Kontrak kerja adalah merupakan bagian terpenting ketika Anda bekerja karena memuat perjanjian dan aturan yang disepakati oleh karyawan dan perusahaan dan juga bersifat mengikat hingga kontak kerja berakhir atau putus sesuai perjanjian tersebut.
Seringkali menjadi pertanyaan bagi karyawan apakah kontrak yang disepakati berakhir, diperpanjang, atau tidak sesuai dengan perjanjian alias dipecat?
Saat kontrak berakhir, mereka mengadakan evaluasi dan penilaian kinerja karyawan yang nantinya hal ini digunakan untuk menentukan apakah karyawan tersebut dapat melanjutkan kontrak atau putus kontrak.
Bisakah kita mengetahui apakah kontrak kerja kita akan diperpanjang atau berakhir? Ketahui caranya dengan mengenali tanda-tanda di artikel Mekari Talenta berikut.
Apa Itu Habis Kontrak Kerja?
Habis kontrak kerja adalah kondisi di mana masa berlaku perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan telah berakhir sesuai dengan tanggal yang tertera dalam kontrak tersebut. Dalam istilah hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ini umumnya merujuk pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memiliki batas waktu tertentu.
Pengertian Habis Kontrak Kerja (PKWT)
PKWT atau kontrak kerja waktu tertentu adalah bentuk perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Ketika masa berlakunya berakhir, maka status kerja karyawan otomatis berakhir, kecuali diperpanjang atau diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dasar Hukum
Habis kontrak kerja diatur dalam:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja dan putusan MK tahun 2021 dan 2024),
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Begini Tanda-Tanda Kontrak Kerja Berakhir
Apa saja?
1. Pekerjaan Yang Biasa Dikerjakan Menjadi Semakin Berkurang
Terkadang tugas yang berkurang akan membuat kita senang. Namun setelah melakukan kesalahan dan tugas menjadi berkurang. Seharunya hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan sebaiknya Anda mulai mengambil sikap dengan memperbaiki kinerja Anda.
Namun jika Anda ingin pindah kerja, Anda dapat mulai mencari tempat baru namun tetap menjaga kualitas kerja sebelumnya. Sehingga, Anda dapat mengundurkan diri secara baik-baik sebelum kontrak kerja berakhir.
2. Terlalu Sering Mendapatkan Teguran Dari Atasan
Mendapatkan teguran dari atasan saat melakukan kesalahan di tempat kerja merupakan hal wajar, terutama jika kesalahan tersebut tidak diulang dan Anda segera melakukan perbaikan kerja.
Namun jika terlalu sering mendapatkan teguran, hal ini membuat Anda waspada. Lakukan evaluasi, lakukan perbaikan, atau mintalah masukan dari atasan dan rekan satu tim.
Dengan demikian, Anda dapat mengindari surat pemutusan kontrak tersebut dari sekarang.
Baca juga: Kontrak Kerja Karyawan, Pengertian dan Jenisnya
3. Sulit Menjelaskan Progress Kerja Ketika Kontrak Kerja Akan Berakhir
Gejala lain kontrak kerja berakhir juga dapat terlihat pada saat presentasi evaluasi kerja. Jika Anda sangat memahami tugas selama kerja, hingga mampu menjelaskan pencapaian apa saja yang telah diraih, tentu Anda tak perlu khawatir.
Namun jika yang terjadi sebaliknya, apalagi tidak mampu menjawab pertanyaan dari penguji, tentunya hal demikian menyebabkan situasi presentasi menegangkan dan Anda harus siap mental dengan hasil apapun yang akan diperoleh.
4. Mendapatkan Penilaian Buruk Saat Performance Assessment
Salah satu tanda-tanda kontrak kerja Anda akan berakhir atau putus adalah penilaian buruk saat performance assesment. Jika penilaian sekali buruk mungkin Anda akan mendaaptkan konseling namun bagaimana jika itu terjadi untuk kedua kalinya?
Jika itu terjadi, maka kemunngkinan besar kontrak kerja Anda akan berakhir. Apabila jika rekan setim Anda memberikan penilaian buruk. Anda perlu khawatir dan mengevaluasi diri.
Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Aplikasi Software Attendance Management
5. Tidak Ada Pembicaraan Lebih Lanjut Sesaat Menjelang Kontrak Kerja Berakhir
Biasanya jika kontrak kerja akan berakhir, Anda akan dipanggil oleh atasan atau pihak HR satu bulan sebelum kontrak berakhir. Jika tidak ada pembicaraan dalam satu bulan itu, kemungkinan kontrak kerja Anda tidak diperpanjang.
Walaupun tidak selamanya tanda-tanda tersebut benar, setidaknya tanda-tanda tersebut dapat dijadikan rambu-rambu penting yang harus diperhatikan agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Selain itu dengan mengetahui tanda-tanda kontrak kerja berakhir, Anda juga bisa menyelesaikan pekerjaan yang memang harus diselesaikan pada saat itu.
Mulai sekarang, lakukan evaluasi diri dan perbaikan kerja. Jika memang Anda telah memilih untuk berpindah tempat kerja, lakukanlah dengan cara yang baik-baik sehingga tidak ada catatan buruk dari perusahaan lama tentang diri Anda.
Baca Juga : Contoh Absensi Online Gratis Dengan Web Google Forms Hingga Aplikasi Mobile App Berbasis Android
Kelola Kontrak Kerja Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta
Insight Talenta merupakan blog HR dan payroll yang dikelola langsung oleh Mekari Talenta, penyedia layanan software HRIS di Indonesia.
Mekari Talenta juga telah dipercaya oleh banyak perusahaan di berbagai industri dalam mengelola karyawan mulai dari absensi kehadiran kerja, sistem payroll, hingga benefit karyawan.
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik tombol di bawah ini.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Mekari Talenta Sekarang!
Apa yang Terjadi Setelah Kontrak Kerja Habis?
Berakhirnya masa kontrak kerja merupakan hal yang wajar dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT. Namun, pengelolaan akhir masa kontrak harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan wajib memberikan kompensasi, sedangkan pekerja tidak bisa langsung menganggap dirinya diberhentikan tanpa hak.
Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami bahwa kontrak kerja bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum dan sosial yang besar terhadap hubungan industrial. Dengan memahami aturan main secara menyeluruh, baik pengusaha maupun pekerja dapat membangun hubungan kerja yang sehat, profesional, dan saling menguntungkan.
Pemutusan Hubungan Kerja Secara Otomatis Setelah Kontrak Kerja Berakhir
Dalam dunia ketenagakerjaan, salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh baik pekerja maupun pengusaha adalah mengenai status hubungan kerja ketika masa kontrak kerja telah berakhir. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bukan dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan sebagai berakhirnya perjanjian secara otomatis sesuai jangka waktu yang telah disepakati sejak awal.
Ketika kontrak kerja berakhir, hubungan kerja pun dinyatakan selesai tanpa perlu ada surat PHK. Namun, penting bagi pihak perusahaan untuk tetap memberikan pemberitahuan resmi, misalnya berupa surat pemberitahuan habis kontrak sebagai bentuk dokumentasi dan penghormatan kepada karyawan yang bersangkutan. Perusahaan juga tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi tertentu sesuai aturan yang berlaku, walaupun pekerja tidak diberhentikan melalui prosedur PHK formal.
Kewajiban Perusahaan Memberikan Kompensasi Setelah Kontrak Berakhir
Salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja ketika kontrak PKWT berakhir adalah memberikan uang kompensasi kepada pekerja. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu yang telah selesai masa kerjanya. Besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan secara penuh, maka ia berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu bulan upah. Jika masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka besaran uang kompensasi diberikan secara proporsional. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung uang kompensasi adalah sebagai berikut:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Gaji
Kompensasi ini harus diberikan maksimal 30 hari setelah masa kerja berakhir. Kegagalan dalam memberikan kompensasi ini dapat menimbulkan sanksi administratif kepada perusahaan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Pilihan Perusahaan: Perpanjangan atau Pembaruan Kontrak
Sebelum masa kontrak kerja habis, perusahaan dapat mempertimbangkan untuk memperpanjang atau memperbarui kontrak kerja berdasarkan kebutuhan bisnis serta performa karyawan. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. PP No. 35 Tahun 2021 secara tegas membatasi bahwa perpanjangan PKWT hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali. Setelah itu, pengusaha dapat melakukan pembaruan kontrak, yang juga hanya diperbolehkan satu kali.
Perlu dibedakan antara perpanjangan dan pembaruan kontrak. Perpanjangan dilakukan sebelum kontrak yang lama habis, sedangkan pembaruan hanya boleh dilakukan setelah kontrak sebelumnya benar-benar telah berakhir dan diselingi masa jeda.
Jika perusahaan melakukan lebih dari satu kali perpanjangan atau pembaruan secara terus-menerus tanpa masa jeda, maka hubungan kerja dapat dikategorikan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias status karyawan tetap, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum Jika Karyawan Tetap Bekerja Setelah Kontrak Habis
Situasi yang cukup sering terjadi dalam praktik adalah ketika seorang karyawan tetap bekerja setelah masa kontraknya habis tanpa ada pembaruan atau perpanjangan kontrak secara tertulis. Dalam hal ini, hukum memandang bahwa hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berubah secara otomatis menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau permanen.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Jika perusahaan terus mempekerjakan karyawan yang kontraknya sudah habis tanpa melakukan pembaruan kontrak secara resmi, maka status karyawan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai tenaga kerja kontrak.
Konsekuensinya, pekerja akan memperoleh hak-hak sebagai karyawan tetap, termasuk di dalamnya adalah hak atas pesangon apabila suatu saat nanti hubungan kerja tersebut diakhiri.
Contoh Surat Keterangan Habis Kontrak
Berikut ini adalah format sederhana dari surat keterangan habis kontrak yang lazim digunakan oleh perusahaan:
PT NAMA PERUSAHAAN
Jl. [Alamat Perusahaan]
Nomor: [Nomor Surat]
Yogyakarta, [Tanggal]
Kepada Yth.
[Nama Karyawan]
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Saudara sebagai [Jabatan] di PT [Nama Perusahaan], yang telah dimulai sejak tanggal [Tanggal Mulai Kontrak], dengan ini kami sampaikan bahwa kontrak kerja Saudara berakhir pada tanggal [Tanggal Habis Kontrak].
Kami menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang telah diberikan selama masa kerja di perusahaan ini. Semoga Saudara mendapatkan kesuksesan dalam karier selanjutnya.
Demikian surat keterangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[TTD Pimpinan]
[Nama Pimpinan]
[Posisi]
Kontrak Habis Bukan PHK, Apa Dampaknya?
Perlu dipahami bahwa habisnya masa kontrak kerja tidak serta-merta dianggap sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam pengertian hukum. PHK adalah pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sebelum kontrak kerja berakhir atau karena alasan tertentu yang menyebabkan hubungan kerja harus dihentikan lebih awal.
Oleh karena itu, dalam kasus habisnya kontrak, pekerja tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana yang berlaku pada PHK, namun tetap berhak atas uang kompensasi sesuai yang telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Hal ini menjadi pembeda penting agar tidak terjadi kesalahpahaman baik dari sisi pekerja maupun perusahaan.
Risiko Kontrak Kerja Fiktif
Beberapa perusahaan mencoba menghindari kewajiban memberikan hak karyawan tetap dengan cara membuat kontrak PKWT secara berulang-ulang tanpa batas. Praktik ini tidak dibenarkan menurut hukum. Jika hal ini ditemukan, maka hubungan kerja tersebut akan dianggap sebagai hubungan kerja tetap, dan pekerja berhak atas semua perlindungan dan kompensasi yang berlaku untuk karyawan tetap, termasuk pesangon jika di-PHK.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menaati batas maksimal perpanjangan atau pembaruan kontrak agar tidak terkena sanksi hukum. Begitu pula pekerja perlu memahami hak-hak dasarnya agar tidak dirugikan dalam hubungan kerja.