8 mins read

PKWT Maksimal Berapa Tahun? Panduan HR untuk Perpanjangan Kontrak

PKWT Maksimal berapa tahun?
Highlights
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja formal yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
  • Akumulasi durasi PKWT berbasis waktu maksimal 5 tahun, di mana pelanggaran batas tersebut berisiko mengubah status hubungan kerja menjadi karyawan tetap.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang dibatasi jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, atau yang lebih umum dikenal sebagai karyawan kontrak.

Aturan mengenai batas maksimal PKWT sering disalahpahami, padahal kesalahan dalam menerapkannya bisa berakibat status karyawan berubah otomatis menjadi karyawan tetap demi hukum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 147,91 juta penduduk bekerja di Indonesia per November 2025, sebanyak 38,81% di antaranya berstatus buruh, karyawan, atau pegawai, kelompok yang sebagian besar terikat perjanjian kerja formal termasuk PKWT.

Besarnya populasi pekerja formal ini menunjukkan bahwa kesalahan penerapan durasi PKWT bukan persoalan segelintir perusahaan, melainkan risiko yang berpotensi menyentuh jutaan hubungan kerja sekaligus memicu sengketa hubungan industrial.

Artikel ini akan membahas masa berlaku dan ketentuan perpanjangan PKWT, termasuk batas durasi berdasarkan jenis pekerjaan dan aturan jika PKWT melebihi 5 tahun. Pembahasan juga mencakup hal yang perlu diperhatikan HR sebelum memperpanjang PKWT.

Berapa Lama Maksimal Masa Berlaku PKWT?

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun

Jika pekerjaan belum selesai saat masa PKWT berakhir, perusahaan dapat melakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Namun, total jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Artinya, batas 5 tahun tersebut merupakan akumulasi masa PKWT, bukan batas 5 tahun untuk setiap kontrak. Misalnya, perusahaan membuat PKWT selama 3 tahun, kemudian pekerjaan belum selesai. PKWT tersebut masih dapat diperpanjang, tetapi total masa PKWT dan perpanjangannya maksimal 5 tahun.

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan 5 tahun ini berlaku untuk PKWT berdasarkan jangka waktu

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu memiliki ketentuan yang mengikuti penyelesaian pekerjaan yang diperjanjikan. Jika pekerjaan belum selesai, jangka waktu PKWT dapat diperpanjang sampai pekerjaan tersebut selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hal Penting, Pertanyaan Seputar PKWT yang Perlu Diketahui

Bagaimana Ketentuan Perpanjangan PKWT?

Perpanjangan PKWT dapat dilakukan apabila jangka waktu PKWT akan berakhir, tetapi pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai

Perpanjangan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dengan jangka waktu yang disepakati para pihak.

Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, perusahaan perlu memperhatikan batas maksimal masa kontrak karyawan. Total jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Dengan demikian, perpanjangan tidak dapat digunakan untuk melewati batas maksimal masa PKWT yang telah ditentukan.

Sebagai contoh, perusahaan membuat PKWT dengan jangka waktu 2 tahun. Jika pekerjaan belum selesai ketika kontrak berakhir, perusahaan dan pekerja dapat menyepakati perpanjangan selama 2 tahun. 

Dengan demikian, total masa PKWT menjadi 4 tahun dan masih berada dalam batas maksimal 5 tahun. Jika ingin memperpanjang kembali, sisa waktu yang tersedia hanya 1 tahun.

HR juga perlu memperhitungkan masa kerja pekerja sejak hubungan kerja berdasarkan PKWT dimulai. Masa kerja tersebut tetap dihitung sejak awal hubungan kerja meskipun PKWT mengalami perpanjangan. 

Karena itu, pencatatan tanggal mulai, masa berlaku, dan setiap perpanjangan kontrak perlu dilakukan secara konsisten agar total masa PKWT dapat dipantau dengan tepat.

Baca Juga: Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apa Hak Mereka?

Apakah PKWT Bisa Diperpanjang Berkali-kali?

PKWT pada dasarnya dapat diperpanjang apabila pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai saat jangka waktu kontrak berakhir. 

Namun, tidak ada ketentuan yang secara khusus membatasi jumlah berapa kali PKWT dapat diperpanjang. Yang perlu diperhatikan adalah batas total masa PKWT dan perpanjangannya. 

Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, keseluruhan masa PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun. 

Jadi, perusahaan dapat melakukan perpanjangan sesuai kebutuhan pekerjaan dan kesepakatan dengan pekerja, selama akumulasi waktunya tidak melewati batas tersebut. 

Misalnya, perusahaan membuat PKWT selama 1 tahun. Setelah kontrak berakhir, pekerjaan masih belum selesai sehingga PKWT diperpanjang 1 tahun. 

Jika pekerjaan kembali belum selesai, perpanjangan berikutnya masih dapat dilakukan selama total masa PKWT dan seluruh perpanjangannya belum mencapai 5 tahun.

Karena itu, HR sebaiknya tidak hanya melihat berapa kali kontrak diperpanjang, tetapi juga menghitung total masa PKWT sejak hubungan kerja dimulai. Masa kerja dalam perpanjangan PKWT tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT. 

Apa yang Terjadi Jika PKWT Melebihi 5 Tahun?

Perusahaan perlu memperhatikan batas maksimal PKWT agar masa kontrak tidak melebihi ketentuan yang berlaku. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun

Jika PKWT digunakan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pekerjaan tertentu yang dapat menggunakan PKWT, hubungan kerja tersebut dapat beralih menjadi PKWTT. 

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa PKWT tidak dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya pekerjaan yang jenis dan sifatnya selesai dalam waktu tertentu. 

Karena itu, HR tidak sebaiknya hanya melihat apakah kontrak masih memiliki klausul perpanjangan. Perusahaan perlu memastikan total masa PKWT, jenis pekerjaan, serta ketentuan perpanjangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum melanjutkan hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah menjalani PKWT selama 5 tahun termasuk seluruh perpanjangannya, perusahaan tidak dapat membuat perpanjangan PKWT berikutnya dengan alasan pekerjaan masih belum selesai. 

Dalam kondisi seperti ini, HR perlu mengevaluasi kembali status karyawan dan dasar hubungan kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Jangka Waktu, Pesangon, & Aturan Kompensasi

Bagaimana Ketentuan Durasi PKWT Berdasarkan Jenis Pekerjaan?

Durasi PKWT tidak hanya ditentukan berdasarkan batas waktu kontrak, tetapi juga jenis dan sifat pekerjaan yang diperjanjikan. 

PP No. 35 Tahun 2021 membagi PKWT berdasarkan jangka waktu, selesainya suatu pekerjaan tertentu, serta pekerjaan tertentu lainnya yang bersifat tidak tetap.

1. PKWT Berdasarkan Jangka Waktu

Jenis PKWT ini digunakan untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk, kegiatan, maupun produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan. 

Untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, jangka waktunya paling lama 5 tahun.

Jika jangka waktu PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, perusahaan dan pekerja dapat menyepakati perpanjangan. Namun, total masa PKWT beserta perpanjangannya tetap tidak boleh lebih dari 5 tahun.

2. PKWT Berdasarkan Selesainya Suatu Pekerjaan Tertentu

PKWT ini digunakan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Karena durasinya dikaitkan dengan penyelesaian pekerjaan, masa kontrak mengikuti perkiraan waktu sampai pekerjaan tersebut selesai sesuai yang diperjanjikan.

Dengan demikian, HR perlu menentukan dan mencantumkan pekerjaan yang menjadi dasar PKWT secara jelas. Hal ini membantu memastikan bahwa durasi kontrak memang berkaitan dengan pekerjaan yang diperjanjikan, bukan digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. PKWT untuk Pekerjaan Tertentu Lainnya

Selain kedua jenis tersebut, PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis, sifat, atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 

Ketentuannya perlu dilihat berdasarkan karakteristik pekerjaan yang dilakukan, sehingga perusahaan tidak cukup hanya menentukan durasi kontrak tanpa memastikan pekerjaan tersebut memang dapat menggunakan PKWT.

Karena itu, sebelum menentukan durasi PKWT, HR perlu melihat jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, serta dasar penggunaan PKWT. Dengan begitu, penentuan jangka waktu kontrak tidak hanya mengikuti kebutuhan perusahaan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan HR Sebelum Memperpanjang PKWT

Sebelum memperpanjang PKWT, HR perlu memastikan bahwa perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Beberapa hal berikut dapat menjadi perhatian agar proses perpanjangan tidak hanya sesuai kebutuhan perusahaan, tetapi juga tetap memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.

1. Periksa Masa Berlaku PKWT

Pastikan HR memeriksa tanggal mulai dan berakhirnya PKWT yang sedang berjalan. Perpanjangan dilakukan ketika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai.

2. Hitung Total Masa PKWT

HR perlu menghitung keseluruhan masa PKWT sejak hubungan kerja dimulai, termasuk periode perpanjangan. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

3. Pastikan Jenis Pekerjaan Sesuai

Sebelum memperpanjang kontrak, pastikan pekerjaan yang dilakukan masih termasuk jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Ketentuan PKWT membedakan pekerjaan berdasarkan jangka waktu, selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan pekerjaan tertentu lainnya yang bersifat tidak tetap.

4. Dokumentasikan Perpanjangan PKWT

Perpanjangan PKWT perlu dituangkan dalam perjanjian yang disepakati perusahaan dan pekerja. HR juga perlu memastikan administrasi dan pencatatan PKWT dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pencatatan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak PKWT ditandatangani apabila fasilitas tersebut tersedia.

5. Perhatikan Uang Kompensasi

HR juga perlu memperhitungkan uang kompensasi ketika PKWT diperpanjang. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, uang kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT sebelum perpanjangan, sedangkan kompensasi untuk periode perpanjangan diberikan setelah masa perpanjangan berakhir atau selesai.

Dengan memperhatikan masa kontrak, jenis pekerjaan, administrasi, dan hak pekerja, HR dapat melakukan perpanjangan PKWT dengan lebih terstruktur sekaligus meminimalkan risiko ketidaksesuaian dalam pengelolaan kontrak kerja.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT dan Pengertiannya

Kelola Data dan Masa Kerja Karyawan PKWT dengan Mekari Talenta

Tampilan dashboard aplikasi Mekari Talenta pada mobile dan desktop device

Mengetahui batas maksimal PKWT penting bagi HR untuk mengelola hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selain memahami durasinya, HR juga perlu memastikan data status kepegawaian, periode kontrak, dan masa kerja karyawan tercatat dengan rapi.

Manajemen Database Karyawan Mekari Talenta membantu HR mengelola data karyawan secara terpusat, termasuk status PKWT dan PKWTT serta riwayat pekerjaan. Dengan data yang tersimpan dalam satu sistem, HR dapat lebih mudah mengakses dan memperbarui informasi kepegawaian sesuai kebutuhan.

Untuk karyawan PKWT, Mekari Talenta juga menyediakan PKWT Compensation yang mendukung pengelolaan kompensasi berdasarkan masa kerja dan periode kontrak karyawan.

Dengan Mekari Talenta, HR dapat:

  • Mengelola status PKWT dan PKWTT dalam database karyawan
  • Mencatat riwayat dan informasi masa kerja karyawan secara terpusat
  • Mengelola informasi periode kontrak karyawan PKWT
  • Mendukung perhitungan kompensasi PKWT berdasarkan masa kerja
  • Mengurangi proses administrasi data karyawan yang masih dilakukan secara manual

Pengelolaan data PKWT yang lebih terstruktur membantu HR menjaga informasi hubungan kerja tetap rapi dan memudahkan proses administrasi karyawan.

Hubungi Mekari Talenta untuk mengetahui bagaimana Mekari Talenta dapat membantu mengelola data dan administrasi karyawan perusahaan Anda.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah PKWT perlu ditinjau sebelum masa kontraknya berakhir?

Apakah PKWT perlu ditinjau sebelum masa kontraknya berakhir?

Ya, HR sebaiknya melakukan peninjauan sebelum masa PKWT berakhir untuk memastikan status hubungan kerja dan kebutuhan perusahaan. Peninjauan dapat mencakup pekerjaan yang masih harus diselesaikan, masa kerja, serta kesesuaian penggunaan PKWT. Proses ini juga membantu HR menentukan apakah kontrak perlu diperpanjang atau hubungan kerja perlu diakhiri sesuai ketentuan. Sebaiknya peninjauan dilakukan sebelum tanggal berakhirnya kontrak agar perusahaan memiliki waktu untuk menyiapkan administrasi yang diperlukan.

Apa yang harus dilakukan HR jika pekerjaan belum selesai tetapi batas PKWT sudah tercapai?

Apa yang harus dilakukan HR jika pekerjaan belum selesai tetapi batas PKWT sudah tercapai?

Jika total masa PKWT berdasarkan jangka waktu telah mencapai batas maksimal, HR tidak dapat menggunakan perpanjangan berikutnya untuk melanjutkan kontrak tersebut. Perusahaan perlu mengevaluasi kembali dasar hubungan kerja dan status pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. HR juga perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil mempertimbangkan jenis pekerjaan dan dasar penggunaan PKWT sejak awal. Dokumentasi evaluasi tersebut penting untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian dalam administrasi hubungan kerja.

Bagaimana cara HR memantau masa kontrak PKWT dalam jumlah besar?

Bagaimana cara HR memantau masa kontrak PKWT dalam jumlah besar?

HR dapat menggunakan sistem database karyawan yang mencatat tanggal mulai, tanggal berakhir, masa kerja, dan riwayat perpanjangan setiap pekerja PKWT. Data tersebut sebaiknya dikelola secara terpusat agar HR dapat memantau kontrak yang akan berakhir tanpa harus memeriksa dokumen secara manual satu per satu. HR juga dapat menetapkan pengingat atau jadwal peninjauan sebelum kontrak berakhir. Dengan pengelolaan tersebut, proses evaluasi dan administrasi perpanjangan dapat dilakukan lebih teratur.

Apakah perubahan pekerjaan dapat memengaruhi penggunaan PKWT?

Apakah perubahan pekerjaan dapat memengaruhi penggunaan PKWT?

Ya, perubahan jenis atau sifat pekerjaan perlu diperhatikan karena penggunaan PKWT berkaitan dengan karakteristik pekerjaan yang diperjanjikan. Jika tugas atau pekerjaan berubah secara signifikan, HR perlu mengevaluasi kembali apakah dasar penggunaan PKWT masih sesuai. Perubahan tersebut juga sebaiknya tercermin dalam dokumen hubungan kerja dan administrasi karyawan. Langkah ini membantu memastikan kontrak yang berjalan tetap sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya.

Apa yang perlu dilakukan setelah PKWT diperpanjang?

Apa yang perlu dilakukan setelah PKWT diperpanjang?

Setelah perpanjangan disepakati, HR perlu memperbarui data kontrak dan masa kerja karyawan dalam administrasi perusahaan. Dokumen perpanjangan juga perlu disimpan bersama riwayat PKWT sebelumnya agar keseluruhan masa hubungan kerja dapat ditelusuri. HR perlu memastikan pencatatan terkait kompensasi dan periode perpanjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemantauan kemudian tetap perlu dilanjutkan sampai periode PKWT berikutnya berakhir.

WhatsApp Hubungi sales