Bolehkah Perusahaan Menetapkan Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari

By RisnaPublished 27 Oct, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Apakah cuti tahunan lebih dari 12 hari diperbolehkan? Bagaimana aturan dan ketentuannya? Simak artikel dari Mekari Talenta ini selengkapnya.

Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja, hak cuti karyawan diberikan agar karyawan tetap memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa frekuensi libur berpengaruh positif terhadap tingkat produktivitas kerja. Artinya, cuti tidak hanya bermanfaat untuk karyawan saja, tetapi juga bagi perusahaan.

Ada banyak sekali jenis-jenis cuti karyawan, salah satunya cuti tahunan.

Beberapa perusahaan di luar negeri memberikan kebebasan cuti tahunan, mulai dari enam minggu hingga tidak terbatas.

Meskipun tidak semuanya adalah cuti yang diupah, hak cuti tahunan ini cukup memanjakan karyawan-karyawan yang bekerja di Netflix, LinkedIn, dan General Electrics.

Tidak hanya di luar negeri, di Indonesia, Gojek adalah perusahaan yang pertama kali menerapkan cuti bebas dan dibayar.

Startup berlabel unicorn ini tidak membatasi jumlah cuti tahunan karyawan.

Meskipun boleh cuti kapan saja, karyawan Gojek tetap dituntut untuk bertanggung jawab dengan pekerjaannya.

Jadi sebenarnya, apakah boleh perusahaan memberikan jatah cuti tahunan lebih dari 12 hari? Simak penjelasannya berikut ini!

Hak cuti tahunan karyawan

Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari, Bolehkah?

Hak cuti tahunan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84.

Dalam Pasal 79 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnta 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Segala sesuatu yang mengatur tentang cuti telah tertuang pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Ada kalanya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama tidak mengatur secara terpisah jumlah cuti yang diberikan perusahan.

Jika demikian maka berlaku UU Ketenagakerjaan yang membahas tentang jumlah cuti tahunan di Indonesia.

Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), hanya karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun yang berhak mendapatkan cuti tahunan.

Perusahaan berhak menolak permintaan pengajuan cuti karyawan yang belum genap satu tahun bekerja.

Jika perusahaan memberikan izin maka kondisi ini disebut dengan cuti di luar tanggungan.

Perusahaan boleh memotong gaji karyawan yang bersangkutan secara prorata sesuai dengan jumlah ketidak hadirannya.

Ilustrasi Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari Talenta

Alasan Indonesia hanya memiliki 12 hari cuti tahunan

Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Brazil atau Britania Raya yang 30 dan 28 hari, jumlah cuti tahunan Indonesia memang lebih sedikit, yaitu 12 hari.

Angka 12 hari itu diambil dari kesepakatan rata-rata internasional, termasuk jumlah jam kerja sebanyak 8 jam.

Jumlah hari cuti ini juga berdasarkan pertimbangan temuan ilmiah.

Temuan tersebut mengatakan bahwa terdapat ambang batas waktu kesiapan manusia untuk dapat bekerja optimal.

Perbedaan budaya juga yang menyebabkan adanya perbedaan jumlah hari cuti tahunan antar negara.

Apakah diperbolehkan memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari?

Kutipan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) huruf c, menyatakan bahwa “Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.”

Jika dicermati, UU Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri hanya mengatur batas minimal jumlah cuti tahunan.

Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memberikan cuti di atas 12 hari dalam satu tahun.

Perusahaan juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan bila menetapkan kebijakan tersebut.

Berdasarkan Pasal 79 Ayat (3) menyatakan bahwa kebijakan pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh masing-masing perusahaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Kelola Cuti Lebih Mudah dengan Mengetahui Waktu Terbanyak Karyawan Mengajukan Cuti

Kelola cuti karyawan lebih mudah dengan fitur cuti pada aplikasi Mekari Talenta

Kelola Cuti Karyawan Lebih Mudah Dengan Fitur Cuti Pada Aplikasi Mekari Talenta

Berapapun jumlah cuti tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yang terpenting adalah pengelolaan cuti karyawan yang baik.

Dalam mengelolanya secara otomatis, perusahaan dimudahkan dengan adanya software HR yang mempermudah pekerjaan HRD dalam pengelolaan data karyawan.

Kini, proses pengajuan cuti dan pengelolaan cuti karyawan menjadi lebih mudah dengan bantuan software HR.

Mekari Talenta adalah software HR terbaik dengan fitur yang lengkap.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Risna