Ketentuan Pembayaran Gaji, Ini Pemahaman Perusahaan

By Ervina LutfiPublished 06 Aug, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Ketentuan pembayaran gaji karyawan merupakan salah satu kewajiban perusahaan dalam rangka memberikan kompensasi atas kontribusi yang diberikan pada perusahaan. Tentu saja karena Indonesia merupakan negara hukum, terdapat ketentuan gaji karyawan yang diatur oleh pemerintah. Sederhananya, hal ini diberlakukan agar kedua belah pihak dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya dengan porsi yang sesuai seperti yang tertera pada slip gaji karyawan.

Pahami Ketentuan Pembayaran Gaji Karyawan

Jika akan membicarakan mengenai ketentuan pembayaran gaji karyawan di Indonesia, maka tidak akan jauh dari pembahasan peraturan baku seperti UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah. Hal ini mungkin memang terdengar membosankan, namun sebagai pemberi kerja, Anda wajib memahami peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak tersandung kasus hukum terkait ketenagakerjaan.

Beberapa peraturan yang terkait gaji karyawan, akan dijelaskan pada beberapa poin di bawah ini.

Pasal 1 Ayat 30 UU Ketenagakerjaan

Peraturan ini berisi definisi mengenai upah atau gaji, yakni hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang diberikan.

Menyambung regulasi ini, terdapat frasa ‘peraturan perundang-undangan’ yang tertera di sana. Artinya, terdapat peraturan lain yang digunakan sebagai acuan dalam hal pembayaran gaji karyawan ini.

Pasal 12 , Pasal 13 dan Pasal 15 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Penetapan upah didasarkan pada satuan waktu dan/atau satuan hasil. Pasal 12 ini kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 13 dan 15 PP yang sama. Pada Pasal 13 Ayat 1, berbunyi bahwa upah berdasarkan satuan waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan secara harian, mingguan atau bulanan.

Pada Pasal 15 Ayat 1, menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan besarnya upah sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pasal 19 dan Pasal 20

Pada PP yang sama, Pasal 19 menyebutkan bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat sebulan satu kali, kecuali bila perjanjian kerja untuk diberlakukan untuk pekerjaan kurang dari tempo satu minggu.

Pasal 20 sendiri menyatakan bahwa upah pekerja atau buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah. Jika dilihat dari dua peraturan ini, tidak ditemukan secara spesifik kapan tanggal yang dianjurkan untuk pembayaran upah. Hanya saja memang ketentuan pembayaran gaji karyawan harus dilaksanakan pada setiap periode waktu yang disepakati, baik mingguan atau bulanan.

PP Nomor 78 Tahun 2015

Masih pada PP yang sama juga ditemukan beberapa peraturan lain yang mencakup banyak hal terkait gaji karyawan. Faktor seperti upah minimum, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja, bentuk dan cara pembayaran upah, upah kerja lembur, denda dan potongan upah, upah tidak masuk kerja.

Hal yang diperhitungkan dengan upah, upah tidak masuk karena berhalangan, struktur dan skala pengupahan proporsional, upah pembayaran pesangon serta perhitungan pajak penghasilan.
Setiap hal di atas diatur secara rinci di Peraturan Pemerintah tersebut untuk menjadi acuan dalam pemberian upah dan pengelolaan upah di Indonesia.

Upah Minimum dan Upah Pokok

Perlu menjadi perhatian khusus, bahwa kedua frasa ini sering disamakan sebagai satu arti. Nyatanya, terdapat perbedaan definisi yang cukup mendasar dalam upah minimum dan upah pokok. Upah minimum didefinisikan sebagai standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah pada karyawan di lingkungan kerjanya. Besaran upah minimum nantinya disusun oleh dewan pengupahan provinsi.

Upah pokok sendiri, dijelaskan sebagai besaran upah yang diterima karyawan diluar tunjangan dan komponen lain yang menambah upah karyawan. Besarnya upah pokok adalah minimal 75% dari upah minimum yang berlaku pada wilayah tersebut. Di sini letak perbedaannya. Upah minimum merupakan jumlah keseluruhan, yakni upah pokok ditambah dengan tunjangan dan variabel lain. Sedangkan upah pokok hanya satu variabel saja, kompensasi atas kerja yang diberikan oleh karyawan pada perusahaan dengan hitungan dasar.

Pemahaman pada aturan baku yang berlaku di Indonesia perlu Anda miliki. Sebagai pemberi kerja, aturan ini merupakan batasan utama yang harus ditaati agar dapat berbisnis dengan lancar di negara ini.

Ketentuan pembayaran gaji sendiri sifatnya mengikat, namun bisa fleksibel menyesuaikan persetujuan yang dilakukan antara Anda dan karyawan. Untuk membantu mengelola upah karyawan perusahaan Anda, disarankan untuk menggunakan software payroll terbaik dari Talenta. Layanan pengelolaan upah ini bisa dengan mudah menghitung, mengirimkan dan memberikan bukti berupa slip gaji pada setiap karyawan dengan akurasi yang tinggi. Segera coba demo gratis Talenta dan rasakan kemudahan dalam pekerjaan.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.