaku setiap kelipatan 6 tahun.

Baca juga: Alasan Kenapa Pengajuan Cuti Online Lebih Baik daripada Manual

Hal yang harus diketahui perusahaan dalam pengambilan cuti besar

Selain rentang waktu dan syarat pengambilan cuti, pemerintah juga memastikan berbagai hal yang harus ditaati perusahaan apabila karyawannya mengambil cuti besar.

Pertama, perusahaan tetap wajib membayarkan upah karyawan di masa cuti. Lebih lanjut, perusahaan juga harus memberikan kompensasi berupa setengah bulan gaji kepada karyawan yang mengambil cuti besar di tahun kedelapan.

Perusahaan juga diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang berhak atas cuti besar paling lambat 30 hari sebelumnya. Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja di satu perusahaan sejak 4 Februari 2020 harus mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan di tanggal 4 Januari 2020.

Penggunaan cuti panjang memiliki batas akhir, yaitu 6 bulan sejak hak cuti aktif. Apabila karyawan tidak mengambil cuti panjang dalam rentang waktu 6 bulan, maka jatah cuti panjang mereka akan gugur secara otomatis.

Perusahaan juga dapat meminta karyawan menunda karyawannya mengambil jatah cuti panjang mereka dengan pemberitahuan tertulis.

Ketentuan terakhir yang perlu diketahui perusahaan adalah mengenai pemberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang memiliki hak cuti besar dan belum memakainya.

Apabila PHK dilakukan kepada karyawan tersebut, maka perusahaan wajib membayarkan gaji selama cuti besar.

Aturan cuti besar dan berbagai cuti lain harus dikelola oleh perusahaan dengan baik agar memastikan pemberian hak karyawan selaras dengan kebutuhan perusahaan.

Mekari Talenta adalah penyedia aplikasi HRIS dengan berbagai fitur canggih dan terintegrasi, mulai dari absensi online, pengelolaan data HR, hingga payroll. Fitur-fitur tersebut menghadirkan kemudahan untuk manajemen SDM di perusahaan Anda.

Cari tahu selengkapnya produk-produk unggulan software HRIS terbaik di Indonesia milik Mekari Talenta atau isi formulir untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah semua jenis perusahaan swasta wajib memberikan fasilitas cuti besar kepada karyawannya setelah masa kerja enam tahun?

Apakah semua jenis perusahaan swasta wajib memberikan fasilitas cuti besar kepada karyawannya setelah masa kerja enam tahun?

Apakah semua jenis perusahaan swasta wajib memberikan fasilitas cuti besar kepada karyawannya setelah masa kerja enam tahun?
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja, pemenuhan hak istirahat panjang ini diserahkan kembali pada kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing instansi. Kewajiban mutlak pemberian cuti besar umumnya hanya berlaku bagi perusahaan yang sebelumnya sudah mengadopsi skema ini atau bergerak di sektor industri tertentu yang berskala besar. Jika manajemen perusahaan Anda belum memiliki klausul resmi mengenai istirahat panjang di dalam peraturan internalnya, maka karyawan tidak dapat menuntut hak tersebut secara hukum. Oleh sebab itu, tim HRD wajib memastikan transparansi aturan ini sejak awal penandatanganan kontrak kerja guna menghindari salah paham operasional.

Bagaimana status sisa kuota cuti tahunan reguler jika karyawan memutuskan untuk mengambil cuti besar di tahun yang sama?

Bagaimana status sisa kuota cuti tahunan reguler jika karyawan memutuskan untuk mengambil cuti besar di tahun yang sama?

Undang-undang ketenagakerjaan mengatur bahwa ketika seorang karyawan mengeksekusi hak cuti besar atau istirahat panjangnya, jatah cuti tahunan reguler mereka di tahun berjalan akan otomatis dinyatakan gugur. Kebijakan eliminasi ini diterapkan agar operasional produktivitas divisi tidak mengalami kekosongan staf yang terlalu lama dan berisiko mengganggu target bisnis perusahaan. Karyawan diharapkan dapat melakukan perencanaan jadwal libur secara matang dan berkoordinasi dengan manajer lini sebelum memutuskan mengambil hak istirahat panjang ini. Manajemen dapat mengunci regulasi penyesuaian kuota libur otomatis ini secara praktis menggunakan modul manajemen waktu yang terintegrasi.

Apakah jatah cuti besar yang hangus karena tidak diambil dalam waktu enam bulan wajib digantikan dalam bentuk kompensasi uang tunai?

Apakah jatah cuti besar yang hangus karena tidak diambil dalam waktu enam bulan wajib digantikan dalam bentuk kompensasi uang tunai?

Apabila karyawan dengan sengaja tidak memanfaatkan hak istirahat panjang mereka hingga melewati batas kedaluwarsa enam bulan, maka jatah tersebut hangus tanpa kewajiban kompensasi uang. Aturan gugur otomatis ini berlaku secara legal kecuali jika penundaan masa libur tersebut terjadi karena instruksi tertulis dari pihak manajemen demi kepentingan operasional kantor. Jika penundaan datang dari sisi instruksi pemberi kerja, maka hak cuti tidak akan hangus dan masa berlakunya wajib diperpanjang sesuai kesepakatan baru. HRD harus mendokumentasikan setiap surat penundaan resmi ini di dalam sistem database guna menjaga akurasi pelaporan hak personalia.

Bagaimana prosedur taktis bagi divisi HRD untuk memitigasi kekosongan posisi krusial saat seorang manajer mengambil cuti besar selama satu bulan penuh?

Bagaimana prosedur taktis bagi divisi HRD untuk memitigasi kekosongan posisi krusial saat seorang manajer mengambil cuti besar selama satu bulan penuh?

Langkah mitigasi taktis yang wajib disiapkan HRD adalah menginstruksikan proses pendelegasian tugas tertulis (handover) minimal tiga bulan sebelum masa cuti besar karyawan dimulai. Tunjuklah seorang deputi atau rekan sejawat setara sebagai pelaksana tugas harian (pjs) yang memiliki wewenang terbatas untuk menjaga kelancaran alur birokrasi divisi. Selenggarakan sesi pengenalan proyek transisi secara intensif agar pejabat pengganti sementara tidak mengalami kebingungan eksekusi di tengah jalan. Pemantauan alur kerja serta persetujuan dokumen tugas selama masa transisi ini kini jauh lebih mudah dipantau secara real-time melalui dasbor digital Mekari Talenta.

Apakah masa kerja karyawan dianggap nol atau dihitung dari awal kembali setelah mereka selesai mengambil jatah cuti besar dua bulan?

Apakah masa kerja karyawan dianggap nol atau dihitung dari awal kembali setelah mereka selesai mengambil jatah cuti besar dua bulan?

Masa kerja karyawan tetap dihitung berjalan secara akumulatif dan tidak mengalami pemutihan atau kembali ke angka nol setelah masa istirahat panjang selesai dijalani. Periode cuti besar dua bulan tersebut diakui secara sah sebagai bagian dari masa pengabdian resmi karyawan terhadap kelangsungan bisnis instansi. Segala hak profesionalitas terkait akumulasi senioritas karier, perhitungan dana pensiun, serta jaminan penghargaan masa kerja (UPMK) berikutnya akan terus berjalan normal. Karyawan yang kembali aktif bekerja pasca-cuti harus langsung ditempatkan pada posisi struktural semula dengan hak fasilitas upah yang sama tanpa pengurangan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales