Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang, Apa Hak Mereka?

Tayang
05 Sep, 2019
Diperbarui
20 Maret 2024

Apa hak karyawan kontrak kerja habis yang tidak diperpanjang? Habis kontrak kerja apakah dapat pesangon? Temukan jawabnya di sini, di Blog Mekari Talenta!

Semua karyawan suatu perusahaan harus mendapatkan hak mereka. Hak karyawan sendiri meliputi banyak jenis.

Mulai dari hak dasar karyawan, hak pribadi, hingga hak karyawan yang telah di PHK.

Hak-hak karyawan tersebut harus dikelola dengan baik bahkan ketika mereka sudah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.

Pemberiannya pun tidak boleh pilih kasih antara karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Karyawan Kontrak, Diperpanjang atau Tidak?

Terkait karyawan kontrak, ada kalanya kontrak mereka diperpanjang atau diperbarui. Namun ada kalanya juga tidak diperpanjang.

Anda sebagai HR perlu mencermati hal-hal yang perlu diberikan ketika kontrak karyawan tidak diperpanjang setelah masa kerjanya.

Kontrak yang tidak diperpanjang berarti ada dua kemungkinan.

Pertama, karyawan memang sudah berhasil menyelesaikan masa kerja sebagai karyawan kontrak dengan baik, yaitu maksimal 2 tahun.

Namun perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut karena beberapa faktor.

Salah satunya bisa jadi karena keuangan perusahaan belum siap memperpanjang kontrak.

Ditambah proyek juga tidak terlalu banyak, dan pertimbangan lainnya.

Kedua, karyawan tidak berhasil menyelesaikan masa kerja sesuai dengan yang sudah disepakati dalam kontrak.

Salah satu penyebabnya adalah karyawan melakukan pelanggaran yang menyebabkan dirinya di PHK.

Kemungkinan lainnya adalah perusahaan yang memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas kepada karyawan yang bersangkutan.

Kedua kondisi di atas memiliki kebijakan pemberian hak kepada karyawan yang berbeda.

Kemudian apa saja hak karyawan yang harus diberikan ketika kontrak mereka selesai? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Contoh Surat Pemberitahuan Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang

Apa Hak Karyawan Kontrak Kerja Habis yang Tidak Diperpanjang?

contoh kontrak kerja karyawan

Satu hal yang wajib Anda ketahui adalah bahwa karyawan kontrak tidak mendapat uang pesangon ketika mereka sudah selesai atau telah habis masa kerjanya.

Namun karyawan tetap akan mendapat hak uang penggantian hak dan hak uang pisah.

1. Hak Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak meliputi 4 komponen.

Keempat komponen tersebut adalah:

  1.  Uang pengganti hak cuti karyawan kontrak yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya. Cuti yang belum gugur adalah cuti yang tidak diambil selama cuti tersebut belum hangus. Cuti yang hangus adalah cuti yang tidak diambil selama 1 tahun sejak cuti tersebut diberikan atau hari jatuhnya cuti. Beberapa perusahaan bahkan memiliki kebijakan kurang dari 1 tahun
  2. Biaya pulang untuk karyawan tersebut beserta keluarganya ke tempat bekerja yang baru. Besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
  3. Uang untuk mengganti biaya perumahan dan pengobatan atau kesehatan sebesar 15% dari uang pesangon karyawan tetap. Besaran uang pesangon karyawan tetap biasanya tergantung pada masa kerja yang telah dilalui. Karyawan maksimal memiliki masa kerja 2 tahun, maka uang penggantian hak yang mereka dapat sebesar 15% dari 2 bulan gaji karyawan tetap
  4. Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan

2.  Hak Uang Pisah

Hak uang pisah adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan kontrak atas pekerjaannya selama ini.

Besarannya sangat bergantung pada kebijakan perusahaan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawan yang bersangkutan.

Apa hak karyawan kontrak kerja habis yang tidak diperpanjang? Habis kontrak kerja apakah dapat pesangon? Temukan jawabnya disini, di Blog Mekari Talenta!

Baca juga: Hindari 6 Kesalahan Saat Membuat Kontrak Kerja Karyawan

Bagimana Ketentuan Karyawan yang di PHK Sebelum Kontrak Selesai?

Kemudian apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa kontrak selesai, maka ketentuannya akan sedikit berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 62, apabila perusahaan atau karyawan memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai secara sepihak, maka pihak yang melakukan pemutusan harus memberi uang ganti rugi kepada pihak yang menjadi korban pemutusan kerja.

Besaran ganti rugi tersebut adalah sesuai dengan upah pada waktu masa kerja yang belum dilalui hingga berakhirnya waktu perjanjian.

Sehingga dengan kata lain, perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum masa kontrak habis, harus membayarkan gaji dari waktu yang tersisa dan tidak memberikan pesangon. Begitu juga dengan uang pisah dan uang penggantian hak, juga tidak diberikan.

Hal ini bisa terjadi umumnya bila karyawan melakukan pelanggaran-pelanggaran dari aturan perusahaan.

Seperti sering tidak datang bekerja tanpa alasan yang jelas. Tentu karyawan seperti itu akan menjadi beban bagi perusahaan.

Bila jumlah karyawan kontrak tersebut sedikit, tentu mudah bagi HR mengetahui orang yang seperti itu.

Namun bila jumlah karyawan kontrak sudah ratusan atau ribuan orang, tentu HR memerlukan aplikasi HRIS dengan fitur lengkap termasuk pembuatan contoh laporan absen absensi karyawan atau pegawai online dan juga payroll untuk mempermudah tugas mereka.

Sedangkan apabila karyawan tersebut yang mengundurkan diri atau di PHK dari perusahaan sebelum masa kerjanya selesai, biasanya juga dikenakan uang ganti rugi.

Uang ganti rugi ini tergantung pada perjanjian kerja bersama. Beberapa perusahaan menerapkan adanya uang penalti bagi karyawan yang tidak menyelesaikan kontraknya.

Hal ini agar perusahaan tidak mengalami kerugian dan memiliki posisi administrasi yang kuat.

Baca juga: Jenis Hak Karyawan yang Perlu Diketahui

Itu tadi adalah hak-hak yang harus didapatkan karyawan kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya.

Sehingga meskipun hubungan kerja perusahaan dengan karyawan tersebut berakhir, karyawan tetap diperlakukan dengan baik.

Hak karyawan ini menjadi salah satu tugas Anda sebagai HR untuk mengelolanya.

Selain itu, memperhatikan kontrak mana yang akan selesai dan mana yang masih lama masa kerjanya merupakan salah satu tugas HR.

Untuk mempermudah Anda mengatur hal-hal diatas, gunakan Talenta.

YouTube video
Talenta ini adalah Aplikasi HR dengan absensi mobile berbasis web dan android online yang memiliki beberapa fitur canggih ini akan membuat pengelolaan karyawan Anda semakin efektif dan efisien. Yuk coba demo Talenta di sini.

Nah, apa hak karyawan kontrak kerja habis yang tidak diperpanjang juga pertanyaan habis kontrak kerja apakah dapat pesangon telah terjawab di atas. Semoga informasi ini bisa berguna!

Image
Ervina Lutfi
Seorang product manager berpengalaman, juga kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR, bisnis, dan pemasaran dengan pembahasan teliti, terstruktur, serta mudah dipahami.
WhatsApp Hubungi sales