Insight Talenta 4 min read

Tentang Status PTKP TK/K1/K2/K3 di Perhitungan PPh 21

Tayang
10 Nov, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Bagaimana cara mudah menghitung PPh pasal 21 pajak penghasilan karyawan hingga penjelasan status PTKP TK/K1/K2/K3 dalam perhitungan ini? Temukan di blog Mekari Talenta jawabannya.

Pajak yang dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara untuk pembangunan nasional.

Pemerintah harus mencapai target pajak yang sudah ditetapkan setiap tahun demi kelancaran pembangunan.

Dengan menghitung pajak penghasilan berdasarkan peraturan.

Tujuannya adalah tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

Di antaranya ada berbagai jenis PPh, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur oleh pemerintah.

Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam turut serta membangun negara.

Namun, apakah Anda belum tahu apa itu PPh atau yang sering disebut PPh 21?

PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya.

Dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang pribadi yang menjadi subjek pajak.

Setelah mengetahui apa itu PPh 21, status PTKP TK/K1/K2/K3 dan bagaimana cara menghitung pajak penghasilan tanpa atau dengan aplikasi PPh 21? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Pajak Atas Bonus Karyawan

Ketentuan pajak penghasilan yang membahas tentang bonus sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ./2009.

Telah dinyatakan bahwa ketentuaan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk gaji, bonus serta berbagai macam tunjangan.

Di antaranya adalah beberapa jenis tunjangan karyawan seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi, maupun tunjangan lainnya. Bonus yang didapatkan karyawan juga dikenai pajak sama seperti gaji.

Kategori Status TK/K1/K2/K3 Pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Sebelum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan karyawan, simak PTKP yang mengurangi beban pajak setiap karyawan.

PTKP harus dikurangi terlebih dahulu sebelum menentukan pajak yang sebenarnya.

Baca juga: Apa Itu PTKP, Kategori dan Besaran Tarifnya?

Berapa Besar PTKP dengan Status TK/K1/K2/K3?

Berikut adalah besarannya sesuai dengan status PTKP Wajib Pajak.

Status PTKP TK (Wajib Pajak Tidak Kawin)

  • Wajib Pajak (TK0) maka PTKP adalah Rp54.000.000.
  • Tanggungan 1 (TK1) maka PTKP sebesar Rp58.500.000.
  • Tanggungan 2 (TK2) maka PTKP sebesar Rp63.000.000.
  • Tanggungan 3 (TK3) besar PTKP adalah Rp67.500.000.

Status PTKP K (Wajib Pajak Kawin)

  • Wajib Kawin (K0), PTKP Rp58.500.000.
  • PTKP K1 sebesar Rp63.000.000.
  • Tanggungan 2 (K2), PTKP Rp67.500.000.
  • Tanggungan 3 (k3), PTKP Rp72.000.000.

Status PTKP K/I (Wajib Pajak Kawin penghasilan suami istri digabung)

  • Wajib Kawin (K/I/0), PTKP Rp112.500.000
  • Tanggungan 1 (K/I/1), PTKP Rp117.000.000.
  • Tanggungan 2 (K/I/2), PTKP Rp121.500.000.
  • Tanggungan 2 (K/I/3), PTKP Rp126.000.000.

Baca juga: Ini Dia Simulasi Perhitungan PTKP PPh 21 Terbaru

Menghitung Pajak Penghasilan dan Bonus Akhir Tahun Sesuai Status PTKP TK/K1/K2/K3

Begini cara mudah menghitung Pajak Penghasilan Karyawan hingga penjelasan status tk/k1/k2/k3 dalam perhitungan tersebut!

Bonus akhir tahun karyawan yang sering dianggap sebagai gaji ke-13 juga harus dibayarkan pajaknya.

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan atas bonus akhir tahun karyawan?

Simak contoh perhitungannya di bawah ini sesuai dengan status PTKP TK/K1/K2/K3.

Seorang karyawan bekerja sebagai marketer di perusahaan Maju Abadi, dengan gaji per bulan Rp8.000.000,- serta mendapatkan bonus tahunan penjualan sebesar Rp30.000.000,-.

Dengan istri yang tidak bekerja dan sebanyak 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya, maka perhitungan pajak penghasilan atas bonus yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut adalah:

Gaji pokok (1 tahun)= Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000

Biaya Jabatan= 5% x Rp96.000.000 = Rp4.800.000

Penghasilan Netto= Rp96.000.000 – Rp4.800.000 = Rp91.200.000

Pengurangan PTKP (K2)= Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak= Rp91.200.000 – Rp67.500.000 = Rp23.700.000

PPh terutang= 5% x Rp23.700.000 = Rp1.185.000

Jadi PPh atas penghasilan karyawan tersebut adalah Rp1.185.000,- per tahun.

Sedangkan untuk perhitungan pajak atas bonus tahunannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto= Gaji pokok (1 tahun) + Bonus akhir tahun = Rp96.000.000 + Rp30.000.000 = Rp126.000.000

Biaya jabatan = 5% x Rp126.000.000 = Rp6.000.000 (maksimal yang dihitung adalah Rp6.000.000)

Penghasilan Netto= Rp126.000.000 – Rp6.000.000 = Rp 120.000.000

Pengurangan PTKP (K2)= Rp 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000

PPh terutang= 5% x Rp 52.500.000 = Rp 2.625.000

PPh atas gaji karyawan adalah sebesar Rp 1.185.000,- per tahun.

Kemudian jika penghasilannya ditambah dengan bonus, maka PPh atas gaji dan bonus adalah sebesar Rp2.625.000,-.

Sedangkan untuk menghitung Pajak Penghasilan atas bonus karyawan tersebut, maka Rp2.625.000,- dikurangi Rp1.185.000,- dan mendapatkan hasil Rp1.440.000,-.

Inilah jumlah yang harus disetorkan oleh karyawan tersebut ke kantor pajak.

Gaji yang diberikan pada karyawan tak luput dari pajak sesuai dengan status PTKP TK/K1/K2/K3, begitu juga bonus karyawan.

Untuk itu, apabila Anda mempertimbangkan untuk memberi bonus, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang cara menghitung pajak penghasilan atas bonus tahunan karyawan.

Bonus yang diberikan untuk karyawan dapat berupa bonus tahunan atau bulanan tergantung pada keputusan dari pimpinan usaha itu sendiri.

Seperti yang sudah diketahui, untuk menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun pajak adalah jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12.

Sementara untuk penghasilan yang tidak menentu seperti bonus karyawan, maka perhitungannya selama satu tahun adalah sebesar jumlah penghasilan teratur ditambahkan dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur atau tidak menentu.

Bagi Anda yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap payroll perusahaan, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dan bonus karyawan.

Gunakan bantuan software payroll agar proses penggajian dapat berjalan secara lebih cepat dan tepat.

Software Payroll Mekari Talenta dilengkapi dengan fitur lengkap dan canggih, yang dapat memenuhi kebutuhan Anda dalam mengelola administrasi karyawan.

Termasuk pengelolaan payroll dan penghitungan pajaknya.

Pelajari fitur-fitur Mekari Talenta lebih lanjut di websitenya di sini.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR perusahaan Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.
WhatsApp Hubungi sales