Ketentuan Jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

By Ervina LutfiPublished 25 Jul, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Tenaga Kerja Asing atau TKA akan mulai masuk ke Indonesia. Lalu bagaimana ketentuan posisi jabatan tenaga kerja asing (TKA) ini? Berikut penjelasannya di Mekari Talenta.

Tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia memiliki populasi yang terbilang rendah jika dibandingkan sejumlah negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

Menurut data Kementrian Ketenagakerjaan, jumlah TKA di Indonesia per Desember 2018 tercatat 95.335 orang, atau sekitar 0,035% dari total penduduk Indonesia yang hampir mencapai 269 juta jiwa.

Kebanyakan dari TKA tersebut bekerja sebagai tenaga profesional, manajer, direksi, komisaris, supervisor, konsultan, atau teknisi.

Di Indonesia, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan tentang tenaga asing tersebut, salah satunya adalah tentang jabatan yang boleh diisi pekerja asing serta jabatan yang dilarang diduduki oleh mereka.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2009 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA, memuat 18 bidang usaha yang boleh diisi TKA, yaitu konstruksi, real estate, pendidikan, pertanian, kehutanan, perikanan, informasi dan telekomunikasi, serta pertambangan dan penggalian.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait ketentuan apa saja yang ditetapkan pemerintah dalam hal penggunaan TKA di perusahaan serta jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing TKA, simak uraian lengkapnya berikut ini.

Ketentuan Jabatan yang bisa diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pemerintah telah memberlakukan ketentuan penggunaan TKA di perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Bab VIII tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Beberapa ketentuan yang tercantum di dalamnya, antara lain:

  1. Pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri (Pasal 42)
  2. Pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan TKA (Pasal 42)
  3. TKA hanya bisa dipekerjakan untuk jabatan tertentu dalam waktu tertentu (Pasal 42)
  4. Bagi TKA yang habis masa kerjanya dan tidak dapat diperpanjang, bisa digantikan TKA lainnya (Pasal 42)
  5. Pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menaati ketentuan terkait jabatan dan standar kompetensi yang berlaku (Pasal 44)
  6. TKA dilarang menduduki jabatan yang berurusan dengan personalian dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46)

Pada dasarnya, penggunaan TKA di Indonesia masih terikat oleh beberapa ketentuan yang bertujuan untuk pembatasan peran TKA.

Kesempatan bagi pekerja dalam negeri masih terbuka lebar dan kemampuannya di perusahaan bisa terserap lebih banyak lagi.

Baca Juga: Apakah Tenaga Kerja Asing Dikenakan Pajak PPh 21?

Jabatan yang Tidak Diperbolehkan Diduduki TKA

Aturan terbaru terkait jabatan kerja yang tidak boleh diduduki oleh tenaga kerja asing tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 Tahun 2012.

Di dalam aturan tersebut, tertulis 18 jabatan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA), antara lain:

  1. Industrial Relation Manager (Manajer Hubungan Industrial)
  2. Personnel Director (Direktur Personalia)
  3. Human Resource Departement Manager (Manajer Personalia)
  4. Personnel Development Supervisor (Supervisor Pengembangan Personalia)
  5. Personnel Recruitment Supervisor (Supervisor Perekrutan Personalia)
  6. Personnel Placement Supervisor (Supervisor Penempatan Personalia)
  7. Employee Career Development Supervisor (Supervisor Pengembangan Karir Personalia)
  8. Personnel Declare Administrator (Tata Usaha Personalia)
  9. Chief Exceutive Officier (Kepala Eksekutif Kantor)
  10. Personnel and Career Specalist (Ahli Pengembangan Karir dan Personalia)
  11. Career Advisor (Penasehat Karir)
  12. Job Advisor (Penasehat Kerja)
  13. Job Counseling (Pembimbing Konseling)
  14. Employee Mediator (Perantara Pekerja)
  15. Job Training Administrator (Admin Pelatihan Pegawai)
  16. Job Interviewer (Pewawancara Kerja)
  17. Job Analyst (Analis Jabatan)
  18. Occupational Safety Specalist (Penyelenggara Keselamatan Kerja Karyawan)

Sesuai dengan penjelasan di atas, perusahaan dilarang menempatkan TKA dalam posisi kerja yang berurusan langsung dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM, pengembangan, keselamatan, dan perekrutan personalia.

Hal itu secara tidak langsung menegaskan bahwa bagian personalia harus dipegang oleh tenaga kerja lokal yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Tujuannya, agar setiap keputusan meminimalkan dampak buruk yang berkaitan dengan personalia atau karyawan.

Sebagai contoh, TKA mungkin akan kurang mengetahui karakteristik karyawan di Indonesia, budaya kerja orang Indonesia, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan.

Oleh karena itu, bagian personalia akan menjadi kurang efektif jika harus diduduki oleh TKA.

Hal itu juga menjadi bukti bahwa HR merupakan jabatan paling vital dalam perusahaan, yang tidak dapat diserahkan oleh pekerja asing.

Walaupun memegang peran vital karena berkaitan langsung dengan SDM, tidak semua tugas HR saat ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pengembangan SDM.

Banyak dari mereka yang menghabiskan waktunya untuk menangani dokumen cuti, rekapitulasi absensi, dan menghitung lembur serta gaji karyawan dengan spreadsheet.

Padahal tugas rutin bulanan semacam itu, saat ini tak harus dikerjakan secara manual.

Baca Juga: TKA di Indonesia dan Jabatan yang Tidak Diperbolehkan

Kelola Karyawan TKA Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRIS Mekari Talenta

Sebagai tim HR, Anda bisa menggunakan layanan Mekari Talenta sebagai solusi digital untuk pengelolaan administrasi karyawan di perusahaan Anda.

Mekari Talenta menyediakan berbagai fitur seperti payroll, THR, perhitungan PPh 21 dengan BPJS, reimbursement, pengajuan cuti, lembur, hingga absensi secara online.

Dengan sistem berbasis cloud, pengelolaan administrasi karyawan dapat terintergrasi otomatis dengan sistem perusahaan sehingga bisa diselesaikan secara cepat dan akurat.

Dengan menggunakan layanan Mekari Talenta, HR dapat lebih fokus pada pengembangan SDM di perusahaan.

Tertarik untuk mencoba sistem employee self service dari Mekari Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing: Syarat Umur Minimal

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.