Insight Talenta 9 min read

Ulasan Lengkap Mengenai Apa Itu Kepegawaian Adalah

Tayang
29 Sep, 2022
Diperbarui
07 Mei 2024

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepegawaian adalah segala sesuatu yang berkaitan erat dengan pekerjaan sebagai seorang pegawai. Dalam hal ini, seorang ahli bernama Widjaja mengatakan jika kepegawaian adalah suatu hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan harus ada pada setiap usaha kerja. 

Sementara itu, menurut ahli bernama Soedaryono mengatakan bahwa kepegawaian adalah seseorang yang mana melakukan penghidupannya dengan cara bekerja dalam suatu organisasi, baik itu pada kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja pada badan swasta.

Jika melihat dari pengertian kedua ahli tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa yang namanya kepegawaian adalah seseorang atau sumber daya manusia yang mana bekerja pada suatu organisasi tertentu, baik itu sebagai pegawai di pemerintahan maupun pegawai di perusahaan swasta untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Profesi dalam Kepegawaian Adalah

apa itu kepegawaian

Ada beberapa profesi yang dikategorikan dalam kepegawaian itu sendiri. Dimana dalam hal ini, beberapa contoh profesi dalam kepegawaian adalah sebagai berikut :

1. Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kepegawaian adalah profesi bagi para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan adanya Perjanjian Kerja yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan. Jika melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pegawai diartikan sebagai orang yang bekerja pada lembaga negara, perusahaan dan sebagainya. 

Sementara itu, pegawai negeri sendiri yakni memiliki arti sebagai seorang pegawai negara dan pemerintahan. Disini, ASN / Pegawai negeri Sipil merupakan orang yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan dan negara. 

Sehingga bisa kita simpulkan bahwa ASN dalam kepegawaian adalah seseorang yang bekerja pada suatu negara, baik itu berlaku pada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan adanya Perjanjian Kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam suatu jabatan di suatu pemerintahan dan diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

2. Pegawai Negeri Sipil

Profesi selanjutnya yang juga berkaitan erat dalam kepegawaian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, untuk profesi ini sendiri umumnya bekerja pada lembaga pemerintahan atau negara. Seorang ahli bernama Kranenburg mengatakan bahwa untuk profesi PNS ini sendiri merupakan pejabat yang ditunjuk yang mana termasuk memangku jabatan yang mewakili seperti anggota parlemen presiden dan lain sebagainya. 

Sementara itu, menurut ahli Logemann mengatakan bahwa dengan menggunakan kriteria yang sifatnya material, maka akan mampu mencerminkan hubungan di antara negara dengan Pegawai Negeri dengan tetap memberikan pengertian bahwa profesi ini memiliki hubungan dinas dengan pemerintah atau negara.

Menurut peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, profesi PNS ini sebenarnya merupakan mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat kepegawaian. 

Sementara di Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2017 menjelaskan bahwa PNS merupakan pegawai aparatur sipil negara yang sudah dianggap sebagai pegawai tetap oleh pejabat kepegawaian dan memiliki nomor induk nasional.

Jadi, disini kita bisa menyimpulkan bahwa PNS merupakan seorang pegawai yang sudah memiliki / memenuhi syarat dan ketentuan tertentu serta dirangkap oleh pejabat yang berwenang dan bekerja pada pemerintahan mewakili seperti anggota parlemen presiden dan lain sebagainya.

3. Kedudukan Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan Undang-Undang, kedudukan profesi PNS dalam kepegawaian adalah sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki tugas untuk memberikan suatu pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional, jujur, bersih dan adil dalam hal penyelenggaraan tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah. 

PNS sendiri memiliki peranan penting lantaran memiliki unsur sangat penting sebagai aparatur negara untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara itu sendiri.  

Jika melihat dari sisi hukum publik sendiri, PNS dikatakan sebagai seseorang yang memiliki tugas dalam membantu presiden sebagai kepala pemerintahan dalam hal menyelenggarakan pemerintahan, menjalankan peraturan perundang-undangan dengan tujuan agar setiap peraturan perundang-undangan bisa ditaati oleh seluruh masyarakat.  

Di samping itu, kedudukan Pegawai Negeri Sipil ini juga turut melaksanakan kebijakan publik untuk memberikan suatu pelayanan yang maksimal, profesional dan berkualitas serta mampu mempererat rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4. Kewajiban dan Hak Seorang Pegawai Negeri Sipil

Seperti yang kita ketahui, bahwa kewajiban dikatakan sebagai segala sesuatu yang wajib / harus dilaksanakan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu. Di samping kewajiban, tentu saja akan ada yang namanya hak di dalamnya, bukan? Berbeda dengan kewajiban, untuk hak sendiri dikatakan sebagai suatu kewenangan atau kekuasaan yang mana terdapat pada diri seseorang untuk melakukan sesuatu.

Berbicara mengenai kewajiban dan hak itu sendiri, seorang Pegawai Negeri Sipil juga ternyata memiliki beberapa kewajiban dan hak yang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Beberapa kewajiban dan hak dalam kaitannya dengan profesi kepegawaian adalah adalah sebagai berikut :

  • Kewajiban Pegawai Negeri Sipil

Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa kewajiban PNS antara lain :

  1. Mengucapkan sumpah atau janji sebagai seorang PNS
  2. Mengucapkan sumpah janji jabatan yang diembannya
  3. Selalu setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintahan
  4. Melaksanakan tugas kedinasan yang diembannya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
  5. Harus selalu tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan
  6. Selalu menjunjung tinggi kehormatan suatu negara, instansi pemerintah dan martabat sebagai PNS
  7. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi / golongan
  8. Memegang teguh rahasia jabatan PNS yang menurut sifat atau perintah memang harus dirahasiakan
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
  10. Melaporkan kepada atasan sesegera mungkin jika mengetahui adanya hal yang membahayakan / merugikan negara / pemerintah, khususnya di bidang keamanan, keuangan dan materiil
  11. Masuk kerja dan mentaati setiap ketentuan jam kerja yang ditetapkan
  12. Mampu mencapai target kerja pegawai yang sudah ditetapkan
  13. Mampu menggunakan dan memelihara setiap barang negara dengan sebaik mungkin
  14. Memberikan sistem pelayanan terbaik kepada kalangan masyarakat
  15. Dapat membimbing bawahan dengan baik dalam melaksanakan tugas
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk dapat mengembangkan karirnya
  17. Menaati setiap peraturan kedinasan yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  • Kewajiban Aparatur Sipil Negara

Untuk kewajiban profesi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 dalam kaitannya sebagai kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Selalu setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan
  2. Menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kewajiban yang dirumuskan oleh pihak pemerintah yang berwenang
  4. Mentaati setiap ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran dan kesadaran secara tanggung jawab
  6. Selalu menjunjung tinggi integritas dan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  7. Dapat menyimpan rahasia kedinasan sesuai ketentuan peraturan
  8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  • Hak-hak Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, hak-hak PNS yang berkaitan dengan kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Hak mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas kedinasan
  2. Hak untuk cuti
  3. Mendapatkan jaminan pensiun hari tua
  4. Memperoleh jaminan perlindungan
  5. Memperoleh latihan pengembangan kompetensi
  • Larangan yang Harus Dihindari Pegawai Negeri Sipil

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2013, PNS juga dilarang melakukan hal–hal yang tidak diperkenankan. Dimana larangan yang kaitannya dalam kepegawaian adalah yakni sebagai berikut:

  1. Menyalahkan wewenang dan jabatan yang diembannya
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain dengan menggunakan wewenang dari orang lain
  3. Menjadi pegawai untuk negara lain / lembaga dan organisasi internasional tanpa izin pemerintah
  4. Bekerja dengan pihak perusahaan asing, konsultan asing dan lembaga swadaya masyarakat
  5. Menyalahgunakan barang kedinasan untuk kepentingan di luar kedinasan
  6. Memperoleh keuntungan pribadi dengan melakukan kegiatan bersama teman sejawat, bawahab atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja
  7. Memberikan dan menyanggupi pemberian apa saja dari siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah apapun dari siapapun yang berkaitan erat dengan jabatan dan pekerjaannya
  9. Bertingkah / bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  10. Melakukan tindakan yang dapat menghalangi dan mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani
  11. Menghalangi tugas kedinasan karena tujuan / alasan tertentu
  12. Memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Etika dan Kode Etik Profesi Pegawai Negeri Sipil dalam Kepegawaian

Berasal dari bahasa Yunani Kuno, etika atau ethos ini merupakan suatu pola pikir / kebiasaan yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan hidup. Secara etimologi, etika disini diartikan sebagai ilmu yang berhubungan erat dengan apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korp Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, etika dikatakan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaluan sehari-hari.

Hal ini bisa disimpulkan bahwa etika sendiri merupakan suatu sikap atau perilaku yang menunjukkan kesetiaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku.

Dalam hal ini, etika perlu dikembangkan, khususnya untuk pelaksanaan birokrasi pemerintahan. Adapun etika dalam hal kepegawaian adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
  3. Memiliki semangat nasionalisme
  4. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi / golongan
  5. Ketaatan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan
  6. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tidak bersikap diskriminatif
  8. Profesional, netralisme dan bermoral tinggi
  9. Memiliki semangat jiwa

Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Kepegawaian Adalah

1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disiplin diartikan sebagai ketaatan dan kepatuhan kepada peraturan atau tata tertib yang ada. Kedisiplinan sendiri merupakan suatu kesadaran seseorang untuk mentaati semua peraturan dan norma-norma yang berlaku di dalamnya. 

Sementara itu, untuk pengertian disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal kepegawaian adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan kedinasan. Dan jika tidak ditaati, maka akan mendapat hukum disiplin sesuai aturan yang berlaku. 

Tujuan dari adanya disiplin PNS dalam kaitannya dengan kepegawaian adalah untuk menjadikan tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS lebih terjamin. Selain itu, adanya disiplin PNS ini juga mampu mendorong peningkatan kerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS, meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab PNS serta mebantu dalam mempercepat proses perubahan ke arah peningkatan yang profesional dalam  bekerja. 

Untuk dapat mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan, maka diperlukan adanya regulasi atau aturan yang mana berisi pokok-pokok kewajiban, sanksi dan larangan. 

2. Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Kepegawaian Adalah:

Setelah adanya peraturan mengenai disiplin, maka perlu adanya sanksi dan hukuman bagi pelanggarnya dengan tujuan agar peraturan yang dibuat mengenai disiplin PNS tersebut bisa dipatuhi oleh seluruh pegawai yang bekerja di dalamnya. 

Disini, hukuman diartikan sebagai sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang melanggar Undang-Undang atau peraturan. Adapun sanksi yang diberikan ini bisa berupa sanksi fisik atau psikis untuk suatu kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan yang berguna untuk mengurangi kemungkinan terulangnya kembali di masa depan. 

Untuk hukuman disiplin PNS yang kaitannya dengan kepegawaian adalah terdiri dari tiga tingkatan yakni dalam tingkat yang ringan, sedang dan berat. Adapun untuk rincian hukuman yang diberikan yakni sebagai berikut:

  • Hukuman ringan

Hukuman ringan disini biasanya yakni berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

  • Hukuman sedang

Untuk hukuman sedang dalam kaitannya dengan kepegawaian adalah berupa gaji berkala selama satu tahun lamanya, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah dalam jangka waktu selama satu tahun

  • Hukuman berat

Tingkatan hukuman berat disini yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun lamanya, adanya pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan kedinasan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai seorang PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai profesi PNS.

Jika nantinya ada PNS yang diduga melanggar peraturan yang ada, maka hal ini akan membuat orang tersebut dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan, pemanggilan kepada PNS yang diduga melanggar (paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan). 

Dan apabila pada tanggal pemeriksaan hukuman disiplin kepegawaian adalah yang bersangkutan tidak hadir, maka pejabat akan menjatuhkan hukum disiplin sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang benar.

Meski demikian, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin akan diberikan hak untuk membela diri melalui adanya upaya administratif (keberatan dan banding). Sehingga, hal inilah yang akan membuat PNS tersebut terhindar dari terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam penjatuhan hukuman disiplin. 

Adapun untuk upaya keberatan ini yakni berupa tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Sedangkan upaya banding ini mengajukan keberatan dan banding administratif kepada atasan pejabat Badan Petimbangan Kepegawaian.

Dari ulasan lengkap mengenai kepegawaian adalah profesi kedinasan yang bekerja di lembaga negara / pemerintah resmi di atas, Anda di sini juga bisa mengetahui secara lebih jelas mengenai hal-hal penting apa saja yang berkaitan erat dengan profesi kedinasan di suatu negara dan pemerintahan tersebut.

Atur dan Kelola Segala Kebutuhan Kepegawaian Adalah dengan Mekari Talenta

Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal yang dapat Anda kunjungi pada https://www.talenta.co/fitur/software-hris/.

Selain itu, Talenta juga menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses Talenta melalui smartphone atau gadget masing-masing. Fitur-fitur yang disediakan Talenta juga dilengkapi dengan detail-detail sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan. Misalnya, pada fitur payroll, komponen seperti bonus, tunjangan, pajak, insentif, dan lain-lain ditambahkan. Dengan demikian perhitungan akan menjadi lebih efisien dan efektif.

Kelebihan Mekari Talenta:

1. Fitur yang disajikan sangat berlimpah

Keunggulan dari Mekari Talenta ini salah satunya adalah fitur yang dibawakan sangat banyak dan berlimpah. Mulai dari pinjaman tunai, halaman recruitment, halaman cuti custom, hingga pengumuman karyawan pun disediakan oleh Mekari Talenta ini, berikut ini detail fiturnya:

  • Fitur payroll, fitur ini membantu perusahaan menghitung dan bisa membayar payroll karyawan secara otomatis setiap bulannya. Proses payroll lebih efektif dan efisien karena tidak harus dilakukan di kantor.
  • Fitur manajemen waktu, maka tim HR perusahaan bisa dengan mudah melakukan otomatisasi proses cuti karyawan dan lemburan yang dilakukan.
  • Fitur absensi mobile, maka seluruh karyawan bisa melakukan absensi dengan mudah kapan dan dimana saja. Dan fitur ini juga memudahkan tim HR dalam melakukan pengawasan pada absensi karyawan sewaktu-waktu.
  • Fitur database karyawan, dapat membantu HR dalam melakukan pengelolaan data dan informasi terkait karyawan. Mulai dari data personal, informasi tunjangan, hingga fasilitas yang berhak diterima karyawan sesuai kontrak kerjanya.
  • Fitur pengelolaan pegawai dan sumber daya perusahaan, sehingga HR akan lebih bebas mengatur dan mengelola karyawan dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Talenta dengan komputasi cloud yang aman dan mudah. Selengkapnya mengenai aplikasi kepegawaian, kunjungi tautan berikut https://www.talenta.co/fitur/aplikasi-simpeg/.

2. Kostumisasi yang sangat terperinci

Semua hal yang diatur di dalam Talenta diatur secara sangat terperinci, Di sini bahkan bisa membuat rumus cuti sendiri dan rumus denda sendiri.

3. Tim Support yang efektif dan responsive

Tidak usah bergelut dengan BOT ketika memberikan keluhan atau komplain, CS dari Talenta akan dengan sigap membantu dalam hitungan menit saja.

Dalam aplikasi Talenta ini juga sering diadakan promo dan diskon yang berakibat pada harga yang bisa lebih murah dari harga normal. Tentu saja hal ini bisa dikatakan angin segar untuk perusahaan yang ingin menggunakan Talenta sebagai sistem payroll mereka namun dengan anggaran yang terbatas.

Jadi, sekarang Anda sudah paham, bukan, tentang kepegawaian adalah profesi yang sangat penting dan pastinya sangat tidak bisa disepelekan. Semoga info ini bermanfaat bagi Anda

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales