Bagaimana cara melakukan perhitungan PPh 21 lengkap berdasarkan PTKP terbaru? Simak selengkapnya disini!
PPh atau Pajak Penghasilan selama ini telah diatur oleh pemerintah Indonesia yaitu berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun jenis pembayaran yang sehubungan dengan jabatan atau pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Jadi jika Anda adalah orang yang memiliki pekerjaan dan penghasilan, maka Anda wajib untuk membayar Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan yang Anda terima.
Sebagai pemilik usaha, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa karyawan Anda tetap membayar pajak penghasilan dengan rutin.
Biasanya perusahaan akan secara otomatis melakukan pemotongan gaji karyawan.
Akan tetapi, jika tidak secara otomatis, maka karyawan tersebut tetap diharuskan membayar pajak penghasilan dengan jumlah seharusnya. Simak penjelasan lengkapnya.
Pengertian PTKP
PTKP atau kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah penghasilan dari wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh 21.
Kemudian pada perhitungan PPh 21, PTKP ini akan berfungsi untuk pengurangan pendapatan penghasilan neto wajib pajak.
PTKP sendiri memiliki prinsip secara umum, yakni:
- Jika pendapatan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak akan dikenakan PPh 21
- Jika melebihi PTKP, maka penghasilan neto akan menjadi dasar penghitungan PPh 21 setelah dikurangi PTKP.
Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru 2022
Untuk jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan tergantung situasi dari subyek kena pajak berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
Status | PTKP per Tahun | PTKP per Bulan |
Pribadi | Rp54.000.000 | Rp4.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | Rp4.500.000 | Rp375.000 |
Kawin dengan Tanggungan (maks 3) | Rp4.500.000 | Rp375.000 |
Mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 nomor 17, tarif pajak yang telah ditetapkan untuk para wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp500.000.000 dikenakan pajak sebesar 30%
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Di bawah ini adalah simulasi perhitungan PPh 21 berdasarkan ptkp terbaru untuk para wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 50.000.000.
Contoh Kasus Menghitung PTKP TK/0 PPh 21
Andi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
Gaji yang ia terima setiap bulan adalah Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun.
Berikut adalah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Andi:
Gaji per Bulan | Rp10.000.000 | |
Gaji diterima selama 1 tahun | Rp10.000.000 x 12 | Rp120.000.000 |
PKP | Rp120.000.000 – Rp54.000.000 | Rp66.000.000 |
Karena PKP nya masuk ke layer-2 antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Pertama Rp50.000.000 dikenai tarif 5%
Dan sisa dari Rp66.000.000 dikurangi Rp50.000.000 = Rp16.000.000 dikenai tarif 15%
PPh21 Terutang | (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 16.000.000) |
Rp 2.500.000 + Rp 2.400.000 | |
PPh21 Terutang 1 tahun | Rp 4.900.000 |
Dalam 1 bulan | Rp 408.000 |
Contoh Kasus Hitung PPh 21 K/0
Sebagai contoh lain, berikut adalah simulasi PPh21 dengan menggunakan ptkp terbaru jika Andi memiliki status Kawin tanpa Tanggungan:
Gaji per Bulan | Rp 10.000.000 | |
Gaji selama 1 tahun | Rp 10.000.000 x 12 | Rp 120.000.000 |
PKP | Rp 120.000.000 – Rp 4.500.000 | Rp 115.500.000 |
Karena PKP nya masuk ke layer-2 antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Pertama Rp 50.000.000 dikenai tarif 5%
Dan sisa dari Rp 115.500.000 dikurangi Rp 50.000.000 = Rp 65.500.000 dikenai tarif 15%
PPh21 Terutang | (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 65.500.000) |
Rp 2.500.000 + Rp 9.825.000 | |
PPh21 Terutang 1 tahun | Rp 12.325.000 |
Dalam 1 bulan | Rp 1.027.083 |
Itulah perhitungan PPH 21 berdasarkan PTKP terbaru dan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Menghitung PPh 21 adalah keharusan yang wajib dilakukan oleh para wajib pajak.
Cari tahu selengkapnya mengenai produk HRIS online terbaik dari Talenta di website Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau