Kita sering mendengar istilah layoff beberapa waktu terakhir ini. Seringkali kita mendengarnya lantaran banyak perusahaan yang melakukan layoff secara masif sehingga banyak orang yang kini masih kesulitan mencari kerja.
Lantas apa sebenarnya layoff dan apa alasan layoff sering dilakukan? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Pengertian Layoff?
Layoff adalah tindakan perusahaan untuk menghentikan hubungan kerja dengan karyawan, biasanya karena alasan bisnis seperti efisiensi biaya, restrukturisasi, atau penurunan kondisi ekonomi.
Layoff tidak selalu berkaitan dengan kinerja karyawan, melainkan lebih sering terjadi karena kebutuhan operasional perusahaan.
Ada sedikit perbedaan antara layoff dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) biasanya dilakukan sebagai langkah sementara atau karena alasan non-disipliner (seperti efisiensi). Dalam beberapa kasus, layoff dapat memungkinkan karyawan kembali bekerja jika kondisi perusahaan membaik.
Sementar itu, PHK formal adalah penghentian hubungan kerja secara permanen, seringkali karena pelanggaran aturan, kegagalan kinerja, atau alasan strategis tertentu. PHK memiliki prosedur legal yang lebih formal dan biasanya memberikan kompensasi tertentu sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Istilah Terkait Layoff
Quiet Cutting
Proses di mana perusahaan memindahkan seorang karyawan ke posisi lain (biasanya dengan tanggung jawab yang lebih kecil atau tanpa kenaikan gaji) sebagai alternatif dari pemberhentian formal.
Ini agar perusahaan dapat mengurangi biaya atau memenuhi kebutuhan struktur organisasi tanpa memberhentikan karyawan secara langsung.
Karyawan mungkin merasa tidak puas karena pergeseran posisi sering dianggap sebagai “paksaan terselubung” untuk keluar secara sukarela.
Voluntary Layoff
Layoff yang dilakukan berdasarkan kesediaan karyawan untuk mengundurkan diri dengan tawaran tertentu, seperti kompensasi tambahan.
Tujuannya adalah memberikan pilihan bagi karyawan yang ingin keluar secara sukarela, sehingga perusahaan dapat mengurangi tenaga kerja tanpa melakukan pemutusan secara sepihak.
Misalnya, program pensiun dini atau insentif pengunduran diri sukarela.
Furlough
Layoff sementara di mana karyawan tidak bekerja untuk jangka waktu tertentu, tetapi tetap memiliki harapan untuk dipanggil kembali ketika situasi membaik.Selama furlough, karyawan mungkin kehilangan gaji tetapi tetap menerima beberapa tunjangan (seperti asuransi kesehatan).
Misalnya terjadi pada perusahaan dalam industri musiman atau saat terjadi resesi ekonomi.
Apa Penyebab Perusahaan Melakukan Layoff?
Berikut adalah penyebab perusahaan melakukan layoff.
1. Alasan Ekonomi
Ketika pendapatan perusahaan tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, perusahaan mungkin terpaksa mengurangi tenaga kerja untuk menekan pengeluaran.
Misalnya pada saat terjadi penurunan permintaan pasar, persaingan yang meningkat, atau kegagalan produk.
Krisis seperti resesi global juga dapat berdampak besar pada berbagai industri, memaksa perusahaan untuk mengurangi skala operasionalnya.
Misalnya pada saat krisis keuangan 2008 yang menyebabkan banyak perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk bertahan.
2. Restrukturisasi Perusahaan
Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi, misalnya dengan menghapus posisi yang dianggap tidak strategis atau merampingkan hierarki organisasi.
Selanjutnya ketika dua perusahaan bergabung atau terjadi akuisisi, seringkali ada tumpang tindih dalam peran karyawan, yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja.
Sebagai contoh, setelah merger, divisi yang serupa dari kedua perusahaan mungkin digabungkan, dan beberapa posisi menjadi tidak diperlukan.
3. Penggunaan Teknologi
Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini digantikan oleh mesin atau teknologi otomatis, mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia.
Misalnya otomasi di lini produksi pabrik atau penggantian layanan pelanggan manual dengan chatbot.
Kemudian, transformasi digital sering kali mengubah cara kerja perusahaan, dengan mengurangi peran tradisional dan menggantinya dengan peran berbasis teknologi.
4. Pandemi atau Force Majeure
Salah satu contoh yang paling jelas adalah ketika terjadi pandemi seperti COVID-19 menyebabkan banyak perusahaan menghentikan operasi atau mengurangi aktivitasnya, memaksa mereka untuk melakukan layoff.
Kemudian, keadaan darurat seperti gempa bumi, banjir, atau konflik politik dapat mengganggu operasi perusahaan dan menyebabkan layoff sebagai langkah bertahan.
Apa Perbedaan Layoff dan PHK?
Berikut adalah perbedaan layoff dan PHK serta aspek hukum terkait di Indonesia.
1. Sifat Layoff vs. PHK
Layoff:
Dapat bersifat sementara (misalnya furlough) atau permanen.
Dalam banyak kasus, karyawan yang di-layoff memiliki potensi untuk dipanggil kembali jika situasi perusahaan membaik.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja):
Bersifat permanen, karena hubungan kerja diakhiri secara formal dan hukum.
Setelah PHK, karyawan tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan kecuali direkrut ulang sebagai pegawai baru.
2. Alasan yang Mendasari
Layoff:
Biasanya terkait dengan kondisi ekonomi atau kebutuhan bisnis perusahaan, bukan karena kesalahan karyawan.
Contoh alasan layoff:
- Penurunan pendapatan perusahaan.
- Restrukturisasi organisasi.
- Automasi pekerjaan.
PHK:
Lebih beragam, termasuk alasan personal maupun non-personal.
Contoh alasan PHK:
- Karyawan melakukan pelanggaran berat (seperti pencurian atau pelanggaran etika).
- Berakhirnya masa kontrak kerja.
- Penutupan perusahaan atau pengurangan karyawan.
3. Aspek Hukum PHK di Indonesia
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), prosedur PHK formal harus ada pemberitahuan resmi kepada karyawan.
Perusahaan wajib berupaya menghindari PHK melalui cara lain, seperti pengurangan jam kerja atau perundingan. Jika tetap dilakukan, PHK harus melalui persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Hak Karyawan yang Di-PHK:
- Uang pesangon: Sesuai masa kerja karyawan (diatur dalam Pasal 156).
- Uang penghargaan masa kerja: Jika karyawan sudah bekerja dalam waktu tertentu.
- Uang penggantian hak: Misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil.
Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi prosedur, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Ringkasan Perbedaan
Aspek | Layoff | PHK |
Sifat | Sementara atau permanen | Permanen |
Alasan | Ekonomi, restrukturisasi, atau force majeure | Personal, disipliner, atau non-ekonomi |
Prosedur Hukum | Tidak selalu melibatkan proses formal | Diatur ketat oleh UU Ketenagakerjaan |
Hak Karyawan | Tergantung kebijakan perusahaan | Pesangon, penghargaan masa kerja, dll |
Perbedaan utama terletak pada sifat dan alasan yang mendasarinya, di mana PHK memiliki kerangka hukum yang lebih jelas di Indonesia.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja Lainnya
Berikut adalah jenis-jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) lainnya selain layoff.
1. Pengunduran Diri
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi atas inisiatif karyawan secara sukarela, bukan karena tekanan dari perusahaan. Pengunduran diri biasanya diajukan melalui surat resmi (resignation letter).
Karyawan tetap berkewajiban memberikan pemberitahuan sebelumnya, biasanya sesuai dengan ketentuan kontrak atau kebijakan perusahaan.
2. PHK Karena Usia Pensiun
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi ketika karyawan mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau diatur dalam undang-undang.
PHK karena usia pensiun terjadi pada usia 55-60 tahun, tergantung kebijakan perusahaan atau regulasi.
Pada jenis PHK ini, karyawan berhak menerima manfaat pensiun, seperti dana pensiun atau kompensasi sesuai perjanjian kerja.
Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program pensiun di mana pengusaha wajib memberikan pesangon atau manfaat pensiun sesuai ketentuan.
3. PHK Karena Kejahatan atau Pelanggaran Serius
Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan, seperti tindakan kriminal, pelanggaran etika, atau pelanggaran kebijakan perusahaan.
Pelanggaran harus dapat dibuktikan secara sah, misalnya melalui investigasi internal atau putusan hukum. Selanjutnya, pemutusan ini bersifat langsung, dan karyawan biasanya tidak berhak atas pesangon kecuali ada kesepakatan lain.
Contoh kejahatan atau tindakan kriminal yang umumnya dianggap pelanggaran serius seperti pencurian, penipuan, atau kekerasan di tempat kerja, pelanggaran kebijakan seperti pelecehan seksual, penyalahgunaan wewenang, atau mengungkap informasi rahasia perusahaan.
Peraturan terkait PHK ini telah diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan PHK dapat dilakukan jika karyawan terbukti melakukan pelanggaran berat, dengan bukti-bukti yang memadai.
Ringkasan Jenis Pemutusan Kerja
Jenis | Alasan Utama | Hak Karyawan |
Pengunduran Diri | Keinginan karyawan sendiri | Hak sesuai masa kerja, tanpa pesangon |
PHK Karena Usia Pensiun | Mencapai usia pensiun | Dana pensiun atau kompensasi lain |
PHK Karena Kejahatan | Pelanggaran serius, tindakan kriminal, atau etika | Tidak berhak pesangon kecuali disepakati |
Tips Menghadapi PHK bagi HR dan Karyawan
Berikut adalah tips menghadapi PHK untuk HR dan karyawan.
Untuk HR (Human Resources)
1. Komunikasikan Layoff dengan Transparansi
HR harus menjelaskan alasan PHK secara jelas dan terbuka kepada karyawan, termasuk kondisi bisnis yang mendasarinya. Transparansi membantu mengurangi kebingungan, spekulasi, dan ketidakpercayaan.
Tips:
- Gunakan komunikasi yang empatik dan profesional.
- Lakukan pengumuman melalui pertemuan resmi atau komunikasi langsung, bukan melalui email massal.
2. Berikan Kompensasi dan Dukungan yang Sesuai
Pastikan karyawan menerima hak-hak mereka, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sesuai dengan undang-undang atau kebijakan perusahaan.
Tips:
- Siapkan dokumen terkait (surat PHK, rincian kompensasi) secara lengkap dan tepat waktu.
- Pastikan karyawan memahami semua detail kompensasi yang diberikan.
3. Bantu Karyawan Melalui Program Penempatan Kerja atau Pelatihan Ulang
HR dapat mendukung karyawan yang terdampak dengan menyediakan akses ke program pelatihan keterampilan baru atau membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain.
Tips:
- Bermitra dengan lembaga pelatihan atau perekrut kerja.
- Sediakan surat rekomendasi atau referensi untuk karyawan yang terkena PHK.
- Pertimbangkan program outplacement untuk mendukung transisi mereka.
Untuk Karyawan
1. Pahami Hak-Hak Sebagai Pekerja
Karyawan harus memahami hak-haknya, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Tips:
- Periksa kontrak kerja dan konsultasikan dengan HR atau pihak ketiga jika perlu.
- Jika terjadi ketidaksesuaian, ajukan pertanyaan atau klaim kepada pihak perusahaan atau mediator.
2. Siapkan Rencana Keuangan Sementara
Kehilangan pekerjaan berdampak langsung pada kondisi keuangan, sehingga penting untuk mengelola pengeluaran dengan bijak sambil mencari pendapatan baru.
Tips:
- Buat anggaran untuk prioritas kebutuhan pokok.
- Pertimbangkan mencari pekerjaan sementara atau pekerjaan lepas (freelance).
- Manfaatkan tabungan untuk kebutuhan penting.
3. Manfaatkan Jaringan Profesional untuk Mencari Peluang Kerja Baru
Jaringan profesional dapat menjadi sumber informasi tentang peluang kerja yang mungkin tidak dipublikasikan secara luas.
Tips:
- Gunakan LinkedIn atau platform profesional lainnya untuk terhubung dengan kolega atau perekrut.
- Hadiri acara networking atau seminar industri.
- Mintalah referensi atau dukungan dari atasan dan kolega sebelumnya.
4. Pertimbangkan Pelatihan Ulang untuk Meningkatkan Keterampilan
Mengikuti pelatihan keterampilan baru dapat membuka peluang di bidang lain atau industri yang lebih stabil.
Tips:
- Identifikasi keterampilan yang diminati di pasar kerja (misalnya, digital marketing, analisis data).
- Manfaatkan kursus online (seperti Coursera, Udemy) atau pelatihan yang disediakan pemerintah.
- Pertimbangkan bidang pekerjaan baru yang selaras dengan minat dan bakat.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai layoff dan perbedaannya dengan PHK. Setelah layoff, biasanya perusahaan perlu memikirkan dan menata ulang strukturisasi perusahaan termasuk pada proses rekrutmen.
Untuk membantu Anda memiliki proses rekrutmen yang lebih efisien dan dapat dipantau dengan mudah, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta dengan fitur Recruitment-nya.
Fitur Recruitment Mekari Talenta memungkinkan Anda menyederhanakan proses rekrutmen mulai dari job posting, menjadwalkan tugas serta wawancara, hingga proses onboarding. Semua prosesnya dapat dipantau secara real-time melalui dashboard pada software Mekari Talenta.
Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Segera hubungi tim sales kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.