Insight Talenta 4 min read

Kebijakan Cuti Karyawan yang Tetap Dibayar

By RishnaPublished 23 Sep, 2019

Pada Undang-undang Ketenagakerjaan telah dijelaskan tentang kebijakan cuti karyawan yang berbayar.

Artinya, setiap karyawan bisa mengambil hak cuti namun pada masa cuti tersebut, karyawan yang bersangkutan akan tetap diberikan upah.

Cuti tersebut dapat berlaku jika karyawan mengalami sakit yang berkepanjangan.

Cuti sakit yang berkepanjangan memiliki dispensasi tersendiri yang telah diatur di dalam Pasal 93 Ayat 2 poin (a) yang kemudian dijabarkan pada Ayat 3 poin (a), (b), (c), dan (d), yang berisi: sebesar 100% upah akan dibayarkan untuk 4 bulan pertama.

Kemudian sebesar 75% upah akan dibayarkan untuk 4 bulan kedua.

Sebesar 50% upah akan dibayarkan untuk 4 bulan ketiga.

Dan sebesar 25% upah akan dibayarkan untuk bulan selanjutnya (sebelum dilakukan pemutusan kerja).

Meluangkan waktu kerja sangat penting bagi karyawan untuk mengelola kehidupan mereka.

Itulah mengapa pemberian persetujuan terhadap pengajuan hak cuti sangat penting.

Dengan memberikan waktu istirahat kepada karyawan, maka  Anda dapat mendorong semangat dan produktivitas kerja karyawan.

Baca juga: Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Tentang Kebijakan Cuti Karyawan

Tentang Kebijakan Cuti Karyawan

Pada dasarnya, hak untuk cuti bagi karyawan dengan status kerja permanen atau pun kontrak tidak terdapat perbedaan, karena Undang-undang Ketenagakerjaan dalam Pasal 79 tidak menyebutkan perbedaan.

Dalam Pasal tersebut hanya disebutkan bahwa hak cuti tahunan yang berhak didapatkan adalah bagi mereka dengan lama kerja minimal 12 bulan.

Undang-undang Ketenagakerjaan juga telah menegaskan bahwa setiap karyawan berhak untuk mendapatkan atau memakai hak cutinya untuk tidak bekerja.

Namun, keadaan yang sesungguhnya justru berkata sebaliknya.

Masih saja ada perusahaan yang menahan atau menghalangi para karyawannya untuk mengambil jatah cuti.

Penyebab utamanya biasanya karena faktor finansial.

Sementara perusahaan harus tetap membayar karyawan, padahal karyawan tersebut tidak bekerja.

Selain itu, pekerjaan yang menumpuk dan harus diserahkan kepada karyawan lain yang pada akhirnya akan memunculkan biaya ekstra untuk membayar upah lembur karyawan pengganti.

Padahal mengambil cuti ternyata memunculkan dampak yang baik bagi karyawan dan perusahaan.

Karyawan yang telah menggunakan hak cutinya untuk berlibur atau beristirahat akan menjadi lebih produktif ketika bekerja kembali.

Perusahaan juga bisa memangkas biaya kesehatan akibat karyawan yang sering sakit karena kerja lembur tanpa cuti.

Penerapan Cuti Berbayar Bagi Karyawan

Cuti berbayar merupakan hak cuti untuk karyawan dimana pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap memberikan upah.

Atau gaji kepada karyawan yang bersangkutan meskipun mereka sedang tidak bekerja.

Cuti berbayar biasanya memiliki ketentuannya sendiri-sendiri.

Namun pada prinsipnya, gaji yang diterimakan oleh setiap karyawan yang mengajukan cuti sama dengan gaji setiap bulan termasuk tunjangan-tunjangannya.

Kecuali tunjangan yang perhitungannya berdasarkan kehadiran.

Misalnya tunjangan makan siang gratis, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak contoh perhitungan cuti berbayar di bawah ini:

  • Seorang karyawan bernama Wahyudi di PT Maju Jaya tidak dapat masuk kerja karena harus dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja. Karyawan tersebut telah dirawat di rumah sakit selama 2 minggu. Maka karyawan tersebut akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangannya meskipun tidak masuk bekerja selama 2 minggu.
  • Seorang karyawan bernama Susilowati di PT Abadi Sejahtera setiap satu bulan sekali harus mengajukan cuti sakit selama 2 hari karena menstruasi. Maka karyawan tersebut juga tidak akan dipotong gajinya, karena setiap karyawan perempuan mendapatkan hak cuti sakit pada saat menstruasi. Yang mana telah diatur di dalam Undang-undang.
  • Jika karyawan wanita tersebut memperpanjang cutinya menjadi lebih dari 2 hari (misalnya 3 hari). Maka gajinya akan dipotong  selama 3 hari dengan menggunakan sistem gaji prorata.

Penggunaan Sistem Online

Sebagai staf yang bertugas mengurusi pengajuan cuti, Anda dapat membayangkan seperti apa rumitnya jika harus mengurus pengajuan ratusan karyawan yang ada di perusahaan menggunakan formulir atau dokumen kertas.

Sudah pasti Anda akan merasa kesulitan untuk melacak siapa saja yang mengambil cuti di tanggal berapa, dan cutinya berapa lama.

Selain memakan waktu dan tenaga, cara ini akan membuat Anda harus memiliki tim yang banyak.

Bukan hanya tidak efisien, namun ekstra gaji yang harus dibayarkan untuk seluruh staf HRD juga akan menguras kantong perusahaan.

Itulah sebabnya, sebaiknya perusahaan Anda mulai menggunakan sistem HRIS untuk memudahkan dalam mengelola perijinan karyawan.

Dengan sistem tersebut, absensi karyawan dapat dipantau dengan lebih mudah.

Berikut ini ada beberapa alasan kenapa sebaiknya Anda menggunakan sistem cuti online.

  1. Akan memudahkan karyawan dalam mengajukan izin tidak masuk kerja secara mendadak. Karena setiap karyawan dapat mengajukannya saat itu juga dan akan masuk pada sistem, sehingga dapat secara langsung dilihat oleh atasan untuk segera ditindaklanjuti.
  2. Menjadikan pendelegasian tugas dapat dilakukan secara lebih cepat.
  3. Proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih cepat melalui aplikasi pada smartphone masing-masing karyawan dan langsung ditujukan pada perusahaan.
  4. Pengajuan cuti dapat dikonfirmasi secara lebih cepat, karena setiap data yang masuk akan secara real-time masuk ke sistem, sehingga dapat dikonfirmasi atau direspon secara lebih cepat.

Baca juga: Pentingnya Mengelola Gaji Karyawan dengan Sistem Tepercaya

Itulah beberapa informasi penting tentang kebijakan cuti karyawan yang perlu Anda pahami.

Pada penerapannya, sebenarnya Anda tidak perlu merasa sulit untuk menyesuaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan perusahaan Anda.

Cukup dengan menggunakan software HR, maka Anda bisa custom fitur sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.

Software HR Talenta dilengkapi dengan sistem ESS (Employee Self Service) yang akan memudahkan karyawan di perusahaan Anda pada saat mengajukan cuti dan reimbursement.

Dengan menggunakan solusi Talenta, Anda juga dapat lebih mudah mengelola cuti seluruh karyawan.

Jadi tunggu apa lagi? Anda tidak perlu ragu untuk bergabung dengan ribuan pengguna software Talenta lainnya.

Tertarik untuk mencoba aplikasi HRD milik Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRD HRMS HRIS Talenta Sekarang!

Rishna