Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Anda wajib mengetahui mengenai PTKP 2017. Apa itu? Simak jawaban selengkapnya di Talenta berikut ini.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 21 akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, apakah anda sudah mengetahui caranya dan apa saja yang harus dilaporkan?
Lalu, apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) adalah hal pertama yang harus Anda ketahui karena pengurangan paling besar dari penghafsilan Anda adalah dari PTKP.
Perlu Anda ketahui bahwa besaran PTKP 2017 masih diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dengan besaran:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status TK/0 adalah sebesar Rp. 54.000.000,-
- Wajib Pajak Kawin dengan Status K/0 adalah penambahan 4.500.000,- dari status wajib pajak orang pribadi
- Jika istri yang berpenghasilan digabung dengan suami dengan status PTKP K1/0 (Suami di hitung K/0 dan Istri dihitung TK/0) adalah penambahan 54.000.000 dari status wajib pajak kawin
- Jika terdapat penambahan anggota keluarga atau anak, akan ditambahkan Rp 4.500.000,- per anggota keluarga (dengan jumlah maksimal 3 orang)
Penghasilan Anda di Bawah Penghitungan PTKP 2017, Apakah Tetap Dipotong Pajak Penghasilan?
Jika Anda adalah seorang karyawan dengan gaji Rp 4.200.000,- per bulannya, apakah penghasilan Anda akan dipotong PPh 21 ?
Anggap saja Anda adalah seorang yang masih belum kawin dan bekerja menjadi seorang Recruiter di sebuah perusahaan.
Jika dihitung dalam satu tahun, penghasilan Anda adalah Rp 4.2000.000,- x 12 bulan = Rp50.400.000,-.
Berdasarkan PTKP No. 101/PMK.010/2016, status PTKP Anda adalah TK/0 dengan wajib pajak sebesar Rp54.000.000,-.
Jadi, penghasilan Anda dalam satu tahun besarnya kurang dari besarnya PTKP dengan status TK/0. Perlu Anda ketahui karena Penghasilan – PTKP kurang dari “0”, maka penghasilan Anda tidak dipotong PPh 21.
Bagaimana Penghitungan PTKP Jika Saya Sudah Berkeluarga dan Mempunyai Anak?
Sebagai contoh, Hendra adalah pegawai swasta yang masih single dan bekerja di sebuah perusahaan ternama, status PTKP nya adalah TK/0 dengan besaran Rp54.000.000,-.
Hendra menemukan tambatan hati yang sudah ditunggu-tunggu dan memutuskan untuk menikah, status Hendra naik menjadi K/0 dengan penambahan Rp54.000.000,- + Rp4.500.000,- = Rp58.500.000,- .
Dengan pernikahan yang berjalan dengan baik dan harmonis, akhirnya Hendra dikaruniai anak kembar, status Hendra naik menjadi K/2 dengan penambahan Rp54.000.000,- + Rp4.500.000,- + Rp4.500.000,- + Rp4.500.000,-= Rp67.500.000,- .
Karena kondisi keluarga yang membutuhkan banyak pengeluaran, Istri Hendra memutuskan untuk bekerja dan mempunyai NPWP.
Jika perhitungan pajak penghasilan Hendra dan Sang Istri digabungkan maka status PTKP mereka adalah K/I/2 (K/2 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang mereka gunakan adalah Rp67.500.000,- + Rp54.000.000 = Rp121.500.000,-
Lalu bagaimana jika Hendra nantinya akan mempunyai 5 Anak?
Berdasarkan PTKP 2016, maksimal status PTKP adalah K/3 dengan 3 tanggungan walaupun jumlah anggota keluarga atau anak lebih dari 3.
Ketentuan mengenai besaran dan penghitungan PTKP masih berlaku di tahun 2017 sebagai salah satu tolak ukur dalam melaporkan bukti pemotongan PPh 21.
Dalam perhitungan PTKP, tentu akan lebih mudah bila perusahaan pemberi kerja telah menggunakan aplikasi simpeg online, sehingga parameter-parameter yang mempengaruhi akan dikalkulasi secara otomatis. Ada sejumlah aplikasi simpeg yang beredar saat ini, salah satunya adalah Talenta.
Talenta memberikan sebuah solusi yang dapat membantu Anda dalam menghitung secara otomatis bukti pemotongan PPh 21 dengan menggunakan peraturan PTKP terbaru.
Cari tahu lebih lanjut mengenai Talenta dengan kunjungi website kami.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.