Insight Talenta 5 min read

Mengenal Koperasi Simpan Pinjam dan Besar Gaji Karyawannya

Tayang
12 Jun, 2023
Diperbarui
13 November 2024

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman.

Dalam menjalankan usahanya, semua tipe kopersi memegang asas yang sama yaitu asas kekeluargaan.

Hal ini ditujukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber.

Sumber pertama diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atupun hibah.

Sumber kedua dapat diperoleh dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

Koperasi simpan pinjam juga memiliki prinsip dalam menjalankannya loh sahabat, diantaranya bersifat terbuka dan sukarela, mandiri dan demokratis, serta hasil rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam koperasi.

Hal ini sejalan dengan asas koperasi yang bersifat kekeluargaan.

Kegiatan Usaha yang Dilakukan Koperasi Simpan Pinjam

koperasi simpan pinjam

Dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Pasal 19, dua kegiatan utama koperasi simpan pinjam yaitu menghimpun simpanan/tabungan berjangka koperasi serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, ataupun koperasi lainnya.

Jadi dari uraian tersebut, koperasi ini dapat dikatakan sebagai wadah penyimpanan tabungan untuk anggotanya.

Selain itu simpanan di koperasi bisa dimanfaatkan sebagai tabungan berjangka.

Jasa bunga simpanan juga akan diterima oleh para anggota yang melakukan simpanan di Koperasi Simpan Pinjam.

Selain simpanan, koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan pinjaman ke para angotanya yang sedang membutuhkan dana.

Bunga pinjaman yang diberikan pun bersifat rendah dan terjangkau sehingga tidak akan memberatkan anggota koperasi itu sendiri.

Hal ini sangat membantu masyarakat Indoesia dalam meningkatkan kesejahteraan perekonomian mereka dan mengubah taraf hidup masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dan berkualitas.

Fungsi dari Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam bisa berjalan dan berguna bagi para anggota karena koperasi ini memang dibuat untuk memberikan pinjaman kepada para anggota dan pihak luar, namun sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan pihak Koperasi Simpan Pinjam.

Fungsinya pun baik bagi anggota dan pihak diluar koperasi juga cukup beragam yaitu:

  • Mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari para anggota
  • Menyalurkan dan memberikan bantuan pinjaman pada anggota dan calon anggota yang punya kebutuhan sangat mendesak
  • Memberikan tambahan modal usaha untuk para anggota dan calon anggota
  • Melayani pembelian dan penjualan barang secara tunai dan kredit

Pada mulanya Koperasi Simpan Pinjam memang didirikan hanya untuk memberikan layanan untuk para anggota koperasi itu sendiri.

Namun seiring berjalannya waktu Koperasi Simpan Pinjam mulai membuka layanan untuk orang luar yang statusnya calon anggota.

Agar orang luar bisa menjadi calon atau masuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Status kewarganegaraannya WNI
  • Bersedia melakukan pembayaran, simpanan pokok dan wajib sesuai ketentuan
  • Mau menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta semua ketentuan yang berlaku di Koperasi Simpan Pinjam

Jika sudah menjadi calon anggota atau sudah resmi menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam maka sudah bisa melakukan berbagai transaksi keuangan termasuk mengadakan pinjaman kepada koperasi.

Tentunya meski sudah menjadi anggota ada syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan pinjaman.

Saat mengajukan pinjaman, anggota akan memperoleh penjelasan seputar bunga, akad, dan jangka waktunya.

Tentunya bunga yang ada pada Koperasi Simpan Pinjam jauh lebih kecil daripada bunga dari bank.

Sebab, tujuan dari didirikannya koperasi adalah untuk memberikan anggota kesejahteraan.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR teratomasi Mekari Talenta.

Peran Koperasi Simpan Pinjam

Berpegang pada prinsip dan tujuan didirikannya sebuah koperasi simpan pinjam, maka ada beberapa peran Koperasi Simpan Pinjam yang cukup penting untuk para anggotanya, seperti:

  • Memberikan kesejahteraan anggota dengan adanya penyaluran dana kredit
  • Memberikan bunga yang ringan untuk menghindari lintah darat
  • Membagikan SHU yang akan digunakan sebagai dana segar bagi para anggota yang aktif
  • Mengelola dana simpanan dan tabungan sebagai bentuk investasi para anggota
  • Menjadi stimulus supaya menciptakan hasrat menabung di Koperasi Simpan Pinjam

Gaji Karyawan Koperasi Simpan Pinjam

Karyawan koperasi pada dasarnya juga adalah pekerja atau buruh, dan koperasi adalah pemberi kerja, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Definisi pekerja atau buruh dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan. Yang mana, koperasi termasuk badan hukum.

Mengenai imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) (Pasal 49 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (1) huruf c UU Koperasi).

Akan tetapi, yang diatur di dalam UU Koperasi hanya mengenai bagaimana menentukan besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus tersebut, yaitu melalui Rapat Anggota Koperasi. Dalam UU Koperasi tidak diatur mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus.

Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Koperasi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) berlaku sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.

Yang mana, kembali ke UU 25/1992, ketentuan mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus juga tidak diatur.

Oleh karena itu, karena koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, dan para karyawan koperasi termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan koperasi sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Koperasi.

Dalam hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis.

Jadi, peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan.

Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK).

Ini berarti bahwa ketentuan mengenai UMK juga berlaku bagi karyawan koperasi yang adalah termasuk sebagai pekerja atau buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Contoh Slip Gaji Karyawan Koperasi

Contoh slip gaji karyawan koperasi simpan pinjam contoh slip gaji karyawan koperasi simpan pinjam minggu 24 februari 2019 1943 informasi lowongan yang anda cari adalah contoh slip gaji karyawan koperasi simpan pinjam.

Membuat slip potongan gaji anggota kopkar atas pinjaman belanja toko dan unit lain.

 

contoh slip gaji karyawan

Contoh Slip Gaji Karyawan Terlengkap (sumber: 2017 Antara Post)

Penerapan Sistem Performance Management melalui Teknologi Terkini

Memang tidak dipungkiri, munculnya teknologi dalam membantu segala aktivitas bisnis, khususnya penilaian kinerja karyawan, menjadi salah satu solusi yang paling mudah dan menguntungkan bagi manajemen HR dan pemilik bisinis.

Mekari Talenta merupakan software HRIS yang memiliki fitur Performance Management yang dapat memaksimalkan proses penilaian kinerja karyawan dengan efisien.

Dengan berbagai fitur yang ada didalamnya, Anda tak perlu menghabiskan waktu yang banyak untuk hal-hal yang sifatnya administratif.

Anda bisa fokus dalam pengambilan keputusan yang sifatnya strategis pasca proses performance appraisal.

Mekari Talenta adalah salah satu software HRIS (human resources information system) untuk manajemen sumber daya manusia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang absensi, performance appraisal, perpajakan, dan penggajian karyawan.

Melalui Mekari Talenta, Anda akan lebih mudah membuat slip gaji yang rinci, bahkan dilengkapi dengan berbagai komponen payroll yang paling kompleks secara praktis dan dapat didistribusikan kepada karyawan secara langsung.

Hadirnya Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses speerti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.

Fitur Mekari Talenta

Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.

Tertarik mencoba demo Mekari Talenta secara gratis? Konsultasi dengan tim sales sekarang juga.

Image
Mekari Talenta
Temukan artikel-artikel terbaik seputar HR dari tim editorial Mekari Talenta. Kami mengumpulkan, menyusun, dan membagikan insight-insight menarik untuk membantu bisnis mengelola serta mengembangkan talenta-talenta unggulan.
WhatsApp Hubungi sales