Bgaimana aturan hingga durasi cuti melahirkan di Indonesia yang terbaru? Berikut adalah ulasan singkat dari Mekari Talenta. Bagi wanita, kehamilan dan persalinan adalah salah satu momen penting dalam hidupnya. Tak heran bila mereka ingin melewatkan momen tersebut dengan baik dan mengutamakannya di atas apapun, termasuk masalah cuti melahirkan di Indonesia. Di Indonesia sendiri, pekerja perempuan berhak memperoleh jatah cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dan tetap digaji penuh.
Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan juga UU Cipta Kerja. Namun pada tanggal 4 Juni 2024, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) di mana salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah ibu hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan dengan syarat khusus.
Oleh karenanya, apa syarat khususnya, bagaimana peraturan terbaru berlaku, hingga seperti apa cuti melahirkan untuk ayah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Hak Cuti Hamil Untuk Karyawan Wanita Di Indonesia
Peraturan yang mengatur tentang cuti melahirkan sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja dan tidak ada perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh wanita:
- Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Jika mengalami keguguran kandungan tetap berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.
Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 menyebutkan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya.
Sedangkan Pasal 73 ayat 2 juga menyebutkan bahwa antara pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter atau bidan jika dipaksakan dapat membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
Jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Walaupun demikian, sudah ada perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih lama dan menjamin kesejahteraan para ibu atau pekerja wanita dengan menyediakan fasilitias ruangan khusus laktasi sampai fasilitas penitipan anak di lingkungan kantor.
Hak Cuti Hamil Karyawan Wanita Disempurnakan Pada UU KIA
Hal ini pun juga disempurnakan dengan adanya UU KIA yang menjamin ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti selama 6 bulan setelah melahirkan dan tetap mendapatkan gaji.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) tertulis bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yakni:
- paling singkat 3 bulan pertama, dan
- paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Cuti tambahan sebanyak 3 bulan yang tertara pada pasal tersebut diperuntukkan bagi ibu dengan kondisi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Kedua kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Ibu yang mengalami gangguan kesehatan dan/atau yang mengalami komplikasi pascapersalinan atau keguguran
- Ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Peraturan tersebut juga menjamin ibu tetap mendapatkan gaji selama masa cuti dan tertuang di Pasal 5 ayat (2). Terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:
- Secara penuh untuk 3 bulan pertama
- Secara penuh untuk bulan keempat
- 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Lalu bagaimana dengan hak cuti untuk pekerja pria yang istrinya melahirkan? Cuti ini biasa disebut cuti penting. Peraturan mengenai jenis cuti yang satu ini telah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2013.
Pekerja pria yang istrinya melahirkan berhak mendapat cuti selama 2 hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja. Dalam hal ini, cuti untuk pekerja atau buruh pria yang istrinya melahirkan diberikan karena berbagai alasan.
Di antaranya untuk mengurangi terjadinya depresi pada ibu pasca melahirkan, turut menjaga keutuhan rumah tangga, dan meningkatkan bonding antara ayah dan anak sejak hari pertama lahir.
Baca Juga: Cara Tepat Mengajukan Cuti Melahirkan Sesuai Regulasi di Indonesia
Syarat dan Cara Pengajuan Cuti Melahirkan
Dalam hal ini, syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda. Namun umumnya, seorang pekerja yang ingin mengajukan cuti ini perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada manajemen dan atasan yang bertanggung jawab.
Penting bagi Anda untuk membuat surat pengajuan cuti hamil yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan. Surat keterangan tersebut isinya memuat informasi mengenai jumlah minimal hari yang harus dilakukan untuk masa-masa pemulihan setelah melahirkan.
Kemudian setelah melahirkan, diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai kelahiran anak Anda kepada perusahaan. Dengan begitu, pihak perusahaan dapat dengan mudah mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan, seperti asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, biaya perawatan selama melahirkan, dan sebagainya.
Baca juga: Begini Aturan Cuti Melahirkan bagi Karyawan Kontrak
Bagaimana Dengan Aturan Cuti Hamil Di Negara Lain?
Apakah sama dengan yang diterapkan di Indonesia? Mari mempelajarinya untuk menambah wawasan bersama.
Dibandingkan dengan negara lain, ternyata banyak negara yang telah memberikan jatah cuti melahirkan mulai dari 6 bulan hingga satu tahun. Contohnya di Swedia, seorang wanita yang baru melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 480 hari atau lebih dari 1 tahun.
Terlebih selama cuti, sang ibu juga tetap mendapatkan gaji sebanyak 80 persen dari gaji selama masa cuti dan jatah cuti ini dapat diambil kapanpun hingga sang anak berusia 8 tahun. Jatah cuti melahirkan yang lama membuat Swedia menjadi negara terbaik terhadap perempuan yang melahirkan.
Selain itu, ada pula Australia, yang memberikan jatah cuti hingga 1 tahun tidak dibayar. Hal yang sama juga dilakukan oleh Inggris dimana mereka memberikan jatah cuti melahirkan selama 52 dimana 39 minggu diantaranya tetap mendapat gaji.
Namun, rata-rata perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan dan informasi waktu cuti kepada perusahaan. Memang, terkadang persalinan tidak bisa hanya berpatokan sesuai rencana.
Hal ini tentu membuat karyawan tersebut mengambil cuti di luar rencana dan tidak mungkin bisa mengurus pengajuan cuti secara manual di kantor. Berikut ini juga merupakan beberapa contoh aturan cuti melahirkan yang ada di berbagai negara:
1. Aturan Cuti Melahirkan di Vietnam
Di negara yang masuk di wilayah Asia Tenggara ini, cuti melahirkan juga diberikan kepada karyawati yang bekerja di perusahaan maupun instasi pemerintah secara adil dan merata. Dari data World Policy Center, Vietnam diketahui menjadi negara yang menerapkan cuti melahirkan yang dibayarkan selama 26 hingga 51,9 minggu.
2. Australia
Berbeda dari Vietnam, negara yang terletak di sebelah selatan Indonesia ini diketahui menerapkan peraturan cuti melahirkan yang sangat adil bagi karyawati yang bekerja di perusahaan dan kantor-kantor instansi pemerintahan. Di Australia, karyawati yang melahirkan mendapatkan jatah cuti yang dibayarkan selama 14 hingga 25,9 minggu.
3. Arab Saudi
Negara yang menjadi tujuan utama para pekerja di Indonesia ini diketahui menerapkan sistem aturan cuti melahirkan yang adil bagi karyawati di perusahaan. Masih dari data World Policy Center, wanita yang melahirkan mendapatkan jatah cuti yang dibayarkan selama kurang dari 14 minggu.
4. Swedia
Sementara itu, karyawati di negara Swedia diketahui mendapatkan jatah cuti melahirkan yang dibayarkan selama 52 minggu atau lebih. Jatah cuti melahirkan bagi karyawati di negara ini cukup panjang karena pemerintahnya sendiri memang sangat memfasilitasi sekali.
Baca juga: Contoh Surat Cuti Kerja yang Perlu Diketahui
Pro Kontra Wacana Perpanjangan Cuti Melahirkan di Indonesia
Durasi waktu selama tiga bulan seperti yang sudah disinggung sebelumya, tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh. Baru-baru ini Gubernur Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49/2016 mengenai hak cuti selama enam bulan kepada ibu hamil. Tak hanya bagi ibu, bagi ayah juga mendapat jatah paternity leave selama 7 hari sebelum melahirkan dan 7 hari sesudah melahirkan.
Banyak pihak yang menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh ini sebagai kebijakan yang sangat baik. Hal ini juga dinilai telah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), di mana sebaiknya perempuan bekerja mendapatkan cuti selama 6 bulan agar bayi bisa mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan.
Atas dasar inilah, banyak pihak yang juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung agar kebijakan ini dapat berlaku secara nasional. Menurut penelitian, durasi cuti yang direkomendasikan oleh WHO ini memberikan dampak positif, diantaranya memberikan kesempatan kepada ibu baru untuk beradaptasi cukup terhadap peran barunya.
Karena, kenyamanan psikologis sang ibu kedepannya juga akan sangat berdampak pada tumbuh kembang anak. Selain itu, cuti 6 bulan adalah bagian dari usaha peningkatan kualitas hidup anak dengan pemberian asi eksklusif selama 6 bulan. Pencapaian pemenuhan hak anak untuk asi eksklusif tersebut dinilai belum optimal manakala sang ibu kembali bekerja.
Dengan durasi cuti selama 6 bulan, ibu tak perlu lagi cemas dan khawatir asi eksklusif untuk anaknya. Cuti melahirkan 6 bulan ini adalah kebijakan yang sangat pro masa depan bangsa.
Mengingat anak adalah masa depan bangsa, ketika anak-anak sehat, maka kualitas anak akan bagus dan diharapkan mampu membawa dampak positif pada kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang. Adanya UU KIA membuat perempuan bisa memiliki waktu lebih lama untuk mengurus dan membesarkan anak sehingga mereka mendapatkan gizi yang cukup untuk tumbuh kembangnya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan bahwa tempat kerja harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan bagi ibu bekerja yang menyusui. Ancaman hukumannya pun cukup serius jika perusahaan mengabaikan peraturan ini. Selain denda, izin usaha perusahaan pun terancam dicabut.
Baca juga: 6 Manfaat Cuti Karyawan yang Perlu Anda Tahu
Kapan Sebaiknya Mengambil Cuti Melahirkan?
Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, ibu hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan. Namun, waktu yang tepat untuk mulai mengambil cuti hamil pada setiap individu berbeda, tergantung pada kondisi kesehatan kehamilannya. Dokter bisa saja menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti hamil lebih cepat dengan mempertimbangkan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.
Berapa Lama Sebaiknya Cuti Melahirkan Yang Ideal?
Lamanya cuti untuk melahirkan yang ideal juga berbeda-beda pada setiap ibu hamil. Menurut para ahli, cuti sebaiknya diambil selama 40 minggu atau kira-kira 10 bulan untuk menghindari komplikasi.
Namun, penelitian lain menyebutkan bahwa, cuti hamil selama 3 bulan setelah melahirkan dan satu bulan sebelum melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang. Maka dapat disimpulkan bahwa, menurut penelitian yang banyak dilakukan, lama cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari.
Yakni, satu bulan sebelum persalinan dan 3 bulan pascamelahirkan. Namun, jika Anda ingin memperpanjang masa cuti, hal itu juga lebih disarankan. Karena, selain memiliki lebih banyak waktu untuk proses pemulihan, Anda juga memiliki waktu lebih panjang bersama si Kecil.
Baca Juga: Apakah Karyawan Cuti Tetap Digaji atau Dipotong Gaji?
Kelola cuti karyawan lebih mudah dengan aplikasi Mekari Talenta
Karena itulah hadir aplikasi HRIS Mekari Talenta sebagai salah satu solusi HR dan cuti tepercaya. Berkat adanya Mekari Talenta, karyawan dapat mengajukan cuti secara mendadak dan dapat dilakukan secara online, kapan dan di mana saja tanpa harus pergi ke kantor dan meminta persetujuan atasan maupun HRD.
Karyawan maupun HRD juga bisa lebih mudah mengajukan cuti dengan bantuan dari Mekari Talenta. Bukan hanya untuk aplikasi cuti karyawan, Mekari Talenta juga dilengkapi dengan beberapa fitur yang membantu Anda mengelola administrasi perusahaan maupun karyawan.
Beberapa fitur tersebut mulai dari aplikasi absen karyawan, lembur, hingga penggajian dan perhitungan gaji karyawan beserta komponen-komponen didalamnya. Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo aplikasi Mekari Talenta dan konsultasi permasalahan HR Anda bersama tim sales kami sekarang juga.
Referensi: