Apa Itu Outsourcing dalam Perusahaan dan Bagaimana Implementasinya

Tayang
16 Oct, 2019
Diperbarui
03 Mei 2024

Apa itu outsourcing dalam perusahaan dan bagaimana Implementasinya? Mari pelajari implementasi karyawan outsourcing di sini. Outsourcing sendiri adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga.

Karyawan outsourcing memiliki pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan, baik manajemen maupun kegiatan eksekusinya.

Artinya, karyawan jenis ini dipekerjakan untuk mengerjakan tugas yang mendukung adanya tugas produksi perusahaan, bukan pekerjaan yang ada hubungannya langsung dengan produk perusahaan.

Mereka juga tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila perusahaan tidak menggunakan jasa mereka, proses produksi perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Di dalamnya terdapat peraturan mengenai perjanjian antara perusahaan yang memberi pekerjaan, perusahaan alih daya, dan karyawan itu sendiri.

Setelah Anda sebagai HR paham dengan aturan yang ada dan perusahaan sudah mantap akan menggunakan karyawan outsourcing, maka implementasi yang tepat akan dapat dilakukan.

5 Langkah Implementasi Outsourcing dalam Perusahaan

Simak langkah implementasinya dalam perusahaan berikut ini.

Apa Itu Outsourcing Dalam Perusahaan Dan Bagaimana Implementasinya.

1. Perencanaan Kebutuhan Karyawan Outsourcing

  • List Kebutuhan Perusahaan
    Setelah perusahaan sudah memutuskan untuk mempekerjakan karyawan outsourcing, Anda sebagai HR harus mendata kebutuhan perusahaan. Posisi apa saja dan berapa jumlahnya. Termasuk divisi atau bagian mana saja yang juga membutuhkan karyawan outsourcing secara khusus. Dengan begitu, kebutuhan semua divisi akan terdata dengan jumlah yang tepat.
  • Research untuk Memilih Perusahaan Alih Daya
    Ketika perusahaan akan mempekerjakan karyawan outsourcing, maka pihak pertama yang harus ditentukan adalah perusahaan alih daya. Sehingga perusahaan pemberi kerja tidak harus mencari sendiri calon karyawan yang akan dikontrak. Oleh karena itu, penting untuk melakukan research terlebih dahulu mengenai perusahaan alih daya mana yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Kriteria perusahaan alih daya yang harus diperhatikan tentu saja terpercaya dan memberikan kualitas karyawan yang baik.
  • Buat Perjanjian dengan Perusahaan Alih Daya
    Jika sudah menemukan yang dirasa tepat, kemudian lakukanlah meeting dengan perusahaan alih daya tersebut untuk memudahkan koordinasi karyawan outsourcing yang dibutuhkan. Anda sebagai HR tentu harus menyiapkan dokumen seperti profil perusahaan secara umum, karakteristik karyawan outsourcing yang dibutuhkan, dan sebagainya.
  • Susun PKWT untuk Karyawan
    Setelah kesepakatan dengan perusahaan alih daya terpilih sudah terjadi, langkah selanjutnya adalah membuat rancangan PKWT. Perjanjian kerja ini nantinya akan ditandatangani oleh karyawan yang akan dipekerjakan. Jangan lupa untuk memperhitungkan hak-hak dan jaminan sosial yang akan didapatkan karyawan outsourcing.

Baca juga: 5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak serta Panduan Undang-Undangnya

2. Pelaksanaan Mempekerjakan Karyawan Outsourcing

Setelah mengetahui Apa Itu Outsourcing, sekarang kita bahas implementasi karyawan outsourcing.

  • Tanda Tangan Kontrak dan Orientasi Karyawan Outsourcing

Ketika Anda bertemu dengan karyawan outsourcing yang akan bekerja di perusahaan untuk tanda tangan kontrak, ada hal yang harus Anda perhatikan.

Pastikan semua karyawan tersebut paham betul dengan poin-poin yang ada dalam PKWT. Sehingga tidak akan ada pihak yang dirugikan akibat adanya kesalahpahaman.

Setelah itu, bimbing karyawan baru tersebut untuk mengenal perusahaan lebih jauh. Hal ini termasuk dalam orientasi karyawan.

Meskipun mereka dibatasi pada masa kerja yang termasuk singkat dibanding karyawan tetap, Anda tetap harus memberi mereka orientasi.

Karyawan yang mengenal perusahaan mereka dengan baik juga akan memberikan kinerja yang maksimal pula karena adanya rasa memiliki kepada perusahaan.

  • Pastikan Pelaksanaan sesuai Aturan Pemerintah

Pelaksanaan penggunaan karyawan outsourcing dalam perusahaan harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Misalnya pemenuhan hak atas cuti jika sudah memenuhi syarat masa kerja, yaitu 1 tahun; hak atas jaminan sosial; hak atas tunjangan hari raya; hak istirahat minimal 1 hari dalam 1 minggu; hak menerima ganti rugi jika terjadi PHK bukan karena kesalahan mereka; hak atas penyesuaian upah; dan hak lain yang diatur dalam PKWT.

Konsekuensi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan membuat status PKWT berubah menjadi PKWTT.

Dengan kata lain, karyawan outsourcing akan berubah status menjadi karyawan tetap. Selain itu, karyawan yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga: Mengenal Pengertian Hubungan Industrial di Indonesia

  • Kelola Shift, Administrasi, dan Gaji

Hal terpenting dalam pelaksanaan mempekerjakan karyawan jenis ini adalah pengelolaannya. Mulai dari pembagian shift kerja mereka, membuat contoh absensi kehadiran, gaji dan tunjangan, serta kebutuhan administrasi lainnya seperti cuti dan/atau izin sakit.

Semua itu harus dikelola sama baiknya ketika Anda mengelola administrasi karyawan tetap. Akan sangat bijak dan menguntungkan jika tim HR menggunakan aplikasi HR untuk membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tersebut.

3. Evaluasi

Setelah mengenal apa itu outsourcing, dan sistem pengelolaan karyawan outsourcing berjalan, tentu harus ada evaluasi dari perusahaan.

Beberapa hal yang perlu di evaluasi adalah kinerja karyawan apakah produktif atau tidak, apakah pemberian hak-hak mereka mendatangkan kepuasan, apakah pengelolaan data-data karyawan sudah baik, dan sebagainya.

Jika perusahaan menggunakan aplikasi HR seperti Talenta, proses evaluasi akan menjadi lebih mudah. Hal ini karena Talenta dapat menyajikan data dan laporan berupa grafik yang mudah dibaca.

Baca juga: 4 Kemampuan Aplikasi HRD Sebagai Evaluasi Kinerja Karyawan

Pengelolaan semua jenis karyawan termasuk seperti yang ada di atas mungkin akan menjadi pekerjaan yang butuh ketelitian yang tinggi. Maka dari itu, penggunaan aplikasi HR sangatlah dianjurkan agar pekerjaan HR Anda selesai lebih efektif dan efisien.

Talenta sebagai salah satu aplikasi HR terpercaya memiliki fitur untuk mengelola karyawan. Termasuk karyawan outsourcing dan segala kebutuhan administrasi mereka. Anda bisa coba gratis Aplikasi HRIS Talenta dengan klik gambar di bawah ini.

Anda bisa coba gratis Aplikasi HRIS Talenta dengan klik gambar ini.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.