Karyawan Mangkir, apakah boleh jika diberikan sanksi PHK oleh perusahaan?
Memiliki karyawan yang berkualitas merupakan idaman banyak pemimpin perusahaan.
Sementara karyawan yang bandel dan sering bermasalah sudah dapat dipastikan engagement ke perusahaan sangat kecil atau bahkan menjadi disengage.
Pada umumnya, modus yang sering digunakan oleh karyawan yang bandel, salah satunya adalah mangkir alias bolos kerja.
Lantas, apa saja yang perlu dilakukan oleh pihak perusahaan jika menemukan karyawan mangkir?
Apakah perusahaan diperbolehkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mangkir?
Peraturan Perundang-undangan Terkait Karyawan Mangkir
Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa:
- Karyawan yang mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan 2 kali pemanggilan secara patut (yaitu secara tertulis dan antara Surat Panggilan Pertama dan Kedua berjarak minimal 3 hari), maka karyawan tersebut dikategorikan telah mengundurkan diri.
- Jadi, apabila karyawan yang sudah mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut dan ingin di-PHK oleh pihak perusahaan namun ternyata belum pernah dilakukan pemanggilan, maka PHK tersebut berarti gagal.
Jika sudah dijelaskan dengan adanya perundang-undangan yang berlaku.
Lalu bagaimana penjelasan dengan karyawan yang mangkir kerja?
Bisa merujuk penjelasan berikut ini.
Aturan PHK Terhadap Karyawan Mangkir Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dengan perusahaan.
Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh pihak perusahaan atau habis kontrak.
Menurut Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
- Karyawan meninggal dunia
- Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, wajib membayarkan ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Selanjutnya pihak perusahaan dapat melakukan PHK apabila karyawan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Namun sebelum melakukan PHK, pihak perusahaan wajib memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali secara berturut-turut.
Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pihak perusahaan diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang mangkir kerja?
Aturan terkait boleh atau tidaknya pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang mangkir terdapat di dalam Undang-Undang Pasal 168 Ayat 3.
Yaitu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang mangkir kerja.
Maka karyawan yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) dan diberikan uang penggantian hak yang besarnya dan pelaksanaannya diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya penjelasan lebih lanjut tentang PHK karyawan yang mangkir.
Maka perusahaan bisa melakukan tips dan trik berikut ini untuk mengatasi masalah yang terjadi.
Baca juga: Inilah 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan
Tips dan Trik Mengatasi Persoalan Karyawan Mangkir Kerja
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pihak perusahaan terkait banyaknya karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Rajin Memantau Data Kehadiran Karyawan
Pemantauan ini diperlukan agar pihak perusahaan dapat memberikan kebijakan sedini mungkin.
Dalam konteks risk management, kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan, akan mengecilkan risiko yang ada.
Data kehadiran atau absensi karyawan harus dikelola secara tepat, karena hal ini terkait dengan prosedur penggajian karyawan.
Perusahaan harus teliti dalam membedakan ketidakhadiran karyawan sebagai izin atau cuti yang diupah atau mangkir yang tidak diupah.
2. Segera Melakukan Pemanggilan
Tertib administrasi perlu dilakukan untuk memperkuat posisi manajemen ketika berhadapan dengan permasalahan tersebut.
Tunjukan bukti-bukti administratif yang kuat agar karyawan yang bersangkutan merasa jera.
3. Memberikan Sanksi Yang Tegas
Terkadang memberikan sanksi memang bukan merupakan hal yang menyenangkan bagi atasan.
Namun jika memang ketentuan yang berlaku di perusahaan mengharuskan memberikan sanksi, maka sudah seyogyanya atasan harus tegas dalam memberikan sanksi.
Bukan sanksinya yang ingin dikedepankan, namun ketegasannya yang perlu ditonjolkan.
Segala pemberian sanksi ini harus mengacu kepada aturan yang berlaku di perusahaan.
Sanksi dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan kepada para karyawan, bukan bentuk hukuman semata.
Setelah dilakukan pengolahan data tentu ada saja ditemukan karyawan yang mangkir kerja.
Terjadinya permasalahan tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa hal.
Ada yang karena karyawan sakit dan belum memberikan surat dokter, ada yang mangkir karena cutinya sudah habis, dan ada juga karena tanpa alasan yang jelas.
Dari data tersebut tim HR perusahaan harus dapat melakukan konfirmasi kepada karyawan yang bersangkutan dan menanyakan perihal ketidakhadirannya.
Kemudian, tindakan yang diberikan kepada karyawan tersebut dapat disesuaikan dengan sanksi dan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Baca juga: Ketahui Tips Mengantisipasi Karyawan Mangkir
Kelola Karyawan Dengan Aplikasi Mekari Talenta
Agar pengelolaan SDM di perusahaan tidak terlalu repot, gunakan solusi software payroll dan HR Mekari Talenta.
Dapatkan informasi lengkap tentang Mekari Talenta hanya di sini dan bergabunglah dengan perusahaan pengguna Mekari Talenta lainnya!
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.