Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak bagi pegawai dan juga cara menghitung DPP atau Dasar Pengenaan Pajak? Insight Talenta akan mengulas selengkapnya.
Sebagai dasar perhitungan pajak, Wajib Pajak perlu mengetahui berapa Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan.
PKP dalam pemungutan pajak merupakan dasar perhitungan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Bagi Pegawai?
Mari kita bahas mulai dari bagaimana undang-undang mengatur penghasilan yang terkena pajak
Aplikasi Talenta bisa permudah perhitungan pajak penghasilan PPh 21 karyawan Anda
Penghasilan Kena Pajak Menurut Undang-Undang
Di Indonesia, PKP diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Tepatnya pada Pasal 17, dijelaskan bahwa PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan dalam persentase yang diklasifikasi jumlah penghasilan dalam satu tahun.
Adapun besaran persentase tarifnya sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak (Memiliki NPWP) | Tarif Pajak (Tidak Memiliki NPWP) |
Hingga Rp50.000.000 dalam setahun | 5% | 6% |
Di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 dalam setahu | 15% | 18% |
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% | 30% |
Di atas Rp500.000.000 | 30% | 36% |
Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, tarifnya sebesar 25% berlaku sejak tahun pajak 2010 yang semula 28%.
Selain Pasal 17, Undang-Undang juga mengatur perhitungan PKP bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap pada Pasal 6.
Di mana PKP merupakan perhitungan dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya tertentu yang meliputi:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan operasional usaha seperti biaya pembelian, bunga, premi asuransi
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan
- Kerugian selisih kurs mata uang
- Biaya penelitian atau pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang tidak dapat ditagih dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang
- Sumbangan dana dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dalam Pasal 6 UU No.36/2008 PPh juga menjelaskan Wajib Pajak (WP) berhak mendapat kompensasi ketika mengalami kerugian setelah pemotongan dari penghasilan bruto.
Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga 5 tahun.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perhitungan PKP bisa dikurangi dengan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Pengertian dan Cara Hitungnya
Dasar Pengenaan Pajak bagi Pegawai
Penting bagi HRD atau Personalia untuk mengetahui bahwa dasar pengenaan pajak bagi pegawai diatur dalam Pasal 21 UU No.36/2008 Pajak Penghasilan.
Untuk lebih jelasnya, berikut dasar pengenaan Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai yang diatur dalam PER-16/2016.
Subjek yang Dipotong | Dasar Pengenaan Penghasilan Kena Pajak |
Pegawai Tetap | Jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan:
|
Pegawai Tidak Tetap yang menerima upah pada waktu tertentu dan penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kurang dari Rp4.500.000 | Tidak ada pemotongan |
Pegawai Tidak Tetap yang menerima upah pada waktu tertentu sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan hingga dan tidak melebihi Rp4.500.000 | Penghasilan dikurangi Rp450.000 |
Pegawai Tidak Tetap yang menerima upah pada waktu tertentu sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan melebihi Rp4.500.000 hingga Rp10.200.000 | Penghasilan dikurangi PTKP sebenarnya.
PTKP sebenarnya adalah PTKP untuk jumlah hari kerja sebenarnya yang didapat dengan membagi besaran PTKP dengan jumlah hari dalam setahun (360 hari) |
Pegawai Tidak Tetap yang menerima upah pada waktu tertentu sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan melebihi Rp10.200.000 | Penghasilan disetahunkan dikurangi PTKP setahun |
Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak PPh 21, Begini Penjelasannya
Contoh dan Cara Menghitung Dasar Pengenaan PKP
Untuk lebih mudah memahami cara menghitung dasar pengenaan Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai, mari simak contoh tarif perhitungan subjek pajak dari KlikPajak.
Contoh pertama, Wajib Pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000.
Di mana Andri adalah pegawai tetap dengan penghasilan Rp 8.000.000 perbulan dan telah bekerja lebih dari setahun dan masih melajang.
Lantas berapa Dasar Pengenaan Pajaknya?
Penghasilan bruto dalam setahun | 12 x Rp8.000.000
= Rp96.000.000 |
Biaya Jabatan | 5% x Rp96.000.000
= Rp4.800.000 |
Penghasilan setelah dikurangi biaya jabatan | Rp96.000.000 – Rp4.800.000
= Rp91.200.000 |
Penghasilan Kena Pajak
catatan: (Karena Andri masih melajang maka PTKP yang dikenakan sebesar Rp54.000.000) |
Rp91.200.000 – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
(Rp91.200.000 – Rp54.000.000) = Rp37.200.000 |
PPh 21 terutang
(karena Penghasilan Kena Pajak Andri dalam setahun tidak lebih dari Rp50.000.000 maka lapisan tarif yang dikenakan sebesar 5%) |
5% x Rp37.200.000
= Rp1.860.000 |
Contoh kedua, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan terkena pajak lebih dari Rp50.000.000.
Kali ini, Luqman adalah karyawan tetap dari perusahaan ternama dengan gaji Rp10.000.000 per bulan dan saat ini Ia belum menikah.
Maka perhitungannya akan seperti ini.
Penghasilan bruto dalam setahun | 12 x Rp10.000.000
= Rp120.000.000 |
Biaya Jabatan | 5% x Rp120.000.000
= Rp6.000.000 |
Penghasilan setelah dikurangi biaya jabatan | Rp120.000.000 – Rp6.000.000
= Rp114.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak
catatan: (Karena Andri masih melajang maka PTKP yang dikenakan sebesar Rp54.000.000) |
Rp114.000.000 – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
(Rp114.000.000 – Rp54.000.000) = Rp60.000.000 |
PPh 21 terutang
Karena Penghasilan Kena Pajak Luqman dalam setahun lebih dari Rp50.000.000 maka lapisan tarif yang dikenakan sebesar 5% dan 15%
|
5% x Rp.50.000.000
= Rp2.500.000 15% x Rp.10.000.000 = Rp1.500.000 (Rp2.500.000 + Rp1.500.000) = Rp4.000.000 |
Baca juga: Bingung Gaji Kena Potong Biaya Jabatan 5% di PPh 21, Ini Aturannya
Kelola Pajak Penghasilan Lebih Mudah dengan Software Payroll
Untuk lebih mempermudah perhitungan pajak bagi karyawan, Anda bisa mengandalkan software Payroll Talenta.
Dengan Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan dengan komponen penyerta seperti PPh, perhitungan THR, kompensasi, dan tunjangan lainnya dengan mudah dan terintegrasi.
Contoh slip gaji karyawan yang dibuat dengan aplikasi payroll Talenta menampilkan juga seberapa besar pajak penghasilan PPh 21 karyawan tersebut.
Talenta juga menyediakan simulasi perhitungan pajak atau payroll tax calculator sebagai gambaran perhitungan pajak penghasilan karyawan Anda.
Ingin mencoba aplikasi database karyawan perusahaan Talenta? Silahkan Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan Tim Sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Nah, semoga tulisan tentang bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak dan cara menghitung dasar pengenaan pajak disini bisa bermanfaat untuk Anda yang memerlukannya.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau