Administrasi HR 6 min read

Masa Percobaan (Probation) Kerja: Aturan, Dasar Hukum, Hak-Haknya

Tayang
Diperbarui
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Di review oleh:
Mekari Talenta Expert Reviewer
Dolfie Waturandang
Highlights
u003culu003enu003cli data-start=u002277u0022 data-end=u0022259u0022u003eMasa probation adalah periode percobaan kerja yang diberikan kepada karyawan baru untuk menilai kinerja, kemampuan adaptasi, dan kesesuaian mereka dengan kebutuhan perusahaan.u003c/liu003enu003cli data-start=u0022261u0022 data-end=u0022461u0022u003eSelama masa probation, karyawan tetap berhak menerima upah minimal sesuai UMR, perlindungan kerja, serta beberapa hak ketenagakerjaan lainnya sesuai perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku.u003c/liu003enu003c/ulu003e

Setelah lolos wawancara kerja dan dinyatakan diterima hingga tanda tangan kontrak, ternyata masih ada lagi hal penting yang harus dilewati dengan sukses untuk dapat benar-benar diterima sebagai karyawan, yaitu melalui masa percobaan kerja yang dikenal sebagai probation period atau training kerja.

Biasanya masa percobaan ini adalah masa-masa krusial karena dalam masa ini, manajer akan mengukur kompetensi untuk memastikan karyawan tersebut adalah orang tepat yang diperlukan di perusahaan tersebut.

Selain itu, periode ini juga penting untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan masa percobaan ini layak untuk dijadikan karyawan tetap.

Lewat artikel ini, Mekari Talenta akan mencoba membahas masa percobaan lebih mendalam. Simak selengkapnya.

Definisi Masa Percobaan

Secara singkat, masa percobaan kerja atau probation adalah sebuah periode kerja yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang baru saja masuk.

Periode ini diberikan untuk mengukur apakah karyawan mampu bekerja sesuai dengan ekspektasi perusahaan dan dapat menyerap perannya dengan baik.

Masa percobaan kerja atau probation akan diberikan selama 3 bulan berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebelum perusahaan menetapkan untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Baca juga: Perbedaan Hak Karyawan Kontrak dan Full-Time: Apa yang Harus Diketahui?

Landasan Hukum Masa Percobaan Kerja

Ketentuan mengenai adanya masa percobaan ini dapat dilihat pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 di pasal 60 bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Salah satu alasan perusahaan dalam memberlakukan kontrak kerja ini biasanya adalah perusahaan belum bisa melihat dan menilai secara komprehensif seberapa bagus kualifikasi karyawan dengan hanya saat seleksi.

Namun peraturan tiga bulan ini sifatnya adalah saran di mana penerapan probation atau masa percobaan akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Kemudian dalam pasal 58 UU Ketenagakerjaan, disebutkan juga bahwa karyawan yang memiliki status PKWT atau karyawan kontrak tidak bisa mengikuti masa probation.

Pemberhentian Karyawan dalam Masa Percobaan Kerja

Apabila dalam periode masa percobaan karyawan dirasa tidak mampu menjalani perannya sesuai standar perusahaan, maka pemberhentian karyawan pada masa probation boleh dilakukan.

Jika karyawan diberhentikan pada masa percobaan kerja, maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan kompensasi ataupun memberikan pesangon. Ingat pemberhentian kerja saat masa percobaan hanya berlaku untuk karyawan tetap atau PKWTT.

Perpanjangan Masa Percobaan Kerja

masa percobaan kerja

Di masa percobaan atau probation, yang dinilai saat training kerja yakni performa karyawan, baik dari bagaimana cara mereka bekerja maupun bekerja sama dalam tim.

Namun, seringkali hal ini tidak berjalan mulus di mana ditemukan karyawan baru yang kurang kompeten, atau mungkin perusahaan membutuhkan waktu lebih lama untuk menilai kinerja kerja karyawan. Maka, umumnya karyawan bisa saja diperpanjang masa percobaannya.

Lalu jika perusahaan memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan tersebut, bagaimana peraturannya menurut undang-undang?

Aturan Terkait Perpanjangan Masa Percobaan

Oke, sekarang Anda telah memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan. Mengacu pada undang-undang, seharusnya ini bukan lah hal yang sah karena telah diatur pada Pasal 81 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Pasal 58 pada UU Cipta Kerja terdapat dua ketentuan, yakni.

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Kemudian mengacu pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Dari penjelasan di atas, dapat diartikan bahwa karyawan kontrak yang memiliki PKWT tidak bisa diikat dengan masa percobaan kerja. Jika ada, maka perjanjian kerjanya akan dibatalkan.

Kemudian menurut penjelasan pada pasal 60, maksimal masa percobaan karyawan hanyalah 3 bulan kerja.

Baca Juga: Karyawan Underperformance? Begini Cara Menghadapinya

Manfaat Masa Percobaan Kerja

Jika dilihat dari pembahasan sebelumnya, masa percobaan kerja ini dianggap sangat menguntungkan pihak perusahaan. Namun, sebagai karyawan sebenarnya terdapat beberapa manfaat juga bagi karyawan. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan karyawan dengan adanya masa probation :

1. Peluang adaptasi suasana kantor baru

Ini adalah masa yang tepat untuk karyawan coba beradaptasi dengan suasana baru. Bagi fresh graduate masa ini sangat penting untuk mengadopsi kebiasaan baru. Banyak beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan, kolega baru, dan juga waktu serta lokasi kerja.

2. Memastikan kesesuaian pekerjaan dengan tujuan hidup

Pada masa inilah, karyawan bisa benar – benar merasakan pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawab, interaksi dengan supervisor, dan juga kolega dalam kantor. Masa ini adalah masa penilaian bagi karyawan kepada pekerjaannya, apakah sudah sesuai dengan keinginan dan jalan karir yang diinginkan.

3. Mengukur kemampuan kerja

Banyak sekali hal baru yang perlu dipelajari selama masa probation, sehingga menjadi kesempatan untuk bisa belajar dan mengukur kemampuan kita terhadap pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Contoh Cara Meningkatkan Interpersonal Skill di dalam Dunia Kerja

Hak Karyawan pada Masa Percobaan Kerja

Sudah menjadi kewajiban karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin dan membuktukan dirinya. Namun, ada hak karyawan yang harus tetap dipenuhi oleh perusahaan di masa probation ini.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 60 ayat 2, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Jadi, mereka seharusnya tetap mendapatkan gaji full sesuai dengan UMR yang berlaku atau bahkan lebih sesuai perjanjian kerja.

Pada masa probation umumnya karyawan juga bisa mendapatkan kompensasi, perlindungan hukum, dan jaminan kesehatan sama seperti karyawan tetap lainnya.

Pada masa percobaan kerja juga, karyawan tetap diperbolehkan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) walaupun masih bersifat prorate karena periode kerja dibawah satu (< 1) tahun.

Tips Selama Masa Percobaan Kerja

Jika perusahaan melakukan performance review terhadap karyawan baru dan terlihat bahwa karyawan tersebut tidak bisa melaksanakan tugas selama masa percobaan, maka perusahaan bisa memperpanjang masa percobaan atau malah menghentikan masa percobaan.

Nah, apa saja tips yang diperlukan agar bisa melewati masa percobaan dengan sukses?

1. Tetapkan Target Pribadi

Tetapkan target bagi diri sendiri yang harus dicapai selama masa percobaan.

Target yang dimaksud tidak perlu hal yang terlalu muluk-muluk namun realistis. Contohnya, dengan mengenal dan memahami tugas-tugas penting dalam pekerjaan dalam waktu 1 bulan.

Lalu bulan kedua, dengan menjadi lebih baik dalam mengerjakan pekerjaan dan menunjukkan hasilnya.

2. Pahami Jobdesk dan Ekspektasi Perusahaan

Posisi pekerjaan baru memiliki tantangan, maka dari itu benar – benar pahami jobdesk posisimu dan tanyakan kepada supervisor KPI atau OKR yang perlu dicapai. Dengan mengetahui ranah pekerjaan dan ekspektasi perusahaan, akan memudahkan untuk menentukan prioritas dalam mempelajari sesuatu.

Jangan segan untuk bertanya untuk memperjelas posisi di dalam perusahaan. Umumnya, faktor utama perpanjangan masa percobaan kerja atau PHK pada masa percobaan kerja adalah karena kinerja tidak sesuai ekspektasi.

3. Be Proactive

Mengelola Absensi Karyawan WFH secara Eksplisit dan ImplisitAwal-awal bekerja memang wajar jika belum tahu betul pekerjaan dan perusahaan. Oleh karena itu, bertanyalah kepada atasan dan orang-orang di sekitar Anda hingga paham betul.

Apabila diberikan suatu tugas, jangan pernah berkata tidak, tidak bisa atau tidak tahu sebelum mencoba hal tersebut.

Setidaknya ganti pemilihan kata tersebut seperti “Akan saya coba” , “Belum penah dengar sebelumnya”  atau “Akan saya cari tahu”. Hal tersebut mungkin terlihat sepele, namun itu akan sangat mencerminkan kesungguhan dalam bekerja.

4. Just Do Your Best

Sekecil apapun itu, jangan pernah meremehkan pekerjaan.

Tanamkan juga dalam pikiran bahwa sebagai karyawan, akan selalu melakukan yang terbaik untuk pekerjaan yang diberikan, terlebih dalam masa percobaan karena pada masa percobaan benar-benar diperhatikan untuk menentukan apakah karyawan baru layak menjadi karyawan tetap perusahaan atau tidak.

Banyak tantangan perkerjaan baru yang masuk? jangan khawatir dan lakukan yang terbaik. Jangan lupa selalu bertanya jika bingung. Hal ini akan membantu Anda menyelesaikan ekspektasi pekerjaan lebih cepat dan baik.

5. Berpikir Optimis dan Positif

Cara Merekrut karyawan

Dunia kerja memiliki tantangannya tersendiri bagi karyawan. Oleh karena itu, sangat penting untuk berpikir positif dan optimis sebesar apapun tantangan yang akan dihadapi.

Percaya atau tidak, pikiran seperti itu akan membawa dampak yang baik bagi kinerja karyawan. Bersikap positif kepada siapapun di dalam perusahaan juga akan menguntungkan Anda. Jika mendapatkan kritik, terima dengan positif dan mencoba berpikir terbuka. Bersikap profesional akan membantu kamu meninggalkan kesan yang positif.

Sebelum mendapat jabatan tinggi pada sebuah perusahaan, setiap orang pasti akan menjalani masa percobaan dari perusahaan. Selesaikan prosesnya dan pastikan kamu kita dapat melewati dengan baik.

Baca Juga: Tips Hadapi Culture Shock di Tempat Kerja: Panduan untuk HR dan Karyawan

Kelola dan Pantau Masa Probation Karyawan Lebih Mudah dengan Mekari Talenta

Selama masa percobaan kerja, HRD perlu memantau berbagai aspek penting mulai dari kinerja, kehadiran, hingga administrasi karyawan baru.

Proses ini sering kali menjadi cukup kompleks jika dilakukan secara manual, terutama ketika perusahaan memiliki banyak karyawan yang sedang menjalani masa probation.

Untuk mempermudah proses tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan software HRIS seperti Mekari Talenta yang membantu HR memantau masa percobaan karyawan secara lebih terstruktur dan efisien.

Dengan sistem yang terintegrasi, HR dapat memastikan proses evaluasi probation berjalan lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Dashboard Mekari Talenta HD

Melalui Mekari Talenta, HR dapat mengelola dan memantau masa probation karyawan dengan berbagai kapabilitas berikut:

  • Manajemen data karyawan terpusat, sehingga seluruh informasi karyawan baru tersimpan rapi dalam satu sistem.
  • Monitoring masa probation secara otomatis, termasuk notifikasi ketika masa percobaan karyawan akan berakhir.
  • Pengelolaan payroll karyawan probation, termasuk perhitungan gaji, tunjangan, serta potongan sesuai kebijakan perusahaan.
  • Absensi online dan pencatatan kehadiran karyawan, untuk memantau kedisiplinan dan jam kerja selama masa percobaan.
  • Pemantauan kinerja karyawan, termasuk pencapaian target, penyelesaian tugas, dan evaluasi performa selama masa probation.
  • Dokumentasi HR yang terintegrasi, seperti kontrak kerja, evaluasi probation, dan administrasi karyawan lainnya.
  • HR dashboard dan laporan analitik, yang membantu HR melihat perkembangan karyawan baru secara lebih komprehensif.
  • Employee self-service, sehingga karyawan dapat mengakses data pribadi, slip gaji, dan informasi HR lainnya secara mandiri.

Dengan dukungan sistem HR yang terintegrasi, HRD dapat memantau perkembangan karyawan selama masa probation dengan lebih mudah sekaligus memastikan seluruh proses administrasi berjalan lebih rapi dan efisien.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir untuk menjadwalkan demo bersama tim sales kami dan konsultasikan kebutuhan HR di perusahaan Anda.

Pertanyaan Umum seputar Masa Probation Kerja

Apakah karyawan probation bisa mengundurkan diri sebelum masa percobaan selesai?

Apakah karyawan probation bisa mengundurkan diri sebelum masa percobaan selesai?

Ya, karyawan probation tetap memiliki hak untuk mengundurkan diri sebelum masa percobaan selesai.

Namun biasanya perusahaan memiliki ketentuan mengenai pemberitahuan pengunduran diri atau notice period yang harus dipatuhi. Hal ini biasanya tercantum dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami isi kontrak sebelum memutuskan resign.

Apakah karyawan probation mendapatkan fasilitas perusahaan?

Apakah karyawan probation mendapatkan fasilitas perusahaan?

Karyawan probation biasanya tetap mendapatkan beberapa fasilitas dasar perusahaan seperti akses kerja, alat kerja, atau tunjangan tertentu.

Namun, tidak semua benefit diberikan secara penuh selama masa probation.

Beberapa perusahaan baru memberikan benefit tambahan setelah karyawan diangkat menjadi karyawan tetap. Kebijakan ini dapat berbeda di setiap perusahaan.

Bagaimana cara perusahaan menilai kinerja karyawan selama probation?

Bagaimana cara perusahaan menilai kinerja karyawan selama probation?

Perusahaan biasanya menilai kinerja karyawan melalui beberapa indikator seperti pencapaian target kerja, kemampuan beradaptasi dengan tim, serta kedisiplinan dalam bekerja.

Penilaian juga bisa dilakukan melalui evaluasi berkala oleh atasan langsung atau HR.

Beberapa perusahaan menggunakan sistem KPI atau OKR untuk memantau performa karyawan.

Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar keputusan kelanjutan status karyawan.

Apakah masa probation selalu berlaku untuk semua posisi pekerjaan?

Apakah masa probation selalu berlaku untuk semua posisi pekerjaan?

Tidak semua posisi pekerjaan menerapkan masa probation. Beberapa perusahaan mungkin langsung mengangkat karyawan tanpa masa percobaan, terutama untuk posisi tertentu yang bersifat kontrak atau proyek.

Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan tetap menggunakan masa probation untuk memastikan kecocokan karyawan dengan budaya dan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini biasanya tergantung pada aturan internal perusahaan.

Apa yang terjadi jika karyawan gagal melewati masa probation?

Apa yang terjadi jika karyawan gagal melewati masa probation?

Jika karyawan tidak memenuhi standar yang ditetapkan selama masa probation, perusahaan dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja.

Dalam kondisi ini, proses pemutusan kerja biasanya dilakukan tanpa kewajiban pemberian pesangon.

Namun, perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta aturan dalam perjanjian kerja.

Biasanya, keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kinerja selama masa percobaan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Dolfie W
Dolfie Waturandang, S.E, CT.BNSP

Dolfie adalah Learning & Development manager di Midplaza Holding. Ia memiliki sertifikasi BNSP sebagai trainer dan 12 tahun pengalaman kerja sebelumnya di industri ritel.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales