Pengertian, Contoh, dan Ciri-Ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

By Jordhi FarhansyahPublished 28 May, 2024

Apa itu BUMS? BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan jenis perusahaan yang bukan dimiliki dan dikelola oleh negara.

Perusahaan BUMS, seperti namanya, dikelola oleh swasta. Nah, lewat artikel ini, Mekari Talenta akan membahas apa itu BUMS dan bedanya dengan BUMN dan BUMD. Simak selengkapnya di sini.

Apa itu BUMS?

Seperti yang telah dijelaskan di awal, BUMS merupakan badan usaha yang dikelola dan dimiliki oleh pihak swasta. Secara lebih spesifik, BUMS merupakan perusahaan yang menciptakan lapangan kerja yang memiliki orientasi pada peningkatan keuntungan.

Kepemilikan swasta bukan berarti BUMS menjalankan bisnis tanpa terikat oleh regulasi. Mereka tetap tunduk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: 11 Strategi Cara Mendidik Etika Karyawan yang Terbaik

Ciri-ciri atau Karakter BUM

BUMS memiliki ciri-ciri yang bisa dibedakan dengan perusahaan lainnya. Berikut adalah beberapa di antaranya.

Modal dan kepemilikan oleh swasta

BUMS berbeda dengan BUMN di mana modal dan hak kepemilikannya berasal dari pihak swasta, baik orang maupun kelompok.

Orientasi pada keuntungan

BUMS merupakan perusahaan yang misi utamanya adalah mencari keuntungan. Berbeda dengan BUMN yang memiliki fokus pada pelayanan publik.

Pembagian keuntungan berdasarkan kepemilikan

Keuntungan yang dibagikan pada BUMS dilakukan dengan adil berdasarkan kepemilikan saham dari masing-masing pemiliknya.

Bisa menawarkan saham di bursa

BUMS juga memiliki kemampuan untuk melakukan pembiayaan lewat saham di bursa saham. Kemudian jika BUMS tidak menginginkan adanya perubahan komposisi pemilik saham, mereka juga bisa menawarkan obligasi.

Contoh BUMS di Indonesia

Berikut adalah contoh dari berbagai industri yang dimiliki oleh individu atau investor swasta:

Toko Swalayan

Indomaret dan Alfamart (Indonesia): Keduanya adalah contoh toko swalayan yang dimiliki oleh perusahaan swasta besar dengan kepemilikan individu atau keluarga sebagai bagian dari struktur kepemilikan. Indomaret dimiliki oleh Salim Group, sedangkan Alfamart dimiliki oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Restoran

McDonald’s Franchise: Banyak restoran McDonald’s dimiliki oleh individu atau kelompok investor yang membeli lisensi untuk menjalankan cabang McDonald’s. Contohnya adalah Ray Kroc yang pada awalnya memperluas jaringan restoran McDonald’s melalui model franchise.

Warung Tekko (Indonesia): Restoran khas Indonesia yang menyajikan menu tradisional. Banyak cabang Warung Tekko dimiliki oleh investor swasta atau individu melalui sistem franchise.

Pabrik

Kraft Heinz Company: Meskipun merupakan perusahaan publik, beberapa pabrik yang memproduksi makanan dan minuman di bawah merek ini dapat dimiliki oleh individu atau kelompok investor sebelum diakuisisi oleh perusahaan besar.

Pabrik Tahu Sumedang (Indonesia): Pabrik tahu tradisional yang sering kali dimiliki oleh keluarga atau individu di daerah Sumedang, Jawa Barat.

Perusahaan Teknologi

Apple Inc.: Awalnya didirikan oleh Steve Jobs, Steve Wozniak, dan Ronald Wayne. Saat ini, meskipun menjadi perusahaan publik, kepemilikan saham oleh individu besar seperti mendiang Steve Jobs (melalui ahli warisnya) dan individu lainnya masih signifikan.

Gojek (Indonesia): Didirikan oleh Nadiem Makarim, yang awalnya memulai sebagai perusahaan startup yang dimiliki oleh individu dan investor swasta sebelum berkembang menjadi unicorn dan mendapatkan pendanaan besar dari investor institusi.

Usaha Lain

Lazada (E-commerce): Meskipun sekarang dimiliki oleh Alibaba Group, Lazada awalnya didirikan dan dimiliki oleh Rocket Internet, sebuah perusahaan modal ventura yang berfokus pada e-commerce.

Waralaba Martabak Orins (Indonesia): Banyak gerai Martabak Orins dimiliki oleh individu yang membeli lisensi waralaba untuk menjalankan bisnis martabak.

Setiap contoh di atas menunjukkan bagaimana individu atau kelompok investor swasta dapat memiliki dan menjalankan bisnis di berbagai industri, dari ritel hingga teknologi dan makanan.

Baca juga: Cara Membangun Sense of Belonging Karyawan di Lingkungan Kerja

Apa saja Perbedaan BUMS dengan BUMN dan BUMD

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara BUMS, BUMN, dan BUMD:

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Kepemilikan dan Pengelolaan:

Dimiliki dan dikelola oleh individu atau kelompok swasta.

Contohnya: PT Indofood Sukses Makmur, PT Unilever Indonesia.

Tujuan Operasional:

Utamanya beroperasi untuk mencari keuntungan.

Fokus pada efisiensi dan profitabilitas untuk pemilik atau pemegang saham swasta.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Kepemilikan dan Pengelolaan:

Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Contohnya: PT Pertamina, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Tujuan Operasional:

Bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, seperti penyediaan energi atau layanan transportasi.

Selain pelayanan publik, juga mencari keuntungan untuk menyokong pendapatan negara.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Kepemilikan dan Pengelolaan:

Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Contohnya: PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Bank Jateng (Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah).

Tujuan Operasional:

Bertujuan untuk memberikan pelayanan publik di tingkat daerah, seperti penyediaan air bersih atau layanan perbankan lokal.

Selain pelayanan publik, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dengan demikian, perbedaan utama antara BUMS, BUMN, dan BUMD terletak pada aspek kepemilikan, pengelolaan, dan tujuan operasional masing-masing jenis badan usaha.

BUMS fokus pada keuntungan bagi pemilik swasta, sedangkan BUMN dan BUMD mengutamakan pelayanan publik meskipun juga mencari keuntungan.

Langkah-langkah Mendirikan BUMS

Pertama-tama, berikut syarat mendirikan BUMS di Indonesia.

  • Berlokasi di wilayah Indonesia
  • KTP warga negara Indonesia bagi perusahaan swasta nasional
  • Kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Pendiriannya dibuktikan secara legal oleh notaris resmi Indonesia

Tahap Pendirian Badan Usaha Milik Swasta

Setelah memiliki dan memenuhi syarat di atas. Berikut adalah panduan pendirian BUMS.

Pengurusan akta pendirian

Akta pendirian perusahaan swasta mencakup identitas perusahaan seperti nama, jenis usaha, dan produk yang diproduksi. Ini adalah langkah awal yang penting dalam mendirikan bisnis.

Pengurusan surat keterangan domisili perusahaan

Lokasi atau domisili perusahaan diperlukan untuk kejelasan mengenai tempat perusahaan berada dan memudahkan pelacakan.

Pendaftaran wajib pajak

Selain pemilik usaha yang bertindak sebagai wajib pajak, badan usaha juga harus terdaftar sebagai wajib pajak. Pastikan perusahaan Anda didaftarkan saat pendirian.

Membuat surat izin usaha

Perusahaan swasta wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memerlukan syarat seperti NPWP, akta pendirian, dan dokumen lainnya.

Membuat tanda daftar perusahaan

Surat ini menyatakan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi. Tanda daftar perusahaan dikeluarkan oleh pemerintah kota atau setingkatnya.

Itulah tadi pengertian BUMS dan cara mendirikannya. Dengan memahami konsep BUMS dan langkah-langkah mendirikannya, Anda dapat menjalankan usaha dengan lebih efektif dan berkelanjutan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.

Referesi: 

Contoh dan Pengertian BUMS

Pengertian BUMS dan Ciri-cirinya

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.