Hak Pekerja Wanita di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan

Tayang
Diperbarui
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Highlights
  • Setiap pekerja wanita berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2013.
  • Perusahaan wajib melindungi pekerja hamil dari pekerjaan yang berisiko dan menyediakan fasilitas yang mendukung kesehatan mereka.
  • Pekerja yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan surat keterangan dokter.
  • Semua pekerja wanita berhak untuk menyusui atau memompa ASI selama jam kerja tanpa ada pengurangan waktu kerja.
  • Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja wanita karena alasan menikah, hamil, atau melahirkan.

Sebagai sesama karyawan dan pekerja, wanita juga mendapatkan beberapa hak. Mekari Talenta akan membocorkan daftar hak wanita pekerja selengkapnya.

Tanpa mempedulikan gender, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja: peluang kerja, perlakuan karyawan, maupun gaji yang diterima.

Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa secara biologis kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi di tempat kerja. Wanita juga pantas mendapatkan hak sebagai pekerja wanita.

Hak yang diberikan pada karyawan wanita ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta konvensi International Labour Organization (ILO).

Baca juga: Ketentuan Cuti Melahirkan bagi Ibu dan Ayah yang Harus Anda Ketahui

Berikut Daftar Hak-Hak Wanita yang Telah Diatur dalam Payung Hukum Tersebut yang Perlu untuk Diketahui.

1. Hak Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

Hak pekerja perempuanย yang pertama terdapat pada UU No.13 tahun 2013 pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan cuti melahirkan karyawan kontrak dan tetap bagi perempuan.

Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, keluarga pekerja wajib memberi kabar ke perusahaan mengenai kelahiran anaknya dalam 7 hari setelah melahirkan serta wajib memberikan bukti kelahiran (akta kelahiran) kepada perusahaan dalam 6 bulan setelah melahirkan.

Mekari Talenta

2. Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil berada dalam kondisi yang sangat rentan oleh karena itu harus dihindarkan dari beban pekerjaan yang berlebih.

3. Hak Cuti Keguguran

Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan.

Selain hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan bagi pekerja yang mengalami keguguran berdasarkan pasal 82 ayat 2 UU No 13 tahun 2003 dengan disertai surat keterangan dokter kandungan, penting untuk ditekankan bahwa hal ini merupakan salah satu wujud perlindungan terhadap hak perempuan pekerja.

Note: Kerja shift malam memiliki beberapa ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, terutama yang mempekerjakan karyawan perempuan. Perempuan Bekerja Shift Malam? Pahami Aturan dan Haknya

4. Hak Biaya Persalinan

Berdasarkan UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program Jamsostek.

Salah satu program jamsostek adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

5. Hak Menyusui

Pasal 83 UU no 13 tahun 2003 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui atau memompa ASI pada waktu jam kerja.

6. Hak Cuti Menstruasi

Banyak wanita yang masih belum mengetahui tentang hal ini. Namun kenyataannya setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya.

Hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003.

Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan bagi Karyawan di Indonesia

Peraturan Lembur, Shiftย Malam, dan Jam Kerja

Inilah Hak Pekerja Wanita Yang Penting Untuk Diketahui

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang memuat peraturan tentang lembur, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Selain menyediakan antar jemput, perusahaan wajib memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi setidaknya memenuhi kebutuhan kalori harian sebesar 1.400 Kalori dan tidak boleh diganti dengan sejumlah uang.

Baca Juga: Kenapa Lebih Sedikit Pemimpin Wanita daripada Pria?

Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Khusus

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan.

Hal ini juga diatur dalam konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8 bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan.

Merekaย berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama denganย gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Semoga lewat tulisan ini para pekerja perempuan menjadi lebih sadar terhadap hak-hak mereka di perusahaan.

Edukasi diri Anda untuk lebih membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi dan memenuhi hak pekerja wanita.

Setelah Anda mengetahui bagaimana hak dan regulasi bagi pekerja perempuan, terkadang Anda kesulitan untuk mengatur cuti-cuti yang berkaitan dengan hak perempuan seperti cuti melahirkan atau cuti hamil.

Baca Juga: Strategi Female Daily Menyiasati Cross Function ke Karyawan

Permudah Pengelolaan Cuti Perusahaan Anda dengan Software HRIS Mekari Talenta!

Untuk mempermudah Anda dalam mengelola cuti,ย software Mekari Talentaย mampu mempermudah tugas manajemen personalia seperti pengaturan jadwal, database karyawan, absen kehadiran , dan juga payroll.

Mekari Talenta juga memiliki fitur pengajuan cuti yang mudah. Bagi Anda pekerja wanita yang ingin mengajukan cuti hamil atau melahirkan Anda dapat mengajukan dengan mudah hanya melalui smartphone.

Coba gratis Mekari Talenta sekarang untuk pengalaman mudahnya kelola karyawan.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software payroll dari Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Mekari Talenta

Pertanyaan Umum Seputar Hak Wanita Pekerja

Apa saja hak cuti yang dimiliki oleh pekerja wanita di Indonesia?

Apa saja hak cuti yang dimiliki oleh pekerja wanita di Indonesia?

Pekerja wanita di Indonesia berhak atas cuti hamil dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2013 pasal 82. Selain itu, mereka juga berhak atas cuti keguguran dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter.

Bagaimana perlindungan yang diberikan kepada wanita hamil di tempat kerja?

Bagaimana perlindungan yang diberikan kepada wanita hamil di tempat kerja?

Perusahaan dilarang mempekerjakan wanita hamil dalam kondisi yang dapat membahayakan kesehatan mereka dan janin, sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 pasal 76 ayat 2. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerja wanita hamil tidak terpapar beban kerja yang berlebih.

Apakah pekerja wanita memiliki hak untuk cuti menstruasi?

Apakah pekerja wanita memiliki hak untuk cuti menstruasi?

Ya, pekerja wanita memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haid mereka, yang diatur dalam pasal 81 UU No. 13 tahun 2003. Ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kondisi fisik yang dialami oleh pekerja wanita.

Apa yang diatur mengenai hak menyusui di tempat kerja?

Apa yang diatur mengenai hak menyusui di tempat kerja?

UU No. 13 tahun 2003 pasal 83 menyatakan bahwa pekerja yang menyusui berhak mendapatkan waktu untuk menyusui atau memompa ASI selama jam kerja. Ini bertujuan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.

Bagaimana peraturan lembur dan jam kerja untuk pekerja wanita?

Bagaimana peraturan lembur dan jam kerja untuk pekerja wanita?

Menurut UU No. 13 tahun 2003, pekerja wanita di bawah 18 tahun dilarang bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja hamil di jam yang sama dan harus menyediakan transportasi yang aman bagi pekerja wanita yang bekerja pada jam malam.

Apakah ada perlindungan khusus bagi pekerja wanita yang baru kembali dari cuti melahirkan?

Apakah ada perlindungan khusus bagi pekerja wanita yang baru kembali dari cuti melahirkan?

Ya, berdasarkan peraturan ILO No. 183 / 2000 dan UU Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja wanita yang baru kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak untuk mendapatkan posisi dan gaji yang sama dengan sebelum cuti.

Bagaimana cara mengajukan cuti melahirkan?

Bagaimana cara mengajukan cuti melahirkan?

Pekerja wanita yang ingin mengajukan cuti melahirkan harus memberi tahu perusahaan tentang kelahiran anak dalam waktu 7 hari setelah melahirkan dan menyerahkan akta kelahiran dalam waktu 6 bulan setelahnya. Pengajuan dapat dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Karina
Karina Saraswati, S.Psi

Saras memiliki pengalaman sebagai konsultan Human Capital sejak 2015 yang bermitra dengan klien dari berbagai sektorโ€”termasuk pemerintahan, fintech, pendidikan, perdagangan, perbankan, telekomunikasi, multifinance, manufaktur, dan kedutaan besarโ€”di mana ia memimpin proyek-proyek yang berfokus pada budaya organisasi, penyelarasan, manajemen perubahan, dan pelatihan soft skill.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales