- Pesangon adalah kompensasi wajib yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Hak pesangon terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
- Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Dengan memahami pengertian, struktur, komponen, dan ketentuan hukum yang mengatur pesangon di artikel Mekari Talenta ini, perusahaan dapat melaksanakan proses PHK secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum.
Hal ini penting untuk menjaga reputasi perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis meskipun dalam kondisi pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Apa Itu Pesangon?
Pesangon merupakan bentuk kompensasi finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau hubungan kerja berakhir.
Kompensasi ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hak pekerja yang telah diakui dan diatur secara resmi dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Definisi pesangon tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperbarui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Pada dasarnya, pesangon merupakan pengakuan atas kontribusi tenaga kerja dan sebagai bentuk jaminan sosial untuk menjamin kelangsungan hidup karyawan pasca diberhentikan dari pekerjaannya.
Dengan kata lain, pesangon adalah jaring pengaman yang membantu pekerja selama masa transisi menuju pekerjaan baru atau dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat PHK.
Tiap jenis PHK memiliki implikasi yang berbeda terhadap jumlah dan bentuk pesangon yang diberikan.
Misalnya, pesangon karena efisiensi berbeda dengan pesangon karena pengunduran diri, dan akan lebih ringan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran berat.
Oleh karena itu, perusahaan wajib merujuk pada ketentuan hukum terbaru untuk menentukan kewajiban yang tepat.
Tujuan Diberikannya Pesangon
Pemberian pesangon tidak hanya merupakan bentuk kewajiban hukum, tetapi juga mengandung nilai moral dan fungsional dalam hubungan kerja. Tujuan utama dari pesangon dapat dirinci sebagai berikut:
1. Memberikan Jaminan Keuangan Sementara
Karyawan yang terkena PHK umumnya kehilangan sumber penghasilan utama. Oleh karena itu, pesangon memberikan bantuan sementara hingga karyawan tersebut dapat memperoleh pekerjaan baru.
Bantuan ini membantu memenuhi kebutuhan hidup dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kesehatan.
2. Melindungi Hak-Hak Pekerja
Pesangon merupakan bagian dari hak normatif pekerja. Dalam konteks ini, pemberian pesangon menunjukkan bahwa perusahaan menghormati hak pekerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.
Hal ini juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pengusaha dalam memberhentikan karyawan tanpa alasan yang sah.
3. Mendorong Kehati-Hatian Perusahaan
Kewajiban membayar pesangon membuat perusahaan harus lebih bijak dalam memutuskan untuk melakukan PHK. Perusahaan akan mempertimbangkan biaya yang timbul akibat PHK, sehingga tindakan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
4. Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
Pesangon juga memiliki dampak sosial. Dengan diberikannya pesangon, karyawan yang terkena PHK dapat menghindari kemiskinan mendadak atau penurunan drastis dalam taraf hidupnya, yang bisa berdampak pada stabilitas sosial secara umum.
5. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan adanya ketentuan pesangon dalam peraturan perundang-undangan, baik pengusaha maupun pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas mengenai hak dan kewajibannya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Hal ini mengurangi potensi sengketa dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Baca Juga: Pengertian Mutasi Karyawan dan Peraturannya Sesuai Undang-Undang
Komponen Pesangon Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Dalam PP No. 35 Tahun 2021, pesangon dikategorikan menjadi tiga jenis komponen utama:
1. Uang Pesangon (UP)
Ini adalah kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja. Semakin lama masa kerja seorang karyawan, maka semakin besar pula uang pesangon yang diterima. Berikut adalah tabel perhitungan pesangon berdasarkan UU cipta kerja:
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) | UPMK |
| < 1 Tahun | 1 Bulan upah | – |
| 1 – 2 Tahun | 2 Bulan upah | – |
| 2 – 3 Tahun | 3 Bulan upah | – |
| 3 – 4 Tahun | 4 Bulan upah | 2 Bulan upah |
| 4 – 5 Tahun | 5 Bulan upah | 2 Bulan upah |
| 5 – 6 Tahun | 6 Bulan upah | 2 Bulan upah |
| 6 – 7 Tahun | 7 Bulan upah | 3 Bulan upah |
| 7 – 8 Tahun | 8 Bulan upah | 3 Bulan upah |
| > 8 Tahun | 9 Bulan upah | 3 Bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Komponen ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi terhadap loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Besarannya juga meningkat sesuai masa kerja, hingga mencapai 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup berbagai hak pekerja yang belum sempat diberikan, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil untuk diuangkan
- Biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal pekerja
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), seperti THR proporsional atau tunjangan perumahan
Baca Juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diketahui
Cara Perhitungan Pesangon
cara menghitung pesangon, kamu perlu menjumlahkan tiga komponen di atas, yaitu Uang Pesangon (UP) sesuai masa kerja, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) jika memenuhi kriteria, dan Uang Pengganti Hak (UPH) untuk hak-hak tambahan
Contoh Perhitungan Pesangon:
A memiliki masa kerja 5 tahun dengan gaji pokok Rp5.500.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka perhitungannya adalah
Uang Pesangon: 6 bulan × (Rp5.500.000 + Rp1.000.000) = 6 × Rp6.500.000 = Rp39.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan × Rp6.500.000 = Rp13.000.000
Uang Pengganti Hak: (misalnya) Rp5.000.000
Total pesangon yang diterima: Rp39.000.000 + Rp13.000.000 + Rp5.000.000 = Rp57.000.000
Perlu dicatat bahwa jumlah di atas adalah estimasi sederhana dan belum termasuk potensi pengurangan atau penyesuaian berdasarkan alasan PHK atau ketentuan yang ada dalam PKB atau kontrak kerja.
Jika Anda ingin menghitung pesangon secara akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kalkulator Pesangon dari Mekari Talenta dapat membantu Anda melakukan perhitungan dengan mudah.
Coba Kalkulator Pesangon Sekarang!
Alat ini dirancang untuk memastikan bahwa perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dilakukan secara otomatis, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Ketentuan Jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
Syarat Mendapatkan Pesangon
Untuk mendapatkan hak berupa uang pesangon, seorang karyawan harus memenuhi syarat dan kondisi tertentu berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memasuki masa purna bakti (pensiun).
Pemahaman ini penting bagi setiap pesangon karyawan tetap maupun pesangon karyawan kontrak untuk memastikan haknya terpenuhi.
Secara umum, syarat utama yang mendasari pemberian pesangon terbagi dalam beberapa kategori kondisi berakhirnya hubungan kerja:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan: Jika terjadi PHK bukan karena kesalahan berat karyawan, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran pesangon PHK karyawan tetap dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Kondisi ini mencakup PHK akibat efisiensi, perusahaan tutup, atau pekerja sakit berkepanjangan.
- Memasuki Masa Pensiun: Karyawan yang memasuki usia pensiun berhak atas kompensasi. Perhitungan pesangon pensiun memiliki ketentuan khusus, yaitu sebesar 1,75 kali dari ketentuan uang pesangon (UP), 1 kali UPMK, dan UPH. Hal ini berlaku baik untuk karyawan swasta maupun terkait ketentuan bagi pesangon pensiunan PNS lama (meski PNS memiliki skema pensiun berbeda, namun hak pesangon sering dikaitkan dengan aturan umum ini untuk pembanding).
- Karyawan Mengundurkan Diri (Resign): Berbeda dengan PHK atau pensiun, karyawan yang pesangon resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri, umumnya tidak mendapatkan uang pesangon (UP) dan UPMK. Mereka hanya berhak atas Uang Pisah (jika diatur dalam Perjanjian Kerja/Peraturan Perusahaan) dan UPH (misalnya, penggantian sisa cuti).
Baca Juga: 6 Tips Bekerja saat Mendekati Masa Pensiun
Catatan Penting Terkait Pesangon
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemberian pesangon:
1. Tidak Semua PHK Wajib Dibayar Penuh
Terdapat pengecualian, seperti pada kasus pengunduran diri, pelanggaran berat, atau karyawan yang meninggal dunia. Dalam situasi tersebut, besaran pesangon dapat berbeda dan biasanya tidak mencakup seluruh komponen yang telah disebutkan.
2. Perjanjian Kerja Bersama Bisa Mengatur Lain
Jika terdapat perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati antara perusahaan dan serikat pekerja, ketentuan pesangon dapat diatur secara berbeda sepanjang tidak lebih rendah dari ketentuan yang berlaku secara nasional.
3. Perusahaan Wajib Membayar Tepat Waktu
Pesangon harus dibayarkan setelah keputusan PHK ditetapkan. Penundaan pembayaran pesangon dapat menimbulkan sengketa hukum dan merugikan reputasi perusahaan.
4. Hak Pekerja untuk Mengajukan Gugatan
Jika pekerja merasa tidak mendapatkan hak pesangon yang layak, maka ia berhak untuk mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


