Payroll 3 min read

Aturan Pemotongan Gaji Karyawan karena Terlambat: Apakah Boleh?

Tayang
Di tulis oleh:
Ervina Lutfi_225x225
Ervina Lutfi
Highlights
  • Perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan selama memiliki dasar hukum dan telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan serta menerapkan aturan yang transparan, konsisten, dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Mengelola kedisiplinan karyawan menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika perusahaan harus menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dengan upaya menjaga produktivitas kerja.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah perusahaan boleh pemotongan gaji karyawan yang datang terlambat.

Keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga terhadap hubungan industrial, kepercayaan karyawan, dan konsistensi penerapan kebijakan internal.

Hal ini menjadi semakin penting mengingat Gallup menemukan hanya 27% karyawan di Indonesia yang tergolong engaged di tempat kerja, sehingga kebijakan yang tidak jelas berpotensi memengaruhi motivasi dan pengalaman kerja karyawan.

Artikel ini akan membahas aturan pemotongan gaji karyawan karena terlambat, dasar hukumnya, syarat penerapan, serta praktik yang perlu diperhatikan perusahaan agar tetap sesuai regulasi.

Pahami Aturan Terkait Pemotongan Gaji Karyawan

Atur Payroll saat WFH dengan Software Gaji Karyawan

Memotong gaji karyawan yang sedang bermasalah memang bukanlah perkara mudah.

Untuk itulah Anda sebagai praktisi HR wajib memahami benar bagaimana mekanisme dan peraturan pemerintah terkait pemotongan gaji.

Ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur tentang pemotongan gaji karyawan, bahkan hal tersebut disebutkan beberapa kali.

Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain.

Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas.

Denda kepada pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang dendan diatur dalam Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan.

Aturan potong gaji karyawan

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotongan gaji karyawan karena datang terlambat merupakan hal yang sah dilakukan.

Ini mengingat bahwa keterlambatan bisa terjadi karena seseorang melakukannya secara sengaja atau menjadi bentuk dari kelalaian mereka.

Meski begitu, bukan berarti perusahaan bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Pemotongan gaji karyawan baru boleh diterapkan apabila telah diatur dalam perjanjian hitam di atas putih, seperti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Jadi, Anda tidak berhak melayangkan protes apabila mendapati adanya pemotongan gaji karyawan karena terlambat masuk kerja selama ada peraturan resmi dari perusahaan.

Oleh sebab itu, pastikan Anda menanyakannya sejak diterima bekerja di suatu perusahaan.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja: Contoh dan Aturan dalam Bahasa Indonesia

Optimalkan Kegiatan Payroll Perusahaan Anda Bersama Mekari Talenta!

Mengelola payroll bagi perusahaan dengan ratusan hingga ribuan karyawan tentu tidak lagi efektif jika masih dilakukan secara manual atau menggunakan spreadsheet.

Selain berisiko terjadi kesalahan perhitungan, proses tersebut juga memerlukan waktu yang lebih lama, terutama ketika harus memperhitungkan keterlambatan, lembur, potongan gaji, hingga komponen penghasilan lainnya.

Melalui Mekari Talenta, solusi HRIS terintegrasi yang memiliki fitur payroll management, seluruh proses payroll dapat diotomatisasi dan terintegrasi dengan data absensi karyawan.

Setiap data kehadiran, termasuk keterlambatan, tercatat secara akurat sehingga perhitungan payroll menjadi lebih cepat, konsisten, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Mekari Talenta juga dilengkapi dengan fitur Reprimand yang memudahkan HR dalam membuat serta mengirimkan surat peringatan (SP) maupun surat skorsing secara digital.

Dengan demikian, proses penegakan disiplin karyawan dapat dilakukan secara terdokumentasi dalam satu platform.

Optimalkan pengelolaan SDM perusahaan dengan solusi HRIS dan payroll terintegrasi dari Mekari Talenta.

Jadwalkan demo dan temukan bagaimana Talenta dapat membantu menyederhanakan administrasi HR sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Baca juga: Pemotongan Gaji Karena Terlambat Kerja, Bolehkah?

Pertanyaan Umum seputar Aturan Pemotongan Gaji Karyawan

Apakah perusahaan boleh memotong gaji tanpa persetujuan karyawan?

Apakah perusahaan boleh memotong gaji tanpa persetujuan karyawan?

Pada prinsipnya, perusahaan tidak dapat melakukan pemotongan gaji secara sepihak. Ketentuan mengenai potongan gaji harus telah dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku. Jika tidak memiliki dasar tersebut, pemotongan gaji berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.

Apakah semua keterlambatan bisa dikenakan potong gaji?

Apakah semua keterlambatan bisa dikenakan potong gaji?

Tidak selalu. Perusahaan perlu mempertimbangkan penyebab keterlambatan, tingkat pelanggaran, serta ketentuan yang berlaku dalam kebijakan internal. Banyak perusahaan juga menerapkan toleransi keterlambatan atau sanksi bertahap, misalnya teguran lisan, surat peringatan, hingga pemotongan gaji apabila pelanggaran dilakukan berulang.

Bagaimana cara menghitung potongan gaji karena terlambat?

Bagaimana cara menghitung potongan gaji karena terlambat?

Tidak ada rumus baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai besaran potongan akibat keterlambatan. Perusahaan dapat menetapkan mekanisme perhitungan sendiri, misalnya berdasarkan jumlah menit keterlambatan atau proporsi jam kerja, selama metode tersebut tercantum dalam peraturan perusahaan dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh karyawan.

Apakah potong gaji berbeda dengan denda kepada karyawan?

Apakah potong gaji berbeda dengan denda kepada karyawan?

Ya. Potong gaji biasanya berkaitan dengan upah yang tidak dibayarkan karena ketidakhadiran atau ketentuan tertentu, sedangkan denda merupakan sanksi atas pelanggaran yang telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.

Bagaimana perusahaan dapat mengurangi sengketa terkait potong gaji?

Bagaimana perusahaan dapat mengurangi sengketa terkait potong gaji?

Perusahaan sebaiknya memiliki kebijakan kehadiran yang jelas, terdokumentasi, dan disosialisasikan sejak proses onboarding. Selain itu, penggunaan sistem absensi digital yang mencatat waktu masuk dan keluar secara otomatis dapat meningkatkan akurasi data serta meminimalkan perbedaan persepsi antara HR dan karyawan. Dokumentasi yang lengkap juga menjadi bukti penting apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Image
Ervina Lutfi Penulis
Product manager sekaligus penulis konten profesional yang rutin membahas topik HR, bisnis, dan digital marketing. Gaya penulisan yang terstruktur dan informatif memudahkan pembaca memahami strategi bisnis dan pengelolaan sumber daya manusia.
Karina
Karina Saraswati, S.Psi

Saras memiliki pengalaman sebagai konsultan Human Capital sejak 2015 yang bermitra dengan klien dari berbagai sektorโ€”termasuk pemerintahan, fintech, pendidikan, perdagangan, perbankan, telekomunikasi, multifinance, manufaktur, dan kedutaan besarโ€”di mana ia memimpin proyek-proyek yang berfokus pada budaya organisasi, penyelarasan, manajemen perubahan, dan pelatihan soft skill.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales