Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 tahun 2003, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.
Cuti merupakan permohonan izin meninggalkan pekerjaan selama beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat atau keperluan penting lainnya.
Walaupun sebenarnya terdapat lebih banyak lagi jenis cuti yang bisa diambil oleh wanita sebagaimana telah dibahas di artikel ini.
Mari kita kenali bersama beberapa jenis cuti yang sesuai dengan kebijakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
-
Cuti Tahunan
Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja. Jenis cuti ini dapat digunakan kapan saja sepanjang tahun, terutama bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun.
Bagaimana jika jatah cuti 12 hari yang diberikan perusahaan tidak digunakan karyawan? Di beberapa perusahaan, karyawan yang tidak mengambil jatah cuti ini, maka cuti tersebut akan hangus dan tidak bisa diambil kembali untuk tahun berikutnya. Ada juga perusahaan yang mengkonversi sisa cuti yang tidak diambil dalam bentuk uang.
Lalu bagaimana apabila ada pekerja yang ingin mengambil cuti tahunan padahal masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun? Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), ketentuan cuti tahunan ini hanya berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Oleh karena itu, perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti bagi karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja. Namun Apabila perusahaan bersedia memberikan izin, maka hal itu disebut sebagai cuti di luar tanggungan dan perusahaan dapat memotong gaji pekerja tersebut secara pro rata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.
Tetapi di sisi lain UU tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti tahunan juga ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Artinya, cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Untuk kasus ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi personal masing-masing karyawan dengan perusahaan.
-
Cuti Khusus
Cuti khusus atau cuti penting ini dikhususkan bagi pekerja yang berhalangan hadir dikarenakan suatu alasan penting. Pasal 93 ayat 4 UU No.13/2003 menyebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti khusus karena suatu halangan dan tetap berhak untuk dibayar secara penuh. Beberapa jenis halangan yang diatur dalam ketentuan ini mencakup:
- Pekerja menikah, berhak selama 3 hari kerja
- Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya, berhak selama 2 hari kerja
- Istri melahirkan atau keguguran, berhak selama 2 hari kerja
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak atau menantu yang meninggal dunia, pekerja berhak selama 2 hari kerja
-
Cuti Tanggungan Perusahaan
Cuti jenis ini biasanya adalah cuti yang berkaitan dengan kebutuhan perusahaan seperti, memberikan tugas belajar bagi karyawan. Karyawan yang ditugaskan untuk belajar pun berhak menerima gaji penuh selama masa cuti diambil.
Sedangkan untuk cuti di luar tanggungaan perusahaan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang akan berpergian atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama hari kerja. Selama masa cuti tersebut, perusahaan tidak memberikan upah dan tidak menghitung cuti ke dalam masa kerja karyawan.
-
Cuti Bersama
Cuti ini diatur oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas. Contohnya saat libur Hari Raya suatu agama, maka biasanya pemerintah akan memberlakukan tambahan libur yang dinamakan cuti bersama.
-
Cuti Ibadah Haji
Cuti ini hanya berlaku untuk karyawan yang beragama Islam dan ingin menjalankan salah satu kewajiban dalam agamanya, yaitu ibadah haji. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, waktu yang diberikan adalah tiga bulan untuk cuti hari kerja ibadah haji.
Namun hal ini juga berlaku tergantung berapa lama Ibadah Haji yang dilakukan seperti kasus ONH atau ONH Plus. Selama cuti ibadah haji, karyawan berhak menerima gaji penuh dari perusahaan.
Akan tetapi jika karyawan mengambil cuti ibadah haji lebih dari tiga bulan, perusahaan berhak untuk tidak memberikan gaji atau menolak perpanjangan cuti ini. Cuti ibadah haji juga tidak mengurangi cuti tahunan yang diberikan.
Bagaimana dengan ibadah umroh? Menurut landasan hukum tersebut, ibadah umroh tidak termasuk ke dalam cuti ibadah haji ataupun cuti khusus.
Yuk, manfaatkan jatah cuti yang kita miliki dengan sebaik-baiknya agar tidak suntuk dalam bekerja! 🙂
Untuk mengetahui jatah cuti bisa menggunakan aplikasi employee self service dari Talenta.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 51/MEN/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji