Insight Talenta 10 min read

Aturan Hak Cuti Karyawan Swasta Tahunan Menurut UU Terbaru

By AyunaPublished 24 Oct, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana perusahaan bisa mengatur aturan cuti karyawan swasta yang benar sesuai undang-undang? Dan apa saja hak cuti yang didapatkan oleh pegawai? Berikut adalah informasi mengenai peraturan tentang jatah hak cuti tahunan karyawan swasta akan diulas blog Mekari Talenta.

Peraturan terkait pengelolaan karyawan merupakan salah satu peraturan penting dalam sebuah perusahaan.

Peraturan ini umumnya terdiri dari beberapa macam, seperti kedisiplinan karyawan, sistem kontrak kerja karyawan, sistem penghargaan dan hukuman, termasuk aturan cuti, dan lain-lain.

Pada artikel kali ini, aturan hak cuti yang berlaku di Indonesia akan menjadi bahasan utamanya.

Salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia adalah cuti.

Aturan cuti karyawan pun telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Sehingga pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan hukuman, baik secara pidana maupun secara perdata.

Jenis Hak dan Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang

Aturan Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang

Alasan Karyawan Tidak Masuk Kerja

Beberapa alasan yang umum adalah sebagai berikut.

  1. Pada umumnya, yang menjadi alasan kenapa seorang karyawan mengajukan cuti tidak masuk kerja adalah sakit. Cuti sakit karyawan dengan apapun kondisi sakitnya merupakan sebuah alasan yang paling dominan disampaikan oleh para karyawan pada perusahaan
  2. Jika ada anggota keluarga yang sakit atau sedang berduka, maka hal tersebut bisa saja dijadikan alasan karyawan untuk tidak masuk kerja Biasanya alasan ini akan disampaikan oleh karyawan dengan sangat mendadak pada beberapa jam sebelum masuk kerja
  3. Medical check up atau melakukan periksa rutin setiap bulan juga menjadi salah satu alasan kenapa karyawan tidak masuk kerja
  4. Adanya kebutuhan akan pengurusan surat-surat penting seperti SIM,  STNK, KTP, atau Paspor. Karena pengurusan surat-surat tersebut memang biasanya dilakukan pada hari kerja, sehingga karyawan yang bersangkutan harus izin tidak masuk kerja
  5. Alasan lain untuk mengajukan cuti adalah kepentingan keluarga, menghadiri panggilan hukum, menjadi panitia kegiatan sosial, dan lain sebagainya
  6. Melakukan perjalanan untuk berlibur atau keperluan lainnya

Proses jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta

Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang Mengatur Peraturan Tentang Cuti Tahunan Karyawan Swasta Dan Yang Lainnya

Undang-undang yang mengatur terkait cuti karyawan adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam Undang-undang tersebut tertulis tujuh jenis hak cuti bagi karyawan yaitu:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti bersama
  4. Cuti hamil
  5. Cuti sakit
  6. Cuti penting

Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur tentang ketentuan cuti, yang meliputi peraturan tentang jatah cuti tahunan karyawan swasta, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti alasan penting.

  • Di dalam Pasal 79 Ayat 2 (c) dipaparkan bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Lama cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Namun pihak perusahaan dapat menetapkan cuti di atas angka tersebut jika memang ada penyesuaian atas jabatan atau beban kerja
  • Untuk cuti sakit, karyawan yang tidak dapat melakukan pekerjaan diperbolehkan untuk mengambil waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Idealnya, karyawan wanita yang kesehatannya terganggu karena haid juga diizinkan untuk cuti pada hari pertama dan kedua. Hal ini telah diatur pada Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81
  • Cuti besar akan diberikan jika ada karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun, sesuai dengan Pasal 79 Ayat 2 (d)
  • Cuti bersama akan diberikan kepada setiap karyawan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama. Cuti bersama pada umumnya ditetapkan menjelang hari raya besar keagamaan atau hari besar nasional
  • Pada Pasal 82, diatur bahwa karyawan wanita akan memperoleh hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
  • Sedangkan di dalam Pasal 93 Ayat 2 dan 4, disebutkan tentang hak cuti karena alasan penting

A To Z : Jenis Cuti Yang Ada Di Indonesia Untuk Karyawan Swasta Sesuai Peraturan Pemerintah Di Indonesia!

Aturan Terkait Hak Cuti Karyawan Tahunan Dan Lainnya Berdasarkan UU Cipta Kerja

cuti karyawan

Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan terkait aturan hak cuti karyawan. UU Nomor 11 Tahun 2020 ini merevisi Pasal 79 pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya.

Pada Pasal 79 UU Cipta Kerja tersebut, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat serta cuti di mana penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

  • Istirahat saat jam kerja paling sedikit selama setengah jam, setelah bekerja 4 jam terus-menerus di mana waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan cuti yang wajib diberikan pada karyawan adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 1 tahun penuh.

Ketentuan terkait jatah cuti tahunan ini harus dimuat di dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang juga bisa dimuat di dalam perjanjian kerja.

Cuti Tahunan

Berdasarkan peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun.

Karyawan dapat memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan.

Aturan Cuti Besar Karyawan

Secara umum ketentuan atau aturan cuti karyawan swasta atau pegawai sektor lainnya diatur oleh undang-undang yang ada dan secara khusus disesuaikan dengan perjanjian kerja yang dibuat.

Seperti cuti yang diberikan kepada pegawai karena alasan loyalitas yang tinggi yaitu cuti besar.

Cuti besar atau yang sering disebut juga istirahat panjang diperuntukkan bagi karyawan yang loyal di mana karyawan tersebut telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

Cuti besar ini sebaiknya diatur jauh-jauh hari, karena jangka waktunya cukup panjang yaitu 1 (satu) bulan dan tentunya perlu memperhatikan pekerjaan yang akan ditinggalkan.

Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta

Cuti bersama waktunya telah diatur oleh pemerintah dan biasanya jatuh pada hari yang kurang efektif.

Seperti hari di antara libur, akhir pekan, hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional.

Menurut aturan, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang.

Cuti Hamil

Berdasarkan pasal 82, karyawati yang hamil memperoleh hak istirahat masing-masing selama 1,5 (satu setengah) bulan, baik sebelum dan sesudah melahirkan.

Baca juga: Peraturan Cuti Melahirkan dan Ketentuan Hamil di Luar Nikah!

Cuti Sakit

Izin sakit dapat diberikan bagi karyawan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan.

Mereka memerlukan waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter.

Cuti Haid

Cuti haid dapat diberikan bagi karyawan perempuan yang mengalami sakit pada saat siklus awal menstruasi di mulai.

Karena umumnya gejala sakit timbul di dua hari pertama, perempuan bisa mendapatkan jumlah hak cuti sebanyak 2 hari.

Hal ini juga sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 di mana isinya berbunyi:

Jumlah hak cuti: 2 hari, upah dibayar penuh.

  • Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun pada praktiknya, banyak perusahaan yang tidak menjalankan cuti haid ini.

Cuti Haji atau Umrah

Vakansi ini diberikan khusus bagi yang beragama islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Hak cuti ini diberikan maksimal sebanyak 50 hari atau menurut kesepakatan antara persahaan dan karyawan.

Peraturan terkait cuti ini terdapat pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) di mana perusahaan wajib membayar upah karyawan secara penuh ketika ia menjalankan ibadah haji atau umrah.

Hak cuti ini diberikan hanya satu kali pada karyawan selama ia bekerja.

Baca juga: Cuti Haji, Apakah Karyawan Tetap Dapat Gaji?

Cuti Penting

Sedangkan berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) disebutkan bahwa bahwa hak cuti dengan alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Karyawan menikah: 3 hari
  2. Menikahkan anaknya: 2 hari
  3. Mengkhitankan anaknya: 2 hari
  4. Membaptis anak: 2 hari
  5. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
  6. Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

Setiap penyusunan aturan terkait hak cuti harus mempertimbangkan produktivitas perusahaan dan keperluan karyawan secara umum.

Sehingga tidak akan mengganggu kinerja perusahaan.

Perbedaan Aturan Jatah Cuti Tahunan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak

Berdasarkan undang-undang yang dijadikan pedoman untuk hak cuti karyawan, tidak secara spesifik disebutkan status karyawan yang memperoleh hak cuti.

Sehingga biasanya akan diatur oleh perusahaan dalam surat perjanjian kerja atau kontrak, yang diberikan sebelum karyawan bergabung dalam perusahaan.

Jika disepakati, karyawan akan menandatanganinya sebagai bentuk perjanjian antar karyawan dan perusahaan.

Perusahaan perlu memberikan penjelasan lengkap agar karyawan memahami ketentuan yang berlaku pada perusahaan.

Sehingga di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak cuti akibat kontrak kurang jelas.

Jika perlu, ikutkan semua karyawan dalam sosialisasi cuti bagi karyawan baru agar karyawan lama tidak lupa dengan kebijakan ini.

Pengelolaannya perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan.

Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Perusahaan juga bisa menggunakan aplikasi manajemen tugas dan proyek untuk membantu pengelolaan hal tersebut.

Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah.

Demi pengelolaan yang baik, Mekari Talenta hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.

Salah satu fitur penting untuk pengelolaan jadwal karyawan yang lebih baik adalah adalah fitur Block Leave di mana memungkinkan karyawan untuk mengambil cuti block leave atau cuti wajib dan perlu diambil oleh karyawan yang umumnya bekerja di area perbankan.

Fitur Block Leave dapat diterapkan pada periode-periode tertentu menyesuaikan ketentuan perusahaan.

Mekari Talenta merupakan suatu layanan HR terpadu yang bergerak dalam pengelolaan sistem dan perhitungan payroll perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Peraturan tentang jatah cuti tahunan karyawan swasta lebih mudah diatur dengan aplikasi Mekari Talenta.

Dengan kemampuan pengolahan payroll yang efektif, Talenta telah menjadi produk yang digunakan oleh banyak perusahaan.

Mekari Talenta dapat membantu perusahaan mengelola SDM Sumber Daya Manusia yang dimilikinya dimana salah satu fitur andalannya adalah pengajuan cuti secara online.

Lebih dari itu, Anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Misalnya, kebijakan berupa jatah cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan.

Atau bisa juga diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya.

Baca juga: Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari, Bolehkah?

Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Aturan Cuti Tahunan

Peraturan cuti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan harus dipatuhi oleh semua perusahaan.

Namun, bagaimana jika perusahaan ada yang melanggar aturan tersebut?

Jika melanggar, perusahaan dapat terkena sanksi di mana hal tersebut masuk dalam tindak pidana.

Misalnya, jika perusahaan memberikan jatah libur karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun.

Sanksi yang dapat diberikan berupa kurungan penjara antara satu bulan atau paling lama satu tahun.

Disertai juga denda setidaknya Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta.

Perusahaan juga wajib memberikan gaji untuk karyawan yang libur atau izin.

Jika tidak, siap-siap terkena sanksi pidana berupa penjara paling sedikit satu bulan dan paling lama 4 tahun dengan denda antara Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.

Metode dan Cara Menghitung Cuti Karyawan Tahunan yang Dapat Diuangkan

cara menghitung uang cuti

Perlu diingat, yang secara spesifik diatur dalam peraturan tersebut adalah jatah cuti tahunan yang didapatkan karyawan.

Jumlah ideal yang diberikan adalah sejumlah 12 hari dalam satu tahun, dengan asumsi 1 hari setiap bulannya.

Pada Pasal 156 Ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 kemudian dijelaskan, bahwa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dapat diganti ke dalam bentuk uang.

Sebelum membahas mengenai bagaimana perhitungan cuti tahunan diuangkan, terlebih dahulu Anda harus memahami metode perhitungan cuti yang digunakan di Indonesia.

Metode Perhitungan Cuti Karyawan Secara Umum

Pertama adalah metode annually, di mana perusahaan memberikan periode tertentu untuk memunculkan hak cuti karyawan.

Karyawan lama akan menggunakan perhitungan per Januari (yang biasa digunakan) dan karyawan baru dihitung secara proporsional sesuai bulan ia masuk kerja.

Kedua adalah anniversary, di mana perhitungan cuti dilakukan setelah seseorang bekerja selama sekurang-kurangnya 12 bulan.

Setelah bekerja dalam periode tersebut, baru hak cuti tahunan karyawan didapatkan sejumlah 12 hari pada tahun berikutnya.

Ketiga adalah monthly, di mana setiap karyawan memiliki hak cuti tahunan sebanyak 1 hari per bulan.

Diberlakukan secara bervariasi, mulai dari sejak saat pertama masuk, atau bisa juga dihitung setelah masa kerja selama 1 tahun.

Perhitungan dan ‘Pencairan’ Cuti yang Dapat Diuangkan

Biasanya, cuti berbayar dapat dilakukan ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir.

Bisa dengan PHK, berakhirnya kontrak, atau dengan surat pengunduran diri atau resign karyawan.

Sebelum dapat menghitung jumlah total uang yang dicairkan atas vakansi yang belum diambil, terdapat 3 hal yang harus Anda ketahui.

Pertama adalah upah kotor setiap bulan, jumlah hak cuti yang diterima setiap tahun, dan tanggal berakhirnya kerjasama karyawan dan perusahaan.

Perhitungan pertama adalah untuk mengetahui jumlah cuti yang dapat diuangkan.

Misalnya pemberian hak cuti dilakukan secara langsung pada awal tahun sejumlah 12 hari. Bulan selesainya hubungan kerja adalah Oktober.

Maka cuti yang didapat diuangkan (jika belum pernah diambil) adalah sejumlah 10/12 x 12 = 10 hari.

Untuk besaran uang yang dapat dicairkan atas jatah hak cuti tahunan yang belum diambil ini, perhitungannya adalah sebagai berikut.

Katakanlah gaji yang diterima setiap bulan adalah Rp10.000.000, jumlah hari kerja pada bulan Oktober adalah 25 hari.

Maka besaran uang yang dapat dicairkan = 10/25 x Rp10.000.000 = Rp4.000.000.

Jadi total jumlah cuti yang dapat diuangkan adalah sejumlah Rp4.000.000.

Manfaat Cuti Tahunan Karyawan

Berikut adalah manfaat cuti karyawan yang perlu Anda ketahui.

Baik untuk Kesehatan Mental

Karyawan juga butuh istirahat dan waktu untuk diri sendiri.

Dengan memanfaatkan cuti, karyawan bisa rehat sejenak dan menikmati waktunya untuk berbagai kegiatan, entah liburan atau sekadar di rumah.

Dengan demikian, kesehatan mental mereka juga ikut terjaga.

Rehat dari Pekerjaan

Tidak hanya mental, tetapi fisik pun perlu dijaga.

Bagi orang yang sering pulang malam dan harus lembur kerja bahkan saat akhir pekan, mereka juga butuh istirahat dari hari-hari kerja yang melelahkan.

Jadi, cuti tidak melulu hanya tentang liburan.

Memotivasi para Karyawan

Setelah mereka kembali dari cuti dan waktu isitrahatnya, biasanya pikiran mereka akan kembali segar dan kembali termotivasi dengan semangat yang baru untuk mulai beraktivitas lagi.

Meningkatkan Kebahagian

Work life balance adalah hal yang penting. Terkadang karyawan juga perlu memisahkan mana pekerjaan mana kehidupan pribadinya.

Adanya cuti menurut beberapa penelitian pun dipercaya dapat memberikan kebahagian pada karyawan.

 

YouTube video
 

Perhitungan Cuti Tergantung Kebijakan Perusahan

Pada praktik sebenarnya, perhitungan cuti yang dapat diuangkan akan berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan tempat ia bekerja.

Ilustrasi di atas hanya memberikan gambaran sederhana saja mengenai perhitungan dasar yang dapat dilakukan untuk memberikan logika utamanya.

Anda sebagai pemberi kerja, sebaiknya mencantumkan rincian ini pada surat perjanjian kerja atau sejenisnya untuk dipahami oleh karyawan ketika ia pertama masuk kerja.

Tujuannya sederhana, yaitu agar terdapat pemahaman bersama antara Anda sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pekerja di perusahaan Anda.

Pemahaman bersama pada hal ini akan meminimalisir kesalahpahaman yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Hak karyawan satu ini memang menjadi hak yang wajib diberikan oleh perusahaan pada pekerja.

Setiap jenis peraturan tentang jatah cuti tahunan dan lainnya untuk karyawan swasta tersebut memiliki syarat dan kondisi masing-masing untuk diberikan pada pekerja.

Untuk mengelola hak izin tidak bekerja dengan mudah, Anda bisa menggunakan layanan Mekari Talenta seperti yang telah dibahas diatas.

Layanan pengelolaan HR ini memungkinkan Anda untuk mengelola vakansi yang menjadi hak pekerja secara online dan terintegrasi, sehingga peninjauan yang dilakukan juga bisa lebih menghemat waktu.

Persetujuan atau penolakan atas cuti juga bisa Anda sampaikan langsung pada pekerja melalui aplikasi mobile, sehingga memudahkan urusan pengajuan dan persetujuan vakansi.

Segera daftarkan perusahaan Anda untuk mengikuti demo Talenta gratis dan rasakan manfaat dan kemudahannya!

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Ayuna