Mengenal Undang Undang Ketenagakerjaan di Indonesia

By Guest GuestPublished 27 Jun, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Dalam dunia industri maupun bisnis, keberadaan karyawan adalah faktor yang krusial. Tanpa karyawan, pemilik bisnis tentu kesulitan mengelola bisnisnya. Namun di sisi lain, karyawan juga tidak bisa bertindak sesuka hati saat melaksanakan kewajiban di tempat kerja. 

Oleh sebab itu, keberadaan hukum ketenagakerjaan menjadi penting untuk mengatur hubungan antara pemilik usaha dengan karyawan. 

undang-undang ketenagakerjaan

Pengertian hukum ketenagakerjaan

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pengertian hukum ketenagakerjaan, kita akan coba jelaskan definisinya dari sudut pandang ahli dan undang-undang.

Definisi menurut para ahli

Terdapat empat pendapat ahli yang menjelaskan tentang definisi hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan. Penjelasan secara lebih detail bisa dilihat pada tabel berikut.

Pendapat Ahli Definisi Hukum Ketenagakerjaan
Soetikno Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
Profesor Imam Soepomo

Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2000

Himpunan dari peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Molenaar Bagian dari hukum yang berlaku pada pokoknya mengatur hubungan antara buru dan majikan, buruh dengan buruh dan buruh dengan penguasa. 
NEH Van Asveld Hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

Definisi berdasarkan UUD 1945

Definisi hukum ketenagakerjaan sendiri adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja. Dasar hukum dari hukum ketenagakerjaan adalah adalah:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. 
  • Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum. 

Dari pondasi UUD 1945 tersebut, maka terbentuklah Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan.

Cakupan Hukum dan Undang undang ketenagakerjaan 

Pada dasarnya, dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 telah dibahas secara lengkap dan rinci tentang seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan hak apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan. Namun, hal-hal apa sajakah yang diatur di dalamnya?

  1. Peraturan jam kerja dan waktu lembur

Dasar hukum peraturan jam kerja dan waktu lembur diatur dalam pasal 77 Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Peraturan jam kerja karyawan yang berlaku adalah:

  • 7 jam sehari atau setara dengan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • 8 jam sehari atau setara dengan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu

Selain itu, perusahaan juga diperbolehkan meminta karyawan untuk melakukan lembur apabila diperlukan, namun waktu kerjanya harus sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam pasal 78 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, merupakan: 

  • Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 3 jam dalam sehari
  • Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan maksimal selama 14 jam dalam seminggu
  • Setiap karyawan yang lembur berhak mendapatkan upah lembur. 
  1. Istirahat dan cuti karyawan

Tidak hanya mengatur tentang peraturan jam kerja, hukum ketenagakerjaan juga mengatur lamanya waktu bekerja sesuai dengan pasal 79 ayat 2 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yaitu:

  • Istirahat di antara jam kerja: minimal 30 menit setelah bekerja selama empat jam secara terus menerus 
  • Hari libur kerja mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu 
  • Istirahat panjang dengan minimal 2 bulan yang dilakukan pada tahun ketujuh dan kedelapan. Masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan catatan karyawan tersebut tidak berhak mendapat istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya (berlaku kelipatan masa kerja 6 tahun).

Selain istirahat karyawan, disebutkan juga kebijakan tentang cuti karyawan. Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan atau 1 tahun berturut-turut berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari dalam setahun. 

Namun dengan catatan bahwa perusahaan juga dapat menyesuaikan ketentuan cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perusahaan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan. 

  1. Struktur skala upah karyawan

Dalam pasal 88 ayat 1 Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 yang berisi bahwa setiap karyawan/pekerja/buruh berhak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak dari segi kemanusiaan. 

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan tersebut, maka dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha perlu mempertimbangkan golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi bekerja masing-masing karyawan. 

Selain itu, pengusaha juga harus mengadakan penyesuaian secara berkala berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas karyawan. Idealnya, bila merujuk dari Undang Undang Ketenagakerjaan, komponen struktur skala upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Dengan besar jumlah upah pokok minimal sebesar 75 persen dari total jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Selain itu, diatur pula apabila perusahaan terlambat membayar upah, maka akan dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari upah karyawan. 

  1. Kebijakan khusus karyawan perempuan

Undang Undang Ketenagakerjaan juga memiliki kebijakan khusus karyawan perempuan yang dapat diterapkan dalam perusahaan. Di antaranya adalah:

  • Karyawan perempuan berusia kurang dari 18 tahun dilarang untuk dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00.
  • Dilarang mempekerjakan karyawan perempuan yang sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
  • Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 – 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi, serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama karyawan tersebut bekerja.
  • Karyawan perempuan yang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00 berhak mendapatkan fasilitas angkutan antar jemput.
  • Bila sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberitahukannya kepada perusahaan, maka karyawan perempuan tidak wajib untuk datang bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
  • Karyawan perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan berdasarkan rujukan dari dokter kandungan.
  • Apabila karyawan perempuan mengalami keguguran kandungan, maka berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan medis dari dokter. 
  • Karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan menyusui anaknya selama waktu kerja bila memang diperlukan 
  1. Berbagai hak lain yang dimiliki karyawan

Selain empat kebijakan kerja di atas, hukum dan undang-undang ketenagakerjaan juga mengatur hak-hak karyawan lain yang bisa didapatkan karyawan. Di antaranya sebagai berikut.

  • Hak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi (tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik. 
  • Hak meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
  • Hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri. 
  • Hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya. 
  • Hak perlindungan kerja berupa keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama. 
  • Hak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Hak melakukan mogok kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ketentuan upah berdasarkan hukum ketenagakerjaan

Upah adalah salah satu elemen penting dalam hubungan industrial yang menyangkut pemenuhan hak karyawan. Dan inilah aturan upah karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

  1. Kompensasi berdasarkan himbauan pemerintah

Dalam pasal 88 ayat 1 Undang Undang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.

  • Upah minimum;
  • Upah kerja lembur;
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah; 
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • Upah untuk penghitungan pajak penghasilan.

Pada pasal yang sama di ayat 4 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, pemerintah melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada Pasal 90. 

Bila pengusaha memiliki keberatan dalam melakukan pembayaran upah minimum, maka ia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

  1. Dasar pengupahan karyawan

Dasar pengupahan karyawan menurut PP 78 tahun 2015 adalah upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksud dalam peraturan ini adalah ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Undang Undang Ketenagakerjaan: Upah berdasarkan satuan waktu

Dalam upah yang ditetapkan secara harian, maka penghitungan upah dalam sehari adalah sebagai berikut

  • Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 25, atau;
  • Untuk perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21.

Undang Undang Ketenagakerjaan: Upah berdasarkan satuan hasil

Selain upah berdasarkan satuan waktu, penetapan upah berdasarkan satuan hasil disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan karyawan. Menurut PP ini juga, pengusaha wajib untuk membayarkan upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dan karyawan sesuai kesepakatan.

  1. Komponen dasar upah karyawan

Komponen dasar upah karyawan sesuai hukum ketenagakerjaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah. Adapun komponen-komponen upah tersebut adalah:

  • Upah pokok, yaitu imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan tetap, yaitu tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya secara rutin yang berkaitan dengan pekerjaan, diberikan kepada karyawan dan keluarganya, serta dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Sebagai contoh adalah tunjangan anak, tunjangan istri, dan lain sebagainya. 
  • Tunjangan tidak tetap, yaitu tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya tidak rutin setiap bulan dan waktu pembayarannya berbeda dari upah pokok. Sebagai contoh adalah tunjangan transportasi, tunjangan makan siang atau tunjangan kehadiran.
  1. Jenis tunjangan karyawan

Tunjangan adalah tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan dan menjadi komponen pelengkap dari total gaji dimana bentuknya dapat berupa uang maupun program-program pelayanan untuk karyawan. 

Tujuan tunjangan ini adalah untuk mempertahankan karyawan atau membuat mereka betah di perusahaan, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap. Untuk tunjangan yang diberikan dalam bentuk program, contohnya:

  • Tunjangan kendaraan dari perusahaan
  • BPJS Kesehatan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan komunikasi 

Mekari Talenta Rekomendasi Aplikasi Manajemen Ketenagakerjaan Terbaik

Talenta adalah salah satu merk HRIS, yakni software untuk manajemen sumber daya manusia. HR system biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. HR system by Talenta dapat dengan mudah Anda akses pada https://www.talenta.co/en/.

Talenta juga menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses Talenta melalui smartphone atau gadget masing-masing. Fitur-fitur yang disediakan Talenta juga dilengkapi dengan detail sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan. Misalnya, pada fitur payroll, komponen seperti bonus, tunjangan, pajak, insentif, dan lain-lain ditambahkan. Dengan demikian perhitungan akan menjadi lebih efisien dan efektif.

Kelebihan Mekari Talenta:

  1.       Fitur yang disajikan sangat berlimpah

Keunggulan dari Talenta By Mekari ini salah satunya adalah fitur yang dibawakan sangat banyak dan berlimpah. Mulai dari pinjaman tunai, halaman recruitment, halaman cuti custom, hingga pengumuman karyawan pun disediakan oleh Talenta By Mekari ini, berikut ini detail fiturnya

  • Fitur payroll, fitur ini membantu perusahaan menghitung dan bisa membayar payroll karyawan secara otomatis setiap bulannya. Proses payroll lebih efektif dan efisien karena tidak harus dilakukan di kantor.
  • Fitur manajemen waktu, maka tim HR perusahaan bisa dengan mudah melakukan otomatisasi proses cuti karyawan dan lemburan yang dilakukan.
  • Fitur absensi mobile, maka seluruh karyawan bisa melakukan absensi dengan mudah kapan dan dimana saja. Dan fitur ini juga memudahkan tim HR dalam melakukan pengawasan pada absensi karyawan sewaktu-waktu.
  • Fitur database karyawan, dapat membantu HR dalam melakukan pengelolaan data dan informasi terkait karyawan. Mulai dari data personal, informasi tunjangan, hingga fasilitas yang berhak diterima karyawan sesuai kontrak kerjanya.
  1.       Kostumisasi yang sangat terperinci

Semua hal yang diatur di dalam Talenta diatur secara sangat terperinci, Di sini bahkan bisa membuat rumus cuti sendiri dan rumus denda sendiri.

  1.       Tim Support yang efektif dan responsive

Tidak usah bergelut dengan BOT ketika memberikan keluhan atau komplain, CS dari Talenta akan dengan sigap membantu dalam hitungan menit saja.

Dalam HRIS software Talenta ini juga sering diadakan promo dan diskon yang berakibat pada harga yang bisa lebih murah dari harga normal. Tentu saja hal ini bisa dikatakan angin segar untuk perusahaan yang ingin menggunakan Talenta sebagai sistem payroll mereka namun dengan anggaran yang terbatas.

Apalagi untuk kondisi sekarang ini di mana karyawan lebih sering WFH,  menggunakan Talenta tentu akan sangat membantu dalam hal pengkondisian karyawan dengan sistem otomatisnya yang akan sangat membantu perusahaan.

Tunggu apalagi? Coba HRIS software by Talenta sekarang juga pada tautan berikut: https://www.talenta.co/en/features/hris-software/.

 

Guest Guest