- Kategori pekerja malam mencakup pekerja pada sistem kerja shift dan pekerja di tempat usaha yang beroperasi pada malam hingga dini hari.
- Perusahaan wajib memenuhi ketentuan perlindungan pekerja perempuan, termasuk penyediaan makanan bergizi, keamanan, dan transportasi antar jemput sesuai regulasi.
Operasional yang berjalan selama 24 jam menuntut perusahaan mengelola sistem kerja shift tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi semakin penting karena pekerja shift malam diketahui memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi dibanding pekerja siang.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami aturan khusus yang mengatur pekerja perempuan pada shift malam agar operasional tetap berjalan sekaligus memenuhi kewajiban hukum.
Artikel ini akan membahas kategori pekerja malam, ketentuan shift malam bagi pekerja perempuan, kewajiban perusahaan, hingga hak yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kategori Pekerja Malam
Pekerja malam umumnya dikategorikan menjadi dua kategori, yakni:
- Pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi yang memang menerapkan sistem kerja shift. Misalnya, pekerja di rumah sakit (perawat dan dokter), pemadam kebakaran, security, pekerja di hotel, dan pramugari.
- Pekerja yang bekerja di sebuah tempat dengan jam buka sore hari sampai besok paginya. Misalnya, pekerja di tempat hiburan.
Apa pun kategori pekerja malam, bekerja saat malam hari tentu akan memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan bekerja pada pagi hingga sore hari, khususnya risiko kesehatan.
Jika jadwal tidur pekerja keluar dari alurnya, maka siklus tidur dan bangun secara ideal bisa terganggu sehingga tubuh tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, kerja malam hari akan berdampak pada pola hidup dan kesehatan, seperti meningkatkan risiko stroke, penyakit jantung, tekanan darah tinggi, kolesterol, maupun diabetes tipe 2.
Dengan risiko sebesar itu, pemerintah menetapkan aturan terkait shift malam, khususnya bagi pekerja perempuan, untuk melindungi kesehatan pekerja. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan Shift Malam bagi Perempuan
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Artinya, perempuan yang berusia di atas 18 tahun diperbolehkan bekerja shift malam pada jam tersebut.
Selain itu, perusahaan juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja dari pukul 23.00 hingga pukul 07.00.
Pekerja perempuan yang harus bekerja pada jam tersebut berhak menerima kompensasi dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00.
Kewajiban Perusahaan untuk Perempuan yang Bekerja Malam
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari (pukul 23.00 hingga 07.00) berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Kompensasi tersebut diberikan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan pekerja perempuan.
Berikut tiga kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan.
1. Memberikan makanan dan minuman bergizi (Pasal 3 dan Pasal 4)
Pemberian makanan dan minuman harus memenuhi ketentuan berikut:
- Makanan dan minuman bergizi tersebut sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
- Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
- Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, serta ruang makan harus layak dan memenuhi syarat kebersihan serta sanitasi.
- Menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja harus bervariasi.
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja (Pasal 5)
Perusahaan wajib:
- Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja.
- Menyediakan kamar mandi/WC yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.
3. Menyediakan angkutan antar jemput (Pasal 6)
Perusahaan wajib menyediakan transportasi antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00 dengan ketentuan berikut:
- Pihak perusahaan wajib menyediakan antar jemput dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya.
- Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
- Pihak perusahaan harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja perempuan.
- Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.
Itulah beberapa aturan yang perlu diketahui oleh perusahaan ketika akan mempekerjakan pekerja perempuan di malam hari.
Walaupun bekerja pada malam hari, selama karyawan bekerja shift dalam waktu kerja normal harian, yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja, maka karyawan tidak akan menerima tambahan gaji.
Namun, jika jam kerja melebihi waktu tersebut, maka karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan upah lembur.
Kelola Shift Malam dan Kepatuhan Ketenagakerjaan Lebih Mudah dengan Mekari Talenta
Mengelola karyawan yang bekerja dengan sistem shift tidak hanya berkaitan dengan penyusunan jadwal kerja, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pencatatan jam kerja, perhitungan lembur, hingga pembayaran gaji yang akurat.
Ketika proses tersebut masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan terhadap regulasi pun menjadi lebih besar.
Sebagai platform HRIS berbasis cloud, Mekari Talenta membantu perusahaan mengelola operasional tenaga kerja secara lebih terintegrasi melalui berbagai fitur yang mendukung pengelolaan kerja shift, antara lain:
- Attendance Management untuk mengatur jadwal kerja, shift, dan mencatat kehadiran secara real-time.
- Shift & Scheduling yang memudahkan pengelolaan pola kerja bergilir, termasuk multi-shift dan rotasi jadwal.
- Overtime Management untuk menghitung lembur secara otomatis sesuai kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku.
- Payroll Management yang mengintegrasikan data absensi, shift, dan lembur sehingga proses penggajian menjadi lebih cepat dan akurat.
- Employee Self Service (ESS) agar karyawan dapat melihat jadwal kerja, mengajukan cuti, hingga mengakses slip gaji secara mandiri.
Dengan sistem yang terintegrasi, HR dapat mengelola tenaga kerja shift secara lebih efisien, meningkatkan akurasi administrasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Jadwalkan demo Mekari Talenta dan lihat bagaimana solusi HRIS terintegrasi dapat membantu perusahaan mengelola jadwal shift, absensi, lembur, dan payroll dalam satu platform.
