Cara Tepat Mengajukan Cuti Melahirkan Sesuai Regulasi di Indonesia

Tayang
01 Sep, 2024
Diperbarui
29 Januari 2025

Tiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait cuti melahirkan. Untuk itu, pekerja wanita wajib memahami peraturannya dan berhak atas cuti melahirkan. Melahirkan menjadi salah satu impian sebagian besar wanita, termasuk bagi wanita yang bekerja. Sebelum melakukan persiapan persalinan, sudahkah Anda mengetahui peraturan mengenai hak cuti melahirkan yang sesuai dengan Undang – Undang? Mengambil cuti saat ingin melahirkan penting dilakukan. Untuk itu, ibu hamil yang bekerja haruslah mengetahui pentingnya alasan mengapa harus mengambil cuti dan dasar hukum yang mendasarinya.

Apa Itu Cuti Melahirkan?

Cuti melahirkan merupakan hak pekerja perempuan untuk mendapatkan waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan tanpa mengurangi hak-hak kerja mereka. Hak ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Definisi dan Regulasi

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 82, cuti melahirkan diberikan kepada pekerja perempuan untuk memastikan kesehatan mereka sebelum dan sesudah melahirkan. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ibu dan bayi, serta menjamin bahwa karyawan tetap mendapatkan hak-hak kerjanya selama masa cuti berlangsung.

Durasi Cuti Melahirkan

Regulasi menetapkan bahwa pekerja perempuan berhak atas:

  • 1,5 bulan sebelum melahirkan: Masa istirahat ini diberikan untuk mempersiapkan kelahiran, baik secara fisik maupun mental.
  • 1,5 bulan setelah melahirkan: Masa ini bertujuan untuk pemulihan pasca melahirkan dan memberi waktu bagi ibu untuk merawat bayi yang baru lahir.

Secara total, karyawan perempuan mendapatkan cuti selama 3 bulan penuh dengan hak-hak yang dilindungi undang-undang.

Kondisi Khusus

Dalam beberapa situasi, durasi cuti melahirkan dapat disesuaikan, misalnya:

  • Jika terjadi komplikasi kehamilan, karyawan dapat mengajukan cuti tambahan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Untuk kehamilan ganda (misalnya kembar), waktu cuti sering kali lebih panjang, tergantung kebijakan perusahaan.

Baca Juga: Apakah Karyawan Cuti Tetap Digaji atau Dipotong Gaji?

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Melahirkan?

Proses pengajuan cuti melahirkan harus dilakukan dengan persiapan yang baik untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan dan perlindungan hak karyawan.

Langkah-Langkah Pengajuan Cuti Melahirkan

  1. Informasikan Secepatnya: Karyawan disarankan untuk memberi tahu HR atau atasan segera setelah mengetahui tanggal perkiraan melahirkan. Hal ini memberi waktu bagi perusahaan untuk mengatur pengganti sementara atau menyusun pembagian tugas.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung:
    • Surat keterangan dokter atau bidan yang menyatakan kondisi kehamilan dan perkiraan tanggal melahirkan.
    • Formulir pengajuan cuti melahirkan yang disediakan oleh perusahaan.
  3. Diskusikan Pengganti Sementara: Bantu perusahaan dalam menyusun rencana kerja selama Anda cuti, termasuk memberikan rekomendasi rekan kerja yang dapat mengambil alih tanggung jawab sementara.
  4. Ajukan Secara Resmi: Kirimkan pengajuan cuti secara tertulis melalui email atau surat resmi ke HR dan atasan langsung. Pastikan semua dokumen dilampirkan dengan lengkap.

Tips untuk HR

  • HR harus memberikan balasan tertulis untuk mengonfirmasi persetujuan cuti.
  • Semua pengajuan dan persetujuan harus terdokumentasi dengan baik untuk kepentingan administratif dan hukum.

Tugas HR dalam Mengelola Cuti Melahirkan

HR memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses cuti melahirkan berjalan lancar, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

a. Memberikan Edukasi

HR harus mengedukasi karyawan tentang hak-hak mereka terkait cuti melahirkan. Informasi ini bisa disampaikan melalui sesi onboarding atau panduan kerja.

b. Mengelola Transisi Pekerjaan

HR perlu bekerja sama dengan manajer untuk menentukan pengganti sementara dan menyusun pembagian tugas baru selama karyawan cuti.

c. Menyediakan Sistem Pendukung

Jika perusahaan memiliki program tambahan seperti asuransi kesehatan atau tunjangan persalinan, pastikan semua karyawan mendapatkan manfaat tersebut.

Baca Juga: Cuti Haid Karyawan: Aturan, Cara Izin, Jumlah Hari

Tips Mengajukan Cuti Melahirkan Tanpa Mengganggu Operasional Perusahaan

Agar pengajuan cuti melahirkan tidak mengganggu jalannya operasional, karyawan dapat mengambil langkah-langkah berikut:

a. Diskusikan Jadwal Cuti Lebih Awal

Beritahu atasan tentang rencana cuti Anda seawal mungkin agar tim dapat membuat perencanaan kerja selama Anda tidak ada.

b. Serahkan Tanggung Jawab dengan Jelas

Buat daftar pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum Anda cuti, dan serahkan tanggung jawab pekerjaan kepada rekan kerja atau staf pengganti.

c. Buat Panduan Kerja

Sediakan panduan atau Standard Operating Procedure (SOP) untuk memudahkan rekan kerja dalam menangani tugas yang Anda tinggalkan.

d. Tetap Terbuka untuk Komunikasi

Jika memungkinkan, tetap jalin komunikasi dengan tim untuk menjawab pertanyaan atau memberikan panduan terkait pekerjaan Anda.

HR, Gunakan Mekari Talenta Aplikasi Cuti Terbaik Untuk Kelola Cuti Karyawan

Mekari Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia termasuk untuk aplikasi cuti karyawan yang akan mempermudah HR maupun karyawan.

HR dapat mengatur kebijakan cuti secara online, begitu pun karyawan dapat mengajukan cuti hanya melalui aplikasi dari smartphone. Kelola cuti melahirkan karyawan lebih mudah dan efisien dengan fitur Leave Management Mekari Talenta. Pastikan proses administrasi berjalan lancar!

Contoh Surat Pengajuan Cuti Melahirkan

Berikut adalah contoh format surat pengajuan cuti melahirkan:

[Nama Karyawan]
[Posisi/Jabatan]
[Alamat Email/No. Telepon]

Kepada
[Nama Atasan/HR]
[Nama Perusahaan]
[Alamat Perusahaan]

Perihal: Pengajuan Cuti Melahirkan

Dengan hormat,
Saya, [Nama Karyawan], dengan ini mengajukan cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Berdasarkan surat keterangan dokter terlampir, saya berencana mengambil cuti mulai [Tanggal Mulai Cuti] hingga [Tanggal Selesai Cuti].

Saya bersedia membantu menyusun rencana kerja selama cuti berlangsung agar operasional tim tetap berjalan lancar. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Karyawan]

Baca Juga: 6 Manfaat Cuti Karyawan yang Perlu Anda Tahu

Alasan Mengapa Mengambil Cuti Melahirkan Itu Penting Untuk Karyawan?

Menurut International Labour Organization (ILO), cuti hamil merupakan suatu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh wanita untuk menjaga kehamilannya, kelahiran bayi, dan kondisi setelah melahirkan.Cuti tersebut tidak hanya untuk bisa membantu memulihkan kondisi sang ibu saja, tetapi juga membantu mengurangi stres dalam menghadapi persalinan. Mengambil cuti menjelang persalinan juga disarankan oleh dokter dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Pasalnya, padatnya aktivitas selama bekerja bisa membuat ibu hamil kelelahan, kurang istirahat, stamina menurun, hingga mudah sakit. Padahal, memasuki trimester ketiga kehamilan, ibu hamil lebih dianjurkan untuk lebih menjaga kesehatan tubuh, agar tidak mengalami berbagai komplikasi kehamilan di trimester akhir. Baca juga: Persiapan Melahirkan Apa Saja yang Harus Dilakukan Ibu dan Pasangan?

Kapan Sebaiknya Mengambil Cuti melahirkan?

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, ibu hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan.Namun, waktu yang tepat untuk mulai mengambil cuti hamil pada setiap individu berbeda, tergantung pada kondisi kesehatan kehamilannya.Dokter bisa saja menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti hamil lebih cepat dengan mempertimbangkan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Lama Cuti Melahirkan Yang Ideal

Lamanya cuti untuk melahirkan yang ideal juga berbeda-beda pada setiap ibu hamil. Menurut para ahli, cuti sebaiknya diambil selama 40 minggu atau kira-kira 10 bulan untuk menghindari komplikasi.

Namun, penelitian lain menyebutkan bahwa, cuti hamil selama 3 bulan setelah melahirkan dan satu bulan sebelum melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang.

Maka dapat disimpulkan bahwa, menurut penelitian yang banyak dilakukan, lama cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari. Yakni, satu bulan sebelum persalinan dan 3 bulan pascamelahirkan. Namun, jika Anda ingin memperpanjang masa cuti, hal itu juga lebih disarankan. Karena, selain memiliki lebih banyak waktu untuk proses pemulihan, Anda juga memiliki waktu lebih panjang bersama si Kecil.

Risiko Jika Mengambil Cuti Hamil Terlalu Singkat

Jika ibu hamil hanya mengambil cuti selama 2 atau 3 bulan atau tidak sesuai dengan minimal waktu yang telah disarankan, risiko kesehatan yang mungkin terjadi adalah:

  • Depresi setelah melahirkan
  • Asupan asi berkurang karena ibu mengalami stres atau depresi
  • Kesehatan menurun atau gampang sakit karena waktu pemulihan kurang
  • Cepat lelah dan memengaruhi emosional
  • Tidak bisa punya banyak waktu dengan bayi
  • Bonding antara ibu dan bayi kurang

Mengingat sejumlah risiko tersebut, sebaiknya Anda tetap mengambil lama cuti yang ideal agar kesehatan tubuh dan bayi terjamin.

Hak cuti hamil untuk pekerja atau buruh wanita

Peraturan yang mengatur tentang cuti melahirkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh wanita:

  1. Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Jika mengalami keguguran kandungan tetap berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.

Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 menyebutkan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya.

Sedangkan Pasal 73 ayat 2 juga menyebutkan bahwa antara pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter atau bidan jika dipaksakan dapat membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.Jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Walaupun demikian, sudah ada perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih lama dan menjamin kesejahteraan para ibu atau pekerja wanita dengan menyediakan fasilitias ruangan khusus laktasi sampai fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kantor.Lalu bagaimana dengan hak cuti untuk pekerja pria yang istrinya melahirkan? Cuti ini biasa disebut cuti penting.

Peraturan mengenai jenis cuti yang satu ini telah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2013. Pekerja pria yang istrinya melahirkan berhak mendapat cuti selama 2 hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam hal ini, cuti untuk pekerja atau buruh pria yang istrinya melahirkan diberikan karena berbagai alasan, di antaranya untuk mengurangi terjadinya depresi pada ibu pascamelahirkan, turut menjaga keutuhan rumah tangga, dan meningkatkan bonding antara ayah dan anak sejak hari pertama lahir.

Hal Yang Bisa Dilakukan Selama Cuti Hamil

Selama menjalani cuti, ada banyak aktivitas yang bisa Anda lakukan, baik dengan diri sendiri maupun keluarga. Sejumlah ide aktivitas menarik untuk dilakukan selama cuti hamil dan melahirkan adalah:

  • Berkumpul dengan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama di rumah
  • Menjalankan hobi, seperti menonton film, menulis buku, membaca buku, berbelanja, hingga memasak
  • Menghabiskan banyak waktu untuk bergabung dengan forum atau komunitas ibu dan anak yang ada di internet atau di lingkungan sekitar
  • Mempelajari hal baru, seperti memasak makanan bayi, mengajarkan si Kecil tentang banyak hal dan bermain bersama buah hati
  • Memanjakan diri dengan banyak istirahat atau melakukan perawatan
  • Melakukan bersih-bersih area rumah
  • Melakukan hal-hal kreatif seperti membuat kerajinan tangan hingga melukis

Melahirkan adalah peristiwa yang mengagumkan bagi banyak orang. Memiliki waktu lebih bersama keluarga tentu adalah hal yang tidak boleh dilewatkan. Untuk itu, mengambil cuti adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales