Beberapa Kesalahan Perhitungan PPh 21 yang Harus Dihindari

By Ervina LutfiPublished 25 Jan, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Berikut ini akan diulas beberapa hambatan hingga kesalahan dalam perhitungan pph 21 yang harus dihindari, dan bagaimana aplikasi PPh 21 bisa membantu. Simak ya!

Pada umumnya, besaran gaji yang akan diterima oleh setiap karyawan sudah termasuk di dalamnya potongan-potongan. seperti PPh 21.

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan. Adapun komponen penghasilan adalah berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, maupun pembayaran lainnya.

Namun terkadang ada kesalahan dalam cara menghitung PPh Pasal 21 karyawan yang diterima oleh setiap karyawan.

Di bawah ini adalah ulasan lengkap mengenai perhitungan PPh 21 beserta solusi terkait hambatan-hambatan yang mungkin terjadi pada saat proses perhitungan PPh 21.

Ketentuan Pajak Penghasilan Karyawan

Berdasarkan Undang Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, besarnya PPh 21 yang ditanggung oleh setiap karyawan akan disesuaikan dengan besaran gaji yang didapatkan per tahun.

Adapun ketentuan pajak penghasilan karyawan adalah sebagai berikut ini:

  1. Penghasilan karyawan per tahun sampai dengan Rp 50.000.000,- akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.
  2. Penghasilan karyawan di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- akan dikenakan pajak sebesar 15%.
  3. Selanjutnya untuk penghasilan karyawan diatas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- akan dikenakan pajak sebesar 25%.
  4. Sedangkan penghasilan karyawan diatas Rp 500.000.000,- maka besar pajaknya adalah 30%.

Metode Perhitungan PPh 21

Setidaknya terdapat 3 metode sederhana yang bisa digunakan untuk menghitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh setiap karyawan.

Rumus perhitungan PPh 21 tergantung dari tunjangan karyawan serta potongan-potongan lainnya yang diterapkan oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya.

Secara umum, metode yang dapat digunakan adalah:

  1. Metode Gross, dapat digunakan bagi karyawan yang bertanggung jawab atas PPh 21-nya sendiri. Artinya, pendapatan yang diterima oleh karyawan belum dipotong oleh perusahaan untuk pembayaran pajaknya
  2. Metode Gross Up adalah metode yang digunakan untuk karyawan yang mendapatkan tunjangan pajak oleh pihak perusahaan. Dengan kata lain, gaji karyawan telah dinaikkan terlebih dahulu sesuai dengan besar PPh 21 yang berlaku. Untuk cara perhitungannya, Anda bisa menggunakan rumus gross up PPh 21 dengan formula lapisan PKP.
  3. Metode Nett, digunakan untuk karyawan yang pajaknya telah ditanggung seluruhnya oleh pihak perusahaan. Metode perhitungannya sama dengan Metode gross atau penerimaan take home pay atau gaji bersih. Take home pay adalah pembayaran utuh yang diterima karyawan tanpa tanpa ada potongan pajak dan tanpa ada kenaikan gaji terlebih dahulu

Kesalahan dalam Perhitungan Pajak

Dalam melakukan perhitungan PPh 21 karyawan, pada umumnya terdapat 2 faktor yang harus dihitung, yaitu faktor subjektif dan objektif.

Yang termasuk ke dalam faktor subjektif adalah kepemilikan NPWP, status PTKP, jumlah tanggungan NPWP, masa kerja, dan lainnya.

Sedangkan yang termasuk ke dalam faktor objektif yaitu penghasilan teratur atau tidak teratur.

Setiap perusahaan memiliki situasinya sendiri terhadap faktor-faktor tersebut sehingga sering kali terjadi kesalahan perhitungan PPh 21, antara lain adalah:

  1. Terdapat elemen penghasilan yang tidak dipotong pajaknya. Ada banyak perusahaan yang tidak melakukan perhitungan PPh 21 terhadap penghasilan tidak teratur yang diterima oleh setiap karyawan. Penghasilan tidak teratur tersebut di antaranya adalah PPh 21THR, jasa produksi, insentif atau bonus penjualan, uang lembur, gratifikasi, maupun imbalan apapun yang diberikan selain penghasilan yang teratur.
  2. Kesalahan dalam menentukan status PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ). Perhitungan PTKP untuk karyawan yang sudah kawin dengan yang belum kawin, serta dengan yang memiliki tanggungan keluarga maksimal sebanyak 3 orang memiliki perhitungan yang berbeda. Karena perbedaan-perbedaan itulah, maka kesalahan perhitungan sering kali terjadi. Padahal kesalahan perhitungan PTKP dapat merugikan karyawan karena take home pay yang diberikan kurang dari yang seharusnya, atau merugikan perusahaan karena melakukan kelebihan bayar.
  3. Selain itu, ada beberapa sebab terjadinya kesalahan perhitungan pajak penghasilan. Di antaranya adalah tidak dikeluarkan bukti potong pajak penghasilan karyawan, lupa memasukkan biaya jabatan dan potongan seperti iuran pensiun.
  4. Tidak melakukan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan dapat berakibat fatal pada perusahaan sebagai pemotong penghasilan, karena dapat dikenai sanksi administrasi pajak.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Kategori dan Besaran Tarifnya

Mengatasi Risiko Kesalahan Perhitungan PPh 21

Kesalahan perhitungan pajak penghasilan dapat merugikan kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan.

Perhitungan payroll adalah solusi untuk mencegah kerugian tersebut.

Umumnya sistem payroll akan menghitung jumlah gaji karyawan berdasarkan komponen yang berlaku, termasuk komponen pajak.

Namun, pilihlah software payroll yang sesuai dengan aturan perhitungan PPh 21 di Indonesia.

Software payroll yang bisa Anda andalkan ialah Talenta.

Talenta membantu perusahaan menghitung payroll karyawan berdasarkan komponen dan regulasi yang berlaku.

Di Talenta, Anda dapat memilih status perpajakan karyawan dan mengatur pajak yang akan dikenakan seperti gross, gross up, netto, atau pajak mix.

Lalu Talenta akan memproses perhitungan gaji karyawan secara otomatis.

Sehingga penghitungan pajak PPh 21 menjadi lebih mudah dan terhindar dari kesalahan.

Nah, di atas adalah beberapa hambatan hingga kesalahan dalam perhitungan pph 21 yang harus dihindari juga bagaimana Talenta bisa membantu hindari kesalahan tersebut.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.