Insight Talenta 6 min read

Cuti Tidak Berbayar atau Unpaid Leave: Pengertian dan Ketentuannya

By FitriPublished 23 Dec, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu cuti tidak berbayar di luar tanggungan atau unpaid leave? Simak pembahasan selengkapnya di artikel berikut ini.

Cuti tidak berbayar atau unpaid leave biasanya diambil karyawan ketika ia sudah tidak memiliki jatah cuti.

Karyawan tersebut tidak akan diberikan upah atau gaji oleh perusahaan.

Walaupun demikian, unpaid leave sebenarnya memiliki arti “mengikat”.

Karyawan dapat kembali lagi di perusahaan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan beberapa hal.

Untuk mengetahui lebih jauh, simak ketentuan cuti tidak berbayar atau unpaid leave yang telah dirangkum berikut ini.

Apa Itu Cuti Tidak Berbayar atau Unpaid Leave?

Unpaid leave adalah cuti karyawan di luar tanggungan yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya. Di mana selama karyawan mengambil cuti tersebut, perusahaan tidak akan memberikan gaji sama sekali.

Singkatnya, cuti tidak berbayar adalah cuti yang bisa diambil karyawan selama ia bekerja. Namun dalam hal ini perusahaan tidak wajib memberikan upah.

Cuti tidak berbayar contohnya ketika karyawan mendapat tawaran beasiswa, menunggui anggota keluarga sakit, mengikuti suami dinas luar kota, dan sebagainya.

Cuti di luar tanggungan juga biasanya diambil oleh karyawan perempuan yang setelah melahirkan ingin mengasuh anaknya lebih lama.

Cuti di luar tanggungan seringkali diambil karyawan pada kondisi-kondisi yang membuat dilema.

Misalnya, rasa tidak rela meninggalkan perusahaan, tetapi tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan begitu saja.

Dasar Hukum yang Mengatur Terkait Cuti Tidak Berbayar

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Bertambah, Apakah Sudah Tahu?

Seperti yang telah diketahui, sebagian besar peraturan tentang cuti karyawan ini telah diatur oleh pemerintah lewat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Misalnya aturan terkait cuti tahunan, cuti penting, cuti yang diberikan kepada pegawai karena alasan loyalitas yang tinggi yaitu cuti besar, hingga cuti haid dan cuti melahirkan.

Hanya saja, penjelasan terkait cuti karyawan yang terdapat dalam undang-undang ketenaga kerjaan tersebut adalah cuti berbayar.

Jadi aturan tentang cuti di luar tanggungan atau unpaid leave ini artinya tidak diatur secara khusus di dalam Undang Undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan demikian, cuti ini bisa bersifat opsional dan tidak wajib diberikan atau diberlakukan oleh perusahaan.

Namun demikian terdapat pasal yang bisa menjelaskan dasar hukum bagi perusahaan yang bisa memberikan unpaid leave.

Pasal tersebut adalah pasal 93 ayat (1) yang berbunyi ; “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia ini memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan prinsip no work no pay, atau tidak dibayar ketika tidak bekerja.

Dari landasan hukum ini membuat seorang karyawan diperbolehkan mengajukan unpaid leave atas alasan pribadi meski tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan secara khusus.

Baca Juga: Aturan Hak Cuti Karyawan Kontrak Sesuai Undang-Undang

Ketentuan Cuti Unpaid Leave atau Cuti Tidak Berbayar

Kapan perusahaan harus memberikan unpaid leave kepada karyawannya?

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan memperbolehkan karyawannya untuk mengambil jatah unpaid leave?

Bagaimana caranya jika karyawan ingin mengajukan unpaid leave?

Namun yang pasti, unpaid leave ini bisa diambil jika perusahaan memang memperbolehkan untuk mengambil cuti jenis ini.

Jenis cuti yang tidak ditanggung perusahaan ini memang tidak secara khusus diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak wajib memberikan cuti tersebut.

Bagi perusahaan yang menerapkan cuti tidak berbayar, umumnya memiliki peraturan sendiri yang biasanya berbeda tiap-tiap perusahaan.

Cuti di luar tanggungan boleh diambil oleh karyawan yang telah menjalani masa kerja di perusahaan selama 2 (dua) tahun.

Namun, ada juga perusahaan yang membolehkan karyawannya mengambil jatah cuti di luar tanggungan walaupun belum mempunyai jatah cuti tahunan.

Hal tersebut tentunya dengan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi alasan karyawan mengambil cuti.

Misalnya, hal-hal yang membutuhkan cuti cukup lama.

Namun ketika mengambil unpaid leave ini artinya karyawan harus rela dipotong gajinya.

Selain itu, fasilitas cuti di luar tanggungan dapat diambil minimal 12 hari.

Fasilitas tersebut biasanya menyangkut hal atau barang yang sifatnya pribadi atau untuk kepentingan keluarga.

Sebelum mengambil cuti yang tidak ditanggun perusahaan ini, karyawan harus mengajukan surat permohonan cuti kerja dan persetujuan dari pimpinan perusahaan.

Fasilitas cuti yang tidak ditanggung perusahaan ini memang memiliki risiko seperti tidak menerima upah atau gaji dari perusahaan.

Tak hanya itu, perusahaan juga tidak wajib memberikan jaminan kepada karyawan yang bersangkutan untuk dapat kembali bekerja setelah ia cuti.

Dalam hal ini, perusahaan akan menerima karyawan yang bersangkutan kembali jika ada posisi yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut.

Ketika karyawan mengajukan cuti yang tidak ditanggung, maka perusahaan berhak mencari karyawan baru yang menggantikan posisi karyawan yang bersangkutan.

Cuti di luar tanggungan juga harus melalui proses administrasi yang baik, seperti pengajuan surat permohonan dan persetujuan.

Jika tanpa proses administrasi, karyawan bisa saja dikira menghilang.

Alasannya karena terdapat ketentuan ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setelah 5 (lima) hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa kabar, karyawan akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Aturan Potong Gaji Karyawan yang Bermasalah

Bagaimana Cara Karyawan Mengajukan Unpaid Leave

Pertama-tama, karyawan perlu tahu apakah di perusahaan Anda memang memperbolehkan karyawan untuk mengambil unpaid leave, terlebih jika ia merupakan karyawan yang belum memperoleh jatah cuti.

Meski tiap peraturan berbeda-beda, umumnya karyawan harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Aturan yang Berlaku

Karyawan perlu mencari tahu lewat HR apakah boleh mengambil unpaid leave. Jika diizinkan, maka karyawan bisa langsung mengajukannya dengan berdiskusi dengan atasan.

Mengetahui Risiko Unpaid Leave

Perlu diketahui, ketika karyawan mengambil cuti tidak berbayar, maka akan ada potongan gaji yang berlaku. Selain itu, ia perlu menyiapkan pekerjaan yang akan diambil alih oleh rekan kerja yang masuk pada hari ia mengambil cuti.

Mencari Waktu yang Tepat

Cari waktu agar karyawan tidak mengambil cuti di waktu yang bersamaan dengan rekan kerja yang lain. Hal ini agar anggota satu tim bisa saling backup terkait pekerjaannya ketika mereka cuti.

Mengajukan ke Supervisor

Setelah semuanya jelas, karyawan bersangkutan bisa langsung mengajukan ke HR untuk kemudian disetujui oleh HR dan juga atasan.

Cara Perhitungan Potongan Gaji Karena Unpaid Leave

Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari, Bolehkah?

Peraturan cuti di luar tanggungan memang tidak ditetapkan secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang cuti karyawan.

Namun, perusahaan dapat membuat aturan terkait hal tersebut.

Peraturan yang dibuat oleh perusahaan harus menjelaskan kepada karyawan aturan pengambilan cuti berbayar maupun tidak berbayar.

Aturan tersebut harus memuat cara menghitung gaji atau upah yang diterima karyawan. Dalam hal tersebut, umumnya perusahaan akan menetapkan rumus sebagai berikut:

Hasil Gaji = gaji pokok – (jumlah gaji per hari x jumlah cuti di luar tanggungan)

Namun, pada dasarnya perhitungan cuti di luar tanggungan ditentukan masing-masing perusahaan.

Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan akan menentukan aturan tersebut disetujui.

Oleh sebab itu, pelaksanaan cuti dan perhitungannya akan bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan perusahaan.

Namun yang pasti, unpaid leave ini artinya adalah akan ada pemotongan terhadap gaji bulanan karyawan.

Cuti tidak berbayar atau unpaid leave artinya apa? Lalu bagaimana ketentuannya di perusahaan? Simak pembahasan selengkapnya di Talenta berikut ini.

Pentingnya Mempersiapkan Diri

Selain berisiko tidak digaji oleh perusahaan, mengambil cuti di luar tanggungan perusahaan dapat membuat karyawan tersebut tertinggal dengan perubahan-perubahan yang terjadi di perusahaan.

Cuti di luar tanggungan biasanya akan membutuhkan waktu yang lama, biasanya lebih dari 12 (dua belas) hari.

Tentu saja saat karyawan kembali bekerja, akan terjadi beberapa perubahan.

Baik hal tersebut berasal dari cara kerja, lingkungan kerja, maupun posisi jabatan di perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk menyadari bahwa kinerja kantor akan tetap maju, walaupun tanpa keberadaan salah satu karyawannya.

Itulah uraian terkait cuti tidak berbayar juga unpaid leave artinya seperti apa.

Informasi ini adalah penting untuk Anda ketahui sebagai tim HRD.

Baca Juga: Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari, Bolehkah?

Pengajuan Cuti Karyawan Makin Mudah dengan Talenta

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola hak cuti berbayar maupun tidak berbayar karyawan, Anda bisa menggunakan layanan Talenta sebagai layanan HR yang canggih.

Talenta akan menyesuaikan fleksibilitas program terhadap seluruh kebijakan-kebijakan dari perusahaan yang sudah disesuaikan dengan standar dari ketenagakerjaan pemerintah Indonesia.

Mulai dari kebijakan pengambilan cuti, absensi, perhitungan gaji, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, potongan PPh 21, tunjangan, proses payroll, dan lainnya.

Sistem yang telah terintegrasi memudahkan Anda dalam mengelola manajemen HR di perusahaan.

Dengan Talenta, Anda bisa mengakses data kapan saja dan dimana saja secara online.

Yuk, daftarkan perusahaan Anda sekarang juga untuk mendapatkan informasi secara lengkap.

Tertarik untuk mencoba software HRIS terbaik di Indonesia dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba download software attendance management solution dari Talenta sekarang dengan klik link dibawah ini.

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

 

Nah, informasi megenai cuti tidak berbayar atau unpaid leave artinya apa, juga bagaimana ketentuannya di perusahaan telah dijelaskan seperti diatas.

Semoga bermanfaat, dan silahkan untuk membagikan tulisan ini ke sosial media.

Fitri