Berapa Persen PPh 21 per Bulan? Ini Cara Hitung dan Lapornya!

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah

Pertanyaan “berapa persen PPh 21 per bulan” termasuk salah satu yang paling sering muncul di tim HR dan finance. Masalahnya, jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana menyebut satu angka persentase.

Apalagi sejak diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER), banyak HR dan admin payroll yang masih bingung bagaimana cara menentukan potongan PPh 21 bulanan karyawan secara benar.

Di satu sisi, payroll harus berjalan cepat dan tepat waktu. Di sisi lain, perhitungan pajak karyawan harus akurat agar tidak menimbulkan selisih saat pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Tidak jarang, angka PPh 21 versi payroll berbeda dengan versi pajak, sehingga berujung koreksi atau pembetulan.

Bagaimana cara mengetahuinya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Talenta banner 1

Berapa Persen PPh 21 per Bulan?

Jawaban singkatnya: tidak ada satu angka persentase tetap untuk PPh 21 per bulan.

Untuk karyawan tetap, pemotongan PPh 21 bulanan umumnya menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-rata). Artinya, “persen” potongan PPh 21 bisa berbeda-beda antara satu karyawan dengan karyawan lain, bahkan bisa berubah dari bulan ke bulan untuk karyawan yang sama.

Dengan skema TER, perusahaan tidak lagi menghitung pajak bulanan secara progresif satu per satu setiap bulan. Sebagai gantinya, digunakan tarif efektif yang sudah disesuaikan dengan:

  • Penghasilan bruto karyawan
  • Status PTKP
  • Pola penghasilan selama setahun

Inilah alasan kenapa PPh 21 per bulan tidak bisa disamaratakan, misalnya “selalu 5%” atau “selalu 10%”.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran PPh 21 per Bulan

Besarnya potongan PPh 21 bulanan ditentukan oleh beberapa faktor utama berikut:

Penghasilan bruto bulanan

Semakin besar penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan + insentif), semakin besar pula potensi PPh 21 yang dipotong. Kenaikan bonus atau insentif di bulan tertentu bisa membuat potongan pajak ikut berubah.

Komponen penghasilan dan tunjangan

Tidak semua komponen payroll memiliki perlakuan pajak yang sama. Struktur tunjangan, insentif, dan natura tertentu akan mempengaruhi dasar pengenaan pajak.

Iuran sebagai pengurang penghasilan

Iuran seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum pajak dihitung.

Status PTKP karyawan

Status PTKP (misalnya TK/0, K/1, K/2, dan seterusnya) sangat memengaruhi besaran pajak. Karyawan dengan PTKP lebih besar akan memiliki PPh 21 yang lebih kecil, atau bahkan nihil.

Metode penggajian (gross, net, atau gross-up)

Metode payroll menentukan siapa yang menanggung pajak. Pada metode net atau gross-up, perhitungan PPh 21 akan memengaruhi total biaya perusahaan dan take-home pay karyawan.

Status karyawan tetap atau tidak tetap

Karyawan tetap dan karyawan tidak tetap memiliki mekanisme perhitungan PPh 21 yang berbeda, sehingga tarif efektif yang digunakan juga tidak sama.

Perubahan penghasilan dalam tahun berjalan

Kenaikan gaji, perubahan jabatan, atau tambahan penghasilan di tengah tahun dapat mengubah besaran PPh 21 bulanan karena memengaruhi estimasi pajak setahun.

Baca juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dasar Perhitungan PPh 21 Bulanan yang Wajib Disiapkan

Berapa Persen PPh 21 per Bulan? Ini Cara Hitung dan Lapornya!

Sebelum masuk ke cara menghitung PPh 21 per bulan, ada satu tahap penting yang sering diabaikan: memastikan data payroll sudah final dan sinkron.

Banyak selisih pajak dan koreksi SPT sebenarnya bukan karena salah rumus, tapi karena data dasar yang dipakai belum siap atau beda versi.

Jika fondasi datanya tidak rapi, hasil perhitungan PPh 21 hampir pasti bermasalah.

Risiko Umum Sebelum Menghitung PPh 21 Bulanan

Beberapa risiko yang paling sering terjadi di perusahaan kecil–menengah antara lain:

1. Data absensi belum final saat payroll dihitung

Absensi, lembur, atau izin sering masih berubah di akhir periode. Jika payroll sudah diproses lebih dulu, maka PPh 21 yang dihitung otomatis ikut salah.

2. Perubahan status karyawan belum ter-update

Karyawan baru masuk, resign, pindah status (kontrak ke tetap), atau perubahan status PTKP (menikah, punya tanggungan) belum tercatat di sistem payroll. Dampaknya, potongan PPh 21 bisa kurang atau lebih.

3. HR dan Finance memakai versi data yang berbeda

HR menghitung payroll berdasarkan data A, sementara finance membuat kode billing dan melapor pajak berdasarkan data B. Perbedaan versi ini sering memicu selisih antara payroll dan SPT Masa PPh 21.

4. Komponen payroll belum dipastikan perlakuan pajaknya

Tunjangan atau insentif tertentu belum jelas apakah bersifat tetap, tidak tetap, atau menjadi objek pajak. Akibatnya, dasar pengenaan pajak tidak konsisten.

Karena itu, sebelum menghitung PPh 21 bulanan, pastikan semua data berikut sudah final dan disepakati bersama.

Komponen Payroll yang Harus Sudah Final

Agar perhitungan PPh 21 akurat, minimal komponen payroll berikut harus sudah terkunci:

Gaji pokok

Nominal gaji pokok per karyawan sesuai kontrak atau perubahan terakhir.

Tunjangan tetap dan tidak tetap

Termasuk tunjangan jabatan, transport, makan, atau tunjangan lain yang rutin maupun tidak rutin, sesuai kebijakan perusahaan.

Lembur, insentif, atau komisi (jika ada)

Komponen variabel yang sering menjadi sumber selisih karena baru dihitung di akhir bulan.

Potongan

Seperti iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, potongan absensi, atau potongan lain yang diatur perusahaan.

Status PTKP karyawan

Status PTKP seperti TK/0, K/0, K/1, K/2, dan seterusnya harus sesuai kondisi aktual karyawan karena langsung memengaruhi besaran PPh 21.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP : Pengertian dan Cara Hitung

Output yang Harus Dihasilkan

Jika semua komponen di atas sudah final, maka payroll dan pajak bisa dihitung dengan lebih aman. Output utama yang dihasilkan dari tahap ini adalah:

  • Take-home pay masing-masing karyawan
  • PPh 21 per karyawan untuk periode berjalan

Output inilah yang nantinya menjadi dasar:

  • Pembayaran gaji
  • Pembuatan kode billing PPh 21
  • Penyetoran dan pelaporan SPT Masa

Dengan data payroll yang sudah sinkron sejak awal, risiko koreksi PPh 21 di akhir tahun bisa ditekan secara signifikan.

Cara Menghitung PPh 21 per Bulan

Berapa Persen PPh 21 per Bulan? Ini Cara Hitung dan Lapornya!

Walaupun secara konsep terlihat sederhana, perhitungan PPh 21 bulanan sering menjadi sumber kesalahan di banyak perusahaan. Bukan karena aturannya terlalu rumit, tapi karena detail kecil yang terlewat di awal.

Sebelum masuk ke langkah-langkah teknis, ada beberapa risiko umum yang sering terjadi saat menghitung PPh 21 bulanan:

Salah tarif pajak

Masih memakai asumsi tarif flat (misalnya 5%) dan mengabaikan penggunaan TER, sehingga potongan pajak tidak sesuai.

Salah memasukkan komponen penghasilan

Ada tunjangan atau insentif yang seharusnya masuk bruto pajak, tapi tidak ikut dihitung, atau sebaliknya.

Menghitung manual tanpa kontrol

Perhitungan manual di spreadsheet rawan salah rumus, salah referensi data, atau beda versi antara HR dan Finance.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, berikut alur cara menghitung PPh 21 per bulan dengan pendekatan yang lebih terstruktur.

1. Finalisasi Bruto Payroll Bulanan

Langkah pertama adalah memastikan penghasilan bruto bulanan karyawan sudah final. Bruto di sini adalah seluruh penghasilan sebelum pajak dan potongan.

Umumnya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap
  • Tunjangan tidak tetap
  • Lembur, insentif, atau komisi (jika ada)

Jika bruto belum final (misalnya lembur masih berubah), maka PPh 21 yang dihitung berisiko ikut salah.

2. Tentukan Kategori TER (Berdasarkan PTKP)

Setelah bruto final, tentukan kategori TER yang digunakan. Kategori ini ditentukan berdasarkan status PTKP karyawan, seperti:

  • TK/0
  • TK/1
  • K/0
  • K/1
  • K/2
  • K/3

Berikut adalah golongan tarif TER bulanan berdasarkan status PTKP:

  • TER A: PTKP TK/0 (Rp 54 juta), TK/1 & K/0 (Rp 58,5 juta)
  • TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp 63 juta), TK/3 & K/2 (Rp 67,5 juta)
  • TER C: PTKP K/3 (Rp 72 juta)

3. Cocokkan Bruto ke Tabel TER

Langkah berikutnya adalah mencocokkan penghasilan bruto bulanan ke rentang penghasilan di tabel TER sesuai kategori PTKP.

Sebagai gambaran sederhana (contoh ilustratif):

Bruto Bulanan TER TK/0
≤ Rp5.400.000 0%
Rp5.400.000 – Rp5.650.000 0.25%
Rp5.650.000 – Rp5.950.000 0.50%
Rp5.950.000 – Rp6.300.000 0.75%

Catatan: Tabel di atas hanya contoh ilustrasi untuk membantu pemahaman. Dalam praktik, perusahaan harus menggunakan tabel TER resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tabel TER, HR/payroll tidak perlu menghitung pajak progresif satu per satu setiap bulan. Cukup mencocokkan bruto ke rentang tarif yang sesuai.

4. Contoh Hitung PPh 21 Bulanan (TER × Bruto)

Setelah menemukan tarif TER yang tepat, perhitungan PPh 21 bulanan dilakukan dengan rumus sederhana:

PPh 21 Bulanan = TER × (Penghasilan Bruto Bulanan + Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM))

Contoh singkat:

  • Bruto bulanan: Rp10.000.000
  • Premi JKK dan JKM masing-masing 0,24% dan 0,3% dari gaji: Rp54.000 setiap bulannya.
  • Kategori PTKP: TK/0
  • Golongan TER: TER A
  • Tarif: 4%

Maka:

PPh 21 per bulan = 4% × Rp10.000.000 + Rp54.000  = Rp482.160

Namun, jumlah ini bisa berubah apabila di bulan tertentu, karyawan mendapatkan bonus atau THR, misalnya.

5. Rekap Total PPh 21 Masa Pajak

Langkah terakhir adalah melakukan rekap PPh 21 seluruh karyawan untuk satu masa pajak (1 bulan).

Rekap ini menjadi dasar untuk:

  • Pembuatan kode billing PPh 21
  • Penyetoran pajak ke kas negara
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21

Pastikan angka rekap:

  • Sama dengan total PPh 21 di payroll
  • Konsisten antara HR dan Finance
  • Siap ditelusuri jika ada audit atau koreksi

Baca juga: Serba-Serbi PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap yang Lengkap

Cara Setor/Bayar PPh 21 Bulanan Karyawan melalui Coretax

Setelah payroll final dan total PPh 21 masa pajak sudah direkap, langkah berikutnya adalah penyetoran pajak melalui Coretax DJP.

1. Buat Kode Billing

Kode billing dibuat melalui sistem Coretax DJP sebagai dasar pembayaran pajak.

Secara umum alurnya:

  • Login ke Coretax
  • Pilih menu pembuatan kode billing
  • Pilih jenis pajak PPh Pasal 21
  • Pilih masa pajak dan tahun pajak
  • Input total PPh 21 yang akan disetor
  • Sistem akan menerbitkan kode billing

2. Bayar Kode Billing

Kode billing yang sudah terbentuk kemudian dibayarkan melalui:

  • Bank persepsi
  • Internet banking
  • Mobile banking
  • Kanal pembayaran pajak lain yang ditunjuk DJP

Pastikan:

  • Nominal pembayaran sesuai dengan total PPh 21 masa pajak
  • Masa dan tahun pajak tidak salah pilih

3. Simpan Bukti Bayar / Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menerbitkan:

  • Bukti Penerimaan Negara (BPN)

BPN ini wajib disimpan karena akan menjadi:

  • Lampiran saat pelaporan SPT Masa PPh 21
  • Bukti sah bahwa pajak sudah disetor

Cara Lapor SPT Masa PPh 21

Setelah setor pajak, kewajiban berikutnya adalah melaporkan SPT Masa PPh 21.

Deadline Pelaporan

SPT Masa PPh 21 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh:

  • PPh 21 Januari → dilaporkan paling lambat 20 Februari

Dokumen yang Dilaporkan

Dalam pelaporan SPT Masa PPh 21, umumnya mencakup:

  • Total PPh 21 terutang
  • Daftar pemotongan PPh 21 per karyawan
  • Bukti setor / BPN

Risiko yang Sering Terjadi

Beberapa risiko umum dalam pelaporan:

  • Data setor dan laporan tidak sinkron
    Nominal di BPN berbeda dengan yang dilaporkan di SPT.
  • Sanksi karena telat lapor
    Walaupun sudah setor, telat lapor tetap berisiko kena sanksi administrasi.
  • Salah input data karyawan atau masa pajak
    Bisa memicu pembetulan SPT di kemudian hari.

1. Login Coretax & Pilih Profil Wajib Pajak

Login ke Coretax DJP, lalu pilih profil wajib pajak yang akan melaporkan SPT Masa PPh 21.

2. Buat atau Unggah e-Bupot 21/26

  • Buat e-Bupot PPh 21/26 melalui sistem
  • Atau unggah file e-Bupot jika disiapkan dari sistem payroll/software

Data di tahap ini harus konsisten dengan payroll final.

3. Buat Konsep SPT Masa

Setelah e-Bupot siap, lanjutkan dengan:

  • Membuat konsep SPT Masa PPh 21
  • Sistem akan menarik data dari e-Bupot yang sudah diinput

4. Review Data & Lampiran

Sebelum submit, lakukan pengecekan:

  • Total PPh 21
  • Daftar pemotongan karyawan
  • Lampiran BPN

Tahap ini penting untuk mencegah koreksi SPT.

5. Otorisasi & Submit SPT

Jika semua data sudah benar:

  • Lakukan otorisasi sesuai hak akses
  • Submit SPT Masa PPh 21 melalui Coretax

6. Simpan Bukti Lapor

Setelah SPT berhasil dikirim, simpan:

  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Payroll Service Mekari Talenta: Payroll dan Pajak Karyawan Lebih Aman

Menghitung dan melaporkan PPh 21 karyawan bukan sekadar urusan “angka keluar tiap bulan”. Proses ini melibatkan banyak data yang saling terkait, mulai dari payroll, status karyawan, komponen penghasilan, hingga pelaporan pajak.

Sedikit saja ada data yang tertinggal atau beda versi, risikonya bisa berujung pada selisih pajak, koreksi SPT, bahkan sanksi administrasi.

Di banyak perusahaan kecil–menengah, risiko ini semakin besar karena:

  • Payroll dihitung manual atau semi-manual
  • HR dan Finance bekerja dengan data yang tidak selalu sinkron
  • Perubahan penghasilan atau status karyawan terjadi di tengah tahun
  • Proses setor dan lapor pajak dikerjakan di waktu yang mepet deadline

Untuk meminimalkan risiko tersebut, semakin banyak perusahaan memilih mengalihkan proses payroll sekaligus penyiapan pajak karyawan kepada ahlinya.

Payroll Service Mekari Talenta membantu perusahaan menghitung payroll sekaligus menyiapkan pelaporan PPh 21 ataupun PPh 26 dengan proses yang lebih rapi, terstandarisasi, dan sesuai kebutuhan perusahaan di Indonesia.

Layanan ini dirancang untuk memastikan payroll dan pajak karyawan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga siap ditelusuri dan siap audit.

Benefit Utama Payroll Service Mekari Talenta

1. Disiapkan oleh tim payroll specialist, sesuai format Coretax

Perhitungan payroll dan pajak karyawan disusun oleh tim berpengalaman yang memahami alur Coretax. Hasilnya lebih rapi, konsisten, dan minim risiko kesalahan input saat pelaporan.

2. Hemat waktu HR dan Finance

HR dan Finance tidak perlu lagi:

  • Rekap ulang data payroll
  • Input manual e-Bupot satu per satu
  • Bolak-balik cek angka antara payroll dan pajak

Semua data sudah disiapkan sebagai satu kesatuan yang siap digunakan.

3. Kontrol penuh tetap di perusahaan

Mekari Talenta menyiapkan draft perhitungan dan laporan pajak, namun perusahaan tetap memegang kendali penuh. Proses submit SPT tetap dilakukan oleh perusahaan sesuai kebijakan internal.

4. Konsistensi data untuk audit & SPT Tahunan

Data payroll dan pajak tersimpan konsisten sepanjang tahun. Ini membantu:

  • Mengurangi risiko koreksi SPT Masa
  • Mempermudah penyusunan SPT Tahunan karyawan (1721-A1)
  • Menyediakan jejak data yang jelas saat audit

5. Cocok untuk bisnis multi-branch dan multi-national

Payroll Service Mekari Talenta mendukung pengelolaan payroll dan PPh 21/26 untuk perusahaan dengan:

  • Banyak cabang
  • Struktur karyawan yang beragam
  • Karyawan lokal maupun ekspatriat

Terintegrasi dengan HRIS Mekari Talenta

Keunggulan utama lainnya adalah integrasi penuh dengan HRIS Mekari Talenta. Seluruh data penting seperti data karyawan, absensi, payroll, slip gaji, hingga laporan pajak terdokumentasi dalam satu sistem.

Dengan integrasi ini:

  • Proses payroll lebih terstandarisasi
  • Riwayat data mudah ditelusuri
  • Koreksi dan audit bisa dilakukan dengan lebih cepat dan aman

Bagi perusahaan yang ingin payroll dan pajak karyawan berjalan rapi tanpa menambah headcount, Payroll Service Mekari Talenta menjadi solusi yang praktis dan berkelanjutan.

Tunggu apalagi? Segera hubungi tim sales Mekari Talenta untuk mengetahui kelebihan Payroll Service lebih lanjut.

Talenta banner 2

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales