Syarat Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Perusahaan

Tayang
16 Jun, 2023
Diperbarui
03 Mei 2024

Tenaga Kerja Asing (TKA) saat ini memang menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mengembangkan perusahaannya. TKA yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu yang tidak banyak dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia biasanya akan banyak digunakan oleh perusahaan.

Baik perusahaan berskala nasional maupun internasional. Menurut data dari CNBC Indonesia, dari tahun 2014-2018 saja, pertumbuhan TKA di Indonesia mencapai 38,6%. Kemudian pada Desember 2018 tercatat sudah lebih dari 95.000 TKA di Indonesia.

Kebutuhan tenaga kerja pada bidang-bidang tertentu tidak bisa dipenuhi jika hanya diisi oleh tenaga kerja dari Indonesia saja. Beberapa bidang yang biasanya membutuhkan TKA adalah sebagai profesional, manajer, direksi, supervisor, dan sebagainya. Apakah perusahaan Anda juga tertarik mempekerjakan Tenaga Kerja Asing?

Namun sebelum itu, ada baiknya Anda sebagai HR memahami aturan pemerintah terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ada dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Syarat Perusahaan sebelum Menggunakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum menerima tenaga kerja asing.

RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

RPTKA dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Dirjen Tenaga Kerja Asing secara online.

Anda dapat memproses pengesahan RPTKA perusahaan melalui laman TKA Online, yaitu tka-online.kemnaker.go.id.

Salah satu komponen yang harus diajukan adalah perjanjian kerja atau perjanjian pekerjaan yang jelas.

Setidaknya harus mencakup hubungan kerja pada waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu.

Mengapa waktu tertentu? Karena ketentuan pemerintah, TKA tersebut tidak bisa tinggal di Indonesia selamanya, kecuali berpindah kewarganegaraan.

Maka dari itu, persiapkan perjanjian kerja ini dengan tepat sesuai dengan aturan yang ada dan kebutuhan perusahaan.

Masih berkaitan dengan masa tinggal di Indonesia.

Setelah mendapatkan RPTKA, perusahaan juga akan diminta untuk mengajukan data-data yang hampir sama ketika mengajukan RPTKA untuk mendapatkan Notifikasi.

Notifikasi adalah persetujuan penggunaan tenaga kerja asing yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan Izin Tinggal Terbatas bagi TKA tersebut.

Salah satu peraturan yang juga perlu diperhatikan adalah perusahaan Anda dapat menggunakan jasa TKA yang sudah terikat kontrak dengan perusahaan lain sebelumnya.

Namun pekerjaan yang akan perusahaan Anda beri hanya terbatas pada sektor tertentu.

Selain itu, perusahaan Anda juga harus mendapat izin terlebih dahulu dari perusahaan sebelumnya. Masa kerjanya pun paling lama hingga perjanjian kerja sebelumnya selesai.

Tenaga kerja asing

Baca Juga: Ketentuan Jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia

Hak-Hak TKA yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Setelah Anda berhasil mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, tentu saja hal yang harus kembali diperhatikan adalah memberikan hak-hak mereka.

Selain gaji, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada TKA untuk membayarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Penerimaan Daerah.

Kompensasi tersebut disebut sebagai Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA. Besaran yang harus dibayarkan adalah US$ 100 per orang per jabatan setiap bulannya.

DKP juga berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA yang sudah terikat dengan perusahaan lain sebelumnya.

Perusahaan juga wajib mengikutkan TKA dalam program asuransi serta jaminan sosial nasional yang sudah bekerja minimal 6 bulan.

Perusahaan juga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian hak lain yang harus diberikan perusahaan pemberi kerja adalah pendidikan dan pelatihan Bahasa

Indonesia kepada Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan. Semua fasilitas pelatihan bahasa tersebut harus diberikan oleh perusahaan.

Selain memenuhi peraturan pemerintah, karyawan lain juga akan lebih mudah dalam berkoordinasi jika TKA tersebut bisa menggunakan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Apakah Tenaga Kerja Asing Dikenakan Pajak PPh 21?

Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping

Kemudian, perusahaan juga diwajibkan menunjuk salah satu karyawannya untuk menjadi Tenaga Kerja Pendamping (TKP) bagi setiap TKA yang dipekerjakan.

Penunjukan ini dilakukan dalam rangka alih teknologi dan keahlian TKA. Tentu harus ada surat penunjukan yang sah dari perusahaan.

Selain itu, TKP juga harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebelum ditugaskan.

Pendidikan dan pelatihan ini dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negri.

Hal ini dilakukan agar jabatan, keahlian, dan kualifikasi pendidikan dari TKP sesuai dengan jabatan yang dimiliki TKA.

Sudah paham bukan? Anda dapat mengetahuinya lebih lanjut dengan membuka langsung peraturan tersebut.

Pengelolaan Tenaga Kerja Asing harus sama baiknya dengan pengelolaan karyawan lainnya.

Bahkan perlu diperhatikan lebih detail karena hal ini juga akan mempengaruhi pajak penghasilan yang harus mereka keluarkan.

Mekari Talenta sebagai salah satu aplikasi HR terpercaya memiliki fitur yang akan memudahkan Anda mengelola gaji dan keperluan administratif lainnya.

Termasuk menghitung pph 26 bagi Tenaga Kerja Asing.

Coba langsung Mekari Talenta agar Anda merasakan efektifitas dan efisiensi yang nyata di sini.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing: Syarat Umur Minimal

Mengulas Persyaratan dan Prosedur Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia Dengan Mendetail

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang perlu diikuti oleh pemberi kerja TKA.

Adanya regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan TKA agar sesuai dengan kepentingan nasional serta mendukung pengembangan ekonomi dan ketenagakerjaan di dalam negeri.

Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan dan prosedur untuk mempekerjakan TKA di Indonesia.

Definisi TKA dan Pemberi Kerja TKA

Sebelum memahami persyaratan dan prosedur, penting untuk mengerti definisi TKA dan pemberi kerja TKA. TKA merujuk pada Warga Negara Asing (WNA) yang memegang visa untuk bekerja di wilayah Indonesia.

Mereka dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.

Pemberi Kerja TKA adalah entitas atau individu yang dapat memberikan pekerjaan kepada TKA. Ini meliputi:

  1. Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional.
  2. Kantor Perwakilan Dagang Asing, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan Kantor Berita Asing yang beroperasi di Indonesia.
  3. Perusahaan Swasta Asing yang beroperasi di Indonesia.
  4. Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. Namun, ini tidak berlaku untuk PT yang berbentuk badan hukum perorangan.
  5. Lembaga Sosial, Keagamaan, Pendidikan, dan Kebudayaan.
  6. Usaha Jasa Impresariat.
  7. Badan Usaha lainnya yang diizinkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.

Baca Juga: TKA di Indonesia dan Jabatan yang Tidak Diperbolehkan

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Sebelum mempekerjakan TKA, pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA adalah rencana yang merinci penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu.

Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang telah disahkan sebelum dapat mempekerjakan TKA.

Pengesahan RPTKA

Setelah memiliki RPTKA, pemberi kerja harus mengajukan pengesahan RPTKA kepada instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pengesahan RPTKA mencakup beberapa jenis, yaitu:

  1. RPTKA untuk pekerjaan sementara (maksimal 6 bulan).
  2. RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan (maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang).
  3. RPTKA non-DKPTKA (maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang).
  4. RPTKA KEK (maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang), khususnya untuk jabatan direksi atau komisaris.

Jenis Pekerjaan TKA Sementara

Jika TKA hanya akan bekerja dalam waktu beberapa hari, maka pengesahan RPTKA yang dibutuhkan adalah untuk pekerjaan sementara. Jenis pekerjaan yang dapat dipekerjakan dengan RPTKA untuk pekerjaan sementara mencakup:

  1. Pembuatan film komersial dengan izin dari instansi yang berwenang.
  2. Audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia selama lebih dari 1 bulan.
  3. Pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha.
  4. Usaha jasa impresariat.
  5. Pekerjaan sekali selesai atau kurang dari 6 bulan.

Prosedur Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Sementara

Berikut adalah langkah-langkah prosedur untuk mengajukan pengesahan RPTKA untuk pekerjaan sementara:

  1. Pendaftaran Daring: Pemberi kerja TKA mengisi aplikasi data yang mencakup identitas pemberi kerja, alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, jumlah TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan lokasi kerja tenaga kerja asing melalui TKA Online.
  2. Dokumen Persyaratan: Dokumen yang harus diunggah meliputi surat permohonan pengesahan RPTKA, surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA, NIB dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA, akta dan keputusan pengesahan pendirian dari instansi yang berwenang, bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, domisili pemberi kerja TKA, dan rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
  3. Penilaian Kelayakan: Direktur Jenderal atau Direktur akan melakukan penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA berdasarkan data yang telah diajukan. Penilaian ini dapat melibatkan tatap muka secara daring.
  4. Data Calon TKA: Setelah penilaian kelayakan, pemberi kerja TKA menyampaikan data calon TKA melalui TKA Online. Data ini meliputi identitas TKA, jabatan TKA, lokasi kerja, nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan lainnya.
  5. Dokumen Calon TKA: Dokumen yang harus diunggah untuk calon TKA meliputi ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja, perjanjian kerja dengan pemberi kerja TKA, paspor kebangsaan TKA, dan pas foto berwarna.
  6. Verifikasi dan Pembayaran: Setelah data calon TKA lengkap dan benar, dilakukan verifikasi oleh Direktur. Selanjutnya, surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) akan diterbitkan. Setelah pembayaran DKPTKA dilakukan, pengesahan RPTKA diterbitkan.

Baca Juga: Pembahasan UU Cipta Kerja dan Dampaknya untuk Perusahaan

Kesimpulan

Mempekerjakan TKA di Indonesia melibatkan berbagai tahapan dan persyaratan yang perlu diikuti oleh pemberi kerja TKA. RPTKA adalah dokumen penting yang harus dimiliki sebelum mempekerjakan TKA, dan jenis pekerjaan serta jangka waktu pekerjaan akan mempengaruhi jenis RPTKA yang diperlukan. Proses pengesahan RPTKA melibatkan pengajuan daring melalui TKA Online, verifikasi data, dan pembayaran DKPTKA sebelum akhirnya pengesahan RPTKA diterbitkan.

Adanya regulasi ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tenaga kerja asing agar sejalan dengan kepentingan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi serta ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, para pemberi kerja TKA diharapkan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku guna menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan hukum dan berkontribusi pada pembangunan negara.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.