Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta ternyata juga diatur dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003. Namun sayangnya Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak begitu menyebutkan secara definitif atau spesifik mengenai ketentuan batas usia pensiun seorang karyawan swasta.
Peraturan perundang undangan hanya mengatur batas akhir dari masa dana pensiun yang diberikan saja.
Untuk bisa menentukan batas akhir dari pekerjaan seseorang atau batas akhir pensiun seseorang bisa ditentukan sendiri oleh suatu perusahaan itu sendiri menurut kesepakatan dari sebuah perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Sehingga tidak ayal di beberapa perusahaan masih saja ada seorang yang sudah berusia 55 tahun lebih namun masih memilih tetap untuk bekerja, dan pihak perusahaan sendiri pun tidak berkeberatan untuk tetap mempekerjakan mereka.
Selain menurut kesepakatan dari kedua belah pihak, ternyata batas usia pensiun juga bisa ditentukan berdasarkan jabatan atau posisi dia bekerja saat itu.
Segala batas Usia Pensiun Karyawan Swasta sebenarnya tertuang dalam peraturan perundang undangan, namun sayangnya undang undang tidak begitu menjelaskan secara detail batas pasti dari usia seorang pekerja.
Karena setiap beberapa tahun pasti batas usia pensiun akan terus naik atau bertambah hingga mencapai batas usia pensiun maksimal 65 sampai 68 tahun.
Beberapa Aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta
Usia pensiun pekerja swasta memiliki beberapa aturan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Usia pensiun memiliki beberapa tingkatan dari tahun ke tahun. Namun batas usia pensiun sendiri tidak begitu diatur dengan jelas oleh undang-undang.
Berikut beberapa aturan Usia Pensiun Karyawan Swasta.
Usia Pensiun 55 TahunÂ
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta yang pertama yaitu saat pekerja sudah berusia 55 tahun.
Batas usia pensiun ini di atur dalam UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Meskipun ada dalam UU tersebut, nyatanya batas Usia pensiun tidak diatur secara jelas.
UU tersebut hanya mengatur mengenai hak atas manfaat pensiun saja.
Sesuai dengan Permenaker No. 02 tahun 1995 disebutkan usia pensiun normal bagi peserta atau penerima dana pensiun ditetapkan saat sudah memasuki usia 55 tahun.
Bila seorang pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun pekerja tersebut di tambah hingga mencapai batas maksimum yang ditetapkan yaitu usia 60 tahun.
Jika pekerja sudah memasuki usia 60 tahun maka perusahaan yang mengikuti peraturan UU tersebut wajib di memberhentikan dan di berikan hak pesangon atau uang pensiun sesuai kesepakatan atau sesuai peraturan yang berlaku.
Usia Pensiun 56 TahunÂ
Peraturan yang kedua yaitu Usia Pensiun Karyawan Swasta di atur dalam PP No. 45 tahun 2015 tentang PPJP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun dan akan terus bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga sampai mencapai batas usia 65 tahun.
Bagi setiap perusahaan yang mengikuti peraturan ini harus bisa mentaati peraturan yang berlaku dan bila melanggar bisa saja mendapatkan sanksi.
Usia Pensiun 58 TahunÂ
Batas usia pensiun yang ketiga yaitu di atur dalam PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ( PPJHT ).
Peraturan ini menjelaskan manfaat mengenai JHT yang wajib dibayarkan kepada peserta apabila sudah mencapai batas usia pensiun.
Namun bila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum batas usia pensiun, maka biaya JHT akan dibayarkan pada saat peserta sudah mencapai usia 56 tahun.Â
Kesepakatan yang Mengatur Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Dalam penetapan batas Usia Pensiun Karyawan Swasta, semua peraturan yang ada semuanya sudah di sepakati oleh semua pihak dalam UU.
Penetapan usia pensiun ini merupakan sebuah best practice dari suatu pelaksanaan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dalam Ketentuan Pasal 151A yang tercantum dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, menyatakan bahwa segala pemberitahuan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja dalam hal:
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri
- Pekerja dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan PKWT yang disepakati
- Pekerja mencapai batas usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau
- Pekerja meninggal dunia.
Dari ketentuan peraturan tersebut, sudah cukup jelas bahwa Usia Pensiun Karyawan Swasta seorang karyawan diatur berdasarkan kesepakatan dalam sebuah perjanjian kerja atau ditetapkan melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama antar kedua belah pihak.
Jadi, menurut peraturan tidak akan ada aturan hukum apabila usia pensiun di perusahaan kamu memiliki batas 55, 56, 58, atau 60 tahun selama peraturan itu diatur dan disepakati bersama dalam kedua belah pihak.
Pengertian Pensiunan Dini dalam Sebuah Pekerjaan
Pensiun dini merupakan salah satu yang diadopsi dari program pensiun.
Pensiun sendiri yaitu batas pensiun yang dipercepat sebagai salah satu manfaat dari Usia Pensiun Karyawan Swasta.
Manfaat pensiun dini ini merupakan sebuah pensiun yang dibayarkan bila peserta pensiun sudah pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Umumnya peraturan ini akan berlaku 10 tahun sebelum memasuki usia pensiun normal.
Hal ini berarti, pensiun dini dari seorang pekerja menjadi sebuah kewenangan bagi pemberi kerja, bukan menjadi sebuah pilihan pekerja.
Pensiun dini bukan merupakan aturan mengenai dipilih atau tidaknya suatu kesepakatan.
Namun, pensiun dini ini memiliki syarat yang harus memenuhi minimal tiga syarat normatif, yaitu:
- Tercapainya batas Usia Pensiun Karyawan Swasta tertentu pada si pekerja sebelum mencapai batas usia pensiun normal yang berlaku,
- Adanya kondisi seorang pekerja yang tidak dapat lagi melakukan suatu pekerjaan dengan baik dan benar,
- Keputusan mendaptakan pensiun dini atau tidaknya seorang pekerja, sepenuhnya keputusan tersebut berada di tangan pemberi kerja atau perusahaan yang diikutinya.
Seorang bisa di dapatkan seorang pekerja buak berasal dari kemauan pekerja itu sendiri.
Namun pensiun dini ini didapatkan dari keputusan seorang pemberi kerja atau perusahaan karena alasan tertentu kepada pekerja tersebut.
Lagipula kenapa sebuah perusahaan memberikan jaminan pensiun dini jika perusahaan tersebut atau pemerintah tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kehidupan dari pekerja tersebut setelah berhenti atau diberhentikan kerja.
Untuk pekerja sendri memang sudah seharusnya mempersiapkan masa pensiun jika masa jabatan orang tersebut habis.
Para pekerja harus pintar-pintar dalam menata keuangannya agar nanti saat sudah mencapai batas Usia Pensiun Karyawan Swasta atau tidak bekerja ia masih tetap memilki keuangan yang cukup untuk kehidupan di masa tua atau masa berhenti bekerja.
Begitu pula untuk para pemberi kerja, ada baiknya dari awal untuk mulai menyiapkan sebuah program pensiun untuk pekerja sebagai upaya meminimalkan beban biaya dan menghindari masalah cash flow saat harus membayarkan dana pensiun kepada pekerja.
Batasan Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
Sebenarnya jika kita amati ternyata dalam Undang-undang Cipta Kerja, tidak ada pembahasan mengenai batas Usia Pensiun Karyawan Swasta.
Sesuai dengan peraturan yang di atur dalam UU No. 11 tahun 2020 atau PP No. 35 tahun 2021, didalam peraturan tersebut sama sekali tidak mengatur mengenai usia pensiun kerja.
Hal ini berarti ketentuan usia pensiun dari seorang pekerja swasta wajib diatur sendiri dalam sebuah perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ( PKB ).
Dengan syarat segala peraturan tersebut harus sudah di akui dan di terima oleh seluruh pihak dan wajib di taati tanpa ada yang dilanggar satu pun.
Jika ada peraturan yang diubah, semua pihak harus mengetahui alasan kenapa peraturan tersebut diubah.
Dan peraturan yang baru tersebut harus sudah di sepakati kembali oleh seluruh pihak yang terkait.
Hal ini harus dilakukan karena peraturan mengenai batas Usia Pensiun Karyawan Swasta tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Di dalam Cipta Kerja ini hanya menuliskan dan menjelaskan bahwa pekerja bisa memberhentikan hubungan kerja karena adanya beberapa alasan saja bukan karena batasan usia.
Seperti peraturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, yang berisi:
Pemutusan hubungan kerja harus diperhatikan oleh semua pihak agar tidak terjadi hal tersebut secara sepihak, baik para pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serikat buruh harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemberhentian kerja tidak perlu dilakukan jika :
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- Pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
- Pekerja/buruh sudah memasuki usia pensiun yang sesuai dengan aturan.
Di poin C dituliskan bahwa pekerja bisa berhenti jika mencapai Usia Pensiun Karyawan Swasta yang sesuai.
Batas usia yang dimaksud disini adalah batas usia yang sudah di sepakati dalam sebuah perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama antar pihak-pihak yang terkait perjanjian tersebut.
Dimana peraturan ini memiliki arti bahwa usia pensiun bisa ditetapkan dengan berdasarkan perjanjian kerja Bersama atau berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku dan tentunya harus sudah disepakati oleh semua pihak.
Sehingga menurut peraturan dalam pasal 151 ini setiap perusahaan bisa menentukan sendiri batas waktu Usia Pensiun Karyawan Swasta.
Dengan syarat peraturan tersebut harus di sepakati oleh smua pihak perusahaan ataupun karyawan yang terkait.
Batas usia pensiun sendiri bisa dimulai dari umur 55 tahun atau lebih, selama batas usia tersebut sudah resmi di tentukan dan disepakati semua pihak pada sebuah perusahaan tersebut.
Manfaat dari Adanya Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Saat kita mengetahui batas dari Usia Pensiun Karyawan Swasta saat bekerja, ternyata hal tersebut sangat bermanfaat bagi persiapan keuangan di masa pensiun kerja nanti.
Banyak sekali sebenarnya yang Harus dilakukan jika kita sudah masuk dunia kerja pada sebuah perusahaan, karena pastinya nanti jika kita sudah tidak bekerja di usia yang sudah tua maka kita juga akan sulit untuk mencari pekerjaan lain.
Maka sebelum hal itu terjadi lakukan banyak persiapan agar nantinya kebutuhan kita tetap terpenuhi meskipun kita sudah tidak bekerja.
Jangan sampai hanya mengandalkan uang pensiun saja, karena uang pesangon pensiun itu sendiri tidak selamanya akan ada saat sudah mencapai batas Usia Pensiun Karyawan Swasta.
Karena jika suatu perusahaan tersebut tutup maka mau tidak mau, kita juga tidak akan menerima uang pensiunan lagi.
Maka sebelum hal itu terjadi buatlah starategi keuangan keluarga agar nantinya anda tidak akan kesusahan jika sudah tidak bekerja.
Berikut beberapa hal yang harus di persiapkan sebelum nantinya anda mengalami pensiun atau pemberhentian kerja:
Susun Rencana Keuangan yang Jelas
Langkah pertama yaitu menyusun rencana keuangan dana pensiun dengan cermat.
Dengan menyusun rencana keuangan yang jelas anda sudah bisa memastikan berapa jumlah uang yang anda kumpulkan selama anda bekerja.
Dengan begitu keuangan anda kedepannya akan lebih tertata dan tidak akan mudah habis jika anda sudah mencapai batas Usia Pensiun Karyawan Swasta, karena anda sudah memiliki bagian uang masing-masing.
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan ketika hendak menyusun rencana keuangan:
- a) Tentukan dahulu kira-kira pada usia berapa Anda berencana untuk pensiun, atau tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
- b) Tentukan asumsi usia harapan hidup anda.
- c) Buatlah rencana perkiraan kebutuhan dana yang diperlukan untuk hidup sehari-hari.
- d) Ketahui waktu yang Anda miliki untuk menyiapkan atau mengumpulkan dana tersebut.
Pilih Tempat Investasi yang Tepat dan Terpercaya
Setelah mengetahui nilai dana yang harus dikumpulkan selama bekerja dan nantinya digunakan untuk membiayai masa pensiun, langkah selanjutnya yaitu menentukan strategi investasi yang tepat.
Investasi ini berguna untuk menyimpan tabungan hari tua yang nantinya akan digunakan dalam jangka waktu yang panjang.
Dengan demikian, strategi investasi yang tepat adalah menentukan tempat investasi terbaik dan terpercaya yang nantinya bisa digunakan untuk investasi jangka waktu yang panjang pula saat sudah mencapai batas Usia Pensiun Karyawan Swasta.
Beberapa cara investasi yang tepat untuk tujuan keuangan jangka waktu panjang adalah saham, reksa dana saham, reksa dana campuran, dan cara investasi lainnya.
Hindari menggunakan cara investasi jangka pendek untuk mendukung tujuan keuangan jangka waktu panjang, seperti tabungan biasa atau deposito berjangka.
Karena jika salah dalam memilih investasi maka bisa juga berakibat pada gagal tercapainya tujuan keuangan yang sudah di susun.
Amankan Asuransi Keluarga
Selain membuat investasi buatlah juga asuransi Usia Pensiun Karyawan Swasta yang nantinya bisa gunakan sewaktu-waktu jika memang kondisi tidak memungkin kan.
Apalagi saat di usia tua, kondisi kesehatan cepat sekali menghadapi tantangan yang lebih besar ketimbang saat kita masih di usia muda.
Akan lebih baik jika kita mengamankan kebutuhan asuransi sejak dini. Seperti kebutuhan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.
Jika membuat asuransi saat usia masih dini, maka premi asuransi tersebut bisa lebih murah.
Namun jika usia kita sudah semakin tua, maka premi asuransi juga akan semakin mahal.
Dengan memiliki asuransi ketika kondisi tubuh masih sehat, Anda akan lebih leluasa dalam memilih asuransi yang tepat sesuai dengan kondisi keuangan anda saat ini.
Jika kita membuat asuransi saat siang tua atau tubuh dalam kondisi sudah tidak sehat maka biasanya biaya asuransi yang dikeluarkan juga terbilang cukup mahal.
Oleh karena itu buatlah asuransi mulai dari sekarang, jangan sampai menunggu nabati karena semakin lama anak biaya asuransi juga semakin bertambah.
Jangan lupa juga melakukan investasi dengan rutin agar resiko pengeluaran bisa diminimalisir.
Agar saat sudah Usia Pensiun Karyawan Swasta tidak secara mendadak harus mengeluarkan dana yang relatif banyak.
Naikkan Target Pemasukan Keuangan
Menyiapkan tabungan hari tua untuk keperluan masa Usia Pensiun Karyawan Swasta membutuhkan alokasi anggaran yang memadai untuk bisa diinvestasikan.
Di usia produktif atau aktif dalam bekerja, tentu bukan hanya dana pensiun saja yang perlu disiapkan, Masih banyak rencana keuangan juga yang harus dipersiapkan.
Seperti dana pendidikan anak, dana liburan, dana pembelian rumah, dana kebutuhan sehari-hari dan lain sebagainya.
Agar dana yang masuk tetap terpenuhi jangan segan-segan untuk tetap mencari pekerjaan tambahan.
Hal ini perlu dilakukan karena jika dana yang anda miliki tidak cukup anda masih memiliki cadangan dana dari pekerjaan kedua anda.
Oleh karena itu tetaplah giat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan agar masa tua anda tetap terjamin dan bahagia.
Itulah beberapa informasi yang bisa saya sampaikan mengenai Usia Pensiun Karyawan Swasta yang sebenarnya ada dalam UU namun sayangnya batas usia tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.
Semua aturan yang ada hanya menjelaskan batas akhir menurut UU, namun untuk perusahaan swasta semau batas akhir masa pensiun bisa ditentukan sendiri dengan cara membuat surat perjanjian resmi antara perusahaan dengan karyawan.
Selain itu kita juga harus pintar dalam menyusun strategi masa pensiun agar saya sudah tidak bekerja keuangan tetap berjalan dan kebutuhan pun tetap tercukupi.
Pantau Usia Pensiun Karyawan dengan Mudah dengan Bantuan Mekari Talenta
Talenta adalah salah satu merk HRIS ( human resources information system ), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia.
Aplikasi HRIS terbaik biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal.
Aplikasi HRIS terbaik dari Mekari Talenta dapat diakses melalui https://www.talenta.co/fitur/software-hris/.
Selain itu, Mekari Talenta juga menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses Mekari Talenta melalui smartphone atau gadget masing-masing.
Fitur-fitur yang disediakan Mekari Talenta juga dilengkapi dengan detail-detail sehingga memudahkan karyawan dalam melakukan pekerjaan.
Misalnya, pada fitur payroll, komponen seperti bonus, tunjangan, pajak, insentif, dan lain-lain ditambahkan.
Dengan demikian perhitungan akan menjadi lebih efisien dan efektif.
Kelebihan Mekari Talenta
1. Fitur yang disajikan sangat berlimpah
Keunggulan dari Mekari Talenta ini salah satunya adalah fitur yang dibawakan sangat banyak dan berlimpah.
Mulai dari pinjaman tunai, halaman recruitment, halaman cuti custom, hingga pengumuman karyawan pun disediakan oleh Mekari Talenta ini, berikut ini detail fiturnya
- Fitur aplikasi payroll, fitur ini membantu perusahaan menghitung dan bisa membayar payroll karyawan secara otomatis setiap bulannya. Proses payroll lebih efektif dan efisien karena tidak harus dilakukan di kantor.
- Fitur manajemen waktu, maka tim HR perusahaan bisa dengan mudah melakukan otomatisasi proses pengajuan cuti karyawan dan lemburan yang dilakukan.
- Fitur aplikasi absensi online mobile, maka seluruh karyawan bisa melakukan absensi dengan mudah kapan dan dimana saja. Dan fitur ini juga memudahkan tim HR dalam melakukan pengawasan pada absensi karyawan sewaktu-waktu.
- Fitur aplikasi database karyawan, dapat membantu HR dalam melakukan pengelolaan data dan informasi terkait karyawan. Mulai dari data personal, informasi tunjangan, hingga fasilitas yang berhak diterima karyawan sesuai kontrak kerjanya.
Jika Anda ingin menggunakan aplikasi data karyawan dari Mekari Talenta, Anda bisa mengunjungi https://www.talenta.co/fitur/software-hris/software-database-karyawan-perusahaan/Â untuk detail yang lebih lengkap.
2. Kostumisasi yang sangat terperinci
Semua hal yang diatur di dalam Talenta diatur secara sangat terperinci, Di sini bahkan bisa membuat rumus cuti sendiri dan rumus denda sendiri.
3. Tim Support yang efektif dan responsive
Tidak usah bergelut dengan BOT ketika memberikan keluhan atau komplain, CS dari Mekari Talenta akan dengan sigap membantu dalam hitungan menit saja.
Dengan adanya fitur-fitur ini maka tentu saja pengelolaan sumber daya di dalam perusahaan jauh lebih baik dan lebih optimal.
Mekari Talenta dapat diakses dengan mudah di websitenya. Tunggu apa lagi? Coba Talenta sekarang juga.