Bangsa Indonesia memang dikenal sebagai bangsa yang suka ‘ngaret’. Kendati anggapan ini sudah mengakar, bukan berarti Anda bisa ‘melestarikan’ kebiasaan buruk satu ini di lingkungan kerja. Salah satunya menerapkan aturan potong gaji karyawan untuk pelanggaran aturan.
Pasalnya, kebiasaan ini tanpa Anda sadari membawa pengaruh buruk pada kehidupan pekerjaan. Tak jarang pula, Anda sebagai karyawan mendapat konsekuensi yang merugikan seperti potong gaji.
Bicara soal dipotong gaji, tahukah Anda bahwa perusahaan sebenarnya tak bisa semena-mena memotong penghasilan bulanan karyawan, bahkan jika mereka ketahuan sering datang terlambat.
Ada aturan resmi yang perlu diikuti jika perusahaan hendak melakukan potong gaji karyawan yang sering datang terlambat. Berikut selengkapnya.
Pahami Aturan Terkait Potongan Gaji Karyawan
Memotong gaji karyawan yang sedang bermasalah memang bukanlah perkara mudah. Untuk itulah Anda sebagai praktisi HR wajib memahami benar bagaimana mekanisme dan peraturan pemerintah terkait pemotongan gaji.
Ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur tentang pemotongan gaji karyawan, bahkan hal tersebut disebutkan beberapa kali.
Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain.
Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas.
Denda kepada pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang dendan diatur dalam Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan.
Baca juga:Â UU Ketenagakerjaan & COVID-19: Pemotongan Gaji dan PHK
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotongan gaji karyawan karena datang terlambat merupakan hal yang sah dilakukan.
Ini mengingat bahwa keterlambatan bisa terjadi karena seseorang melakukannya secara sengaja atau menjadi bentuk dari kelalaian mereka.
Meski begitu, bukan berarti perusahaan bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pemotongan gaji karyawan baru boleh diterapkan apabila telah diatur dalam perjanjian hitam di atas putih, seperti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Baca juga: Pemotongan Gaji Karena Terlambat Kerja, Bolehkah?
Jadi, Anda tidak berhak melayangkan protes apabila mendapati adanya pemotongan gaji karyawan karena terlambat masuk kerja selama ada peraturan resmi dari perusahaan.
Oleh sebab itu, pastikan Anda menanyakannya sejak diterima bekerja di suatu perusahaan.
Saat ini, pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana perhitungan gaji perusahaan besar yang mempunyai ratusan bahkan ribuan karyawan, Apa perusahaan besar melakukannya secara manual?
Atau perusahaan masih menggunakan excel dan mengecek satu per satu pembayaran gaji karyawan? Sebetulnya, perhitungan gaji sudah dapat diotomatisasi menggunakan sofware payroll & HR seperti Talenta.
Setiap keterlambatan pasti diketahui secara akurat dan tepat sehingga semakin mendukung kedisiplinan karyawan di perusahaan Anda.
Hal ini bisa dilakukan berkat adanya fitur Reprimand yang akan membantu HR membuat contoh surat skorsing karyawan atau SP dan secara langsung mengirimkannya ke pegawai melalui apkikasi Talenta.
Untuk lebih lengkapnya, ketahui manfaat-manfaat HR software Indonesia Talenta lainnya yang dapat digunakan perusahaan Anda.