- Perusahaan boleh melakukan pemotongan gaji karyawan selama memiliki dasar hukum dan telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan serta menerapkan aturan yang transparan, konsisten, dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Mengelola kedisiplinan karyawan menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika perusahaan harus menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dengan upaya menjaga produktivitas kerja.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah perusahaan boleh pemotongan gaji karyawan yang datang terlambat.
Keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga terhadap hubungan industrial, kepercayaan karyawan, dan konsistensi penerapan kebijakan internal.
Artikel ini akan membahas aturan pemotongan gaji karyawan karena terlambat, dasar hukumnya, syarat penerapan, serta praktik yang perlu diperhatikan perusahaan agar tetap sesuai regulasi.
Pahami Aturan Terkait Pemotongan Gaji Karyawan

Memotong gaji karyawan yang sedang bermasalah memang bukanlah perkara mudah.
Untuk itulah Anda sebagai praktisi HR wajib memahami benar bagaimana mekanisme dan peraturan pemerintah terkait pemotongan gaji.
Ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur tentang pemotongan gaji karyawan, bahkan hal tersebut disebutkan beberapa kali.
Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang dikenal dengan asas no work no pay, dengan pengecualian dalam hal tertentu seperti sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, dan lain-lain.
Pengusaha atau karyawan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda apabila hal tersebut diatur secara tegas.
Denda kepada pengusaha atau karyawan dipergunakan hanya untuk kepentingan karyawan.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang dendan diatur dalam Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemotongan gaji karyawan karena datang terlambat merupakan hal yang sah dilakukan.
Ini mengingat bahwa keterlambatan bisa terjadi karena seseorang melakukannya secara sengaja atau menjadi bentuk dari kelalaian mereka.
Meski begitu, bukan berarti perusahaan bisa seenaknya melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Pemotongan gaji karyawan baru boleh diterapkan apabila telah diatur dalam perjanjian hitam di atas putih, seperti perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jadi, Anda tidak berhak melayangkan protes apabila mendapati adanya pemotongan gaji karyawan karena terlambat masuk kerja selama ada peraturan resmi dari perusahaan.
Oleh sebab itu, pastikan Anda menanyakannya sejak diterima bekerja di suatu perusahaan.
Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja: Contoh dan Aturan dalam Bahasa Indonesia
Optimalkan Kegiatan Payroll Perusahaan Anda Bersama Mekari Talenta!
Mengelola payroll bagi perusahaan dengan ratusan hingga ribuan karyawan tentu tidak lagi efektif jika masih dilakukan secara manual atau menggunakan spreadsheet.
Selain berisiko terjadi kesalahan perhitungan, proses tersebut juga memerlukan waktu yang lebih lama, terutama ketika harus memperhitungkan keterlambatan, lembur, potongan gaji, hingga komponen penghasilan lainnya.
Melalui Mekari Talenta, solusi HRIS terintegrasi yang memiliki fitur payroll management, seluruh proses payroll dapat diotomatisasi dan terintegrasi dengan data absensi karyawan.
Setiap data kehadiran, termasuk keterlambatan, tercatat secara akurat sehingga perhitungan payroll menjadi lebih cepat, konsisten, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Mekari Talenta juga dilengkapi dengan fitur Reprimand yang memudahkan HR dalam membuat serta mengirimkan surat peringatan (SP) maupun surat skorsing secara digital.
Dengan demikian, proses penegakan disiplin karyawan dapat dilakukan secara terdokumentasi dalam satu platform.
Optimalkan pengelolaan SDM perusahaan dengan solusi HRIS dan payroll terintegrasi dari Mekari Talenta.
Jadwalkan demo dan temukan bagaimana Talenta dapat membantu menyederhanakan administrasi HR sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.
Baca juga: Pemotongan Gaji Karena Terlambat Kerja, Bolehkah?

